Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Benarkah Gus Yahya Menolak Feminisme?

Pada konteks ini, menurutku, Gus Yahya menyampaikan pentingnya kita sebagai orang NU memiliki akar sendiri, yaitu Aswaja an-Nahdliyah dalam memajukan hak-hak perempuan dan menyuarakan relasi keadilan gender

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
19 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
3
Menolak Feminisme

Menolak Feminisme

2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Kang, sudah lihat video yang lagi viral tentang Gus Yahya yang meminta Fatayat dan Muslimat untuk tidak ikut-ikutan Feminisme?, malam-malam chat masuk ke hapeku, sambil mengirim link video tersebut.

“Oh, ini sih potongan pidato di acara LKK NU, aku hadir full di hadapan Gus Yahya langsung”, jawabku.

“Kalau hadir dan dengar, berarti benar dong Gus Yahya menolak Feminisme?”, tanyanya.

“Kalau dari potongan itu saja, dan secara literal-tekstual ya bener, tetapi kalau kita dengar utuh, dari awal sampai akhir, dan kita pahami secara kontekstual, aku kira perlu ada penjelasan lebih lengkap. Yang jelas, Gus Yahya tidak misoginis, atau tidak membenci perempuan, Misoginisme adalah sesuatu yang dilawan oleh feminisme itu sendiri.

Gus Yahya justru menegaskan, di pidato itu juga, bahwa beliau memandang perempuan sebagai manusia utuh, dengan kapasitasnya dari sisi intelektual, sosial, dan manajerial. Beliau mengangkat banyak perempuan dalam jajaran PBNU karena kapasitas mereka, bukan karena keperempuanan mereka. Sebagaimana juga mengangkat laki-laki, bukan karena kelelakian mereka, melainkan kapasitas intelektual, sosial, dan atau manajerial. Karena itu, penting menguatkan kapasitas perempuan, agar bisa berkhidmah di NU secara maksimal. Nah, bukankan ini juga salah satu agenda feminisme?

“Tetapi, kalimatnya jelas loh kang: jangan ikut-ikutan feminisme”, tegasnya sekali lagi.

“Seperti aku bilang, kalau dari kalimat pendek itu saja: ya kamu bisa simpulkan begitu. Tetapi coba dengar lebih utuh pidato itu, kamu pasti akan punya pemahaman yang lebih lengkap. Menurutku, konteksnya adalah tentang pentingnya memiliki akar kultural sendiri dalam menerima isme-isme apapun dari luar, termasuk feminisme. Gus Yahya  ingin menegaskan pentingnya akar Aswaja an-Nahdliyah dalam menerima, mengimplementasikan, dan kemudian mendakwahkan segala pemikiran yang datang meringsek masuk pada kebudayaan kita”.

“Feminisme itu sendiri kan banyak sekali mazhab pemikirannya, tidak semua feminisme yang laris di Barat adalah cocok dengan agama dan budaya kita. Tidak toh. Karena itu juga, ada feminisme latin, feminisme dunia ketiga, dan banyak lagi mazhab feminisme, yang bisa kamu temukan dalam kajian akademik. Nah, pada konteks ini, menurutku, Gus Yahya menyampaikan pentingnya kita sebagai orang NU untuk memiliki akar sendiri, yaitu Aswaja an-Nahdliyah dalam memajukan hak-hak perempuan dan menyuarakan relasi keadilan gender”.

Konsep Mubadalah

“Pada konteks inilah mengapa aku juga menggulirkan konsep mubadalah, tidak langsung menggunakan feminisme. Tapi bukan berarti menolak feminisme juga. Secara pribadi, aku berhutang dari analisis feminisme, tetapi aku membangunnya dari akar Islam sendiri, yaitu tauhid, visi Islam rahmatan lil ‘alamin,  dan misi Nabi Saw akhlaq al-karimah. Tentu ini juga sudah banyak ditegaskan para feminis Muslim dunia dan Indonesia.

Titik tekan mubadalah adalah pada relasi kesalingan dan kerjasama, atas dasar cara pandang dan sikap yang bermartabat, adil, dan maslahah. Pada perempuan dan laki-laki. Prasyaratnya adalah tauhid. Yaitu memandang hanya Allah Swt yang Tuhan dan mutlak ditaati. Yang lain, misalnya laki-laki dan perempuan, adalah sama-sama hamba-Nya. Yang satu tidak boleh menjadi tuhan bagi yang lain. Tidak ditaati atau mentaati secara mutlak, tidak primer atau sekunder bagi yang lain.

Keduanya sama-sama sekunder sebagai hamba di mata Allah yang satu-satunya Tuhan. Keduanya juga sama-sama primer sebagai khalifah-Nya di muka bumi untuk mewujudkan segala kemaslahatan di bumi, untuk diri, pasangan, keluarga, masyarakat, dan semesta”.

“Karena sama-sama sekunder di mata Allah Swt sebagai hamba-Nya, sekaligus sama-sama primer sebagai khalifah-Nya di muka bumi, maka relasi antara laki-laki dan perempuan adalah kesalingan dan kerjasama, atau mubadalah, inilah yang ditegaskan al-Qur’an pada surat at-Taubah ayat ke-71. Pada akar inilah mubadalah berbeda dari feminisme di Barat, atau tepatnya salah satu mazhab feminisme yang sering berangkat dari ungkapan “ini tubuhku, ini hak-ku, pikiranku, terserah aku, yang lain tidak boleh ikut campur”.

Mubadalah akan membicarakanya: “ini tubuhku, itu tubuhmu, ini tubuh kita: mari kita bicarakan dan transformasikan agar berelasi secara bermartabat, adil, dan maslahat, sesuai dengan prinsip ajaran Islam”. Begitu kira-kira akar dan arah mubadalah”.

“Tetapi karena mubadalah berangkat juga dari analisis feminisme, aku juga paham mengapa ada ungkapan “ini tubuhku, terserah aku” dalam narasi-narasi publik para feminis. Ungkapan ini muncul karena selama ini tubuh perempuan, akal dan segala perasaannya, lenyap di bawah ungkapan dan atas nama agama, budaya, dan komunalisme suatu masyarakat.

Pentingnya Memiliki Analisis Feminis

Pada budaya yang demikian, akal perempuan tidak dianggap, pengalaman perempuan tidak diperhitungkan, dan kiprah perempuan sama sekali tidak dihargai. Pada sisi inilah pentingnya memiliki analisis feminis, untuk mengenali, menemukan dan mengungkapkan akal dan pengalaman perempuan, sebagai manusia utuh dan menjadi otoritas pengetahuan dalam kehidupan. Dari sinilah, kemudian, mubadalah berangkat untuk membangun relasi yang bermartabat, adil, dan maslahat, antar manusia, perempuan dan laki-laki”.

“Bermartabat artinya memandang dan memperlakukan laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama manusia yang mulia, yang satu tidak lebih rendah atau lebih tinggi dari yang lain. Tetapi, dalam kehidupan nyata, tentu saja ada perbedaan kapasitas fisik dan intelektual, status sosial, dan yang lain. Ketika ada perbedaan antara keduanya, maka yang memiliki kapasitas lebih harus bertandang melindungi dan memberdayakan yang kurang. Baik secara fisik, ekonomi, sosial, maupun pengetahuan. Yang fisiknya kuat melindungi yang lemah. Yang ekonominya berlimpah mendukung yang kekurangan. Begitupun masalah sosial, spiritual, dan intelektual. Inilah perilaku dari prinsip yang kedua: adil.

Sementara maslahah artinya masing-masing harus memfasilitasi, berpikir dan berperilaku untuk kebaikan bersama. Yakni untuk diri, pasangan, keluarga, masyarakat, dan semesta. Untuk itu, penting memfasilitasi potensi perempuan agar bisa maksimal dalam mewujudkan kebaikan dan juga menikmatinya”.

Pendekatan Makruf, Mubadalah dan Keadilan Hakiki

“Dengan cara pandang keadilan, kita harus sadar pada perbedaan fisik-biologis antara laki-laki dan perempuan. Secara reproduksi, perempuan akan menstruasi, berpotensi hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Perbedaan-perbedaan ini harus kita lihat dan kita akui, agar menjadi dasar pengetahuan dan kebijakan, sehingga perempuan tidak malah kita jauhkan dari kemaslahatan keluarga dan publik, dengan alasan reproduksi ini, atau tafsir dan kebijakan yang kita keluarkan tidak malah membuat perempuan tambah sakit, merana, dan rentan menjadi korban kekerasan.

Begitupun perbedaan sosial, di mana perempuan mudah terkena stigma buruk, termarjinalkan, dinomorduakan, mengalami beban ganda dan atau kekerasan. Prinsip keadilan dalam mubadalah harus meminimalisir semua bentuk ketidak-adilan ini, atau jika mampu menghilangkannya sama sekali”.

“Demikianlah cara pandang, sikap, dan perilaku mubadalah terkait relasi kesalingan dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan. Akarnya dari Islam, tetapi atas bantuan analisis feminis. Apakah sama atau berbeda dari feminisme? terserah. Aku lebih cocok dengan istilah mubadalah, daripada istilah feminisme, agar lebih bebas untuk mengaitkan dengan akarku sendiri dalam Islam, tanpa harus merujuk pada hingar bingar perdebatan mazhab-mazhab feminisme.

Bolehkah memiliki istilah lain? Boleh. Bolehkah menolak istilah mubadalah? Silahkan. Yang penting substansinya adalah tentang relasi kesalingan dan kerjasama laki-laki dan perempuan, yang berakar pada tauhid, visi rahmatan lil ‘alamin, dan misi akhlaq al-karimah. Inilah yang KUPI dakwahkan melalui pendekatan makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki.

Pendekatan Makruf untuk menangkap dan mengukuhkan kebaikan dari berbagai sumber Islam dan sumber-sumber lain, termasuk pada konteks yang berbeda. Mubadalah untuk menegaskan laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama subjek dalam mewujudkan dan sekaligus untuk memperoleh kebaikan tersebut. Keadilan hakiki untuk mengenali dan mengakui perbedaan-perbedaan tertentu, biologis dan atau sosial, agar perempuan dan laki-laki tetap menjadi pelaku dan sekaligus penerima kebaikan tersebut”.

“Makasih kang atas penjelasannya”, tutupnya.

“Sama-sama ya”, tutupku juga. []

Tags: feminismeGenderGus YshyaKesetaraanLKK NUMubadalahPBNU

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Balāghāt an-Nisā’
Personal

Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

10 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga
  • Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID