• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Islam Membolehkan Perempuan Menolak Lamaran

Maka dari itu, untuk soal pernikahan, perempuan lah yang memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya. Karena ketika kelak ia menikah nanti, si perempuan lah yang akan menjalaninya. Bukan orang tua

Fuji Ainnayah Fuji Ainnayah
21/06/2023
in Buku
0
Perempuan Sumber Fitnah

Perempuan Sumber Fitnah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Penulis : Faqihuddin Abdul Qodir

Jumlah Halaman : 240 halaman

Penerbit : Afkaruna.id

Cetakan : Cetakan ke-1, Agustus 2021/Dzulhijjah 1442

ISBN : 978-623-93728-8-0

 

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini, saya sedang asyik membaca buku Perempuan bukan Sumber Fitnah karya Kiai Faqih Abdul Qodir.

Di dalam buku Perempuan bukan Sumber Fitnah, Kiai Faqih membagi tulisannya menjadi empat tema. Di dalam bagian pertama memuat tema “Metode Mubadalah Dalam Interpretasi Hadis,” bagian kedua tentang “Hadis tentang Jati Diri Perempuan yang Disalahpahami”.

Kemudian di bagian tiga menjelaskan soal “Hadis Partisipasi Perempuan di Ruang Publik yang Disalahpahami”. Dan yang terakhir, Kiai Faqih membahas “Hadis Relasi Pasangan Suami Istri yang Disalahpahami.”

Dalam empat bagian tema tersebut, ada salah satu judul di bagian tema ke empat yang membuat saya tertarik untuk membahasnya. Satu judul itu tentang “Perempuan Tidak Elok Menolak Lamaran”.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

Di dalam tulisannya, Kiai Faqih menyebutkan, dalam pernikahan, kerap kali sebagian para perempuan dihadapkan bahwa ia tidak boleh memilih pasangan hidupnya. Bahkan perempuan tidak boleh menolak pilihan yang kedua orang tuanya berikan.

Lebih lanjut, menurut Kiai Faqih, mungkin kita sering mendengar narasi bahwa perempuan tidak baik menolak ketika orang tuanya jodohkan. Di samping alasan budaya, perempuan yang menolak lamaran, katanya, akan selamanya tidak ada lagi laki-laki yang datang menginginkannya.

Perempuan Berhak Menolak Lamaran

Oleh sebab itu, melalui tulisan ini saya ingin menjelaskan, untuk memilih pasangan hidup, maka sebetulnya perempuan berhak memilih pasangannya. Perempuan berhak menolak ketika ia akan dijodohkan atau dilamar dengan orang yang tidak ia sukai.

Bahkan jika merujuk teks keagamaan, Kiai Faqih menjelaskan, ada beberapa teks hadis yang dapat menjadi pertimbangan ketika perempuan menolak lamaran. Teks hadis tersebut sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلْقَهُ فَزَوَجُوهُ إلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضْ(سنن الترمذي)

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (perempuan kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan perempuan kalian). Bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (Sunan al-Tirmidzi, Kitâb al-Nikah, no. 1107).

Melalui teks hadis tersebut, Kiai Faqih menjelaskan, sebetulnya Nabi Muhammad Saw tidak menyalahkan penolakan secara mutlak, melainkan memberikan persyaratan yang ditolak itu adalah orang yang diridai agama dan akhlaknya.

Sedangkan, orang yang memenuhi kriteria tersebut eloknya tidak menolaknya ketika datang melamar. Tentu, penerimaan perempuan juga menjadi bagian dari prasyarat. Jadi, ketika prasyarat tersebut tidak terpenuhi, penolakan adalah sesuatu yang wajar dan bisa Islam terima. Oleh sebab itu, perempuan memiliki hak penuh untuk menerima dan menolak lamaran dari siapa pun.

Pernikahan Adalah Relasi Kemitraan

Pernikahan, menurut Kiai Faqih, merupakan relasi zawaj atau kemitraan, Relasi ini hanya mungkin jika masing-masing masuk di dalamnya dengan penuh penerimaan. Artinya, sebelum masuk pernikahan, perempuan maupun laki-laki, memiliki hak penuh untuk menolak dan mundur dari rencana pernikahan.

Bahkan dalam satu Hadis menyebutkan bahwa seorang perempuan lebih berhak memutuskan dengan siapa ia menikah, dibanding ayahnya (Sunan Ibn Majah, no. 1947, dan Sunan al-Nasa’i, no. 3282).

Maka dari itu, untuk soal pernikahan, perempuan lah yang memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya. Karena ketika kelak ia menikah nanti, si perempuan lah yang akan menjalaninya. Bukan orang tua, apalagi tetangganya.

Bahkan menurut Kiai Faqih, hal tersebut sama sekali tidak berdosa dan tidak melanggar etika apa pun dalam Islam. Karena pernikahan, dalam perspektif mubadalah adalah kemitraan (zawaj) dan kerja sama (musyarakah), yang mensyaratkan adanya penerimaan dan kerelaan di awal. []

Tags: berhakbukanbukufitnahislamLamaranMembolehkanmenolakperempuansumber
Fuji Ainnayah

Fuji Ainnayah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Herland

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

16 Mei 2025
Neng Dara Affiah

Islam Memuliakan Perempuan Belajar dari Pemikiran Neng Dara Affiah

10 Mei 2025
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

Falsafah Hidup Penyandang Disabilitas dalam “Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati”

25 April 2025
Buku Sarinah

Perempuan dan Akar Peradaban; Membaca Ulang Hari Kartini Melalui Buku Sarinah

23 April 2025
Toleransi

Toleransi: Menyelami Relasi Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keberagaman

23 Maret 2025
Buku Syiar Ramadan Menebar Cinta untuk Indonesia

Kemenag RI Resmi Terbitkan Buku Syiar Ramadan, Menebar Cinta untuk Indonesia

20 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version