Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kisah Protes Aisyah Ra kepada Nabi Saw

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
6 Februari 2023
in Keluarga
0
Kisah Protes Aisyah RA

Kisah Protes Aisyah RA kepada Nabi Muhammad

536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini publik Muslim Indonesia sedang dihipnotis oleh romantisme Nabi Saw dan Aisyah ra melalui suatu lagu yang lagi hit minggu-minggu. Tulisan ini tidak akan memperdebatkan konten dan pelajaran dari lagu tersebut. Sudah banyak yang melakukan. Baik yang pro maupun yang kontra. Tulisan ini memfokuskan pada sisi lain dari makna romantisme itu sendiri. Dari fakta-fakta hadits yang mungkin jarang terdengar di kalangan awam.

Romantisme, bahagia, indah, atau sakinah mawaddah wa rahmah seringkali diimajinasikan sebagai sebuah relasi yang sepenuhnya manis, selalu senyum, tanpa perbedaan pendapat, tanpa pertengkaran, dan tanpa konflik sama sekali. Jika hal ini merujuk pada kepribadian Aisyah ra bersama Nabi Saw, sebagaimana dinarasikan dalam lagu itu, maka sepenuhnya salah total. Karena banyak hadits-hadits sahih, bahkan beberapanya adalah riwayat al-Bukhari yang tertinggi, menceritakan kisah-kisah protes Aisyah ra kepada Nabi Saw, yang mungkin bisa disebut sebagai pertengkaran.

Cek buku 60 Hadits Sahih: Khusus tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam Dilengkapi dengan Tafsirnya (Diva Press, 2019, hal. 141-144). Dengan terang benderang ayah Aisyah ra sendiri, yaitu Abu Bakr Shiddiq membahasakan suasana protes putrinya pada Nabi Saw sebagai “perang kalian berdua” (harbikuma). Tentu saja, bukan perang beneran, tetapi perbedaan pendapat, dimana Aisyah ra menuntut sesuatu dari Nabi Saw dengan suara melengking dan gaduh yang membuat orang seperti Abu Bakr ra sebagai ayah saja marah besar dan hendak memukul Aisyah ra.

Berbeda dengan Abu Bakr ra, Nabi Saw memilih diam, tenang, dan mendengarkan. Bahkan ketika Abu Bakr sudah mengangkat tangan hendak memukul putrinya sendiri, Nabi Saw yang justru menghalangi. Poin ini yang justru diungkit Nabi Saw di hadapan Aisyah ra. “Aku loh yang menyelematkan kamu dari orang itu”, kata Nabi Saw dengan penuh senyuman persis di muka Aisyah ra.

Kisah ini ada dalam riwayat Sahabat Nu’man bin Basyir ra dalam dua Kitab Hadits (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 5001; dan Musnad Ahmad no. hadits: 18685 dan 18712, dalam hitungan al-Maknez al-Islami Kairo Mesir). Kisah serupa terjadi pada diri Hafsah ra, putri Umar bin Khattab ra, yang berbeda pendapat dengan Nabi Saw, dan juga membuat marah sang ayah. Ini tercatat dalam riwayat Ibn Abbas ra dalam Kitab Hadits Sahih Bukhari (no. hadits: 4962) dan Sahih Muslim (no. hadits: 3765).

Dalam hadits Bukhari tersebut, justru sikap dan perilaku Hafsah ra, dan juga Aisyah ra, menginspirasi banyak perempuan untuk tidak takut berbeda pendapat dengan suami-suami mereka. Seperti yang dilakukan istri Umar bin Khattab ra kepada suaminya sendiri. Cek di bukuku itu (hal. 150-153) atau buku-buku lain yang berbicara mengenai hadits-hadits serupa.

Masih di bukuku (hal. 146-149) ada kisah dialog antara Aisyah ra dan Nabi Saw. Ketika Nabi Saw berceramah tentang hari pembalasan (hisab), Aisyah ra berpendapat berbeda dan dinyatakan di hadapan baginda Nabi Saw, dan pendapatnya itu mengacu pada ayat al-Qur’an. Nabi Saw mendengarkan dan lalu menjelaskan maksud dari ayat tersebut. Jadi, Aisyah ra bukanlah seseorang yang pasif, diam manis seribu bahasa. Ini ada dalam Kitab Hadits Sahih Bukhari (no. hadits: 103), juga Sunan Abu Dawud (no. hadits: 3095), Sunan Turmudzi (no. hadits: 3660), dan Musnad Ahmad (no. hadts: 25411).

Bahkan ada sindiran Aisyah pada poligami Nabi Saw, yang tidak mungkin bisa diucapkan kecuali oleh orang yang kuat seperti dirinya. Ini tercatat di Kitab Sahih Bukhari (no. hadits: 4835 dan 5169). Kisahnya, ada seorang perempuan bernama Khawlah bint Hakim ra, yang menawarkan diri untuk dinikahi Nabi Saw. Tentu saja, Aisyah cemburu dan menimpali: “Perempuan tidak tahu malu, menawar-nawarkan dirinya kepada laki-laki.” Tetapi al-Qur’an ternyata turun membela perempuan tersebut dan membolehkan Nabi Saw menikahinya jika berkehendak (al-Ahzab, 33: 50-51).

Dengan ayat itu, Aisyah justru malah menyindir Rasulullah Saw “Rasul, Tuhanmu itu loh, cepet sekali ya memenuhi hawa nafsumu” (yaa rasuulallaah maa araa rabbaka illaa yusaari’ fii hawaka). Tentu saja, Nabi Saw tidak menanggapi sindiran Aisyah ra dan juga tidak menerima tawaran Khawlah ra tersebut. Bayangkan, bagaimana kuatnya akal dan sikap Aisyah di hadapan Nabi saw dan bahkan di hadapan ayat al-Qur’an yang diturunkan Allah Swt kepada Nabi-Nya Saw.

Sahih Bukhari (no. hadits: 5280) juga mencatat protes Aisyah ra  yang lebih keras dengan memecahkan piring makanan yang dikirim seorang perempuan kepada Nabi Saw, di hadapan beliau, karena cemburu berat. Lagi-lagi, Nabi Saw menghadapi dengan tenang, mengumpulkan pecahan piring tersebut, dan hanya mengatakan kepada mereka yang melihat: “Ibumu itu lagi cemburu” (ghaarat ummukum). Seakan mengajak: tenang, mari pahami, mengerti, dan empati. Ini juga tercatat oleh kitab-kitab hadits lain (Sunan Abu Dawud, no. 3569; Sunan Nasa’i, no. 3972 dan 3973; Sunan Ibn Majah, no. 2424; Musnad Ahmad, no. 12209 dan 13980).

Pelajaran apa yang bisa kita ambil dari kisah-kisah ini?

Tentu saja romantisme itu tidak selalu harus satu pendapat antara suami dan istri. Tidak. Bahkan tidak juga menutup kemungkinan dalam sebuah relasi untuk menunjukkan perbedaan masing-masing dengan kuat, yang mungkin dipahami sebagai konflik atau pertengkaran. Tidak. Bahkan Aisyah ra dan Nabi Saw pun tidak demikian. Tentu saja, dua orang yang bersatu melalui pernikahan, adalah pertemuan dua akal, dua emosi, dan dua pengalaman. Perbedaan keduanya, dan bisa jadi pertengkaran, adalah wajar dan bagian dari romantisme itu sendiri.

Pelajaran lain yang lebih penting dan fundamental dalam ajaran Islam adalah bahwa Nabi Saw sebagai orang yang memiliki kuasa dan wibawa dalam segala hal, justru memberi kesempatan kepada perempuan, dalam hal ini adalah Aisyah ra, untuk memberi pendapat bahkan berbeda. Suara lengkingnya sama sekali tidak membuat Nabi Saw marah apalagi melakukan kekerasan. Nabi Saw justru tenang dan memberi kesempatan.

Bukankah Nabi Saw adalah teladan kita semua? Apa yang bisa ikuti dari sikap Nabi Saw terhadap Aisyah ra? Bisakah kita para laki-laki Muslim yang mungkin memiliki wibawa dan kuasa atas perempuan, atau siapapun yang memiliki kebijakan dan kekuasaan, melakukan sesuatu agar para perempuan bisa kuat dan mampu berpendapat seperti Aisyah ra? Teladan apa juga yang diberikan Aisyah ra dari kisah-kisahnya di atas?

Mari kita renungkan bersama.

Tags: Aisyah RaHadis NabiSirah Nabawiyah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Kritik Aisyah
Hikmah

Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

9 Oktober 2025
Noble Silence
Personal

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah Tokoh Perempuan (Part 3)

11 Juni 2025
Noble Silence
Personal

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

26 Mei 2025
Nisfu Syaban
Hikmah

Menjemput Nisfu Syaban, Menjemput Pula Pemaafan 

13 Februari 2025
Ananda Felony
Personal

Ananda Felony, Voice Over asal Aceh yang Bangkit dengan Suara

2 November 2024
Perempuan Minim Akal
Personal

Benarkah Perempuan Minim Akal dan Agama?

12 September 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID