Mubadalah.id – Jika merujuk realitas dalam kehidupan sebagian masyarakat saat ini, masih banyak menempatkan perempuan pada ranah domestik. Karena anggapan mereka, ruang publik masih menjadi wilayah penuh laki-laki.
Perempuan di ranah domestik, maksudnya bisa jadi agar dilindungi sekaligus dengan mandat kerja-kerja reproduksi. Walau praktiknya malah dikontrol, diawasi, dan bahkan dihegemoni.
Sementara laki-laki, mereka dorong ke ruang publik untuk produksi. Maksudnya demi keluarga agar kebutuhan mereka tercukupi, dan keamanan mereka terlindungi.
Walau praktiknya justru dengan wewenang ini, banyak laki-laki yang malah mengontrol, mengawasi, dan bahkan menghegemoni. Sebagian melakukannya secara sewenang-wenang. Yang katanya mendapat perlindungan, malah dihegemoni. Yang katanya melindungi, malah mendominasi.
Dengan cara pandang tidak mubadalah ini, perempuan berada di ranah domestik maupun publik tetap akan menjadi bulan-bulanan. Dengan dalih perlindungan dan keamanan, perempuan seperti tidak memiliki hak sama sekali untuk berada, berpartisipasi, atau mengakses hal-hal baik di ranah publik. Sekalipun melalui gawai dari rumah, ranah domestik.
Selain dalih perlindungan, berbagai narasi secara tidak mubadalah disebarkan dan dibesarkan. Bahwa perempuan adalah penggoda, potensi fitnah, aurat, harus selalu ditemani mahram, tidak baik beribadah di masjid, dan tidak patut menduduki posisi-posisi di ranah publik.
Tidak Mubadalah
Narasi ini sering kali dirujuk kepada teks-teks Hadis tertentu, yang sayangnya, juga tidak dimaknai dengan perspektif mubadalah.
Padahal, jika teks-teks Hadis ini kita pahami secara integral dan holistik dengan ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadis lain. Apalagi dengan metode mubadalah, maka satu pun tidak ada yang otoritatif untuk menghambat partisipasi publik bagi perempuan.
Kehidupan ini, baik domestik maupun publik, adalah arena bagi perempuan sebagaimana bagi laki-laki, untuk kiprah mereka sebagai hamba Allah Swt dan khalifah-Nya di muka bumi ini. Yaitu kiprah untuk mewujudkan segala kebaikan dan kemaslahatan bagi segenap penduduk bumi.
Jika tanpa perspektif mubadalah, tidak saja perempuan dinafikan dari akses yang positif dari ruang publik, tetapi mereka juga menjadi tidak terlindungi ketika berada di ranah domestik.
Akibat dari narasi-narasi seperti dosa jariyah di atas, yang sama sekali tidak mubadalah, dan bertentangan dengan ajaran dasar al-Qur’an dan Hadis, serta menyalahi visi rahmah li al-‘Alamin dan akhlak mulia. []