• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Berangkat dari Pengalaman Perempuan Menuju Keadilan Hukum

Dalam konteks keadilan hukum, kita dapat melihat ketiadaan empati pada korban misalnya pada kasus perkosaan. Tidak sedikit orang menyalahkan perempuan korban sebagai penyebab terjadinya perkosaan

Siti Rofiah Siti Rofiah
05/09/2022
in Personal
0
Keadilan Hukum

Keadilan Hukum

326
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di kuliah Pengantar Ilmu Hukum seorang mahasiswi bertanya: “Bu, bagaimana caranya berlatih agar kita terbiasa menggunakan pendekatan kemanusiaan dalam penerapan keadilan hukum? Sebab banyak hukum yang wajahnya tidak manusiawi, masa ada seorang ibu yang mereka tahan karena mencuri susu di supermarket terpaksa membawa anak balitanya ke penjara?”

Mendapat pertanyaan itu dalam hati rasanya senang sekali. Pertanyaan-pertanyaan kritis keadilan hukum macam ini penting dan sangat bagus menjadi pemantik diskusi.

Sesaat kemudian ingatan saya langsung tertuju pada penjelasan Bu Nur Rofiah tentang kondisi khas biologis dan sosiologis perempuan yang membuat perempuan menjadi rentan.

Secara biologis, perempuan memiliki organ reproduksi yang berbeda dengan laki-laki. Karena perbedaan itu, maka fungsi reproduksinya juga berbeda. Perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sementara laki-laki tidak sama sekali memiliki pengalaman itu semua.

Pengalaman Biologis Perempuan

Rentetan pengalaman biologis yang hanya perempuan alami, sementara laki-laki tidak mengalaminya ini, kemudian menimbulkan anggapan bahwa ini bukan masalah kemanusiaan melainkan masalah perempuan saja. Jika ada gangguan-gangguan, pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak tubuh perempuan, hak-hak reproduksi perempuan, bahkan kejahatan terhadap tubuh perempuan, maka dianggap ini hanya masalah perempuan, bukan masalah kemanusiaan.

Baca Juga:

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Maka jangan heran ketika terjadi kasus perkosaan biadab yang menimpa Yuyun sampai meninggal dunia, hebohnya sebentar saja kemudian berlalu.

Selain pengalaman bilogis, perempuan juga memiliki pengalaman sosiologis yang berbeda, apalagi dalam kultur patriarki yang man centered. Perempuan sering disisihkan, anggapannya kurang cakap, kurang kontributif, dianggap genit, mengganggu, matre, lemah, sebagai sumber maksiat, dan banyak anggapan-anggapan negatif lainnya. Sehingga berdampak pada keseluruhan hidup perempuan.

Dalam bahasa kerennya, perempuan mengalami stereotip, stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan. Atau ketidakadilan gender. Ketidakpahaman terhadap pengalaman biologis dan sosiologis perempuan ini membuat orang kemudian tidak berempati pada pengalaman perempuan. Parahnya tidak hanya ketiadaan empati, banyak juga yang memposisikan perempuan korban sebagai sumber permasalahan.

Mewujudkan Keadilan Hukum bagi Korban

Dalam konteks keadilan hukum, kita dapat melihat ketiadaan empati pada korban misalnya pada kasus perkosaan. Tidak sedikit orang menyalahkan perempuan korban sebagai penyebab terjadinya perkosaan. Mereka semua bilang jika perempuan itu genit, menggoda, disalahkan karena pakaiannya minim. Lalu kita abai terhadap kebutuhan korban untuk mendapatkan perlindungan, keadilan apalagi pemulihan akibat trauma.

Anggapan ini tidak hanya datang dari masyarakat, aparat penegak hukum pun banyak yang demikian. Tidak sedikit hakim yang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi perempuan korban.

Korban anggapannya pemberi peluang terjadinya perkosaan, atau mereka pertanyakan kenapa tidak berusaha melawan. Sudut pandang yang hakim gunakan adalah sudut pandang non korban yang tidak memahami situasi, pengalaman dan perasaan korban. Sudut pandang pandang khas patriarkhi yang melihat perempuan hanya sebagai objek seksual.

Dengarkan Pengalaman Perempuan!

Lebih jauh, pengabaian terhadap pengalaman perempuan akan semakin menjauhkan kita dari keadilan substantif. Seorang ibu terpaksa mencuri susu karena dalam kultur sosial kita, perempuanlah yang berperan sebagai penanggungjawab makanan keluarga.

Oleh karena itu perempuan miskin menjadi kelompok yang amat rentan karena kebutuhan dasar mereka tidak tercukupi sedangkan bantuan pemerintah sering tidak tepat sasaran. Yang tak kalah miris, di beberapa daerahkita itemukan, saat covid kemarin ada keluarga yang tidak terdata sebagai penerima bantuan karena dalam kartu keluarga kepala keluarganya adalah seorang perempuan.

Akhirnya, menjawab pertanyaan mahasiswa tadi. Salah satu dari sekian banyak cara agar kita terbiasa menggunakan pendekatan kemanusiaan dalam penerapan keadilan hukum adalah belajar mendengarkan, belajar berempati dengan cara memvalidasi pengalaman perempuan dan/atau korban.

Bukan karena kita tidak mengalami maka masalah itu tidak ada, dianggap tidak penting dan kita bisa begitu mudah mengabaikannya. Karena itu kita harus mendengarkan pengalaman perempuan untuk mewujudkan keadilan hukum di negeri ini. []

Tags: GenderHakimhukumKeadilan HakikiKesetaraanPengalamanperempuan
Siti Rofiah

Siti Rofiah

Pengasuh PP Al-Falah Salatiga Jawa Tengah Alumni DKUP Fahmina Institute

Terkait Posts

Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID