Mubadalah.id – Tidak dipungkiri banyak orang berpendapat bahwa suami yang memukul istri, adalah bagian aibnya yang tidak boleh diungkapkan sang istri kepada siapapun. Bahkan tidak sedikit ini dijadikan materi ceramah para ustadz dan ustadzah, di kampung maupun di kota.
Bahkan, di kalangan artis-artis ibu kota, yang sering diasumsikan banyak orang sebagai orang terpelajar dan melek hukum. Biasanya, anjuran ini dikaitkan dengan karakter istri shalihah di satu sisi, dan dengan larangan menebarkan aib orang, apalagi aib suami sendiri.
Namun benarkah suami yang memukul istrinya adalah aib yang harus ditutup rapat-rapat oleh sang istri? Apakah demikian ajaran Islam dan anjuran Nabi Muhammad Saw?
Yang jelas memukul istri adalah bukan perilaku yang Islami. Lah, bagaimana dengan ayat yang membolehkan suami memukul istri yang nusyuz (QS. An-Nisa, 4: 34)? Tidak juga demikian. Jika merujuk beberapa tafsir, seperti Marah Labid Syekh Nawawi Banten, ayat ini berbicara tentang tujuan perbaikan relasi suami istri dengan tahapan-tahapan yang sangat ketat, diawali dengan nasihat baik, tindakan pisah sementara, baru boleh memukul. Itupun harus terukur.
Masalahnya, banyak laki-laki yang sudah tidak lagi bisa mengukur dan mengendalikan diri. Sehingga, memukul tidak lagi untuk memperbaiki, malah jadi ajang pelampiasan emosi dan kemarahan. Tidak lagi terukur dan tidak lagi sesuai dengan anjuran al-Qur’an. Sehingga, banyak ulama, seperti Syekh Ibn ‘Asyur dari Tunisia melarangnya, dan bahkan meminta Pemerintah membuat UU yang melarang dan mempidana mereka yang masih memukul istri.
Yang jelas Imam Syafi’i memandang pemukulan istri adalah bukan perilaku Nabi Saw. Sandarannya adalah teks hadits yang tercatat dalam berbagai Kitab Hadits, seperti Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibn Majah, Sunan Baihaqi, Musnad Ahmad, dan yang lain. Bahwa Nabi Saw tidak pernah memukul perempuan, dalam kondisi apapun (Sahih Muslim, no. 6195).
Termasuk dalam kondisi pertengkaran sekalipun, seperti kisah pertengkaran Nabi Saw dengan Aisyah ra. Dimana Abu Bakar ra sendiri, ayah Aisyah ra, sampai mau memukulnya. Namun, Nabi Saw justru menghalangi agar tidak terjadi pemukulan itu (Sunan Abu Dawud, no. 5001).
Nabi Saw juga menyarankan Fathimah bint Qays ra untuk tidak menerima lamaran laki-laki yang ringan tangan terhadap perempuan (Sahih Muslim, no. 3786). Dalam berbagai kesempatan, Nabi Saw juga menyindir mereka yang suka memukul istrinya sebagai orang yang tidak malu, karena memperlakukan istrinya laiknya hamba sahayanya saja, memukulnya padahal juga menggaulinya (Sahih Bukhari, no. 5259, dan berbagai riwayat lain dari berbagai kitab Hadits lain).
Di antara yang fenomenal adalah kisah demonstrasi para perempuan yang menolak para laki-laki yang suka memukul istri. Kisah ini juga dirujuk secara kuat Imam Syafi’i untuk memilih pandangan tidak memukul istri sebagai teladan Nabi Saw. Seperti dicatat Imam Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, no. 2148), ada banyak perempuan yang datang mengadu ke keluarga Rasulullah Saw tentang perilaku para laki-laki yang masih suka memukul perempuan. Lalu Nabi Saw mendeklarasikan dengan tegas bahwa “Mereka yang suka memukul perempuan itu bukan orang-orang baik dan bukan orang-orang pilihan”.
Apakah para perempuan yang mengadu itu dianggap Nabi Saw sebagai orang-orang yang membuka aib suami mereka? Apakah Nabi Saw malah menasihati para perempuan untuk bersabar dan menerima perilaku suami mereka, sebagai tuntutan dari karakter istri shalihah? Atau justru Nabi Saw mendengar mereka, mendukung mereka, dan berusaha menghapuskan perilaku-perilaku memukul sebagai bukan pilihan yang Islami?
Teks-teks Hadits, sebagaimana ditunjukkan di tulisan ini, adalah jelas bahwa pemukulan bukan bagian dari ajaran Islami, tidak juga teladan Nabi Saw. Sama sekali bukan. Menceritakan seseorang yang memukul perempuan, dengan maksud mencari cara agar tidak lagi terjadi, adalah bukan bagian menceritakan aib yang dilarang. Bukan. Tetapi, bagian dari gerakan ‘amar ma’ruf dan nahi mungkar’. Gerakan untuk menguatkan daya dorong (amar ma’ruf) kita semua untuk selalu berbuat baik, sekaligus daya tahan (nahi munkar) kita semua agar tidak terjerumus pada tindakan-tindakan buruk dan zalim.
Pemukulan istri adalah bagian dari perilaku buruk, yang tidak sesuai dengan akhlaq karimah yang diajarkan Nabi Muhammad Saw, dan tidak sejalan dengan visi Islam rahmatan lil ‘alamin. Adalah tugas kita semua untuk menyadarkan umat, baik yang awam, maupun yang alim, untuk kembali pada akhlak kenabian yang jelas menolak pemukulan, maupun segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. []