Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bertahan sebagai Korban Dating Violence Demi Tidak Jomblo

Korban dating violence akan cenderung memberikan maaf (forgiveness), mentolerir kekerasan yang dilakukan laki-laki, dan membentuk sebuah keyakinan (belief) bahwa pasangannya akan berubah dan tidak mengulangi kesalahan.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
24 Maret 2021
in Personal
A A
0
Dating Violence

Dating Violence

7
SHARES
366
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berkomunikasi dengan teman lama nan jauh di seberang tentu adalah hal yang menyenangkan. Tapi berlaku sebaliknya untuk teman yang satu ini. Setiap namanya masuk ke daftar panggilan masuk, saya sudah bisa menebak hanya kepiluan yang akan ia ceritakan, tentang dating violence yang ia alami. Meskipun semua masukan dari saya tidak ada yang didengar, namun saya berharap curahan hatinya bisa mengurangi sedikit bebannya.

Menjadi perempuan Jawa yang belum menikah di usia mendekati kepala tiga emang bukan hal yang mudah. Berbagai tekanan dari lingkungan sekitar pasti akan sangat menganggu. Label perawan tua, nggak laku, terlalu pilah-pilih acapkali disematkan begitu saja. Hal inilah yang menyebabkannya bertahan dalam dating violence dan hubungan pacaran yang tidak sehat.

Berbagai kekerasan verbal kerap didapatkan, sifat pasangan yang posesif, dan label-label negative justru sering ia dapatkan dari pacarnya. Bahkan tak jarang mendapat ancaman-ancaman dan kekerasan fisik jika ia tidak menuruti kemauan pacarnya. Iapun sering merasa ketakutan jika kehilangan, merasa sendiri, dan selalu merasa was-was.

“Kalau bukan sama dia, nanti aku nikah sama siapa? Usiaku sudah segini” kalimat ini sering diucapkannya. Sesuai dengan teori Brown (2007), korban domestic violence seperti ini akan susah untuk memutus mata rantai kekerasan karena memiliki siklus yang berulang. Apalagi jika ditambah dengan ketergantungan. Maka isi curhatannya dari waktu ke waktu selalu didominasi oleh cerita menyayat hati.

Naasnya, banyak perempuan yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang menjadi korban dating violence. Permasalahan yang ia hadapi selama menjalani hubungan dianggap sebagai konsekuensi. Bahkan tindakan dominasi laki-laki tersebut dianggap sebagai bentuk kasih sayang.

Hal ini sesuai dengan feminisme radikal Allision Jagga (2018) yang menyatakan bahwa perempuan adalah objek yang strategis bagi perilaku subordinat laki-laki. Laki-laki menunjukkan sisi maskulinitasnya dan perempuan menunjukkan sisi feminitasnya. Korban cenderung menerima peran stereotype gender yang diberikan oleh lingkungannya yang patriarkis.

Korban dating vielance akan cenderung memberikan maaf (forgiveness), mentolerir kekerasan yang dilakukan laki-laki, dan membentuk sebuah keyakinan (belief) bahwa pasangannya akan berubah dan tidak mengulangi kesalahan. Apalagi jika pasangan selalu memberi harapan untuk menikahi, dan korban memiliki keyakinan tidak akan ada lagi laki-laki yang mau menerimanya di usia yang sudah tidak muda lagi. Maka sesuai dengan teori Bosade (2013), secara tidak langsung korban telah masuk dalam  lingkaran kekerasan (cyrcle of violence).

Forgiveness yang diberikan korban dating violence didasari atas sebuah keyakinan bahwa kekerasan yang dilakukan pasangan semata-mata untuk kebaikan hubungan kedepannya. Hal ini sesuai dengan penelitian penelitian Muller (2013) yang menyatakan bahwa penerimaan korban dating violence disebabkan karena kepercayaan dari tindakan kekerasan dalam pacaran.

Bagaimanapun, persepsi dan pola pikir mengenai perawan tua, patriarki, dominasi laki-laki atas perempuan berpengaruh besar terhadap langgengnya dating violence di Indonesia. Label jomblo yang sering diucapkan meskipun dengan nada joke juga membebani seseorang yang belum memiliki pasangan.

Melihat fenomena dating violence di atas, hal yang perlu dilakukan adalah merekonstruksi pemikiran korban domestic violence terlebih dahulu. Perlu adanya pola pikir baru sehingga korban dating violence menyadari bahwa kekerasan yang ia alami bukanlah sesuatu yang bisa dimaklumi, namun tindakan merugikan dan tidak patut dipertahankan. Jika pola pikir ini sudah terbentuk, korban akan bisa keluar dari lingkaran kekerasan (cyrcle of violence).

Dalam teori Valence of the Relationship beberapa orang menolak mengakui sakit hati yang mereka rasakan untuk mengakuinya sebagai sesuatu yang sangat menyakitkan. Pada sisi lain, banyak orang yang merasa sakit hati ketika mendapatkan bukti bahwa hubungan interpersonal yang mereka kira akan bertahan lama ternyata hanya bersifat sementara.

Pemahaman agama tentang bagaimana menjalin relasi antar sesama manusia perlu untuk dikuatkan. Pada hakikatnya, hubungan antar manusia tidak ada yang abadi. Bahkan hubungan antar suami dan istri, anak dan orang tua semuanya bersifat sementara. Apalagi hubungan pacaran yang bertentangan dengan syariat Islam.

Ketika relasi antar manusia sudah menuju pada relasi yang unhumanis harus segera diambil langkah strategis, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Tidak ada kekerasan yang bisa dimaklumi, dan tidak ada stratifikasi sosial berdasarkan gender. Hubungan yang dibangun antar manusia harus  bertujuan untuk habluminallah.

Pun menjadi jomblo bukanlah sebuah aib. Tidak ada standar baku usia perkawinan bagi perempuan. Menikah adalah salah satu ibadah yang disukai oleh Allah, tapi bukan satu-satunya. Ada banyak jalan yang bisa dilakukan sembari menunggu dipertemukan dengan jodohnya. Sama seperti maut yang tak bisa diperkirakan datangnya, pun demikian dengan jodoh. Maka yang bisa dilakukan oleh manusia adalah iktiyar dan tawakal.

Namun bukan berarti merelakan dirinya menjadi korban dating violance demi terhindar dari status jomblo. Kita sebagai perempuan berhak untuk mendapatkan kehidupan yang bebas dan merdeka tanpa tekanan dari siapapun. Dan memiliiki hak untuk memilih apa yang kita inginkan tanpa ada intervensi. Apalagi jika tekanan dan intervensi tersebut datang dari seseorang yang  padanyalah kita gantungkan harapan ketidakpastian.

Maka diperlukan kesungguhan korban dating violence untuk melepaskan dirinya dari belenggu. Social support dari teman sebaya, orang tua, dan lingkungan juga sangat diperlukan. Support  paling mudah yang bisa kita lakukan agar para perempuan tidak terbebani dengan status jomblonya dan keluar dari siklus dating violence adalah dengan berhenti bertanya “udah mapan, cantik, dewasa juga, kapan nih nikahnya? Mudah, kan! []

Tags: Dating ViolenceJodohJomloKekerasan dalam Pacarankekerasan terhadap perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sekolah Perempuan Perdamaian Mencegah Ekstremisme

Next Post

Kematian Hypatia: Filsuf Perempuan Kebanggaan Alexandria

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Hypatia

Kematian Hypatia: Filsuf Perempuan Kebanggaan Alexandria

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0