Mubadalah.id – Menikah dengan orang yang dicintai dan mempunyai kehidupan pasca-menikah yang sakinah, mawaddah, warahmah merupakan impian setiap orang yang hendak melepas masa lajangnya. Ketika impian tersebut tercapai, maka kehidupan seseorang akan senantiasa terliputi kebahagiaan dan kedamaian yang berlipat ganda luar biasa.
Namun, dalam realita yang terjadi, terlebih dewasa ini, tidak semua orang yang menikah dapat mencapai impian tersebut. Sebab, di dunia ini, khususnya di Indonesia, banyak terjadi kasus seseorang menikah dengan orang yang awalnya dikira tepat, tetapi pada akhirnya ternyata tidak tepat baginya, sehingga konflik demi konflik pasutri pun tak terhindarkan dan sering terjadi.
Konflik yang kian sering terjadi, bahkan terus menerus. Ini mengakibatkan kehidupan pasca-menikah (berkeluarga) jauh dari kata harmonis, dan bisa saja berakhir pada perceraian. Suatu kondisi yang paling tidak diinginkan oleh seseorang ketika awal menikah dengan orang yang disayanginya.
Kasus perceraian pasutri di Indonesia sendiri akibat beberapa faktor penyebab konflik. Di antaranya adalah pertengkaran/ perselisihan berkepanjangan antar pasangan, masalah ekonomi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kawin paksa, mabuk, perjudian, dan perselingkuhan.
Ketika membaca data yang menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Indonesia, penulis tidak menyangka bahwa faktor penyebab perceraian tertinggi nomor dua. Yakni setelah faktor pertengkaran/perselisihan berkepanjangan antar pasangan, ternyata adalah faktor masalah ekonomi.
Faktor Ekonomi Penyebab Kasus Perceraian
Melansir dari databoks, sepanjang tahun 2023 lalu, kasus perceraian yang disebabkan masalah ekonomi tercatat sebanyak 108.488 kasus; jumlah yang tidak sedikit. Berkenaan dengan hal ini, tentu sebagai seorang muslim, yang sering mendengar keterangan dari para dai bahwa menikah itu jadi jalan pembuka rezeki, kita menjadi bertanya-tanya. “Bila pernikahan dapat membuka rezeki, lantas mengapa banyak kasus perceraian terjadi sebab faktor masalah ekonomi?”
Guna menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan mengulas makna ayat Al-Qur’an yang seringkali menjadi dalil oleh para dai untuk memotivasi seseorang agar segera menikah. Ayat yang saya maksud ialah:
وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ وَالصّٰلِحِيۡنَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَاِمَآٮِٕكُمۡ ؕ اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).
Dalam ayat di atas, terdapat redaksiاِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ yang secara sekilas memberikan pengertian bahwa apabila seseorang menikah dalam keadaan miskin, maka Allah SWT akan memberi karunia berupa kekayaan. Namun, apakah tiap orang yang menikah akan otomatis menjadi kaya? Pertanyaan inilah yang mungkin timbul dalam benak banyak orang.
Padahal, dalam realita yang ada, banyak kasus pernikahan yang berakhir pada perceraian sebab faktor masalah ekonomi sebagaimana keterangan data di atas.
Oleh sebab itu, kita perlu memahami maksud ayat tersebut dengan menggali makna yang terkandung di dalamnya secara tepat. Tujuannya agar tidak menimbulkan pemahaman yang kurang tepat. Bahkan bila seseorang memahaminya secara mentah-mentah, bisa saja menjadikan orang tersebut segera menikah dengan modal ‘nekat’. Pdahal faktanya belum sepenuhnya siap, baik dari segi intelektual, finansial, mental, dsb.
Makna Kekayaan
Untuk memahami makna ayat di atas, kita dapat melihat penafsiran Sayyid Muhammad bin Muhammad Al-Husaini Al-Zabiidi dalam kitab Ithaf al-Sadat al-Muttaqin (juz 5, hlm. 285; cet. Beirut, Lebanon) sebagai berikut:
ثم قال ان يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله أعلم بالأغناء كيف هو فقد يغنيهم بالأشياء وقد يغنيهم عن الأشياء وقديغني نفوسهم عن الأعراض وقد يغنيهم باليقين
Artinya: “Kemudian Allah berfirman: Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya, Allah lebih tahu tentang makna ‘kaya’ sebagaimana mestinya. Terkadang Allah akan menjadikan ia kaya dengan memiliki sesuatu, terkadang Allah akan menjadikan ia kaya dengan tidak membutuhkan sesuatu, terkadang Allah akan menjadikan hatinya kaya dengan tidak menginginkan harta benda, dan terkadang Allah akan menjadikan ia kaya dengan keyakinan.”
Nah, dari penafsiran tersebut, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT akan menjadikan seseorang yang menikah kaya, meski sebelumnya dalam keadaan miskin. Ternyata tidak melulu soal kaya harta/ materi. Lebih dari itu, makna ‘kaya’ dalam ayat tersebut meliputi empat hal, yakni:
Pertama, kaya dalam arti dengan memiliki sesuatu (harta)
Artinya, pasca menikah, Allah SWT memberikan harta yang berkecukupan pada seseorang. Biasanya hanya makna ini yang seringkali dipahami banyak orang, tanpa melihat bahwa ada makna ‘kaya’yang lain dalam ayat tersebut. Oleh karena itu problem perceraian sebab faktor ekonomi dapat terjadi;
Kedua, kaya dalam arti tidak butuh kepada sesuatu
Artinya, semakin banyak hal yang tidak seseorang butuhkan atau inginkan, maka pada dasarnya ia semakin kaya. Karena penafsiran kaya yang kedua ini bukan terletak pada apa yang kita miliki, melainkan pada apa yang kita butuhkan atau kita inginkan;
Ketiga, kaya dalam arti kaya jiwa dan hati
Maksudnya, seseorang punya sifat bermental kaya. Sekalipun ia hidup kekurangan, ia tetap menjaga diri dan keluarganya dari meminta-meminta. Dia lebih fokus kepada usaha agar kebutuhannya terpenuhi; dan
Keempat, kaya dalam arti kaya dengan keyakinan
Maksudnya, dengan seseorang dilimpahkan anugerah berupa keyakinan hati yang luar biasa dalam menjalani kehidupan pasca nikah. Sebab, kehidupan pasca menikah itu banyak sekali tantangannya, sehingga jika seseorang tidak teranugerahi keyakinan hati untuk kuat, sabar, dan semangat menjalaninya, bisa saja pernikahannya putus di tengah jalan.
Berdasarkan keterangan penafsiran ayat tersebut, maka benar bila Allah SWT menjanjikan seseorang yang menikah menjadi kaya. Akan tetapi, kaya di sini ada banyak maknanya. Bukan hanya sebatas soal kaya materi/ harta.
Menikah Karena Siap, Bukan Terpaksa
Maka dari itu, bagi seseorang yang hendak atau sudah menikah, mestinya memahami ayat ini dengan baik dan benar. Bagi yang hendak menikah, semestinya mempersiapkan diri secara matang secara intelektual, finansial, emosional, mental, sebelum memutuskan menikah. Karena dengan menyiapkan ‘bekal’ sebelum menempuh perjalanan, akan membuat kita tenang di sepanjang perjalanan nanti.
Idealnya, menikahlah karena siap, bukan karena ingin, apalagi karena terpaksa. Adapun bagi yang sudah terlanjur menikah, demi mempertahankan rumah tangga, maka harus ada kerjasama yang baik antara pasutri. Misalnya, istri bersikap qana’ah, pandai mengatur keuangan, dan selalu mendukung dan mendoakan suaminya.
Sedangkan suami konsisten dan gigih bekerja, serta selalu mengusahakan dapat memberikan yang terbaik untuk istrinya. Dengan demikian, Insya Allah, pernikahan menjadi sakinah, mawadah, warahmah dan kasus perceraian sebab masalah ekonomi dapat terhindarkan. Wallahu a’lamu bish-shawaab. []