Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bila Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Mengapa Banyak Kasus Perceraian Penyebabnya Faktor Ekonomi?

Melansir dari databoks, sepanjang tahun 2023 lalu, kasus perceraian yang disebabkan masalah ekonomi tercatat sebanyak 108.488 kasus

Dhonni Dwi Prasetyo Dhonni Dwi Prasetyo
1 Juni 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Kasus Perceraian

Kasus Perceraian

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah dengan orang yang dicintai dan mempunyai kehidupan pasca-menikah yang sakinah, mawaddah, warahmah merupakan impian setiap orang yang hendak melepas masa lajangnya. Ketika impian tersebut tercapai, maka kehidupan seseorang akan senantiasa terliputi kebahagiaan dan kedamaian yang berlipat ganda luar biasa.

Namun, dalam realita yang terjadi, terlebih dewasa ini, tidak semua orang yang menikah dapat mencapai impian tersebut. Sebab, di dunia ini, khususnya di Indonesia, banyak terjadi kasus seseorang menikah dengan orang yang awalnya dikira tepat, tetapi pada akhirnya ternyata tidak tepat baginya, sehingga konflik demi konflik pasutri pun tak terhindarkan dan sering terjadi.

Konflik yang kian sering terjadi, bahkan terus menerus. Ini mengakibatkan kehidupan pasca-menikah (berkeluarga) jauh dari kata harmonis, dan bisa saja berakhir pada perceraian. Suatu kondisi yang paling tidak diinginkan oleh seseorang ketika awal menikah dengan orang yang disayanginya.

Kasus perceraian pasutri di Indonesia sendiri akibat beberapa faktor penyebab konflik. Di antaranya adalah pertengkaran/ perselisihan berkepanjangan antar pasangan, masalah ekonomi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kawin paksa, mabuk, perjudian, dan perselingkuhan.

Ketika membaca data yang menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Indonesia, penulis tidak menyangka bahwa faktor penyebab perceraian tertinggi nomor dua. Yakni setelah faktor pertengkaran/perselisihan berkepanjangan antar pasangan, ternyata adalah faktor masalah ekonomi.

Faktor Ekonomi Penyebab Kasus Perceraian

Melansir dari databoks, sepanjang tahun 2023 lalu, kasus perceraian yang disebabkan masalah ekonomi tercatat sebanyak 108.488 kasus; jumlah yang tidak sedikit. Berkenaan dengan hal ini, tentu sebagai seorang  muslim, yang sering mendengar keterangan dari para dai bahwa menikah itu jadi jalan pembuka rezeki, kita menjadi bertanya-tanya. “Bila pernikahan dapat membuka rezeki, lantas mengapa banyak kasus perceraian terjadi sebab faktor masalah ekonomi?”

Guna menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan mengulas makna ayat Al-Qur’an yang seringkali menjadi dalil oleh para dai untuk memotivasi seseorang agar segera menikah.  Ayat yang saya maksud ialah:

وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ وَالصّٰلِحِيۡنَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَاِمَآٮِٕكُمۡ​ ؕ اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ​ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ‏

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).

Dalam ayat di atas, terdapat redaksiاِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ​  yang secara sekilas memberikan pengertian bahwa apabila seseorang menikah dalam keadaan miskin, maka Allah SWT akan memberi karunia berupa kekayaan. Namun, apakah tiap orang yang menikah akan otomatis menjadi kaya? Pertanyaan inilah yang mungkin timbul dalam benak banyak orang.

Padahal, dalam realita yang ada, banyak kasus pernikahan yang berakhir pada perceraian sebab faktor masalah ekonomi sebagaimana keterangan data di atas.

Oleh sebab itu, kita perlu memahami maksud ayat tersebut dengan menggali makna yang terkandung di dalamnya secara tepat. Tujuannya agar tidak menimbulkan pemahaman yang kurang tepat. Bahkan bila seseorang memahaminya secara mentah-mentah, bisa saja menjadikan orang tersebut segera menikah dengan modal ‘nekat’. Pdahal faktanya belum sepenuhnya siap, baik dari segi intelektual, finansial, mental, dsb.

Makna Kekayaan

Untuk memahami makna ayat di atas, kita dapat melihat penafsiran Sayyid Muhammad bin Muhammad Al-Husaini Al-Zabiidi dalam kitab Ithaf al-Sadat al-Muttaqin (juz 5, hlm. 285; cet. Beirut, Lebanon) sebagai berikut:

ثم قال ان يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله أعلم بالأغناء كيف هو فقد يغنيهم بالأشياء وقد يغنيهم عن الأشياء وقديغني نفوسهم عن الأعراض وقد يغنيهم باليقين

Artinya: “Kemudian Allah berfirman: Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya, Allah lebih tahu tentang makna ‘kaya’ sebagaimana mestinya. Terkadang Allah akan menjadikan ia kaya dengan memiliki sesuatu, terkadang Allah akan menjadikan ia kaya dengan tidak membutuhkan sesuatu, terkadang Allah akan menjadikan hatinya kaya dengan tidak menginginkan harta benda, dan terkadang Allah  akan menjadikan ia kaya dengan keyakinan.”

Nah, dari penafsiran tersebut, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT akan menjadikan seseorang yang menikah kaya, meski sebelumnya dalam keadaan miskin. Ternyata tidak melulu soal kaya harta/ materi. Lebih dari itu, makna ‘kaya’ dalam ayat tersebut meliputi empat hal, yakni:

Pertama, kaya dalam arti dengan memiliki sesuatu (harta)

Artinya, pasca menikah, Allah SWT memberikan harta yang berkecukupan pada seseorang. Biasanya hanya makna ini yang seringkali dipahami banyak orang, tanpa melihat bahwa ada makna ‘kaya’yang lain dalam ayat tersebut. Oleh karena itu problem perceraian sebab faktor ekonomi dapat terjadi;

Kedua, kaya dalam arti tidak butuh kepada sesuatu

Artinya, semakin banyak hal yang tidak seseorang butuhkan atau inginkan, maka pada dasarnya ia semakin kaya. Karena penafsiran kaya yang kedua ini bukan terletak pada apa yang kita miliki, melainkan pada apa yang kita butuhkan atau kita inginkan;

Ketiga, kaya dalam arti kaya jiwa dan hati

Maksudnya, seseorang punya sifat bermental kaya. Sekalipun ia hidup kekurangan, ia tetap menjaga diri dan keluarganya dari meminta-meminta. Dia lebih fokus kepada usaha agar kebutuhannya terpenuhi; dan

Keempat, kaya dalam arti kaya dengan keyakinan

Maksudnya, dengan seseorang dilimpahkan anugerah berupa keyakinan hati yang luar biasa dalam menjalani kehidupan pasca nikah. Sebab, kehidupan pasca menikah itu banyak sekali tantangannya, sehingga jika seseorang tidak teranugerahi keyakinan hati untuk kuat, sabar, dan semangat menjalaninya, bisa saja pernikahannya putus di tengah jalan.

Berdasarkan keterangan penafsiran ayat tersebut, maka benar bila Allah SWT menjanjikan seseorang yang menikah menjadi kaya. Akan tetapi, kaya di sini ada banyak maknanya. Bukan hanya sebatas soal kaya materi/ harta.

Menikah Karena Siap, Bukan Terpaksa

Maka dari itu, bagi seseorang yang hendak atau sudah menikah, mestinya memahami ayat ini dengan baik dan benar. Bagi yang hendak menikah, semestinya mempersiapkan diri secara matang secara intelektual, finansial, emosional, mental, sebelum memutuskan menikah. Karena dengan menyiapkan ‘bekal’ sebelum menempuh perjalanan, akan membuat kita tenang di sepanjang perjalanan nanti.

Idealnya, menikahlah karena siap, bukan karena ingin, apalagi karena terpaksa. Adapun bagi yang sudah terlanjur menikah, demi mempertahankan rumah tangga, maka harus ada kerjasama yang baik antara pasutri. Misalnya, istri bersikap qana’ah, pandai mengatur keuangan, dan selalu mendukung dan mendoakan suaminya.

Sedangkan suami konsisten dan gigih bekerja, serta selalu mengusahakan dapat memberikan yang terbaik untuk istrinya. Dengan demikian, Insya Allah, pernikahan menjadi sakinah, mawadah, warahmah dan kasus perceraian sebab masalah ekonomi dapat terhindarkan. Wallahu a’lamu bish-shawaab. []

Tags: ekonomiKasus PerceraianKeuangan keluarganafkahpernikahan
Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Terkait Posts

Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Nafkah
Keluarga

Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

31 Oktober 2025
Pernikahan adalah Pilihan
Pernak-pernik

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

24 September 2025
Ekonomi
Hikmah

Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

22 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID