Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bertahan sebagai Korban Dating Violence Demi Tidak Jomblo

Korban dating violence akan cenderung memberikan maaf (forgiveness), mentolerir kekerasan yang dilakukan laki-laki, dan membentuk sebuah keyakinan (belief) bahwa pasangannya akan berubah dan tidak mengulangi kesalahan.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
24 Maret 2021
in Personal
A A
0
Dating Violence

Dating Violence

7
SHARES
366
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berkomunikasi dengan teman lama nan jauh di seberang tentu adalah hal yang menyenangkan. Tapi berlaku sebaliknya untuk teman yang satu ini. Setiap namanya masuk ke daftar panggilan masuk, saya sudah bisa menebak hanya kepiluan yang akan ia ceritakan, tentang dating violence yang ia alami. Meskipun semua masukan dari saya tidak ada yang didengar, namun saya berharap curahan hatinya bisa mengurangi sedikit bebannya.

Menjadi perempuan Jawa yang belum menikah di usia mendekati kepala tiga emang bukan hal yang mudah. Berbagai tekanan dari lingkungan sekitar pasti akan sangat menganggu. Label perawan tua, nggak laku, terlalu pilah-pilih acapkali disematkan begitu saja. Hal inilah yang menyebabkannya bertahan dalam dating violence dan hubungan pacaran yang tidak sehat.

Berbagai kekerasan verbal kerap didapatkan, sifat pasangan yang posesif, dan label-label negative justru sering ia dapatkan dari pacarnya. Bahkan tak jarang mendapat ancaman-ancaman dan kekerasan fisik jika ia tidak menuruti kemauan pacarnya. Iapun sering merasa ketakutan jika kehilangan, merasa sendiri, dan selalu merasa was-was.

“Kalau bukan sama dia, nanti aku nikah sama siapa? Usiaku sudah segini” kalimat ini sering diucapkannya. Sesuai dengan teori Brown (2007), korban domestic violence seperti ini akan susah untuk memutus mata rantai kekerasan karena memiliki siklus yang berulang. Apalagi jika ditambah dengan ketergantungan. Maka isi curhatannya dari waktu ke waktu selalu didominasi oleh cerita menyayat hati.

Naasnya, banyak perempuan yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang menjadi korban dating violence. Permasalahan yang ia hadapi selama menjalani hubungan dianggap sebagai konsekuensi. Bahkan tindakan dominasi laki-laki tersebut dianggap sebagai bentuk kasih sayang.

Hal ini sesuai dengan feminisme radikal Allision Jagga (2018) yang menyatakan bahwa perempuan adalah objek yang strategis bagi perilaku subordinat laki-laki. Laki-laki menunjukkan sisi maskulinitasnya dan perempuan menunjukkan sisi feminitasnya. Korban cenderung menerima peran stereotype gender yang diberikan oleh lingkungannya yang patriarkis.

Korban dating vielance akan cenderung memberikan maaf (forgiveness), mentolerir kekerasan yang dilakukan laki-laki, dan membentuk sebuah keyakinan (belief) bahwa pasangannya akan berubah dan tidak mengulangi kesalahan. Apalagi jika pasangan selalu memberi harapan untuk menikahi, dan korban memiliki keyakinan tidak akan ada lagi laki-laki yang mau menerimanya di usia yang sudah tidak muda lagi. Maka sesuai dengan teori Bosade (2013), secara tidak langsung korban telah masuk dalam  lingkaran kekerasan (cyrcle of violence).

Forgiveness yang diberikan korban dating violence didasari atas sebuah keyakinan bahwa kekerasan yang dilakukan pasangan semata-mata untuk kebaikan hubungan kedepannya. Hal ini sesuai dengan penelitian penelitian Muller (2013) yang menyatakan bahwa penerimaan korban dating violence disebabkan karena kepercayaan dari tindakan kekerasan dalam pacaran.

Bagaimanapun, persepsi dan pola pikir mengenai perawan tua, patriarki, dominasi laki-laki atas perempuan berpengaruh besar terhadap langgengnya dating violence di Indonesia. Label jomblo yang sering diucapkan meskipun dengan nada joke juga membebani seseorang yang belum memiliki pasangan.

Melihat fenomena dating violence di atas, hal yang perlu dilakukan adalah merekonstruksi pemikiran korban domestic violence terlebih dahulu. Perlu adanya pola pikir baru sehingga korban dating violence menyadari bahwa kekerasan yang ia alami bukanlah sesuatu yang bisa dimaklumi, namun tindakan merugikan dan tidak patut dipertahankan. Jika pola pikir ini sudah terbentuk, korban akan bisa keluar dari lingkaran kekerasan (cyrcle of violence).

Dalam teori Valence of the Relationship beberapa orang menolak mengakui sakit hati yang mereka rasakan untuk mengakuinya sebagai sesuatu yang sangat menyakitkan. Pada sisi lain, banyak orang yang merasa sakit hati ketika mendapatkan bukti bahwa hubungan interpersonal yang mereka kira akan bertahan lama ternyata hanya bersifat sementara.

Pemahaman agama tentang bagaimana menjalin relasi antar sesama manusia perlu untuk dikuatkan. Pada hakikatnya, hubungan antar manusia tidak ada yang abadi. Bahkan hubungan antar suami dan istri, anak dan orang tua semuanya bersifat sementara. Apalagi hubungan pacaran yang bertentangan dengan syariat Islam.

Ketika relasi antar manusia sudah menuju pada relasi yang unhumanis harus segera diambil langkah strategis, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Tidak ada kekerasan yang bisa dimaklumi, dan tidak ada stratifikasi sosial berdasarkan gender. Hubungan yang dibangun antar manusia harus  bertujuan untuk habluminallah.

Pun menjadi jomblo bukanlah sebuah aib. Tidak ada standar baku usia perkawinan bagi perempuan. Menikah adalah salah satu ibadah yang disukai oleh Allah, tapi bukan satu-satunya. Ada banyak jalan yang bisa dilakukan sembari menunggu dipertemukan dengan jodohnya. Sama seperti maut yang tak bisa diperkirakan datangnya, pun demikian dengan jodoh. Maka yang bisa dilakukan oleh manusia adalah iktiyar dan tawakal.

Namun bukan berarti merelakan dirinya menjadi korban dating violance demi terhindar dari status jomblo. Kita sebagai perempuan berhak untuk mendapatkan kehidupan yang bebas dan merdeka tanpa tekanan dari siapapun. Dan memiliiki hak untuk memilih apa yang kita inginkan tanpa ada intervensi. Apalagi jika tekanan dan intervensi tersebut datang dari seseorang yang  padanyalah kita gantungkan harapan ketidakpastian.

Maka diperlukan kesungguhan korban dating violence untuk melepaskan dirinya dari belenggu. Social support dari teman sebaya, orang tua, dan lingkungan juga sangat diperlukan. Support  paling mudah yang bisa kita lakukan agar para perempuan tidak terbebani dengan status jomblonya dan keluar dari siklus dating violence adalah dengan berhenti bertanya “udah mapan, cantik, dewasa juga, kapan nih nikahnya? Mudah, kan! []

Tags: Dating ViolenceJodohJomloKekerasan dalam Pacarankekerasan terhadap perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sekolah Perempuan Perdamaian Mencegah Ekstremisme

Next Post

Kematian Hypatia: Filsuf Perempuan Kebanggaan Alexandria

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Hypatia

Kematian Hypatia: Filsuf Perempuan Kebanggaan Alexandria

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0