Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

Tragedi mahasiswa FISIP Unud menunjukkan bahwa bullying bukan sekadar masalah individu, tetapi cerminan krisis kemanusiaan di kalangan mahasiswa.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
8 November 2025
in Publik
0
Budaya Bullying

Budaya Bullying

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) Bali meninggal dunia setelah melompat dari lantai dua gedung kampus pada Rabu (15/10/2025) pagi.

Di balik kejadian tersebut, terlihat jelas krisis kemanusiaan di kalangan mahasiswa, di mana empati dan rasa saling menghormati semakin terkikis. Peristiwa ini bukan sekadar insiden individu, tetapi refleksi dari lingkungan kampus yang gagal melindungi mahasiswa dari tekanan sosial dan agresi psikologis.

Budaya bullying tidak selalu berupa kekerasan fisik. Ejekan, sindiran, pengucilan sosial, dan tekanan digital sama berbahayanya. Ironisnya, tindakan ini sering terbungkus sebagai “candaan” antar-teman atau ritual perkenalan kelas, sehingga lingkungan kampus menganggapnya normal. Korban yang menanggung tekanan ini sering merasa sendirian, sementara masyarakat akademik seharusnya menjadi penyangga sosial yang memberi perlindungan dan dukungan.

Dampak bullying sangat luas dan bertahan lama. Korban dapat mengalami stres berat, rendah diri, gangguan tidur, kecemasan kronis, hingga depresi. Dalam kasus ekstrem, tekanan psikologis ini bisa memicu bunuh diri. Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, sejak dibukanya kanal pengaduan online terkait PPDS di perundungan.kemkes.go.id pada 2023, telah diterima 2.621 laporan,dengan 620 kasus diverifikasi sebagai bullying.

Lebih lanjut, angka kekerasan di lembaga pendidikan meningkat tajam dari tahun ke tahun. 91 kasus pada 2020, 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, dan 573 kasus sepanjang 2024. Kenaikan ini menunjukkan bahwa bullying bukan fenomena lokal atau insidental, melainkan masalah sistemik yang perlu perhatian serius. Tanpa intervensi, tren ini bisa memengaruhi kualitas akademik, hubungan sosial, dan kesehatan mental mahasiswa.

Perspektif Psikologi Sosial

Secara akademik, budaya bullying dapat kita analisis melalui perspektif psikologi sosial. Salah satu kerangka yang relevan adalah Teori Dominasi Sosial (Social Dominance Theory/SDT), dikembangkan oleh Jim Sidanius dan Felicia Pratto pada 1999.

Teori ini menjelaskan bagaimana masyarakat mempertahankan hierarki sosial berbasis kelompok, di mana kelompok dominan memperoleh lebih banyak kekuasaan, status, dan sumber daya daripada kelompok subordinat. Dalam konteks kampus, pelaku bullying sering berusaha mempertahankan posisi sosial tertentu atau mendominasi kelompok lain. Tindakan ini dianggap cara mempertahankan status dan kekuasaan di lingkungan sosial.

Selain itu, literatur klasik menegaskan pentingnya konteks sosial dalam perilaku agresif. Bandura (1977) dalam Social Learning Theory menunjukkan bahwa perilaku agresif dapat dipelajari melalui observasi, modeling, dan reinforcement sosial. Mahasiswa yang melihat bullying atau agresi sebagai perilaku yang diterima atau “wajar” dalam kelompoknya lebih mungkin menirunya.

Tajfel & Turner (1979) dalam An Integrative Theory of Intergroup Conflict menambahkan bahwa identifikasi positif dengan kelompok tertentu dapat memicu konflik atau agresi terhadap kelompok lain, termasuk dalam konteks sekolah dan kampus. Dengan kata lain, bullying tidak hanya masalah individu, tetapi juga cerminan tekanan sosial, hierarki, dan identitas kelompok.

Mencegah Tragedi

Penelitian Goodboy, Martin, dan Rittenour (2016) menunjukkan bahwa individu dengan orientasi dominasi sosial (SDO) tinggi cenderung melakukan bullying, baik fisik, verbal, manipulasi sosial, maupun perusakan properti. Faktor jenis kelamin juga memoderasi hubungan SDO dengan bullying fisik.

Penelitian lain oleh Sellicha dkk (2024) menambahkan bahwa paparan mahasiswa terhadap pemberitaan kasus bullying meningkatkan tingkat kecemasan, terutama perasaan tidak aman dan khawatir menjadi korban. Temuan ini menegaskan bahwa dampak bullying tidak hanya dirasakan korban langsung, tetapi juga mahasiswa yang hanya terpapar melalui media.

Pencegahan bullying bukan tanggung jawab korban semata, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh komunitas akademik. Dosen, staf, mahasiswa senior, dan organisasi kemahasiswaan harus aktif membentuk budaya inklusif yang menghentikan ejekan, sindiran, atau candaan merugikan.

Pendidikan karakter dan pelatihan empati perlu menjadi bagian rutin dari kurikulum dan kegiatan kampus. Pendampingan psikologis juga penting agar mahasiswa yang merasa tertekan memiliki akses untuk berbagi dan mendapatkan dukungan.

Namun, mekanisme pengaduan saat ini masih memiliki kelemahan. Meskipun kanal online pengaduan telah tersedia. Aksesibilitas, anonimitas, dan tindak lanjut pengaduan masih menjadi tantangan. Banyak kampus belum memiliki sistem pelaporan internal yang transparan dan responsif, sehingga korban sering ragu untuk melapor. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan prosedur dan lemahnya sanksi terhadap pelaku meningkatkan risiko bullying berulang.

Budaya Inklusif

Solusi pencegahan bullying harus bersifat komprehensif dan multi-level. Pertama, kampus perlu memperkuat pendidikan karakter dan etika melalui kurikulum, lokakarya, dan kegiatan kemahasiswaan. Kedua, mekanisme pelaporan harus transparan dan aman, dengan prosedur yang jelas dan sanksi tegas bagi pelaku.

Ketiga, pendampingan psikologis harus tersedia bagi mahasiswa, termasuk layanan konseling daring maupun tatap muka. Keempat, kampus harus mengembangkan program mentoring antara mahasiswa senior dan junior untuk membangun kultur inklusif.

Selain itu, kebijakan pemerintah juga perlu mendukung. Regulasi yang mengatur perlindungan mahasiswa dari bullying, serta insentif bagi kampus yang berhasil menekan kasus bullying, hal ini dapat memperkuat implementasi kebijakan internal.

Penggunaan teknologi digital, seperti aplikasi monitoring perilaku bullying dan sistem pelaporan anonim, juga bisa menjadi alat efektif dalam meminimalkan kasus. Namun, kebijakan dan teknologi saja tidak cukup; keberhasilan pencegahan bullying juga sangat bergantung pada pembentukan budaya sosial yang positif di lingkungan kampus.

Bandura (1977) menekankan bahwa perilaku agresif dapat dikurangi melalui modeling positif dan reinforcement sosial, sedangkan Tajfel & Turner (1979) menunjukkan bahwa identifikasi positif dengan kelompok inklusif dapat menurunkan konflik antar-individu dan kelompok.

Tragedi Kemanusiaan

Penerapan prinsip-prinsip ini tidak hanya cocok secara teori, tetapi juga sangat krusial ketika melihat kenyataan di lapangan, di mana mahasiswa terpapar bullying secara sistemik. Dengan penerapan prinsip-prinsip ini, kampus dapat menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan tanggung jawab sosial antar mahasiswa.

Tragedi mahasiswa FISIP Unud menunjukkan bahwa bullying bukan sekadar masalah individu, tetapi cerminan krisis kemanusiaan di kalangan mahasiswa. Kultur kampus yang permisif terhadap ejekan, kompetisi negatif, dan tekanan teman sebaya memperparah dampak psikologis.

Di sisi lain, minimnya kontrol internal dan lemahnya pengawasan dari pihak kampus menunjukkan kegagalan institusi dalam menegakkan budaya inklusif. Budaya ini harus dikritisi secara terbuka. Tanpa perhatian serius, mahasiswa tumbuh dalam lingkungan yang menormalisasi agresi dan pengucilan sosial.

Bullying di kampus adalah isu serius yang menuntut respons cepat dan sistematis. Kasus ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak. Menutup mata terhadap fenomena ini berarti membiarkan nilai kemanusiaan luntur dari lingkungan akademik.

Kesadaran kolektif, kebijakan tegas, pendidikan karakter, pendampingan psikologis, serta pemberitaan yang sensitif dan bertanggung jawab adalah kunci untuk mengurangi dampak psikologis dan mencegah tragedi serupa. Dengan demikian, kampus akan kembali menjadi ruang aman yang memupuk karakter, empati, dan kualitas kemanusiaan generasi muda. []

Tags: Budaya BullyingBudaya KekerasankampusLembaga PendidikanPerlindungan KorbanRelasiRuang Aman
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Pesantren Inklusif
Publik

Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

7 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID