Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Benarkah Gus Yahya Menolak Feminisme?

Pada konteks ini, menurutku, Gus Yahya menyampaikan pentingnya kita sebagai orang NU memiliki akar sendiri, yaitu Aswaja an-Nahdliyah dalam memajukan hak-hak perempuan dan menyuarakan relasi keadilan gender

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
19 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
3
Menolak Feminisme

Menolak Feminisme

58
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Kang, sudah lihat video yang lagi viral tentang Gus Yahya yang meminta Fatayat dan Muslimat untuk tidak ikut-ikutan Feminisme?, malam-malam chat masuk ke hapeku, sambil mengirim link video tersebut.

“Oh, ini sih potongan pidato di acara LKK NU, aku hadir full di hadapan Gus Yahya langsung”, jawabku.

“Kalau hadir dan dengar, berarti benar dong Gus Yahya menolak Feminisme?”, tanyanya.

“Kalau dari potongan itu saja, dan secara literal-tekstual ya bener, tetapi kalau kita dengar utuh, dari awal sampai akhir, dan kita pahami secara kontekstual, aku kira perlu ada penjelasan lebih lengkap. Yang jelas, Gus Yahya tidak misoginis, atau tidak membenci perempuan, Misoginisme adalah sesuatu yang dilawan oleh feminisme itu sendiri.

Gus Yahya justru menegaskan, di pidato itu juga, bahwa beliau memandang perempuan sebagai manusia utuh, dengan kapasitasnya dari sisi intelektual, sosial, dan manajerial. Beliau mengangkat banyak perempuan dalam jajaran PBNU karena kapasitas mereka, bukan karena keperempuanan mereka. Sebagaimana juga mengangkat laki-laki, bukan karena kelelakian mereka, melainkan kapasitas intelektual, sosial, dan atau manajerial. Karena itu, penting menguatkan kapasitas perempuan, agar bisa berkhidmah di NU secara maksimal. Nah, bukankan ini juga salah satu agenda feminisme?

“Tetapi, kalimatnya jelas loh kang: jangan ikut-ikutan feminisme”, tegasnya sekali lagi.

“Seperti aku bilang, kalau dari kalimat pendek itu saja: ya kamu bisa simpulkan begitu. Tetapi coba dengar lebih utuh pidato itu, kamu pasti akan punya pemahaman yang lebih lengkap. Menurutku, konteksnya adalah tentang pentingnya memiliki akar kultural sendiri dalam menerima isme-isme apapun dari luar, termasuk feminisme. Gus Yahya  ingin menegaskan pentingnya akar Aswaja an-Nahdliyah dalam menerima, mengimplementasikan, dan kemudian mendakwahkan segala pemikiran yang datang meringsek masuk pada kebudayaan kita”.

“Feminisme itu sendiri kan banyak sekali mazhab pemikirannya, tidak semua feminisme yang laris di Barat adalah cocok dengan agama dan budaya kita. Tidak toh. Karena itu juga, ada feminisme latin, feminisme dunia ketiga, dan banyak lagi mazhab feminisme, yang bisa kamu temukan dalam kajian akademik. Nah, pada konteks ini, menurutku, Gus Yahya menyampaikan pentingnya kita sebagai orang NU untuk memiliki akar sendiri, yaitu Aswaja an-Nahdliyah dalam memajukan hak-hak perempuan dan menyuarakan relasi keadilan gender”.

Konsep Mubadalah

“Pada konteks inilah mengapa aku juga menggulirkan konsep mubadalah, tidak langsung menggunakan feminisme. Tapi bukan berarti menolak feminisme juga. Secara pribadi, aku berhutang dari analisis feminisme, tetapi aku membangunnya dari akar Islam sendiri, yaitu tauhid, visi Islam rahmatan lil ‘alamin,  dan misi Nabi Saw akhlaq al-karimah. Tentu ini juga sudah banyak ditegaskan para feminis Muslim dunia dan Indonesia.

Titik tekan mubadalah adalah pada relasi kesalingan dan kerjasama, atas dasar cara pandang dan sikap yang bermartabat, adil, dan maslahah. Pada perempuan dan laki-laki. Prasyaratnya adalah tauhid. Yaitu memandang hanya Allah Swt yang Tuhan dan mutlak ditaati. Yang lain, misalnya laki-laki dan perempuan, adalah sama-sama hamba-Nya. Yang satu tidak boleh menjadi tuhan bagi yang lain. Tidak ditaati atau mentaati secara mutlak, tidak primer atau sekunder bagi yang lain.

Keduanya sama-sama sekunder sebagai hamba di mata Allah yang satu-satunya Tuhan. Keduanya juga sama-sama primer sebagai khalifah-Nya di muka bumi untuk mewujudkan segala kemaslahatan di bumi, untuk diri, pasangan, keluarga, masyarakat, dan semesta”.

“Karena sama-sama sekunder di mata Allah Swt sebagai hamba-Nya, sekaligus sama-sama primer sebagai khalifah-Nya di muka bumi, maka relasi antara laki-laki dan perempuan adalah kesalingan dan kerjasama, atau mubadalah, inilah yang ditegaskan al-Qur’an pada surat at-Taubah ayat ke-71. Pada akar inilah mubadalah berbeda dari feminisme di Barat, atau tepatnya salah satu mazhab feminisme yang sering berangkat dari ungkapan “ini tubuhku, ini hak-ku, pikiranku, terserah aku, yang lain tidak boleh ikut campur”.

Mubadalah akan membicarakanya: “ini tubuhku, itu tubuhmu, ini tubuh kita: mari kita bicarakan dan transformasikan agar berelasi secara bermartabat, adil, dan maslahat, sesuai dengan prinsip ajaran Islam”. Begitu kira-kira akar dan arah mubadalah”.

“Tetapi karena mubadalah berangkat juga dari analisis feminisme, aku juga paham mengapa ada ungkapan “ini tubuhku, terserah aku” dalam narasi-narasi publik para feminis. Ungkapan ini muncul karena selama ini tubuh perempuan, akal dan segala perasaannya, lenyap di bawah ungkapan dan atas nama agama, budaya, dan komunalisme suatu masyarakat.

Pentingnya Memiliki Analisis Feminis

Pada budaya yang demikian, akal perempuan tidak dianggap, pengalaman perempuan tidak diperhitungkan, dan kiprah perempuan sama sekali tidak dihargai. Pada sisi inilah pentingnya memiliki analisis feminis, untuk mengenali, menemukan dan mengungkapkan akal dan pengalaman perempuan, sebagai manusia utuh dan menjadi otoritas pengetahuan dalam kehidupan. Dari sinilah, kemudian, mubadalah berangkat untuk membangun relasi yang bermartabat, adil, dan maslahat, antar manusia, perempuan dan laki-laki”.

“Bermartabat artinya memandang dan memperlakukan laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama manusia yang mulia, yang satu tidak lebih rendah atau lebih tinggi dari yang lain. Tetapi, dalam kehidupan nyata, tentu saja ada perbedaan kapasitas fisik dan intelektual, status sosial, dan yang lain. Ketika ada perbedaan antara keduanya, maka yang memiliki kapasitas lebih harus bertandang melindungi dan memberdayakan yang kurang. Baik secara fisik, ekonomi, sosial, maupun pengetahuan. Yang fisiknya kuat melindungi yang lemah. Yang ekonominya berlimpah mendukung yang kekurangan. Begitupun masalah sosial, spiritual, dan intelektual. Inilah perilaku dari prinsip yang kedua: adil.

Sementara maslahah artinya masing-masing harus memfasilitasi, berpikir dan berperilaku untuk kebaikan bersama. Yakni untuk diri, pasangan, keluarga, masyarakat, dan semesta. Untuk itu, penting memfasilitasi potensi perempuan agar bisa maksimal dalam mewujudkan kebaikan dan juga menikmatinya”.

Pendekatan Makruf, Mubadalah dan Keadilan Hakiki

“Dengan cara pandang keadilan, kita harus sadar pada perbedaan fisik-biologis antara laki-laki dan perempuan. Secara reproduksi, perempuan akan menstruasi, berpotensi hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Perbedaan-perbedaan ini harus kita lihat dan kita akui, agar menjadi dasar pengetahuan dan kebijakan, sehingga perempuan tidak malah kita jauhkan dari kemaslahatan keluarga dan publik, dengan alasan reproduksi ini, atau tafsir dan kebijakan yang kita keluarkan tidak malah membuat perempuan tambah sakit, merana, dan rentan menjadi korban kekerasan.

Begitupun perbedaan sosial, di mana perempuan mudah terkena stigma buruk, termarjinalkan, dinomorduakan, mengalami beban ganda dan atau kekerasan. Prinsip keadilan dalam mubadalah harus meminimalisir semua bentuk ketidak-adilan ini, atau jika mampu menghilangkannya sama sekali”.

“Demikianlah cara pandang, sikap, dan perilaku mubadalah terkait relasi kesalingan dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan. Akarnya dari Islam, tetapi atas bantuan analisis feminis. Apakah sama atau berbeda dari feminisme? terserah. Aku lebih cocok dengan istilah mubadalah, daripada istilah feminisme, agar lebih bebas untuk mengaitkan dengan akarku sendiri dalam Islam, tanpa harus merujuk pada hingar bingar perdebatan mazhab-mazhab feminisme.

Bolehkah memiliki istilah lain? Boleh. Bolehkah menolak istilah mubadalah? Silahkan. Yang penting substansinya adalah tentang relasi kesalingan dan kerjasama laki-laki dan perempuan, yang berakar pada tauhid, visi rahmatan lil ‘alamin, dan misi akhlaq al-karimah. Inilah yang KUPI dakwahkan melalui pendekatan makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki.

Pendekatan Makruf untuk menangkap dan mengukuhkan kebaikan dari berbagai sumber Islam dan sumber-sumber lain, termasuk pada konteks yang berbeda. Mubadalah untuk menegaskan laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama subjek dalam mewujudkan dan sekaligus untuk memperoleh kebaikan tersebut. Keadilan hakiki untuk mengenali dan mengakui perbedaan-perbedaan tertentu, biologis dan atau sosial, agar perempuan dan laki-laki tetap menjadi pelaku dan sekaligus penerima kebaikan tersebut”.

“Makasih kang atas penjelasannya”, tutupnya.

“Sama-sama ya”, tutupku juga. []

Tags: feminismeGenderGus YshyaKesetaraanLKK NUMubadalahPBNU
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Qira’ah Mubadalah: Metode Membaca Teks Sumber Ajaran Islam Agar Adil Gender

Next Post

Metode Interpretasi Mubadalah Terinspirasi Dari Tradisi Klasik

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
Next Post
metode interpretasi mubadalah

Metode Interpretasi Mubadalah Terinspirasi Dari Tradisi Klasik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0