Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Ada Fitnah dan Aurat dalam Khalwat?

Dalam konteks mubadalah, khalwat ini ditempatkan pada sebuah kewaspadaan, yakni waspada pada potensi fitnah dan aurat

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
14 November 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Benarkah Ada Fitnah dan Aurat dalam Khalwat?

Benarkah Ada Fitnah dan Aurat dalam Khalwat?

4
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Janganlah seorang laki-laki ber-khalwat dengan seorang perempuan, niscaya yang ketiga adalah setan”.

Mubadalah.id – Sebuah pernyataan lama yang rasanya tidak pernah pudar hingga hari ini. Hingga muncullah hukum larangan khalwat dengan perempuan, karena tidak sedikit dari masyarakat yang mengartikan khalwat sebagai tindakan mesum dan mendekati zina. Benarkah ada fitnah dan aurat dalam khalwat?

Siapa lagi yang dirugikan dengan pemahaman ini? Tidak lain adalah perempuan. Stigma perempuan sebagai sumber masalah kembali menyeruak ketika pernyataan yang konon didasarkan pada hadits Rasulullah ini dikemukakan.

Bukannya tidak percaya bahwa pernyataan itu keluar dari Rasulullah, namun agak ganjil rasanya jika Rasulullah yang amat menghormati perempuan, membuat pernyataan yang menyudutkan perempuan. Dalam tadarus subuhnya, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa hadits yang kerap kali digunakan sebagai larangan khalwat dengan perempuan adalah potongan dari hadits, tanpa menyebutkan keseluruhan hadits. Ini jelas membuatku terperanjat, kalau hadits nya saja tidak dikutip secara utuh, bagaimana dengan interpretasinya?

Hadits nya jika dinukil secara utuh adalah sebagai berikut : Dari Ibnu Umar berkata: Kami disapa oleh Umar di Jabiya, dan dia berkata “Hai manusia, aku telah berdiri dan tinggal bersama kalian sebagaimana Rasulullah Saw telah berdiri di antara kita.

Dia berkata: “Aku berwasiat kepada kalian dengan sahabat-sahabatku kemudian orang-orang yang mengikuti mereka, kemudian orang-orang yang mengikuti mereka.  Kemudian akan ada kebohongan yang menyebar sampai laki-laki itu bersumpah dan tidak diambil sumpahnya, dan akan bersaksi seorang laki-laki dan tidak diambil kesaksiannya.

Bukankah tidak ber-khalwat seorang laki-laki dengan seorang perempuan kecuali yang ketiga adalah setan. Hendaknya kalian bersama jama’ah dan hindarilah perpecahan. Maka sesungguhnya setan bersama satu orang dan dia bersama dua orang lebih jauh. Barang siapa yang menginginkan kemakmuran surga, hendaknya ia mengikuti jama’ah. Dan barangsiapa merahasiakan kebaikannya dan memburukkan keburukannya maka itulah orang mukmin” (HR Tirmidzi)

Jelaslah bahwa konteks hadits yang kerap digunakan sebagai larangan khalwat dengan perempuan adalah potongan dari hadits Rasulullah yang awalnya berisi tentang wasiat kepada seluruh manusia agar senantiasa berlaku jujur, tidak berdusta, tidak mudah bersumpah atau menjadi saksi, tidak berselisih dan membuat perpecahan.

Dalam hadits ini Rasulullah juga memberikan wasiat agar manusia senantiasa waspada terhadap bujuk rayu setan yang bisa datang pada seseorang dalam kesendiriannya, atau pada dua orang. Selain itu hadits ini juga memberi isyarat bahwa dalam melakukan kebaikan hendaknya dirahasiakan, namun tatkala terjerembab dalam kesalahan, tidak ragu untuk mengakuinya.

Hadits lainnya yang kerap dikaitkan dengan khalwat dan mahram adalah hadits Shahih Bukhari yang artinya “Dari Ibnu Abbas dari Nabi Saw berkata: Janganlah berkhalwat seorang laki-laki dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya. Maka berkatalah seorang laki-laki “Wahai Rasulullah, istriku telah keluar untuk berhaji dan aku diwajibkan untuk (ikut) perang ini dan itu”, maka berkatalah (Rasulullah) “Pulanglah dan berhajilah bersama istrimu”.

Hadits ini sungguh memberikan pemahaman baru, jika sebelumnya aku terpikir bahwa mahram ada untuk membatasi gerak, melarang ini dan itu, sebaliknya dari hadits ini Rasulullah alih-alih melarang perempuan untuk berhaji, justru sebaliknya, beliau memerintahkan mahramnya untuk memfasilitasi dan menjamin keamanan perempuan dalam ibadah hajinya.

Kiai Faqih menjelaskan bahwa sesungguhnya khalwat adalah media bagi celah fitnah dan aurat. Jika fitnah adalah sebuah potensi pada diri untuk menjerumuskan dan melemahkan orang lain, maka aurat adalah kelemahan pada diri yang berpotensi digunakan orang lain untuk melemahkan kita. Maka khalwat adalah suasana yang dapat diciptakan oleh laki-laki maupun perempuan.

Dalam konteks mubadalah, khalwat ini ditempatkan pada sebuah kewaspadaan, yakni waspada pada potensi fitnah dan aurat. Kewaspadaan ini tidak lantas diartikan secara berlebihan, seperti hanya berdiam tanpa melakukan kebaikan apapun, membatasi kiprah dan kemanfaatan dari banyak orang. Karena sifat hadits yang basyiiran dan nadziiran, amar ma’ruf nahyi munkar, atau dapat diartikan sebagai rem dan gas dalam berlaku.

Jika membicarakan setan, dia akan selalu ada meski manusia dalam keadaan sendiri sekalipun, tidak pandang jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Hadits yang menyinggung tentang khalwat adalah sebuah bentuk peringatan agar senantiasa waspada terhadap laku setan yang dapat memanfaatkan celah fitnah dan aurat pada manusia.

Dan hadirnya mahram, bukanlah untuk membatasi kiprah dan peran perempuan sebagai makhluk sosial, namun sebaliknya, mahram ada untuk memfasilitasi keperluan perempuan dalam kiprahnya serta memastikan keamanannya. Bahkan kini, mahram dapat berupa sistem sosial yang mampu memastikan kenyamanan dan keamanan bagi manusia, khususnya perempuan. []

Tags: Buku Perempuan Bukan Sumber FitnahKhalwatperempuanTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Negeri tanpa Warna

Next Post

Ulama Perempuan di Panggung Sejarah (2)

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis merupakan alumni DKUP Fahmina dan jaringan penulis perempuan AMAN Indonesia yang berasal dari Kabupaten Semarang.

Related Posts

Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Ekonomi Perempuan
Pernak-pernik

Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

22 Maret 2026
Hak Perempuan
Pernak-pernik

Pembatasan Hak Perempuan

22 Maret 2026
Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kemiskinan yang
Pernak-pernik

Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

20 Maret 2026
Kesehatan Perempuan yang
Pernak-pernik

Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

20 Maret 2026
Next Post
Ulama Perempuan di Panggung Sejarah (2)

Ulama Perempuan di Panggung Sejarah (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara
  • Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran
  • Kaum Muda dan Inflasi Ijazah
  • Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan
  • Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0