Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkah Perempuan Memandang Laki-laki?

Al-Qurthubi berkata bahwa para ulama telah menyimpulkan tentang hadits ini, yang menjelaskan perempuan boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sama seperti yang boleh dilihat laki-laki dari perempuan

Isti'anah by Isti'anah
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Perempuan Memandang Laki-laki

Perempuan Memandang Laki-laki

7
SHARES
362
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan boleh tidaknya perempuan memandang laki-laki memiliki sandaran dari Hadits Nabi. Namun hadits-hadits tentang tema ini nampak bertentangan, sehingga harus betul-betul ada analisis secara benar mulai dari keshahihan sanadnya. Sebuah Hadits riwayat Ummu Salamah ra beredaksi demikian:

Ummu Salamah berkata : “Aku pernah bersama Rasulullah saw serta Maimunah ketika datang Ibnu Ummi Makhtum. Waktu itu telah turun perintah agar kaum Wanita berhijab. Rasulullah saw berkata kepada kami: berhijablah kalian berdua di hadapannya. Kami pun berkata:  Ya Rasulullah, bukankan ia seorang yang buta dan tidak mampu melihat serta mengenali kami? Maka beliau berkata : apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian dapat memandangnya? (HR Abu Daud dan At Tirmidzi). (Baca: Benarkah Suara Perempuan Aurat?)

Menurut Yusuf Qardlawi, Hadits ini adalah dha’if karena dalam sanadnya terdapat nama Nabhan Maula Ummu Salamah. Ia seorang yang majhul, kepribadiannya tidak ada yang tahu (majhulul hal). Yusuf Qardlawi mengutip dari Kitab al-Mughni karya Adz Dzahabi bahwa Nabhan ini termasuk dalam perawi yang dha’if. Ini menyebabkan haditsnya dha’if atau lemah.

Hadits yang Membolehkan Perempuan Memandang Laki-laki

Hadits tentang larangan perempuan memandang laki-laki ini bertentangan dengan Hadits lain yang terdapat dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam riwayat keduanya terdapat hadis yang membolehkan hukum perempuan memandang laki-laki yang bukan mahramnya:

Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata : Rasululllah menutupiku dengan rida (selendang) beliau, sementara aku menonton orang-orang Habasyah menunjukkan kemahiran mereka di masjid. (Lu’lu’ wal Marjan 513)

Yusuf Qardlawi mengutip Al-Qadli Iyadh yang mengatakan bahwa berdasarkan hadits dari Siti Aisyah tersebut, kaum perempuan boleh memandang pada pekerjaan yang kaum laki-laki yang bukan mahram lakukan. Adapun yang termasuk tabu adalah memandang bagian-bagian (tubuh) yang indah serta merasa senang dengan hal tersebut.

Imam Bukhari memasukkan hadits Siti Aisyah ini dalam kitab Shahihnya dengan judul: Pandangan Wanita Kepada orang-orang Habasyah  dan yang Seperti Mereka dengan Cara yang Tidak Menimbulkan Kecurigaan.

Riwayat Nabi Pernah Berbicara kepada Fathimah binti Qais

Kebolehan perempuan memandang laki-laki ini ada penguatnya, yaitu hadits dari Fatimah binti Qais. Riwayat ini terdapat dalam Shahih Bukhari, Nabi pernah berkata kepada Fathimah saat ia cerai dari suaminya.

Nabi berkata : “tingallah selama masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, ia seorang buta, dan karena itu engkau lebih mudah menanggalkan bajumu, sementara ia tidak melihat.”Sebelumnya Nabi pernah menyarankan kepada Fathimah binti Qais untuk melewati massa iddahnya di rumah Ummu Syuraik, tetapi kemudian Nabi meralat. Nabi pun berkata : “Ummu Syuraik itu seorang wanita yang sering sahabat-sahabatku kunjungi, sebaiknya engkau tinggal di rumah Ibnu Makhtum saja.”

Ummu Syuraik adalah sahabat perempuan Nabi yang kaya raya, beliau masuk Islam sejak awal masa kenabian, aktif memberikan dakwah Islam mengajak para sahabat terutama yang perempuan untuk memeluk Islam. Rumah Ummu Syuraik ini termasuk yang sering Nabi kunjungi bersama para sahabat laki-laki yang lain. Ummu Syuraik adalah perempuan dermawan yang senang memberikan jamuan makan.

Terdapat dalam sebuah hadits :  Para sahabat biasa mengundang Nabi bersama sahabat-sahabat laki-laki lainnya ke sebuah rumah untuk makan bersama dan yang menjamu makanannya adalah perempuan (HR Bukhari, Hadits nomor 5237). Dalam hadits lain terdapat riwayat, Pada momen-momen tertentu bahkan ada perempuan yang memainkan musik dan mendendangkan lagu (Sunan at Tirmidzi 1113).

Hadits yang disampaikan Ummu Salamah tentang larangan perempuan memandang laki-laki ini hukumnya lemah, dan hadits dari Siti Aisyah yang berisi memandang atau menonton laki-laki yang sedang beraksi mempertontonkan kebolehannya adalah shahih.

Al-Qurthubi berkata bahwa para ulama telah menyimpulkan tentang hadits ini, yang menjelaskan perempuan boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sama seperti yang boleh dilihat laki-laki dari perempuan. Seperti kepala dan bagian telinga tempat menggantungkan anting-anting, tetapi tidak boleh melihat bagian yang termasuk aurat.

Adapun Rasulullah memerintahkan Fatimah binti Qais agar pindah dari rumah Ummu Syuraik ke rumah anak pamannya yaitu Ibnu Ummi Makhtum. Karena hal tersebut akan lebih baik bagi Fatimah dalam melewati masa Iddahnya, karena di rumah Ummu Syuraik sering dikunjungi sahabat laki-laki  sehingga akan banyak orang yang melihatnya sedangkan ia sedang dalam masa iddah.

Jika di rumah Ibnu Makhtum maka tidak ada orang yang melihatnya. Maka dengan demikian hukum perempuan memandang laki-laki atau sebaliknya laki-laki memandang perempuan itu boleh bila masih dalam batas-batas kewajaran dalam urusan-urusan muamalah atau lainnya. Wallahu a’lam bis Shawab. []

*)Disarikan dari Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An-Nabawiyah Karya Syaikh Yusuf Qardlawi

Tags: Hukum SyariatKesalinganlaki-lakiperempuanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan Kurang Agama? Begini Penjelasan Abu Syuqqah

Next Post

Nyai Afwah Mumtazah Jelaskan Potongan Hadis Perempuan Kurang Akal dan Kurang Agama

Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Next Post
Nyai Afwah Mumtazah Jelaskan Potongan Hadis Perempuan Kurang Akal dan Kurang Agama

Nyai Afwah Mumtazah Jelaskan Potongan Hadis Perempuan Kurang Akal dan Kurang Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0