Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Berislam dengan Mendorong Penghapusan Kekerasan Seksual

Mubadalah by Mubadalah
13 Januari 2023
in Aktual
A A
0
Penghapusan kekerasan seksual

Penghapusan kekerasan seksual

1
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adakah ajaran agama di dunia yang memperbolehkan seseorang melakukan kekerasan seksual kepada orang lain? Tidak ada. Penghapusan kekerasan seksual harus kita dengungkan terus. Sebab pada prinsipnya, semua agama datang ke dunia mengajarkan kebaikan dan menyuruh umatnya menjauhi perbuatan tercela dan dilarang. Lebih-lebih agama Islam yang datang untuk mengangkat harkat dan martabat semua manusia dan melindungi manusia yang direndahkan dan dizalimi oleh kelompok manusia lainnya.

Korban kekerasan seksual adalah orang yang teraniaya atas perbuatan pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Besar kemungkinan kekerasan seksual yang dialaminya menghancurkan hidup dan masa depan korban. Berbagai dampak psikis bisa terjadi pada korban termasuk trauma, depresi berkepanjangan, penderitaan psikis yang berat, ketakutan bertemu pelaku, dan berbagai gangguan lainnya yang akan membahayakan kesehatan mentalnya.

Ada pula dampak fisik, seperti luka, memar, sesak nafas,nyeri saat buang air, pendarahan dan nanah pada alat kelamin, hingga terhinggap penyakit kelamin mematikan. Korban juga dapat mengalami dampak buruk secara seksual, seperti ketakutan untuk berhubungan seksual dengan pasangan, atau memilih menghindari ikatan perkawinan agar tidak perlu berhubungan seksual, atau  bahkan berbalik menjadi pelaku yang menjadikan orang lain sebagai korbannya.

Korban yang berusia sekolah sering kali justru dikucilkan dari sekolah, dikeluarkan, atau diminta berhenti sekolah. Korban jenis ini dalam jangka panjang akan terjebak dalam kemiskinan. Belum lagi jika kekerasan seksual itu mengakibatkan kehamilan, korban akan mendapat distigma karena punya anak di luar kawin. Padahal akses untuk aborsi aman bagi korban juga tidak mudah didapatkan. Sebagian korban yang tak kuasa menahan derita memilih jalan pintas mengakhiri hidupnya lantaran tidak tahan dengan derita yang harus ditanggungnya.

Di luar diri si korban, masyarakat kita juga masih cenderung lebih menyalahkan korban dari pada pelaku. Sehingga rasa malu dan aib lebih banyak ditimpakan kepada korban daripada pelaku. Padahal, pelakulah yang kehilangan keimanannya dengan melakukan perilaku kekerasan seksual pada korban yang juga dilarang agama.

Deretan dampak yang dialami korban kekerasan seksual bukan cerita fiktif. Cerita ini berangkat dari cerita korban atau setidaknya catatan para pendamping korban dampak kekerasan seksual. Perasaan akan semakin berat apabila korban harus menanggung seorang diri dan jauh dari jangkauan para pendamping korban atau lembaga pengada layanan pendampingan korban kekerasan seksual.

Dari uraian di atas, tidaklah keliru apabila disimpulkan bahwa korban kekerasan seksual adalah orang yang teraniaya yang membutuhkan pertolongan karena ia tergolong dalam kelompok orang yang lemah dan dilemahkan (mustadháfin).

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan

Di sinilah kemudian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera dihadirkan, sebab ia mengatur norma yang mewajibkan negara menyediakan pemulihan bagi korban kekerasan seksual agar korban mampu kembali bangkit dan berdaya untuk mengambil keputusan dan melanjutkan kehidupan. Pemulihan bagi korban harus dilakukan tanpa terkecuali, baik korban perempuan atau laki-laki.

Selain itu, RUU ini  juga mengatur norma yang mempidanakan sembilan jenis kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Selama ini, pendamping korban atau lembaga pengada layanan bekerja memulihkan korban secara swadaya dan dukungan yang kurang maksimal. Melalui kehadiran RUU ini, negara harus memfasilitasi penyelenggaraan pemulihan korban sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara mewujudkan hakatas rasa aman dan hak setiap orang untuk terbebas dari kekerasan dan diskriminasi. Pemulihan kepada korban laki-laki -yang selama ini kurang mendapatkan perhatian- melalui RUU ini juga akan dilakukan untuk memutus kecenderungan korban bertransformasi menjadi pelaku.

Islam hadir untuk memberikan pertolongan kepada orang yang teraniaya. Jaminan dalam Al-Qur’an (Annisa: 148) yang menjamin doa orang yang teraniaya akan didengar Allah SWT adalah isyarat kepada umat manusia untuk tidak membiarkan terjadinya kezaliman menimpa sesama manusia lainnya. Orang yang teraniaya adalah orang yang membutuhkan pertolongan, apabila Allah SWT saja sudah menjamin akan menolongnya dengan mengabulkan doa yang ia panjatkan, tentu tidak pantas apabila sesama manusia mendiamkan saja tanpa memberikan pertolongan untuk meringankan penderitaan korban.

Selengkapnya baca di sini.

*) Penulis adalah lulusan pesantren Darut Tafsir, Bogor, dan menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

 

Tags: islammemuliakanperempuanruupkstidakbertentangandenganislamsuahkkanruupks
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjadi Mitra yang Saling Mencintai

Next Post

Ketika Kesetiaan Pak SBY Bikin Baper

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

No Content Available
Next Post
Pak SBY

Ketika Kesetiaan Pak SBY Bikin Baper

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0