Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Betty Friedan dalam Ingatan Feminisme

Ilmu feminisme yang dimiliki oleh Betty barangkali berangkat dari kegelisahannya saat ia memutuskan untuk menikah dan ketika hamil tidak mendapat hak cuti; dia dipecat karena meminta itu, sedangkan teman-teman sesama rekan kerjanya tidak membantu sama sekali

Iftita Iftita
9 Oktober 2021
in Profil, Tokoh
0
Feminisme

Feminisme

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi pembelajar feminisme pasti tidak asing lagi dengan Betty Frieden, Ia adalah pendiri sekaligus presiden organisasi perempuan nasional yang bertempat tinggal di Amerika Serikat. Lahir pada 4 Februari 1921. Nama Frieden yang dimiliki Betty, berasal dari suaminya. Mengadopsi nama pasangan di belakang nama seorang istri mungkin sudah seringkali kita temui, pada akhirnya nama itu akan berdampak pada identitas yang dimiliki perempuan, dan itu terjadi kepada Betty Frieden.

Semangat yang dimiliki oleh Betty Freden ketika memperjuangkan perempuan lahir karena ia melihat ibunya tidak menyukai pilihannya ketika menjadi ibu rumah tangga. Ketika membaca biografi Betty Frieden saya memahami tentang mengapa orang tua Betty Frieden, terkhusus ibunya yang memperjuangkan pendidikan agar anaknya mampu menjadi perempuan yang berpendidikan dan punya karir. Ibu Betty mengalami ketidakberuntungan dalam menjalani karir, ia terpaksa melepas pekerjaannya dan beralih menjadi Ibu Rumah tangga.

Ilmu feminisme yang dimiliki oleh Betty barangkali berangkat dari kegelisahannya saat ia memutuskan untuk menikah dan ketika hamil tidak mendapat hak cuti; dia dipecat karena meminta itu, sedangkan teman-teman sesama rekan kerjanya tidak membantu sama sekali.

Stigma tentang feminisme sendiri sudah terdengar sejak lama. Ada yang beranggapan bahwa “menjadi feminis tidak membutuhkan laki-laki,” “feminis kok menikah”. Itu secuil stigma yang sering saya dengar. Presepsi tentang feminisme selalu diartikan sebagai perempuan yang tidak mem(butuh)kan laki-laki, padahal pengertian feminisme sendiri adalah gerakan yang memperjuangkan hak-hak perempuan agar setara dan adil dengan laki-laki, jika ada laki-laki ikut memperjuangkan hak-hak itu maka ia juga disebut feminis.

Menulis buku tentang feminis menjadi tonggak dalam gelombang feminisme yang dimiliki Betty Friedan. Dikenal sebagai emansipasi wanita, dan Betty termasuk tokoh besar. Visi yang ia miliki adalah untuk menyadarkan perempuan agar tidak terkungkung karena keterbatasan yang dimiliki. Keterbatasan yang dimiliki perempuan adalah hasil konstruksi yang dibangun masyarakat sendiri. Misalnya perempuan harus menikah lebih muda daripada laki-laki, perempuan dikejar umur sedangkan laki-laki dibebaskan. Jika pada umur yang diidealkan masyarakat perempuan belum menikah, ia akan di cap sebaagai perawan tua.

Tidak hanya soal menikah, tetapi juga tentang pendidikan. Perempuan selalu dipotong proses pendidikannya oleh keluarga. Perempuan selalu dipikirkan sebagai manusia yang hanya mengurus perihal domestik. Oleh karena itu, ia tidak berhak mendapat pendidikan yang layak. Terlahir sebagai Perempuan, tidak membuat saya harus selalu di dapur. Saya mempunyai sedikit privilige karena saya masih bisa bersekolah dan bertempat tinggal jauh dari orang tua.

Tetapi terlepas dari itu, kekhawatiran orang tua terhadap saya sebagai perempuan sangatlah menganggu. Orang tua saya bukan golongan Strict Parent, yakni orang tua yang menempatkan standar dan tuntutan yang tinggi terhadap anak-anak. Hanya saja orang tua terlalu khawatir  karena saya sebagai perempuan. Ketakutan yang dimiliki orang tua sangat berdasar, apalagi ditambah dengan banyaknya kasus pembunuhan, kekerasan seksual, yang korbannya perempuan.

Tidak bermaksud membicarakan kepiluan tentang perempuan, tapi kita realistis atas kondisi hari ini. Banyak hal yang sudah seharusnya disematkan pada diri perempuan atas dirinya. Memerdekan pikiran misalnya. Betty Freiden mencemaskan peran perempuan dalam publik yang banyak diambil oleh para laki-laki. upah yang sedikit daripada laki-laki.

Sejak awal proses perempuan dan laki-laki berbeda. Dalam masyarakat laki-laki selalu diberi keleluasaan yang panjang dalam hal memilih. Sedangkan perempuan dibatasi karena ia perempuan. Ini menjadi problem dari awal dulu sampai sekarang. Kita meyakini bahwa dalam dunia ini dinamis, ilmu akan berkembang sesuai jamannya. Sebelum jauh memutuskan belajar feminis, kita harus memahami tentang perbedaan seks dan gender,bagar lebih mudah memahami tentang kodrat dan kesepakatan sosial.

Menurut Mansour Faqih, seks (jenis kelamin) konstruksi ini alamiah, kodrati, yang merupakan pemberian khusus dari Tuhan. Sedangkan gender pada dasarnya adalah konstruksi sosial di mana laki-laki dan perempuan memiliki kiprah dalam kehidupan sosial. Seks bersifat kodrati, gender adalah kesepakatan sosial yang dibangun oleh masyarakat. Artinya gender bisa dirubah, di dobrak, dapat berubah sewaktu-waktu.

Mengutip pernyataan Betty,“perempuan itu khusus dan berbeda, tidak dibawah laki-laki dan dalam beberapa hal malah lebih superior dibanding laki-laki”. Aspek superior yang dimaksud diatas seperti terletak pada bagaimana perempuan bekerja di ranah domestik. Daripada laki-laki, kebanyakan perempuan lebih mahir soal masak, momong anak, menjahit baju, dan pekerjaan domestik lainnya. Ini mungkin juga dilatarbelakangi karena perempuan lebih banyak dipaksa bisa melakukan pekerjaan domestik, selain keharusan pekerjaan itu juga menjadi sesuatu yang wajib dilakukan.

Betty juga mengalami kegelisahan tentang pernikahan; ketika nanti  setelah menikah dan memiliki anak, ia akan dihadapkan dengan pilihan keputusan yang akan menjerat perempuan, sebab nanti ia akan memilih menghentikan karir atau merawat anak. Dan ini juga agaknya menjadi kegelisahan semua perempuan. Diantara menginginkan melanjutkan cita-cita atau mengurus rumah tangga. Ini mengingatkanku pada tetangga di desa, dimana ada seorang perempuan yang telah menjadi sarjana tetapi ia memilih menikah dan mengurus anak.

Aku berpikir itu adalah salah satu kebaikan perempuan yang harusnya mendapat apresiasi yang tinggi. Tetapi pada kenyataannya tetanggaku di bully oleh tetangga yang lain karena tidak menempatkan “ilmu” pada tempatnya. Masyarakat mengidealkan perempuan sebagai sosok yang sempurna, harus bisa semuanya tapi disisi lain masyarakat membatasi perempuan di banyak hal.

Barangkali kita harus mengingat tentang ucapan Betty, bahwa jika perempuan lepas dari kungkungan gagasan tradisional tentang feminitas, mereka kemudian dapat benar-benar menikmati menjadi perempuan. []

Tags: Betty FriedanfeminismeGenderkeadilanKesetaraanlaki-lakiperempuan
Iftita

Iftita

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID