Jumat, 20 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Islam Membolehkan Perempuan Menolak Lamaran

Maka dari itu, untuk soal pernikahan, perempuan lah yang memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya. Karena ketika kelak ia menikah nanti, si perempuan lah yang akan menjalaninya. Bukan orang tua

Fuji Ainnayah by Fuji Ainnayah
19 September 2023
in Buku
A A
0
Perempuan Sumber Fitnah

Perempuan Sumber Fitnah

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Penulis : Faqihuddin Abdul Qodir

Jumlah Halaman : 240 halaman

Penerbit : Afkaruna.id

Cetakan : Cetakan ke-1, Agustus 2021/Dzulhijjah 1442

ISBN : 978-623-93728-8-0

 

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini, saya sedang asyik membaca buku Perempuan bukan Sumber Fitnah karya Kiai Faqih Abdul Qodir.

Di dalam buku Perempuan bukan Sumber Fitnah, Kiai Faqih membagi tulisannya menjadi empat tema. Di dalam bagian pertama memuat tema “Metode Mubadalah Dalam Interpretasi Hadis,” bagian kedua tentang “Hadis tentang Jati Diri Perempuan yang Disalahpahami”.

Kemudian di bagian tiga menjelaskan soal “Hadis Partisipasi Perempuan di Ruang Publik yang Disalahpahami”. Dan yang terakhir, Kiai Faqih membahas “Hadis Relasi Pasangan Suami Istri yang Disalahpahami.”

Dalam empat bagian tema tersebut, ada salah satu judul di bagian tema ke empat yang membuat saya tertarik untuk membahasnya. Satu judul itu tentang “Perempuan Tidak Elok Menolak Lamaran”.

Di dalam tulisannya, Kiai Faqih menyebutkan, dalam pernikahan, kerap kali sebagian para perempuan dihadapkan bahwa ia tidak boleh memilih pasangan hidupnya. Bahkan perempuan tidak boleh menolak pilihan yang kedua orang tuanya berikan.

Lebih lanjut, menurut Kiai Faqih, mungkin kita sering mendengar narasi bahwa perempuan tidak baik menolak ketika orang tuanya jodohkan. Di samping alasan budaya, perempuan yang menolak lamaran, katanya, akan selamanya tidak ada lagi laki-laki yang datang menginginkannya.

Perempuan Berhak Menolak Lamaran

Oleh sebab itu, melalui tulisan ini saya ingin menjelaskan, untuk memilih pasangan hidup, maka sebetulnya perempuan berhak memilih pasangannya. Perempuan berhak menolak ketika ia akan dijodohkan atau dilamar dengan orang yang tidak ia sukai.

Bahkan jika merujuk teks keagamaan, Kiai Faqih menjelaskan, ada beberapa teks hadis yang dapat menjadi pertimbangan ketika perempuan menolak lamaran. Teks hadis tersebut sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلْقَهُ فَزَوَجُوهُ إلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضْ(سنن الترمذي)

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (perempuan kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan perempuan kalian). Bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (Sunan al-Tirmidzi, Kitâb al-Nikah, no. 1107).

Melalui teks hadis tersebut, Kiai Faqih menjelaskan, sebetulnya Nabi Muhammad Saw tidak menyalahkan penolakan secara mutlak, melainkan memberikan persyaratan yang ditolak itu adalah orang yang diridai agama dan akhlaknya.

Sedangkan, orang yang memenuhi kriteria tersebut eloknya tidak menolaknya ketika datang melamar. Tentu, penerimaan perempuan juga menjadi bagian dari prasyarat. Jadi, ketika prasyarat tersebut tidak terpenuhi, penolakan adalah sesuatu yang wajar dan bisa Islam terima. Oleh sebab itu, perempuan memiliki hak penuh untuk menerima dan menolak lamaran dari siapa pun.

Pernikahan Adalah Relasi Kemitraan

Pernikahan, menurut Kiai Faqih, merupakan relasi zawaj atau kemitraan, Relasi ini hanya mungkin jika masing-masing masuk di dalamnya dengan penuh penerimaan. Artinya, sebelum masuk pernikahan, perempuan maupun laki-laki, memiliki hak penuh untuk menolak dan mundur dari rencana pernikahan.

Bahkan dalam satu Hadis menyebutkan bahwa seorang perempuan lebih berhak memutuskan dengan siapa ia menikah, dibanding ayahnya (Sunan Ibn Majah, no. 1947, dan Sunan al-Nasa’i, no. 3282).

Maka dari itu, untuk soal pernikahan, perempuan lah yang memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya. Karena ketika kelak ia menikah nanti, si perempuan lah yang akan menjalaninya. Bukan orang tua, apalagi tetangganya.

Bahkan menurut Kiai Faqih, hal tersebut sama sekali tidak berdosa dan tidak melanggar etika apa pun dalam Islam. Karena pernikahan, dalam perspektif mubadalah adalah kemitraan (zawaj) dan kerja sama (musyarakah), yang mensyaratkan adanya penerimaan dan kerelaan di awal. []

Tags: berhakbukanbukufitnahislamLamaranMembolehkanmenolakperempuansumber
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Putri Ariani Perempuan yang Melampaui Batas

Next Post

Haruskah Seorang Muslim Memberi Nama Anak dengan Bahasa Arab?

Fuji Ainnayah

Fuji Ainnayah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Kemiskinan yang
Pernak-pernik

Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

20 Maret 2026
Kesehatan Perempuan yang
Pernak-pernik

Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

20 Maret 2026
Kemiskinan Perempuan
Pernak-pernik

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

19 Maret 2026
Kemiskinan
Pernak-pernik

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Gizi
Pernak-pernik

Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Next Post
Memberi Nama Anak

Haruskah Seorang Muslim Memberi Nama Anak dengan Bahasa Arab?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup
  • Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan
  • Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan
  • Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang
  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0