Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bukan Imam Al-Ghazali, Inilah yang Mengatakan 4 Jenis Orang Tahu-Tidak Tahu

Suatu ungkapan, ajaran, atau nilai yang related dan berlaku universal diamini manusia, akan awet menembus waktu dan ruang. Melintasi zaman demi zaman, dan generasi demi generasi

M. Naufal Waliyuddin M. Naufal Waliyuddin
13 November 2022
in Hikmah
0
Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ungkapan tentang 4 tipologi orang berdasarkan tahu dan tidak tahu telah banyak didengar kaum Muslim, terutama di kalangan pesantren, seringkali dikaitkan dengan Imam al-Ghazali. Keempat kategori tersebut adalah: [1] orang yang mengerti dan mengerti bahwa ia mengerti, [2] orang yang mengerti tapi tidak mengerti bahwa dirinya mengerti, [3] orang yang tidak mengerti tapi mengerti bahwa ia tidak mengerti, [4] orang yang tidak mengerti dan tidak mengerti bahwa dirinya tidak mengerti.

Memang benar bahwa kalimat pengelompokan itu terdapat dalam kitab monumental beliau, Ihyā` ‘Ulūm al-Dīn. Namun orang kerap luput menyadari kalau Al-Ghazali sendiri telah secara gamblang menukil dari ungkapan orang lain, yakni Al-Khalil bin Ahmad.

Bukti tekstual ini dapat dilacak dalam kitab Ihyā` ‘Ulūm al-Dīn langsung edisi bahasa Arab dengan font khasnya Penerbit Toha Putera, Semarang, Vol. 1, di halaman 59. Secara eksplisit Imam Al-Ghazali menuliskan lafadz begini:

“Wa qala al-Khalil bin Ahmad: ar-rijalu arba’atun, rojulun yadri wa yadri annahu yadri fadzalika ‘alimun fattabi’uhu, wa rojulun yadri wa la yadri annahu yadri fadzalika naimun fa-aiqidhuhu, wa rojulun la yadri wa yadri annahu la yadri fadzalika mustarsyidun fa-arsyiduhu, wa rojulun la yadri wa la yadri annahu la yadri fadzalika jahilun fa-rfidluhu.”

[Artinya: “dan berkata al-Khalil bin Ahmad: orang itu ada empat. Pertama, orang yang mengerti dan mengerti bahwa ia mengerti, maka dialah orang ‘alim atau pandai, maka ikutilah ia. Kedua, orang yang mengerti tapi tidak mengerti bahwa ia mengerti, itulah orang tidur, maka bangunkanlah ia. Ketiga, orang yang tidak mengerti tapi mengerti bahwa ia tidak mengerti, itulah orang yang butuh bimbingan (perlu dimursyidi), maka bimbinglah ia. Keempat, orang yang tidak mengerti dan tidak mengerti bahwa ia tidak mengerti, dialah orang dungu, maka jauhilah/tampiklah ia.]

Demikianlah sumber asli dari kitab Ihyā` sendiri. Hanya saja, wacana di masyarakat sudah kadung ter-broadcast bahwasanya keempat golongan tersebut adalah kategorisasi ulama masyhur hujjatul Islam, yakni Imam Al-Ghazali.

Juga agaknya sukar sekali untuk memperlengkap pengetahuan publik mengenai hal itu. Walaupun demikian, tidak ada salahnya saya membagikan hasil lacakan kecil tentang siapa gerangan Al-Khalil bin Ahmad yang dikutip Imam Al-Ghazali tersebut. (Baca: Imam Al Ghazali, dan Tuduhan Kafir Terhadapnya)

Sosok Al-Khalil bin Ahmad yang sangat mungkin dirujuk oleh Al-Ghazali adalah Abu Abdirrahman Al-Khalil bin Ahmad bin ‘Amru al-Farahindi—yang kemudian tenar dengan nama Al-Khalil bin Ahmad al-Farahindi. Ia adalah seorang filolog, ahli bahasa dan sastra Arab, kelahiran Basrah (Baghdad/Iraq) yang pernah hidup dalam rentang 718-789 Masehi. Jadi cukup terpaut jauh dengan zaman Al-Ghazali, bahkan jauh lebih dekat ke zaman Nabi Muhammad saw.

Sebagai penyair ulung dan murid yang sanadnya sambung ke Ibnu Abi Ishaq (ilmuwan nahwu pertama) sekaligus guru dari Imam Sibawaih (pakar tata bahasa Arab), dialah yang paling potensial menjadi rujukan karya Al-Ghazali. Tidak mengagetkan jika kemudian Imam Al-Ghazali masih ‘menangi’ ungkapan masyhur tersebut dan memutuskan untuk menukilnya ke dalam kitab Ihya’. (Baca: Perjalanan Intelektual Imam Al Ghazali dalam Menyusun Kitab)

Walau pada sisi tertentu, saya agak menyangsikan otentisitas tersebut. Pasalnya, sebagaimana intertekstualitas dalam kajian teks yang memiliki relasi kesalingan (pengaruh), ungkapan 4 jenis orang yang sudah terkenal itu pun sepertinya memiliki garis nasib yang sama.

Bukan Perkataan Imam Al-Ghazali, Sudah Menjadi Pepatah Umum (Anonim)

Dengan beraneka jenis bahasa dan perwujudan redaksional yang berbeda-beda, inti maksud dari ungkapan Al-Khalil bin Ahmad di atas ternyata mengandung banyak irisan dengan pepatah lainnya. Bahkan dalam bahasa Inggris, keempat kategorisasi tersebut tidak sedikit yang sudah mengatribusikannya sebagai “Arab proverb” (pepatah Arab).

Kalau di era modern, tidak sedikit juga sejumlah figur yang hidup jauh setelah Al-Khalil bin Ahmad yang menggubah maksud yang mirip, namun dengan kalimat yang berbeda. Quote Investigator melacak di abad modern dan menemukan beberapa nama seperti Sir John Fenwick (1697), Theron Brown (1877), Isabel Burton (1893) hingga Bruce Lee. Hanya saja, mereka bahkan tidak memasukkan Al-Khalil, apalagi Al-Ghazali.

Namun setelah dilacak lebih jauh lagi, agaknya quotes Al-Khalil bin Ahmad ini memiliki kemiripan redaksional dan isi dengan ucapan Konfusius, filsuf Tiongkok pra-Masehi (551-479 SM). Dalam The Analects—versi terjemahan tentunya—ia pernah berujar: “He who knows and knows that he knows is a wise man—follow him; he who knows not and knows not that he knows not is a fool—shun him.”

Tampak dari situ kita bisa lihat kesamaan maknawi, sekalipun Konfusius hanya membabarkannya menjadi dua ekstrem saja. Sedangkan Al-Khalil bin Ahmad mengupasnya lagi untuk kemudian gradasinya dipecah menjadi empat spektrum.

Dari sini tampak kita menemukan fakta bahwa suatu ungkapan, ajaran, atau nilai yang related dan berlaku universal diamini manusia, akan awet menembus waktu dan ruang. Melintasi zaman demi zaman, dan generasi demi generasi. Hingga pada akhirnya hal itu menjadi pepatah umum, sampai mungkin pengujar pertamanya dilupakan sehingga anonim, namun kontribusinya terus menyebar tanpa bisa diberhentikan. []

Sumber Bacaan:

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. t.t. al-Bāb al-Sādis fī Āfāt al-‘Ilm wa Bayān ‘Alāmāt ‘Ulamā’ al-Ākhirah wa al-‘Ulamā’ al-Sū`, dalam Kitab Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn,
Semarang: Toha Putera, t.t., Vol. I.

Confucius. 2003. The Analects. Cambridge: Hackett Publishing Company, Inc.

Tags: imam al-ghazali
M. Naufal Waliyuddin

M. Naufal Waliyuddin

Redaktur metafor.id. Peneliti swadaya seputar generasi muda dan sosial keagamaan. Alumni Tasawuf Psikoterapi dan Interdisciplinary Islamic Studies. Pegiat literasi dan seni yang kerap menulis dengan nama pena Madno Wanakuncoro.

Terkait Posts

Buya Husein
Personal

Ngaji Ramadan bersama Buya Husein: Nasihat Imam Ghazali untuk Penguasa dan Indonesia Hari Ini

10 Maret 2025
Relasi Suami Istri
Keluarga

Menyelami Relasi Suami Istri Perspektif Imam Ghazali

25 Desember 2024
Keutamaan Sifat Dermawan
Hikmah

Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Keutamaan Sifat Al-Sakha (Kedermawanan)

2 November 2024
Imam Al-Ghazali
Kolom Buya Husein

Kritik Imam Al-Ghazali Atas Realitas Zamannya

20 September 2024
Menikah
Personal

Nasihat Sebelum Kamu Memutuskan Menikah

8 Agustus 2024
Sesat
Hikmah

Cara Imam Al-Ghazali saat Menghadapi Orang yang Gemar Menuduh Sesat

1 Juli 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID