Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Memandang Laki-laki?

Al-Qurthubi berkata bahwa para ulama telah menyimpulkan tentang hadits ini, yang menjelaskan perempuan boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sama seperti yang boleh dilihat laki-laki dari perempuan

Isti'anah Isti'anah
20 Juli 2022
in Hukum Syariat
0
Perempuan Memandang Laki-laki

Perempuan Memandang Laki-laki

354
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan boleh tidaknya perempuan memandang laki-laki memiliki sandaran dari Hadits Nabi. Namun hadits-hadits tentang tema ini nampak bertentangan, sehingga harus betul-betul ada analisis secara benar mulai dari keshahihan sanadnya. Sebuah Hadits riwayat Ummu Salamah ra beredaksi demikian:

Ummu Salamah berkata : “Aku pernah bersama Rasulullah saw serta Maimunah ketika datang Ibnu Ummi Makhtum. Waktu itu telah turun perintah agar kaum Wanita berhijab. Rasulullah saw berkata kepada kami: berhijablah kalian berdua di hadapannya. Kami pun berkata:  Ya Rasulullah, bukankan ia seorang yang buta dan tidak mampu melihat serta mengenali kami? Maka beliau berkata : apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian dapat memandangnya? (HR Abu Daud dan At Tirmidzi). (Baca: Benarkah Suara Perempuan Aurat?)

Menurut Yusuf Qardlawi, Hadits ini adalah dha’if karena dalam sanadnya terdapat nama Nabhan Maula Ummu Salamah. Ia seorang yang majhul, kepribadiannya tidak ada yang tahu (majhulul hal). Yusuf Qardlawi mengutip dari Kitab al-Mughni karya Adz Dzahabi bahwa Nabhan ini termasuk dalam perawi yang dha’if. Ini menyebabkan haditsnya dha’if atau lemah.

Hadits yang Membolehkan Perempuan Memandang Laki-laki

Hadits tentang larangan perempuan memandang laki-laki ini bertentangan dengan Hadits lain yang terdapat dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam riwayat keduanya terdapat hadis yang membolehkan hukum perempuan memandang laki-laki yang bukan mahramnya:

Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata : Rasululllah menutupiku dengan rida (selendang) beliau, sementara aku menonton orang-orang Habasyah menunjukkan kemahiran mereka di masjid. (Lu’lu’ wal Marjan 513)

Yusuf Qardlawi mengutip Al-Qadli Iyadh yang mengatakan bahwa berdasarkan hadits dari Siti Aisyah tersebut, kaum perempuan boleh memandang pada pekerjaan yang kaum laki-laki yang bukan mahram lakukan. Adapun yang termasuk tabu adalah memandang bagian-bagian (tubuh) yang indah serta merasa senang dengan hal tersebut.

Imam Bukhari memasukkan hadits Siti Aisyah ini dalam kitab Shahihnya dengan judul: Pandangan Wanita Kepada orang-orang Habasyah  dan yang Seperti Mereka dengan Cara yang Tidak Menimbulkan Kecurigaan.

Riwayat Nabi Pernah Berbicara kepada Fathimah binti Qais

Kebolehan perempuan memandang laki-laki ini ada penguatnya, yaitu hadits dari Fatimah binti Qais. Riwayat ini terdapat dalam Shahih Bukhari, Nabi pernah berkata kepada Fathimah saat ia cerai dari suaminya.

Nabi berkata : “tingallah selama masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, ia seorang buta, dan karena itu engkau lebih mudah menanggalkan bajumu, sementara ia tidak melihat.”Sebelumnya Nabi pernah menyarankan kepada Fathimah binti Qais untuk melewati massa iddahnya di rumah Ummu Syuraik, tetapi kemudian Nabi meralat. Nabi pun berkata : “Ummu Syuraik itu seorang wanita yang sering sahabat-sahabatku kunjungi, sebaiknya engkau tinggal di rumah Ibnu Makhtum saja.”

Ummu Syuraik adalah sahabat perempuan Nabi yang kaya raya, beliau masuk Islam sejak awal masa kenabian, aktif memberikan dakwah Islam mengajak para sahabat terutama yang perempuan untuk memeluk Islam. Rumah Ummu Syuraik ini termasuk yang sering Nabi kunjungi bersama para sahabat laki-laki yang lain. Ummu Syuraik adalah perempuan dermawan yang senang memberikan jamuan makan.

Terdapat dalam sebuah hadits :  Para sahabat biasa mengundang Nabi bersama sahabat-sahabat laki-laki lainnya ke sebuah rumah untuk makan bersama dan yang menjamu makanannya adalah perempuan (HR Bukhari, Hadits nomor 5237). Dalam hadits lain terdapat riwayat, Pada momen-momen tertentu bahkan ada perempuan yang memainkan musik dan mendendangkan lagu (Sunan at Tirmidzi 1113).

Hadits yang disampaikan Ummu Salamah tentang larangan perempuan memandang laki-laki ini hukumnya lemah, dan hadits dari Siti Aisyah yang berisi memandang atau menonton laki-laki yang sedang beraksi mempertontonkan kebolehannya adalah shahih.

Al-Qurthubi berkata bahwa para ulama telah menyimpulkan tentang hadits ini, yang menjelaskan perempuan boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sama seperti yang boleh dilihat laki-laki dari perempuan. Seperti kepala dan bagian telinga tempat menggantungkan anting-anting, tetapi tidak boleh melihat bagian yang termasuk aurat.

Adapun Rasulullah memerintahkan Fatimah binti Qais agar pindah dari rumah Ummu Syuraik ke rumah anak pamannya yaitu Ibnu Ummi Makhtum. Karena hal tersebut akan lebih baik bagi Fatimah dalam melewati masa Iddahnya, karena di rumah Ummu Syuraik sering dikunjungi sahabat laki-laki  sehingga akan banyak orang yang melihatnya sedangkan ia sedang dalam masa iddah.

Jika di rumah Ibnu Makhtum maka tidak ada orang yang melihatnya. Maka dengan demikian hukum perempuan memandang laki-laki atau sebaliknya laki-laki memandang perempuan itu boleh bila masih dalam batas-batas kewajaran dalam urusan-urusan muamalah atau lainnya. Wallahu a’lam bis Shawab. []

*)Disarikan dari Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An-Nabawiyah Karya Syaikh Yusuf Qardlawi

Tags: Hukum SyariatKesalinganlaki-lakiperempuanRelasi
Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Terkait Posts

Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID