Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Belajar Toleransi Intra Agama dari Relasi Muhammadiyah dan NU

Muhammadiyah dan NU memiliki potensi besar sebagai role model dalam membangun toleransi intra umat beragama

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
14 Februari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Muhammadiyah dan NU

Muhammadiyah dan NU

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin banyak dari pembaca yang belum bisa beranjak dari perhelatan besar satu Abad NU yang meninggalkan kesan di hati masing-masing penyimaknya. Sebagian kecil dari berita yang lahir dari acara ini adalah sorotan kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang turut berpartisipasi membagikan 3000 porsi Bakso kepada peserta. Dari fenomena ini, muncul diskursus harmoni antara Muhammadiyah dan NU.

Dalam konteks hari ini, kita memang sudah bukan lagi menghadap-hadapkan antara Muhammadiyah dan NU. Eksistensi keduanya hingga sekarang adalah modal “given” dari Tuhan yang harus kita rawat dan manfaatkan dalam menciptakan iklim toleransi intra umat beragama.

Muhammadiyah dan NU adalah representasi kecil dari “Jika Allah mengehendaki niscaya kamu dijadikannya satu umat (namun tidak demikian)” dan “sesungguhnya manusia diciptakan berbangsa dan bersuku (heterogen)”. Hal ini jelas menunjukkan kemajemukan adalah sebuah keniscayaan. Kemajemukan suatu kelompok juga selanjutnya meniscayakan kemajemukan cara pikir dan cara berperilaku.

Keduanya adalah bukti bahwa dalam internal suatu agama-pun terdapat perbedaan cara pikir dan laku. Kita tidak benar-benar homogen. Maka toleransi yang perlu kita rawat tidak hanya toleransi antar umat beragama. Namun juga toleransi intra umat beragama.

Namun, tidak semua concern terhadap toleransi intra umat beragama. Dalam Islam sendiri, konflik intra agama semacam gunung es di lautan yang sebenarnya melebar di dasar namun mengerucut di permukaan. Tidak banyak kasus konflik intra agama yang terekspos dibandingkan konflik antar umat beragama. Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagaimana umat beragama membangun harmoni di kalangan internal agamanya sendiri.

Mendialogkan Perbedaan

Memang benar, tidak ada jaminan bahwa keharmonisan hubungan intra umat beragama tidak serta-merta langsung berdampak pada keharmonisan hubungan antar umat beragama. Namun upaya tersebut perlu kita lakukan. Mengambil analogi wasiat seorang khatib dalam berkhutbah yang dimulai dari dirinya. Idealnya, menebar toleransi, yang merupakan bagian dari menyeru dan menyuruh pada kebaikan kita mulai dari internal diri sendiri (intra agama). Selanjutnya kita perluas dalam konteks hubungan dengan orang lain (antar agama).

Muhammadiyah dan NU memiliki potensi besar sebagai role model dalam membangun toleransi intra umat beragama. Sejak kelahirannya, Muhammadiyah dan NU seringkali dihadap-hadapkan pada isu ketidakharmonisan. Namun waktu-lah yang akhirnya menjawab semua prejudice-prejudice yang dialamatkan pada keduanya.

Saat ini Muhammadiyah NU justru semakin menunjukkan bahwa keduanya hidup berdampingan. Hal ini tidak terlepas dari upaya-upaya seluruh lapisan dari ujung hingga pangkal yang memperkuat keduanya dalam mendialogkan perbedaan-perbedaan yang ada.

Upaya mendialogkan perbedaan tersebut berangkat dari potensi yang keduanya miliki dalam membangun toleransi. Potensi-potensi tersebut muncul dari perbedaan cara pandang keagamaan dan perbedaan tradisi laku keagamaan. Hingga selanjutnya melahirkan sikap toleransi antar keduanya.

Perbedaan Cara Pandang

Menilik sejarah panjang Muhammadiyah dan NU, kita akan menemukan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam memandang eksistensi dua organisasi ini. Didirikan oleh dua tokoh seperguruan, KH. Ahmad Dahlan dengan corak pemikiran modernis membawa Muhammadiyah sukses menyebarkan dakwah-dakwah progresif di masyarakat hingga kini. Sedang dengan dominasi corak tradisionalis, KH. Hasyim Asy’ari juga berkontribusi besar dalam penyebaran Islam khas masyarakat lokal hingga saat ini.

Dalam perjalanan keduanya, cara pandang masing-masing tokoh menjelma menjadi konsep-konsep besar dakwah Islam yang layak kita tawarkan pada dunia. Islam berkemajuan bagi Muhammadiyah dan Islam Nusantara bagi NU merupakan grand design yang menggambarkan bagaimana Islam tumbuh di Indonesia.

Kedua konsep ini menjadi bukti internalisasi ajaran kedua tokoh pendiri yang begitu berpengaruh dan terpatri dalam generasi-generasi penerusnya. Selanjutnya, generasi penerus bertugas mendudukkan dua konsep ini sebagai modal untuk menjembatani umat Islam dalam merawat perbedaan cara pandang. Khususnya dalam internal umat Islam itu sendiri.

Perbedaan Tradisi

Perbedaan cara pandang menghasilkan laku yang berbeda. Yang seringkali menjadi pembahasan adalah kaitan dalam ritual ibadah. Perbedaan tersebut barangkali menjadi pemicu terjadinya gesekan antara pendukung Muhammadiyah dan NU. Namun seiring kebersinggungan keduanya, perbedaan-perbedaan tersebut kini bisa menjadi sebuah candaan-candaan ringan yang justru menguatkan keduanya.

Perbedaan-perbedaan tersebut, sekali lagi, tentu telah diupayakan komprominya oleh semua lapisan. Terutama oleh para tokoh-tokoh keduanya. Bagaimana ritual salat tarawih 8 rakaat bagi Muhammadiyah dapat kita kompromikan. Yakni dengan cara memberikan jeda sebelum kloter 20 rakaat bagi NU akan tertunaikan. Lalu bagaimana pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada keduanya dalam menentukan awal masuk Ramadhan atau syawwal. Selain itu, bagaimana para tokoh mengajarkan untuk tetap memenuhi undangan dari masing-masing internal mereka bahkan intra agama.

Semua upaya tokoh-tokoh tersebut tentu dalam rangka memberikan contoh kepada masyarakat dalam menciptakan toleransi. Maka sudah tidak lagi eranya membentur-benturkan keduanya. Generasi penerus harusnya bersiap mendialogkan perbedaan-perbedaan tersebut dalam rangka sinergi membangun toleransi intra agama. []

 

Tags: Intra AgamaMuhammadiyahNUSatu Abad NUtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kata Nabi Saw: Perempuan yang Sedang Iddah Boleh Bekerja di Luar Rumah

Next Post

Nabi Saw Beri Kesempatan Kepada Perempuan Untuk Bisa Melindungi Diri Sendiri

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Next Post
Perempuan Melindungi Diri Sendiri

Nabi Saw Beri Kesempatan Kepada Perempuan Untuk Bisa Melindungi Diri Sendiri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0