Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Islam Membolehkan Perempuan Menolak Lamaran

Maka dari itu, untuk soal pernikahan, perempuan lah yang memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya. Karena ketika kelak ia menikah nanti, si perempuan lah yang akan menjalaninya. Bukan orang tua

Fuji Ainnayah by Fuji Ainnayah
19 September 2023
in Buku
A A
0
Perempuan Sumber Fitnah

Perempuan Sumber Fitnah

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Penulis : Faqihuddin Abdul Qodir

Jumlah Halaman : 240 halaman

Penerbit : Afkaruna.id

Cetakan : Cetakan ke-1, Agustus 2021/Dzulhijjah 1442

ISBN : 978-623-93728-8-0

 

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini, saya sedang asyik membaca buku Perempuan bukan Sumber Fitnah karya Kiai Faqih Abdul Qodir.

Di dalam buku Perempuan bukan Sumber Fitnah, Kiai Faqih membagi tulisannya menjadi empat tema. Di dalam bagian pertama memuat tema “Metode Mubadalah Dalam Interpretasi Hadis,” bagian kedua tentang “Hadis tentang Jati Diri Perempuan yang Disalahpahami”.

Kemudian di bagian tiga menjelaskan soal “Hadis Partisipasi Perempuan di Ruang Publik yang Disalahpahami”. Dan yang terakhir, Kiai Faqih membahas “Hadis Relasi Pasangan Suami Istri yang Disalahpahami.”

Dalam empat bagian tema tersebut, ada salah satu judul di bagian tema ke empat yang membuat saya tertarik untuk membahasnya. Satu judul itu tentang “Perempuan Tidak Elok Menolak Lamaran”.

Di dalam tulisannya, Kiai Faqih menyebutkan, dalam pernikahan, kerap kali sebagian para perempuan dihadapkan bahwa ia tidak boleh memilih pasangan hidupnya. Bahkan perempuan tidak boleh menolak pilihan yang kedua orang tuanya berikan.

Lebih lanjut, menurut Kiai Faqih, mungkin kita sering mendengar narasi bahwa perempuan tidak baik menolak ketika orang tuanya jodohkan. Di samping alasan budaya, perempuan yang menolak lamaran, katanya, akan selamanya tidak ada lagi laki-laki yang datang menginginkannya.

Perempuan Berhak Menolak Lamaran

Oleh sebab itu, melalui tulisan ini saya ingin menjelaskan, untuk memilih pasangan hidup, maka sebetulnya perempuan berhak memilih pasangannya. Perempuan berhak menolak ketika ia akan dijodohkan atau dilamar dengan orang yang tidak ia sukai.

Bahkan jika merujuk teks keagamaan, Kiai Faqih menjelaskan, ada beberapa teks hadis yang dapat menjadi pertimbangan ketika perempuan menolak lamaran. Teks hadis tersebut sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلْقَهُ فَزَوَجُوهُ إلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضْ(سنن الترمذي)

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (perempuan kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan perempuan kalian). Bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (Sunan al-Tirmidzi, Kitâb al-Nikah, no. 1107).

Melalui teks hadis tersebut, Kiai Faqih menjelaskan, sebetulnya Nabi Muhammad Saw tidak menyalahkan penolakan secara mutlak, melainkan memberikan persyaratan yang ditolak itu adalah orang yang diridai agama dan akhlaknya.

Sedangkan, orang yang memenuhi kriteria tersebut eloknya tidak menolaknya ketika datang melamar. Tentu, penerimaan perempuan juga menjadi bagian dari prasyarat. Jadi, ketika prasyarat tersebut tidak terpenuhi, penolakan adalah sesuatu yang wajar dan bisa Islam terima. Oleh sebab itu, perempuan memiliki hak penuh untuk menerima dan menolak lamaran dari siapa pun.

Pernikahan Adalah Relasi Kemitraan

Pernikahan, menurut Kiai Faqih, merupakan relasi zawaj atau kemitraan, Relasi ini hanya mungkin jika masing-masing masuk di dalamnya dengan penuh penerimaan. Artinya, sebelum masuk pernikahan, perempuan maupun laki-laki, memiliki hak penuh untuk menolak dan mundur dari rencana pernikahan.

Bahkan dalam satu Hadis menyebutkan bahwa seorang perempuan lebih berhak memutuskan dengan siapa ia menikah, dibanding ayahnya (Sunan Ibn Majah, no. 1947, dan Sunan al-Nasa’i, no. 3282).

Maka dari itu, untuk soal pernikahan, perempuan lah yang memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya. Karena ketika kelak ia menikah nanti, si perempuan lah yang akan menjalaninya. Bukan orang tua, apalagi tetangganya.

Bahkan menurut Kiai Faqih, hal tersebut sama sekali tidak berdosa dan tidak melanggar etika apa pun dalam Islam. Karena pernikahan, dalam perspektif mubadalah adalah kemitraan (zawaj) dan kerja sama (musyarakah), yang mensyaratkan adanya penerimaan dan kerelaan di awal. []

Tags: berhakbukanbukufitnahislamLamaranMembolehkanmenolakperempuansumber
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Putri Ariani Perempuan yang Melampaui Batas

Next Post

Haruskah Seorang Muslim Memberi Nama Anak dengan Bahasa Arab?

Fuji Ainnayah

Fuji Ainnayah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
Memberi Nama Anak

Haruskah Seorang Muslim Memberi Nama Anak dengan Bahasa Arab?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0