Sabtu, 20 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    Demokrasi Indonesia

    28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

    penyandang down syndrome

    Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

    Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    Demokrasi Indonesia

    28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

    penyandang down syndrome

    Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

    Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Menikah Bisa Menyelesaikan Masalah?

Pernyataan Mahalini tersebut seakan mematahkan teori yang seringkali melarang untuk menikah dengan alasan keluar dari masalah.

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
28 Oktober 2024
in Personal
A A
0
Menikah Menyelesaikan Masalah

Menikah Menyelesaikan Masalah

19
SHARES
935
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Adanya ekspektasi bahwa pasangannya nanti akan menjadi solusi dari masalah yang terjadi menjadi salah satu penyebab runtuhnya bangunan rumah tangga

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu dunia maya sempat berjejalan dengan berita perceraian para artis Indonesia. Berita tersebut memang tak sedikit yang membuat netijen terkejut, pasalnya banyak artis papan atas seperti Andre Taulani, Baim Wong dan beberapa nama lain yang awalnya terlihat adem ayem, tiba-tiba melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Banyak masyarakat yang menyayangkan keputusan masing-masing pasangan untuk bercerai. Namun, banyak juga masyarakat yang seakan tak peduli dengan berita-berita tersebut.

Menanggapi berita yang ramai beredar, saya malah lebih tertarik dengan salah satu akun Instagram yang memberitakan artis cantik Mahalini. Berita peceraian beberapa artis tadi, saya rasa tidak serta merta terjadi. Sebelumnya, pasti sudah ada proses yang mendahului. Termasuk bagaimana tujuan pernikahan antara masing-masing.

Alasan dan tujuan pernikahan tersebut relate dengan keputusan menikah yang Mahalini ambil. Pasalnya Ia memberikan pernyataan bahwa keputusannya untuk menikah adalah cara dirinya keluar dari masalah. Kata lain menikah untuk menyelesaikan masalah.

Apakah Menikah adalah Solusi dari Masalah yang Terjadi?

Pernyataan Mahalini tersebut seakan mematahkan teori yang seringkali melarang untuk menikah dengan alasan keluar dari masalah. Teori ini memang bukan tanpa bukti. Menikah dengan alasan keluar dari masalah dianggap keliru karena menikah adalah awal dari perjalanan penuh tantangan dalam hidup.

Di dalamnya akan banyak masalah hidup yang merintangi, sehingga menikah mendapat predikat sebagai ibadah sepanjang hidup. Pertanyaannya, apakah keputusan tersebut benar-benar bisa menyelesaikan masalah?

Pernikahan merupakan suatu prosesi sakral bagi setiap orang. Pernikahan menjadikan setiap orang yang saling mencintai mendapatkan pengakuan, status yang jelas sebagai suatu kepastian hukum dan mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 menjelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, pernikahan memiliki pengertian sebagai ikatan yang kuat (mitsaqon ghalidan) dengan tujuan membentuk keluarga yang Sakinah, mawaddah dan Rahmah. Islam menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya ajang pemersatu dua hati yang saling mencintai saja. Namun lebih dari itu, tujuan dari pernikahan adalah untuk menjaga diri dari maksiat, mengamalkan sunnah, serta mendapat ketentraman.

Sementara banyak alasan pernikahan yang tentu berdampak pada tujuan nantinya ingin dicapai. Menikah dengan tujuan untuk mendapatkan harta atau kenikmatan dari pasangannya akan membuat mereka yang memilik tujuan tersebut akan meninggalkan pasangannya setelah terpenuhi keinginannya.

Menikah karena menginginkan cara instan seperti itu membuat rumahtangganya tidak akan berkah karena berorientasi pada duniawi. Sementara seseorang yang menikah dengan tujuan ibadah mendapatkan keberkahan dan pahala dari Tuhan.

Banyak pasangan yang awalnya tidak memiliki apa-apa, namun setelah menikah malah ada saja rezeki yang menghampirinya. Hal demikian memang telah Tuhan janjikan bagi hamba-Nya yang taat dan meyakini semua ketentuan-Nya.

Solusi atau Bukan, Kembali Kepada Pribadi Masing-Masing

Jika kita melihat beberapa uraian sebelumnya mengenai tujuan pernikahan, sebenarnya kita bisa melihatnya dari niatan yang ada dalam diri masing-masing pasangan. Jika niatan yang mendasarinya hanyalah karena unsur duniawi, seperti karir dan materi, maka meluruskan niat menjadi solusi agar rumah tangga yang terjalin bisa lebih harmonis kedepannya.

Banyak pasangan yang akhirnya memilih becerai setelah menjalin pernikahan bertahun-tahun karena alasan tidak ada kecocokan. Alasan tersebut tentu menjadi gambaran bagaimana ruamh tangga yang sudah berjalan lama namun masih dianggap belum menemukan kecocokan.

Jika kita simpulkan, sebenarnya ketidak cocokan yang terjadi adalah karena perbedaan tujuan pernikahan dari masing-masing pasangan. Adanya ekspektasi seperti pasangannya nanti akan menjadi solusi dari masalah yang terjadi menjadi salah satu penyebabnya.

Hal demikianlah yang menyebabkan tidak bertemunya keinginan satu sama lain yang akhirnya menyebabkan ketidak cocokan. Sehingga kesamaan tujuan dan visi misi menjadi kunci dari permasalahan yang terjadi. []

Tags: ArtisMenikah Menyelesaikan Masalahperceraianpernikahanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sering Membenci Tubuh Diri Sendiri, Waspada Kondisi Kesehatan Mental Ini Gengs!

Next Post

Islam dan Hak Asasi Perempuan

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Tadarus Subuh ke-189
Keluarga

Tadarus Subuh Ke-189: Nusyuz Adalah Tanggung Jawab Bersama

5 Mei 2026
Keadilan Emosional
Keluarga

Keadilan Emosional dalam Pernikahan: Memahami Beban Afektif dengan Pendekatan Mubādalah

4 Mei 2026
Tadarus Subuh ke-188
Keluarga

Tadarus Subuh Ke-188: Masihkah Nusyuz Menjadi Alat Legitimasi Kekerasan?

27 April 2026
Pembangkangan
Keluarga

Nusyuz; Antara Pembangkangan dan Negosiasi Hak

24 April 2026
Next Post
Hak Asasi

Islam dan Hak Asasi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik
  • Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?
  • Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga
  • Cara Menggunakan Pil KB Terpadu
  • Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0