Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Belajar Toleransi Intra Agama dari Relasi Muhammadiyah dan NU

Muhammadiyah dan NU memiliki potensi besar sebagai role model dalam membangun toleransi intra umat beragama

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
14 Februari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Muhammadiyah dan NU

Muhammadiyah dan NU

982
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin banyak dari pembaca yang belum bisa beranjak dari perhelatan besar satu Abad NU yang meninggalkan kesan di hati masing-masing penyimaknya. Sebagian kecil dari berita yang lahir dari acara ini adalah sorotan kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang turut berpartisipasi membagikan 3000 porsi Bakso kepada peserta. Dari fenomena ini, muncul diskursus harmoni antara Muhammadiyah dan NU.

Dalam konteks hari ini, kita memang sudah bukan lagi menghadap-hadapkan antara Muhammadiyah dan NU. Eksistensi keduanya hingga sekarang adalah modal “given” dari Tuhan yang harus kita rawat dan manfaatkan dalam menciptakan iklim toleransi intra umat beragama.

Muhammadiyah dan NU adalah representasi kecil dari “Jika Allah mengehendaki niscaya kamu dijadikannya satu umat (namun tidak demikian)” dan “sesungguhnya manusia diciptakan berbangsa dan bersuku (heterogen)”. Hal ini jelas menunjukkan kemajemukan adalah sebuah keniscayaan. Kemajemukan suatu kelompok juga selanjutnya meniscayakan kemajemukan cara pikir dan cara berperilaku.

Keduanya adalah bukti bahwa dalam internal suatu agama-pun terdapat perbedaan cara pikir dan laku. Kita tidak benar-benar homogen. Maka toleransi yang perlu kita rawat tidak hanya toleransi antar umat beragama. Namun juga toleransi intra umat beragama.

Namun, tidak semua concern terhadap toleransi intra umat beragama. Dalam Islam sendiri, konflik intra agama semacam gunung es di lautan yang sebenarnya melebar di dasar namun mengerucut di permukaan. Tidak banyak kasus konflik intra agama yang terekspos dibandingkan konflik antar umat beragama. Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagaimana umat beragama membangun harmoni di kalangan internal agamanya sendiri.

Mendialogkan Perbedaan

Memang benar, tidak ada jaminan bahwa keharmonisan hubungan intra umat beragama tidak serta-merta langsung berdampak pada keharmonisan hubungan antar umat beragama. Namun upaya tersebut perlu kita lakukan. Mengambil analogi wasiat seorang khatib dalam berkhutbah yang dimulai dari dirinya. Idealnya, menebar toleransi, yang merupakan bagian dari menyeru dan menyuruh pada kebaikan kita mulai dari internal diri sendiri (intra agama). Selanjutnya kita perluas dalam konteks hubungan dengan orang lain (antar agama).

Muhammadiyah dan NU memiliki potensi besar sebagai role model dalam membangun toleransi intra umat beragama. Sejak kelahirannya, Muhammadiyah dan NU seringkali dihadap-hadapkan pada isu ketidakharmonisan. Namun waktu-lah yang akhirnya menjawab semua prejudice-prejudice yang dialamatkan pada keduanya.

Saat ini Muhammadiyah NU justru semakin menunjukkan bahwa keduanya hidup berdampingan. Hal ini tidak terlepas dari upaya-upaya seluruh lapisan dari ujung hingga pangkal yang memperkuat keduanya dalam mendialogkan perbedaan-perbedaan yang ada.

Upaya mendialogkan perbedaan tersebut berangkat dari potensi yang keduanya miliki dalam membangun toleransi. Potensi-potensi tersebut muncul dari perbedaan cara pandang keagamaan dan perbedaan tradisi laku keagamaan. Hingga selanjutnya melahirkan sikap toleransi antar keduanya.

Perbedaan Cara Pandang

Menilik sejarah panjang Muhammadiyah dan NU, kita akan menemukan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam memandang eksistensi dua organisasi ini. Didirikan oleh dua tokoh seperguruan, KH. Ahmad Dahlan dengan corak pemikiran modernis membawa Muhammadiyah sukses menyebarkan dakwah-dakwah progresif di masyarakat hingga kini. Sedang dengan dominasi corak tradisionalis, KH. Hasyim Asy’ari juga berkontribusi besar dalam penyebaran Islam khas masyarakat lokal hingga saat ini.

Dalam perjalanan keduanya, cara pandang masing-masing tokoh menjelma menjadi konsep-konsep besar dakwah Islam yang layak kita tawarkan pada dunia. Islam berkemajuan bagi Muhammadiyah dan Islam Nusantara bagi NU merupakan grand design yang menggambarkan bagaimana Islam tumbuh di Indonesia.

Kedua konsep ini menjadi bukti internalisasi ajaran kedua tokoh pendiri yang begitu berpengaruh dan terpatri dalam generasi-generasi penerusnya. Selanjutnya, generasi penerus bertugas mendudukkan dua konsep ini sebagai modal untuk menjembatani umat Islam dalam merawat perbedaan cara pandang. Khususnya dalam internal umat Islam itu sendiri.

Perbedaan Tradisi

Perbedaan cara pandang menghasilkan laku yang berbeda. Yang seringkali menjadi pembahasan adalah kaitan dalam ritual ibadah. Perbedaan tersebut barangkali menjadi pemicu terjadinya gesekan antara pendukung Muhammadiyah dan NU. Namun seiring kebersinggungan keduanya, perbedaan-perbedaan tersebut kini bisa menjadi sebuah candaan-candaan ringan yang justru menguatkan keduanya.

Perbedaan-perbedaan tersebut, sekali lagi, tentu telah diupayakan komprominya oleh semua lapisan. Terutama oleh para tokoh-tokoh keduanya. Bagaimana ritual salat tarawih 8 rakaat bagi Muhammadiyah dapat kita kompromikan. Yakni dengan cara memberikan jeda sebelum kloter 20 rakaat bagi NU akan tertunaikan. Lalu bagaimana pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada keduanya dalam menentukan awal masuk Ramadhan atau syawwal. Selain itu, bagaimana para tokoh mengajarkan untuk tetap memenuhi undangan dari masing-masing internal mereka bahkan intra agama.

Semua upaya tokoh-tokoh tersebut tentu dalam rangka memberikan contoh kepada masyarakat dalam menciptakan toleransi. Maka sudah tidak lagi eranya membentur-benturkan keduanya. Generasi penerus harusnya bersiap mendialogkan perbedaan-perbedaan tersebut dalam rangka sinergi membangun toleransi intra agama. []

 

Tags: Intra AgamaMuhammadiyahNUSatu Abad NUtoleransi
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

25 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Gusdurian
Personal

Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

2 September 2025
Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID