Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Belajar Toleransi Intra Agama dari Relasi Muhammadiyah dan NU

Muhammadiyah dan NU memiliki potensi besar sebagai role model dalam membangun toleransi intra umat beragama

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
14 Februari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Muhammadiyah dan NU

Muhammadiyah dan NU

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin banyak dari pembaca yang belum bisa beranjak dari perhelatan besar satu Abad NU yang meninggalkan kesan di hati masing-masing penyimaknya. Sebagian kecil dari berita yang lahir dari acara ini adalah sorotan kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang turut berpartisipasi membagikan 3000 porsi Bakso kepada peserta. Dari fenomena ini, muncul diskursus harmoni antara Muhammadiyah dan NU.

Dalam konteks hari ini, kita memang sudah bukan lagi menghadap-hadapkan antara Muhammadiyah dan NU. Eksistensi keduanya hingga sekarang adalah modal “given” dari Tuhan yang harus kita rawat dan manfaatkan dalam menciptakan iklim toleransi intra umat beragama.

Muhammadiyah dan NU adalah representasi kecil dari “Jika Allah mengehendaki niscaya kamu dijadikannya satu umat (namun tidak demikian)” dan “sesungguhnya manusia diciptakan berbangsa dan bersuku (heterogen)”. Hal ini jelas menunjukkan kemajemukan adalah sebuah keniscayaan. Kemajemukan suatu kelompok juga selanjutnya meniscayakan kemajemukan cara pikir dan cara berperilaku.

Keduanya adalah bukti bahwa dalam internal suatu agama-pun terdapat perbedaan cara pikir dan laku. Kita tidak benar-benar homogen. Maka toleransi yang perlu kita rawat tidak hanya toleransi antar umat beragama. Namun juga toleransi intra umat beragama.

Namun, tidak semua concern terhadap toleransi intra umat beragama. Dalam Islam sendiri, konflik intra agama semacam gunung es di lautan yang sebenarnya melebar di dasar namun mengerucut di permukaan. Tidak banyak kasus konflik intra agama yang terekspos dibandingkan konflik antar umat beragama. Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagaimana umat beragama membangun harmoni di kalangan internal agamanya sendiri.

Mendialogkan Perbedaan

Memang benar, tidak ada jaminan bahwa keharmonisan hubungan intra umat beragama tidak serta-merta langsung berdampak pada keharmonisan hubungan antar umat beragama. Namun upaya tersebut perlu kita lakukan. Mengambil analogi wasiat seorang khatib dalam berkhutbah yang dimulai dari dirinya. Idealnya, menebar toleransi, yang merupakan bagian dari menyeru dan menyuruh pada kebaikan kita mulai dari internal diri sendiri (intra agama). Selanjutnya kita perluas dalam konteks hubungan dengan orang lain (antar agama).

Muhammadiyah dan NU memiliki potensi besar sebagai role model dalam membangun toleransi intra umat beragama. Sejak kelahirannya, Muhammadiyah dan NU seringkali dihadap-hadapkan pada isu ketidakharmonisan. Namun waktu-lah yang akhirnya menjawab semua prejudice-prejudice yang dialamatkan pada keduanya.

Saat ini Muhammadiyah NU justru semakin menunjukkan bahwa keduanya hidup berdampingan. Hal ini tidak terlepas dari upaya-upaya seluruh lapisan dari ujung hingga pangkal yang memperkuat keduanya dalam mendialogkan perbedaan-perbedaan yang ada.

Upaya mendialogkan perbedaan tersebut berangkat dari potensi yang keduanya miliki dalam membangun toleransi. Potensi-potensi tersebut muncul dari perbedaan cara pandang keagamaan dan perbedaan tradisi laku keagamaan. Hingga selanjutnya melahirkan sikap toleransi antar keduanya.

Perbedaan Cara Pandang

Menilik sejarah panjang Muhammadiyah dan NU, kita akan menemukan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam memandang eksistensi dua organisasi ini. Didirikan oleh dua tokoh seperguruan, KH. Ahmad Dahlan dengan corak pemikiran modernis membawa Muhammadiyah sukses menyebarkan dakwah-dakwah progresif di masyarakat hingga kini. Sedang dengan dominasi corak tradisionalis, KH. Hasyim Asy’ari juga berkontribusi besar dalam penyebaran Islam khas masyarakat lokal hingga saat ini.

Dalam perjalanan keduanya, cara pandang masing-masing tokoh menjelma menjadi konsep-konsep besar dakwah Islam yang layak kita tawarkan pada dunia. Islam berkemajuan bagi Muhammadiyah dan Islam Nusantara bagi NU merupakan grand design yang menggambarkan bagaimana Islam tumbuh di Indonesia.

Kedua konsep ini menjadi bukti internalisasi ajaran kedua tokoh pendiri yang begitu berpengaruh dan terpatri dalam generasi-generasi penerusnya. Selanjutnya, generasi penerus bertugas mendudukkan dua konsep ini sebagai modal untuk menjembatani umat Islam dalam merawat perbedaan cara pandang. Khususnya dalam internal umat Islam itu sendiri.

Perbedaan Tradisi

Perbedaan cara pandang menghasilkan laku yang berbeda. Yang seringkali menjadi pembahasan adalah kaitan dalam ritual ibadah. Perbedaan tersebut barangkali menjadi pemicu terjadinya gesekan antara pendukung Muhammadiyah dan NU. Namun seiring kebersinggungan keduanya, perbedaan-perbedaan tersebut kini bisa menjadi sebuah candaan-candaan ringan yang justru menguatkan keduanya.

Perbedaan-perbedaan tersebut, sekali lagi, tentu telah diupayakan komprominya oleh semua lapisan. Terutama oleh para tokoh-tokoh keduanya. Bagaimana ritual salat tarawih 8 rakaat bagi Muhammadiyah dapat kita kompromikan. Yakni dengan cara memberikan jeda sebelum kloter 20 rakaat bagi NU akan tertunaikan. Lalu bagaimana pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada keduanya dalam menentukan awal masuk Ramadhan atau syawwal. Selain itu, bagaimana para tokoh mengajarkan untuk tetap memenuhi undangan dari masing-masing internal mereka bahkan intra agama.

Semua upaya tokoh-tokoh tersebut tentu dalam rangka memberikan contoh kepada masyarakat dalam menciptakan toleransi. Maka sudah tidak lagi eranya membentur-benturkan keduanya. Generasi penerus harusnya bersiap mendialogkan perbedaan-perbedaan tersebut dalam rangka sinergi membangun toleransi intra agama. []

 

Tags: Intra AgamaMuhammadiyahNUSatu Abad NUtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kata Nabi Saw: Perempuan yang Sedang Iddah Boleh Bekerja di Luar Rumah

Next Post

Nabi Saw Beri Kesempatan Kepada Perempuan Untuk Bisa Melindungi Diri Sendiri

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Lingkungan NU
Lingkungan

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Perempuan Melindungi Diri Sendiri

Nabi Saw Beri Kesempatan Kepada Perempuan Untuk Bisa Melindungi Diri Sendiri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0