Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Berislam dengan Mendorong Penghapusan Kekerasan Seksual

Mubadalah by Mubadalah
13 Januari 2023
in Aktual
A A
0
Penghapusan kekerasan seksual

Penghapusan kekerasan seksual

1
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adakah ajaran agama di dunia yang memperbolehkan seseorang melakukan kekerasan seksual kepada orang lain? Tidak ada. Penghapusan kekerasan seksual harus kita dengungkan terus. Sebab pada prinsipnya, semua agama datang ke dunia mengajarkan kebaikan dan menyuruh umatnya menjauhi perbuatan tercela dan dilarang. Lebih-lebih agama Islam yang datang untuk mengangkat harkat dan martabat semua manusia dan melindungi manusia yang direndahkan dan dizalimi oleh kelompok manusia lainnya.

Korban kekerasan seksual adalah orang yang teraniaya atas perbuatan pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Besar kemungkinan kekerasan seksual yang dialaminya menghancurkan hidup dan masa depan korban. Berbagai dampak psikis bisa terjadi pada korban termasuk trauma, depresi berkepanjangan, penderitaan psikis yang berat, ketakutan bertemu pelaku, dan berbagai gangguan lainnya yang akan membahayakan kesehatan mentalnya.

Ada pula dampak fisik, seperti luka, memar, sesak nafas,nyeri saat buang air, pendarahan dan nanah pada alat kelamin, hingga terhinggap penyakit kelamin mematikan. Korban juga dapat mengalami dampak buruk secara seksual, seperti ketakutan untuk berhubungan seksual dengan pasangan, atau memilih menghindari ikatan perkawinan agar tidak perlu berhubungan seksual, atau  bahkan berbalik menjadi pelaku yang menjadikan orang lain sebagai korbannya.

Korban yang berusia sekolah sering kali justru dikucilkan dari sekolah, dikeluarkan, atau diminta berhenti sekolah. Korban jenis ini dalam jangka panjang akan terjebak dalam kemiskinan. Belum lagi jika kekerasan seksual itu mengakibatkan kehamilan, korban akan mendapat distigma karena punya anak di luar kawin. Padahal akses untuk aborsi aman bagi korban juga tidak mudah didapatkan. Sebagian korban yang tak kuasa menahan derita memilih jalan pintas mengakhiri hidupnya lantaran tidak tahan dengan derita yang harus ditanggungnya.

Di luar diri si korban, masyarakat kita juga masih cenderung lebih menyalahkan korban dari pada pelaku. Sehingga rasa malu dan aib lebih banyak ditimpakan kepada korban daripada pelaku. Padahal, pelakulah yang kehilangan keimanannya dengan melakukan perilaku kekerasan seksual pada korban yang juga dilarang agama.

Deretan dampak yang dialami korban kekerasan seksual bukan cerita fiktif. Cerita ini berangkat dari cerita korban atau setidaknya catatan para pendamping korban dampak kekerasan seksual. Perasaan akan semakin berat apabila korban harus menanggung seorang diri dan jauh dari jangkauan para pendamping korban atau lembaga pengada layanan pendampingan korban kekerasan seksual.

Dari uraian di atas, tidaklah keliru apabila disimpulkan bahwa korban kekerasan seksual adalah orang yang teraniaya yang membutuhkan pertolongan karena ia tergolong dalam kelompok orang yang lemah dan dilemahkan (mustadháfin).

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan

Di sinilah kemudian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera dihadirkan, sebab ia mengatur norma yang mewajibkan negara menyediakan pemulihan bagi korban kekerasan seksual agar korban mampu kembali bangkit dan berdaya untuk mengambil keputusan dan melanjutkan kehidupan. Pemulihan bagi korban harus dilakukan tanpa terkecuali, baik korban perempuan atau laki-laki.

Selain itu, RUU ini  juga mengatur norma yang mempidanakan sembilan jenis kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Selama ini, pendamping korban atau lembaga pengada layanan bekerja memulihkan korban secara swadaya dan dukungan yang kurang maksimal. Melalui kehadiran RUU ini, negara harus memfasilitasi penyelenggaraan pemulihan korban sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara mewujudkan hakatas rasa aman dan hak setiap orang untuk terbebas dari kekerasan dan diskriminasi. Pemulihan kepada korban laki-laki -yang selama ini kurang mendapatkan perhatian- melalui RUU ini juga akan dilakukan untuk memutus kecenderungan korban bertransformasi menjadi pelaku.

Islam hadir untuk memberikan pertolongan kepada orang yang teraniaya. Jaminan dalam Al-Qur’an (Annisa: 148) yang menjamin doa orang yang teraniaya akan didengar Allah SWT adalah isyarat kepada umat manusia untuk tidak membiarkan terjadinya kezaliman menimpa sesama manusia lainnya. Orang yang teraniaya adalah orang yang membutuhkan pertolongan, apabila Allah SWT saja sudah menjamin akan menolongnya dengan mengabulkan doa yang ia panjatkan, tentu tidak pantas apabila sesama manusia mendiamkan saja tanpa memberikan pertolongan untuk meringankan penderitaan korban.

Selengkapnya baca di sini.

*) Penulis adalah lulusan pesantren Darut Tafsir, Bogor, dan menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

 

Tags: islammemuliakanperempuanruupkstidakbertentangandenganislamsuahkkanruupks
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjadi Mitra yang Saling Mencintai

Next Post

Ketika Kesetiaan Pak SBY Bikin Baper

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

No Content Available
Next Post
Pak SBY

Ketika Kesetiaan Pak SBY Bikin Baper

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0