Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

Dalam perspektif masyarakat adat, identitas atau ekspresi gender tidak selalu biner antara feminin dan maskulin.

Sofia Ainun Nafis Sofia Ainun Nafis
15 September 2025
in Publik
0
Bissu

Bissu

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya mengikuti kelas Adat dan Gender di komunitas Logos ID yang bekerja sama dengan Gerakan Surah Buku. Melalui kelas ini saya mengenal keragaman gender yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Bissu. Berbicara mengenai gender, hal tersebut adalah sama sekali berbeda dengan seks.

Dalam perspektif masyarakat adat, identitas atau ekspresi gender tidak selalu biner antara feminin dan maskulin. Namun, masyarakat adat mengenal kategori gender dengan lebih beragam. Meskipun membicarakan isu gender telah mainstream, baik dalam forum, artikel ilmiah maupun buku-buku, mempelajari gender dari perspektif masyarakat adat sangatlah penting. 

Yakomina Mangmah, pemantik dalam diskusi kelas tersebut menyebutkan alasan pentingnya belajar adat dan gender. Pertama, konsep gender yang saat ini kita kenal banyak terpengaruhi oleh modernitas/kolonial.

Kedua, ketika kolonial datang ke Indonesia, mereka bukan hanya merampas kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), tetapi juga membentuk ulang tatanan dan pengetahuan masyarakat. Dalam penyampaian materi, Yakomina merujuk pada artikel penelitian Petsy Jessy Ismoyo dengan judul Decolonizing Gender Identities in Indonesia: A Study of Bissu ‘The Trans-Religious Leader’ in Bugis People.

Jika kita tarik dalam lingkup global, kita akan mengenal banyak keragaman gender. Misalnya Two-Spirits di Amerika Utara, Hijra di India dan Pakistan, Fa’afafine di Samoa, Māhū di Hawaii, dan Muxes di Zapotec (Meksiko).

Di Indonesia sendiri, khususnya di Bugis, Sulawesi Selatan mengenal lima konsep gender: Oroané (laki-laki), Makkunrai (perempuan), Calalai (perempuan dengan ekspresi maskulin), Calabai (laki-laki dengan ekspresi feminin), dan Bissu (androgini/interseks). Dalam tulisan ini, kita akan berfokus membahas Bissu.

Definisi Bissu

Definisi Bissu dapat kita lihat melalui tiga sudut pandang. Menurut masyarakat Bugis, Bissu berasal dari kata ‘bessi’ yang mempunyai arti bersih. Dalam tatanan sosial, Bissu menempati posisi yang istimewa karena ia adalah kombinasi dari semua gender.

Keistimewaan tersebut bukan hanya bersandar pada performativitas yang khas saja, tetapi terutama karena peran spiritual dan sosial di tengah masyarakat. Kemudian menurut Attoriolong, sebuah agama suku Bugis pra-Islam, mendefinisikan Bissu sebagai pemimpin agama/ritual. Dalam Attoriolong sendiri mengajarkan dua nilai penting kepada penganutnya, yakni Malebbi (kemuliaan) dan Malempu (kejujuran). 

Lalu yang ketiga, definisi Bissu yang ada dalam I La Galigo, kitab epik yang terakui sebagai karya sastra terpanjang di dunia. Dalam I La Galigo, definisi Bissu adalah sosok yang membantu Batara Guru untuk mengatur kehidupan di Lino (dunia tengah/bumi). Meliputi norma, etika, hingga aturan-aturan lain yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu, Bissu juga turut menciptakan karya dan tradisi melalui komunikasi dengan masyarakat. Bissu terpercaya karena ia menjadi penghubung dunia atas (langit) dan dunia bawah. Jika merujuk pada ketiga definisi di atas, Bissu memiliki kedudukan yang berpengaruh pada lini kehidupan, baik dalam tatanan sosial maupun spiritual.

Pergeseran Makna dan Tantangan

Namun, seiring dengan adanya kolonialisme, posisi Bissu semakin termarjinalkan. Dalam kelas Adat dan Gender yang berlangsung, Yakomina menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan pergeseran makna Bissu sekaligus tantangan bagi mereka.

Pertama, adanya warisan kolonial yang hanya membenarkan oposisi biner gender, yakni laki-laki dan perempuan saja. Hal ini merujuk pada catatan perjalanan Antonio de Paiva, seorang pedagang dan misionaris asal Portugal yang mengunjungi Sulawesi Selatan pada tahun 1540-an.

Dalam tulisan tersebut de Paiva yang memiliki latar belakang sebagai Kristen Ortodoks menyatakan kekecewaannya terhadap Bissu yang menurutnya tidak sesuai dengan norma heteroseksual.

Selain itu dapat kita temukan pula dalam tulisan James Brooke yang berasal dari Inggris. Dalam catatan perjalanannya ke Sulawesi Selatan ia menyebut “kebiasaan paling aneh” ketika menjumpai laki-laki dengan ekspresi feminin, dan perempuan dengan ekspresi gender maskulin. 

Operasi Toba

Penyebab yang lain adalah paradigma agama dunia (world religion perspective), di mana akibat masuk dan berkembangnya agama Islam pada abad 17 menggeser pluralitas gender menjadi gender biner. Tantangan selanjutnya adalah adanya Operasi Toba (Operasi Taubat) yang menjadi penanda adanya praktik Islamisasi terhadap suku Bugis.

Operasi Toba (Operasi Taubat) yang terjadi pada tahun 1966 merupakan tragedi penumpasan terhadap para Bissu yang dilakukan oleh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Kahar Muzakar meluncurkan operasi tersebut karena menganggap Bissu tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Perlengkapan ritual Bissu dibakar dan ditenggelamkan ke laut. Bahkan dalam operasi ini memaksa Bissu untuk menjadi “laki-laki”. Tidak berhenti sampai di situ saja, selama era Orde Baru Bissu dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) karena dianggap menganut ajaran animisme.

Karena diskriminasi dan persekusi yang diperoleh terus menerus sejak adanya Operasi Toba, Bissu kemudian bersembunyi dari ancaman. Orang-orang tidak berani mempertahankan tradisi mereka karena takut dibunuh. Bissu yang mulanya memiliki kedudukan berpengaruh dalam institusi komunitas kemudian kehilangan posisinya.

Operasi Toba ini menjadi gambaran bahwa manusia dan kemanusiaan mengalami keterputusan hubungan. Menghilangkan kebebasan berekspresi terhadap sesama manusia. Hal ini terjadi karena adanya pembentukan ulang “pengetahuan” yang didukung oleh negara dan agama yang menyebabkan berkurangnya peran Bissu.

Karena konsep gender biner yang dilembagakan, masyarakat kemudian mempermasalahkan orientasi seksual Bissu yang kemudian melahirkan persekusi. Padahal ekspresi gender adalah hal yang berbeda sama sekali dengan orientasi seksual.

Mengapa Perlu Dekolonialisasi Identitas Gender?

Dekolonialisasi adalah proses kritis untuk melepaskan cara berpikir kita dari dominasi logika kolonial Barat yang telah menjadi residu dalam alam bawah sadar. Residu tersebut mengendap sangat dalam karena internalisasi kolonial terhadap masyarakat jajahan.

Merealisasikan proyek dekolonialisasi identitas gender sangatlah perlu. Karena masuknya kolonial ke Indonesia menghilangkan keberagaman gender yang telah lama dipahami oleh masyarakat adat. Kolonialisme yang mewariskan konsep gender biner pada akhirnya melahirkan penindasan bagi keberagaman gender yang telah ada.

Dengan menggunakan sudut pandang dekolonialisasi ini kita bisa melihat pluralitas gender lebih luas. Menghargai keberagaman pengetahuan dan tradisi lokal yang memiliki konsep gender cair. Kemudian kita bisa melawan dominasi sistem patriarki yang telah lama mengungkung pemikiran manusia.

Lalu membongkar prinsip heteronormativitas, di mana konsep heteronormatif (ketertarikan pada lawan jenis) dianggap sebagai satu-satunya yang “normal”. Yang terakhir, tujuan dekolonialisasi gender yang paling final adalah mengembalikan martabat kelompok termarginalkan dari konstruksi gender biner yang telah lama dihidupi oleh masyarakat. Merekatkan kembali hubungan antara manusia dan kemanusiaan yang sempat terputus. []

References

Ismoyo, P. J. (2020). Decolonizing Gender Identities in Indonesia: A Study of Bissu ‘The Trans-Religious Leader’ in Bugis People. Jurnal Kajian Budaya, Vol. 10 No. 3, 277-288. https://www.researchgate.net/publication/347584613_DECOLONIZING_GENDER_IDENTITIES_IN_INDONESIA_A_STUDY_OF_BISSU_’THE_TRANS-RELIGIOUS_LEADER’_IN_BUGIS_PEOPLE

 

Tags: BissuBudayaIdentitas GenderKolonialismemasyarakat adatNusantarapenjajahanTradisi
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID