Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bukan hanya Perempuan, Laki-laki juga Korban Patriarki

Sadar bahwa selama ini patriarki juga merugikan laki-laki, bukan hanya perempuan. Masyarakat dari berbagai komponen sosial, baik laki-laki maupun perempuan harus berperan aktif dalam semua lini untuk menghapus nilai-nilai dan kultur patriarki

Luqyana Chaerunnisa by Luqyana Chaerunnisa
25 Januari 2023
in Personal
A A
0
Gangguan Mental

Gangguan Mental

629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Sejak kecil saya tidak boleh menangis. Laki-laki harus kuat karena kelak akan menjadi kepala rumah tangga. Orang tua membuat saya menjadi makhluk yang superior. Saya tersiksa, harus selalu terlihat kuat serta lebih unggul daripada kakak-kakak perempuan saya. Saya tidak bisa menjadi diri sendiri, selayaknya manusia bebas yang dapat menentukan jalannya. Ternyata, korban dari budaya patriarki bukan hanya perempuan, tapi laki-laki juga. Makanya kita harus bekerjasama untuk menghilangkannya”.

Mubadalah.id – Itulah curahan hati yang diutarakan oleh seorang teman laki-laki, usai kami berdiskusi tentang siapa sebenarnya korban dari budaya patriarki. Ia juga harus menerima kenyataan pahit atas budaya yang selama ini membelenggunya. Sikap dan perlakuan patriarki yang menuntut seorang laki-laki harus terlihat kuat dan lebih unggul, ternyata tidak semua kalangan menerimanya.

Patriarki merupakan sebuah system yang menjadikan laki-laki memiliki kekuasaan paling utama serta mendominasi dalam kapasitas kepemimpinan, dominasi moral, serta kedaulatan sosial.

Budaya patriarki telah menempatkan laki-laki sebagai sosok maskulin yang selalu diposisikan “superior” dengan sifatnya yang berani, perkasa, kuat dan tidak cengeng. Sedangkan perempuan sebagai pihak feminim yang diposisikan “subordinasi” dengan sifatnya yang lemah lembut, mudah menangis, emosional dan lemah.

Ideologi patriarki yang mengedepankan kepentingan laki-laki, serta meninggikan nilai-nilai maskulin, dan di saat yang sama juga merendahkan nilai-nilai feminis. Sehingga hal itulah yang kerap menyebabkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.

Perempuan seringkali menjadi pihak yang termarginalkan. Namun, kekuatan yang mendominasi serta privilege yang dimiliki laki-laki akibat budaya patriarki, tidak seutuhnya diterima oleh semua kalangan. Jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, ternyata laki-laki juga korban dari patriarki.

  1. Laki-laki mengalami toxic masculinity.

Konstruk menyebabkan laki-laki tidak dapat mengekspresikan kesedihannya dengan menangis, membuat laki-laki cenderung meluapkan emosinya secara negatif yakni dalam bentuk kekerasan secara fisik. Ketidakmampuan laki-laki dalam mengelola emosinya membawa mereka terjebak dalam konsep maskulitas yang beracun(toxic masculinity).

Dalam jurnal yang berjudul Toxic Masculinity Barrire to Mental Health Treatment in Prison menyatakan bahwa maskulinitas beracun ialah hegemoni maskulitas yang dapat menumbuhkan dominasi orang lain, hal ini dapat merusak secara sosial. Laki-laki cenderung akan berkompetisi ekstrim, tidak peka terhadap pengalaman dan bahkan kurang mempertimbangkan pengalaman dan perasaan orang lain, memiliki kekuatan untuk mendominasi dan mengendalikan orang lain.

Beberapa aspek lainnya yang ditimbulkan dari hegemoni maskulinitas yakni peniadaan emosi kecuali kemarahan yang menimbulkan tindak kekerasan, menolak meminta bantuan, serta membenci segala sesuatu yang berkaitan dengan atribut feminim.

Akar dari kekerasan terhadap perempuan salah satunya yakni toxic masculinity, disamping merugikan perempuan. Toxic masculinity juga berdampak buruk terhadap laki-laki diantaranya yakni laki-laki mengalami tekanan psikologis. Merupakan tekanan mental terhadap standar yang diberikan kepada laki-laki, laki-laki diharapkan menjadi manusia yang anti lemah, tidak mudah cengeng, dan harus selalu terlihat kuat. Padahal, kenyataanya tidak semua laki-laki mampu untuk memenuhi daftar ideal tersebut.

Pada kasus lain misalnya, banyak laki-laki yang memiliki sifat feminim, atau sebutan populernya ialah “kemayu”. Namun, laki-laki yang masuk dalam kategori ini sering dipandang lebih rendah ketimbang laki-laki yang dipandang maskulin. Hal ini juga menimbulkan bentuk diskriminasi terhadap laki-laki yang lebih lemah, dan biasanya mengalami pembullyan, ejekan, hingga pada tindak kekerasan.

  1. Patriarki membatasi ruang gerak dan aktualisasi diri laki-laki.

Pembagian kerja yang tidak proporsional antara laki-laki dan perempuan akibat dari budaya patriarki. Konstruk menyatakan bahwa laki-laki yang bekerja di ranah publik, sedangkan perempuan berada di ranah domestik, Mengakibatkan ruang gerak dan aktualisasi diri bagi laki-laki menjadi terbatas.

Misalnya, sedari kecil anak laki-laki tidak boleh untuk bermain masak-masakan, makeup-makeup-an karena dianggap itu adalah mainan anak perempuan. Padahal mainan tidak memiliki kecenderungan terhadap salah satu gender. Begitupun permainan yang diberikan kepada perempuan, tidaklah harus yang bersifat domestik.

Laki-laki dan perempuan berhak untuk memaksimalkan kemampuannya sedari kecil, agar mengetahui passion atau keahliannya tanpa dibatasi oleh gender. Tidak ada yang salah jika anak laki-laki main masak-masakan, entah ke depan dia akan jadi chef atau sederhananya dapat berguna kelak saat ia jauh dari orang tua yang mengharuskan memasak sendiri.

Anak laki-laki yang main makeup-makeup karena tertarik untuk membuka salon dan menjadi MUA. Begitupun dengan anak perempuan yang bermain mobil-mobilan atau permainan yang berbau ketangkasan.

Maka, dengan begitu tidak adanya pembakuan terhadap peran gender pada laki-laki dan perempuan. Dimana keduanya dapat melakukan peran yang sama untuk bergerak dan  mengaktualisasikan dirinya, seperti halnya laki-laki dapat melakukan pekerjaan domestik dan perempuan dapat melakukan pekerjaan publik.

  1. Laki-laki harus menjadi mitra untuk membunuh patriarki.

Sadar bahwa selama ini patriarki juga merugikan laki-laki, bukan hanya perempuan. Masyarakat dari berbagai komponen sosial, baik laki-laki maupun perempuan harus berperan aktif dalam semua lini untuk menghapus nilai-nilai dan kultur patriarki.

Laki-laki wajib untuk menjadi bagian dari solusi atas permasalahan patriarki. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Nur Hasyim, Founder Laki-Laki Baru menegaskan bahwa salah satu cara untuk mengakhiri personal gender yakni dengan mengedukasi sesama laki-laki mengenai ketidakadilan.

Menyadari bahwa keistimewaan yang diberikan kepada laki-laki dari konstruk patriarki melahirkan tuntutan yang dibebankan dan sudah sepatutnya untuk dipenuhi. Padahal, kenyataanya tidak semua laki-laki memenuhi daftar ideal tersebut, bahkan sebagian merasa tersiksa akan adanya tanggungjawab itu.

Sebagai contoh dalam kasus dalam rumah tangga. Misalnya sebagai laki-laki yang dianggap pencari nafkah utama tapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan, sehingga mendapat ejekan dari tetangga. Atau dalam lingkungan sekolah, laki-laki harus tetap jadi ketua kelas, padahal secara kuantitas dan kualitas lebih layak kandidat perempuan.

Upaya-upaya untuk menghapus berbagai pandangan yang merugikan laki-laki dan perempuan harus terus didengungkan. Cita-cita untuk meluruhkan budaya patriarki bukanlah hal yang mudah, Diperlukan  kerja keras, pembagian peran yang setara antara laki-laki dan perempuan, serta kegigihan dalam memperjuangkannya.

Menumbuhkan paradigma kesetaraan berdasar pengalaman personal yang dialami oleh masing-masing orang. Meski kita dibesarkan dan dibentuk oleh nilai-nilai patriarkis, namun kita dapat memilih untuk tidak menyalurkannya kepada generasi selanjutnya. []

Tags: korbanlaki-lakipatriarkiperempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Luqyana Chaerunnisa

Luqyana Chaerunnisa

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bisa dihubungi melalui Instagram @luqyanachaerunnisa

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0