Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Belajar dari Perempuan Mandiri di Tengah Pandemi : Refleksi Bersama Liziqi dan Dianxi (Part II)

Matrilineal dan Patrilineal, Idealkah?

amrin ma'ruf by amrin ma'ruf
18 September 2020
in Khazanah, Pernak-pernik
A A
0
Belajar dari Perempuan Mandiri di Tengah Pandemi : Refleksi Bersama Liziqi dan Dianxi
2
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menjadi sebuah ironi ketika dunia ini berjalan dalam naungan garis-garis patriarki yang lebih berpihak kepada laki-laki. Sistem yang berlandaskan patriarki tentu saja dibuat oleh laki-laki, demi kepentinganya dan bahkan bisa meminggirkan perempuan untuk masuk ke dalam sistem. Contohnya adalah sistem bekerja, nafkah dan kekuasaan dalam keluarga. Walaupaun misalnya kita masih bisa menemukan sisa-sisa masyarakat matrilineal di dataran Tiongkok, India Utara, ataupun di Indonesia (Minangkabau/ Sumatera dan Bajawa/ Pulau Timor).

Terkhusus di masyarakat Minangkabau banyak studi yang mengkaji bagaiamana peran Islam mampu membentuk garis keturunan dan kesukuan berdasar garis Ibu/ matrilineal (Ariani, 2015; Fatimah, 2012). Spirit Habluminanas mengantarkan refleksi penghormatan yang diberikan lebih kepada perempuan karena kondisi kodrat biologisnya. Namun juga pada kenyataanya tetap saja, nilai dan spirit tersebut hanya sebatas ajaran imajinasi teori belaka, tidak sebagai praktis dalam realitas kehidupan (Radjab, 1969).

Era global society saat ini menjadikan pembagian yang rigid semcam itu sudah mulai terkikiskan. Oposisi biner yang melekatkan jenis kelamin tertentu memiliki idenititas kerja-kerja budaya tertentu sudah mulai bergeser. Banyak pertukaran-pertukaran jenis pekerjaan yang tidak melulu berdasar jenis kelamin. Namun pekerjaan yang berorientasi pada fungsi dan manfaat yang dirasakan secara luas baik untuk dirinya maupun masyarakat.

Perempuan sudah bukan lagi berkutat pada dapur, sumur dan kasur, ia bisa bergerak pada sektor-sektor publik yang mungkin bisa melampaui apa yang laki-laki bisa kerjakan. Begitu juga laki-laki, tidak harus malu mengurusi rumah, memandikan anak, memasak di dapur ataupun menjadi guru PAUD!

Bekerja dapat dimakani sebagai sebuah aktivitas yang netral. Ia tidak terikat pada pola-pola yang menunjukan jenis pekerjaan tertentu ditujukan untuk perempuan ataupun pekerjaan untuk laki-laki. Jika digambarkan secara sederhana, pembagian kerja adalah kesepakatan, ia hanya pembagi tugas sesuai peran dan fungsinya (divison of labor).

Namun seringkali perempuan hanya ditempatkan pada ranah domestik. Bukan tanpa alasan, logika kapitalis memfasilitasinya. Dengan anggapan bahwa perempuan pekerja akan menurunkan nilai akumulasi kapital perusahaan karena faktor biologis yang berbeda dengan laki-laki. Perempuan pekerja buruh misalnya seringkali absen pada momen-momen tertentu seperti saat hamil-melahirkan-menyusui mungkin menstruasi. Tentu dianggap akan sangat merugikan sistem!

Tidak ada yang lebih rendah dan lebih tinggi dalam memerlukan pekerjaan. Seorang Direktur akan kesulitan minum kopi di pagi hari, apabila yang biasa bertugas menyajikan tidak masuk kantor. Memang pada kenyataanya, orang-orang seperti pembuat kopi kurang mendapat apresiasi dalam struktur dunia kerja. Begitu juga pada kebiasaan kerja di rumah tangga keluarga. Maka dari itu jika kita melihat, pekerja publik tidak lebih baik dan pekerja domestik tidak lebih buruk. Liziqi dan Dianxi sebagai satu dari banyak contoh melalui konten Youtube dengan latar belakang suasana rumah dan pegunungan bisa menghasilkan nilai profit yang menguntungkan.

Kontekstualisasi Islam

Islam sebagai risalah datang untuk merespon terhadap perkembangan dunia yang berjalan begitu cepat, dinamis, penuh anomali hingga terkadang abusrd. Islam lahir untuk merespon perkembangan sosial umat manusia. Saya rasa karya dari Kang Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qiraah Mubadalah menjadi salah satu representasi peradaban Islam yang terus bergerak. Lihat selengkapnya tentang konsep mitsaqan ghalizan, zawaj, muasyarah bil ma’ruf, musyawarah, serta taradin (Kodir, 2019).

Melalui pembacaan atas teks-teks yang dilakukan beliau, paradigma lama mampu didekonstruksikan menjadi sebuah penafsiran yang anti-mainstream. Pergeseran paradigma ini menjadikan tema kesalingan muncul sebagai pendekatan alternatif merespon apa yang sedang terjadi kini. Sehingga pendekatan baru bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat dalam setiap tatanan yang baru.

Refleksi atas Liziqi dan Dianxi tentu bisa menghadirkan pandangan yang berbeda-beda dari masing-masing reader. Mungkin refleksi dalam tulisan ini juga berbeda dengan tulisan lain yang membahasnya. Paling tidak, melihat konten bertema back to nature melalui layar tampilan Youtube bisa membuka berbagai macam alternatif-alternatif kehidupan di dunia ini. Walapun saya sendiri tidak benar tahu apa yang terjadi sebenarnya di tempat Liziqi dan Dianxi. Apakah tampilan tersebut hanya citra dalam sebauh media sosial, atau memang secara realitas demikian. Itu bisa menjadi bahan yang menarik didiskusikan!

Di luar itu semua, ada berbagai macam cara orang untuk hidup. Ada juga berbagai macam cara dalam mewujudkannya. Budaya kerja tidak bisa disama-ratakan antar sistem masyarakat yang satu dengan lainnya, terlebih pembagian budaya kerja dengan orientasi gender. Semua itu tergantung kesepakatan, tanpa meminggirkan kesepakatan dan kesempatan bagi yang lain! []

Tags: GenderislamPandemiPekerjaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jejak Pena Perjuangan Rohana Kudus

Next Post

Adakah Perkosaan dalam Perkawinan?

amrin ma'ruf

amrin ma'ruf

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
perkosaan dalam perkawinan

Adakah Perkosaan dalam Perkawinan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0