Mubadalah.id – Kamus hukum Indonesia mendefinisikan buruh sebagai seseorang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Dalam masalah perspektif, definisi buruh yang berkembang khususnya di Indonesia sangat beragam, tergantung dengan paradigma apa buruh dilihat.
Definisi buruh dapat menjadi pijakan dari berbagai paradigma untuk melihat lebih dalam tentang buruh. Kamus Besar Indonesia mendefinisikan buruh sebagai orang upahan yang bekerja kepada majikan untuk mendapatkan upah.
Dalam khazanah fikih klasik seperti yang diungkap sebelumnya buruh disebut atau dikenal dengan istilah ajir yang berarti “orang yang diupah”. Syeikh Muhammad as-Sarbini memasukkan istilah ajir ini dalam atau menjadi bagian dalam bab ijarah.”
Begitu juga dengan kitab-kitab hadits, pembahasan seputar buruh (ajir) terkodifikasikan dalam bab ijarah, sebagaimana yang Imam al-Bukhari, Imam Muslim, dan imam-imam hadits lainnya lakukan.
Buruh dalam Al-Qur’an
Fenomena ini lahir tidak serta merta tanpa sebab, tetapi karena penyebutan buruh dalam al-Qur’an itu sendiri. Sebagai Kitab Suci umat Islam, al-Qur’an menangkap pula fenomena buruh sebagai fenomena sosial yang perlu umat Islam tindak lanjuti. Secara khusus al-Qur’an menyebut buruh dalam al-Qashshash ayat 26 dengan istilah ajir:
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
“Salah seorang dari kedua perempuan itu berkata, “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. al-Qashshash ayat 26)
Di sisi lain, buruh (ajir) secara umum dipandang sebagai wujud kreatifitas seseorang dalam mengekspresikan kemampuannya. Dalam salah satu artikel berbahasa Arab, buruh atau ajir mendefinisikan sebagai:
“Ajir adalah orang-orang yang bekerja untuk mendapatkan upah dalam setiap pekerjaannya, baik yang memberikan upah bersifat individual, perusahaan (pabrik/serikat), ataupun negara.”
Dalam tatanan sosial, buruh terdefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah, bahkan cenderung termarginalkan. Mereka hidup dari Upah Minimun Kota (UMK), jam kerja lebih dari tujuh jam, dan jaminan sosial yang rendah. Sebagian besar dari mereka adalah masyarakat urban (pendatang) yang datang dari desa dengan modal pendidikan rendah. []