Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bukan hanya Perempuan, Laki-laki juga Korban Patriarki

Sadar bahwa selama ini patriarki juga merugikan laki-laki, bukan hanya perempuan. Masyarakat dari berbagai komponen sosial, baik laki-laki maupun perempuan harus berperan aktif dalam semua lini untuk menghapus nilai-nilai dan kultur patriarki

Luqyana Chaerunnisa by Luqyana Chaerunnisa
25 Januari 2023
in Personal
A A
0
Gangguan Mental

Gangguan Mental

13
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Sejak kecil saya tidak boleh menangis. Laki-laki harus kuat karena kelak akan menjadi kepala rumah tangga. Orang tua membuat saya menjadi makhluk yang superior. Saya tersiksa, harus selalu terlihat kuat serta lebih unggul daripada kakak-kakak perempuan saya. Saya tidak bisa menjadi diri sendiri, selayaknya manusia bebas yang dapat menentukan jalannya. Ternyata, korban dari budaya patriarki bukan hanya perempuan, tapi laki-laki juga. Makanya kita harus bekerjasama untuk menghilangkannya”.

Mubadalah.id – Itulah curahan hati yang diutarakan oleh seorang teman laki-laki, usai kami berdiskusi tentang siapa sebenarnya korban dari budaya patriarki. Ia juga harus menerima kenyataan pahit atas budaya yang selama ini membelenggunya. Sikap dan perlakuan patriarki yang menuntut seorang laki-laki harus terlihat kuat dan lebih unggul, ternyata tidak semua kalangan menerimanya.

Patriarki merupakan sebuah system yang menjadikan laki-laki memiliki kekuasaan paling utama serta mendominasi dalam kapasitas kepemimpinan, dominasi moral, serta kedaulatan sosial.

Budaya patriarki telah menempatkan laki-laki sebagai sosok maskulin yang selalu diposisikan “superior” dengan sifatnya yang berani, perkasa, kuat dan tidak cengeng. Sedangkan perempuan sebagai pihak feminim yang diposisikan “subordinasi” dengan sifatnya yang lemah lembut, mudah menangis, emosional dan lemah.

Ideologi patriarki yang mengedepankan kepentingan laki-laki, serta meninggikan nilai-nilai maskulin, dan di saat yang sama juga merendahkan nilai-nilai feminis. Sehingga hal itulah yang kerap menyebabkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.

Perempuan seringkali menjadi pihak yang termarginalkan. Namun, kekuatan yang mendominasi serta privilege yang dimiliki laki-laki akibat budaya patriarki, tidak seutuhnya diterima oleh semua kalangan. Jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, ternyata laki-laki juga korban dari patriarki.

  1. Laki-laki mengalami toxic masculinity.

Konstruk menyebabkan laki-laki tidak dapat mengekspresikan kesedihannya dengan menangis, membuat laki-laki cenderung meluapkan emosinya secara negatif yakni dalam bentuk kekerasan secara fisik. Ketidakmampuan laki-laki dalam mengelola emosinya membawa mereka terjebak dalam konsep maskulitas yang beracun(toxic masculinity).

Dalam jurnal yang berjudul Toxic Masculinity Barrire to Mental Health Treatment in Prison menyatakan bahwa maskulinitas beracun ialah hegemoni maskulitas yang dapat menumbuhkan dominasi orang lain, hal ini dapat merusak secara sosial. Laki-laki cenderung akan berkompetisi ekstrim, tidak peka terhadap pengalaman dan bahkan kurang mempertimbangkan pengalaman dan perasaan orang lain, memiliki kekuatan untuk mendominasi dan mengendalikan orang lain.

Beberapa aspek lainnya yang ditimbulkan dari hegemoni maskulinitas yakni peniadaan emosi kecuali kemarahan yang menimbulkan tindak kekerasan, menolak meminta bantuan, serta membenci segala sesuatu yang berkaitan dengan atribut feminim.

Akar dari kekerasan terhadap perempuan salah satunya yakni toxic masculinity, disamping merugikan perempuan. Toxic masculinity juga berdampak buruk terhadap laki-laki diantaranya yakni laki-laki mengalami tekanan psikologis. Merupakan tekanan mental terhadap standar yang diberikan kepada laki-laki, laki-laki diharapkan menjadi manusia yang anti lemah, tidak mudah cengeng, dan harus selalu terlihat kuat. Padahal, kenyataanya tidak semua laki-laki mampu untuk memenuhi daftar ideal tersebut.

Pada kasus lain misalnya, banyak laki-laki yang memiliki sifat feminim, atau sebutan populernya ialah “kemayu”. Namun, laki-laki yang masuk dalam kategori ini sering dipandang lebih rendah ketimbang laki-laki yang dipandang maskulin. Hal ini juga menimbulkan bentuk diskriminasi terhadap laki-laki yang lebih lemah, dan biasanya mengalami pembullyan, ejekan, hingga pada tindak kekerasan.

  1. Patriarki membatasi ruang gerak dan aktualisasi diri laki-laki.

Pembagian kerja yang tidak proporsional antara laki-laki dan perempuan akibat dari budaya patriarki. Konstruk menyatakan bahwa laki-laki yang bekerja di ranah publik, sedangkan perempuan berada di ranah domestik, Mengakibatkan ruang gerak dan aktualisasi diri bagi laki-laki menjadi terbatas.

Misalnya, sedari kecil anak laki-laki tidak boleh untuk bermain masak-masakan, makeup-makeup-an karena dianggap itu adalah mainan anak perempuan. Padahal mainan tidak memiliki kecenderungan terhadap salah satu gender. Begitupun permainan yang diberikan kepada perempuan, tidaklah harus yang bersifat domestik.

Laki-laki dan perempuan berhak untuk memaksimalkan kemampuannya sedari kecil, agar mengetahui passion atau keahliannya tanpa dibatasi oleh gender. Tidak ada yang salah jika anak laki-laki main masak-masakan, entah ke depan dia akan jadi chef atau sederhananya dapat berguna kelak saat ia jauh dari orang tua yang mengharuskan memasak sendiri.

Anak laki-laki yang main makeup-makeup karena tertarik untuk membuka salon dan menjadi MUA. Begitupun dengan anak perempuan yang bermain mobil-mobilan atau permainan yang berbau ketangkasan.

Maka, dengan begitu tidak adanya pembakuan terhadap peran gender pada laki-laki dan perempuan. Dimana keduanya dapat melakukan peran yang sama untuk bergerak dan  mengaktualisasikan dirinya, seperti halnya laki-laki dapat melakukan pekerjaan domestik dan perempuan dapat melakukan pekerjaan publik.

  1. Laki-laki harus menjadi mitra untuk membunuh patriarki.

Sadar bahwa selama ini patriarki juga merugikan laki-laki, bukan hanya perempuan. Masyarakat dari berbagai komponen sosial, baik laki-laki maupun perempuan harus berperan aktif dalam semua lini untuk menghapus nilai-nilai dan kultur patriarki.

Laki-laki wajib untuk menjadi bagian dari solusi atas permasalahan patriarki. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Nur Hasyim, Founder Laki-Laki Baru menegaskan bahwa salah satu cara untuk mengakhiri personal gender yakni dengan mengedukasi sesama laki-laki mengenai ketidakadilan.

Menyadari bahwa keistimewaan yang diberikan kepada laki-laki dari konstruk patriarki melahirkan tuntutan yang dibebankan dan sudah sepatutnya untuk dipenuhi. Padahal, kenyataanya tidak semua laki-laki memenuhi daftar ideal tersebut, bahkan sebagian merasa tersiksa akan adanya tanggungjawab itu.

Sebagai contoh dalam kasus dalam rumah tangga. Misalnya sebagai laki-laki yang dianggap pencari nafkah utama tapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan, sehingga mendapat ejekan dari tetangga. Atau dalam lingkungan sekolah, laki-laki harus tetap jadi ketua kelas, padahal secara kuantitas dan kualitas lebih layak kandidat perempuan.

Upaya-upaya untuk menghapus berbagai pandangan yang merugikan laki-laki dan perempuan harus terus didengungkan. Cita-cita untuk meluruhkan budaya patriarki bukanlah hal yang mudah, Diperlukan  kerja keras, pembagian peran yang setara antara laki-laki dan perempuan, serta kegigihan dalam memperjuangkannya.

Menumbuhkan paradigma kesetaraan berdasar pengalaman personal yang dialami oleh masing-masing orang. Meski kita dibesarkan dan dibentuk oleh nilai-nilai patriarkis, namun kita dapat memilih untuk tidak menyalurkannya kepada generasi selanjutnya. []

Tags: korbanlaki-lakipatriarkiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Ada Ketidakadilan pada Diri Sendiri?

Next Post

Ulama Perempuan, dan Perannya yang Luput dari Sejarah

Luqyana Chaerunnisa

Luqyana Chaerunnisa

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bisa dihubungi melalui Instagram @luqyanachaerunnisa

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan, dan Perannya yang Luput dari Sejarah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0