• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Buruh dalam Beragam Perspektif

Begitu juga dengan kitab-kitab hadits, pembahasan seputar buruh (ajir) dikodifikasikan dalam bab ijarah, sebagaimana yang dilakukan Imam al-Bukhari, Imam Muslim, dan imam-imam hadits lainnya.

Redaksi Redaksi
04/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Buruh

Buruh

125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kamus hukum Indonesia mendefinisikan buruh sebagai seseorang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Dalam masalah perspektif, definisi buruh yang berkembang khususnya di Indonesia sangat beragam, tergantung dengan paradigma apa buruh dilihat.

Definisi buruh dapat menjadi pijakan dari berbagai paradigma untuk melihat lebih dalam tentang buruh. Kamus Besar Indonesia mendefinisikan buruh sebagai orang upahan yang bekerja kepada majikan untuk mendapatkan upah.

Dalam khazanah fikih klasik seperti yang diungkap sebelumnya buruh disebut atau dikenal dengan istilah ajir yang berarti “orang yang diupah”. Syeikh Muhammad as-Sarbini memasukkan istilah ajir ini dalam atau menjadi bagian dalam bab ijarah.”

Begitu juga dengan kitab-kitab hadits, pembahasan seputar buruh (ajir) terkodifikasikan dalam bab ijarah, sebagaimana yang Imam al-Bukhari, Imam Muslim, dan imam-imam hadits lainnya lakukan.

Buruh dalam Al-Qur’an

Fenomena ini lahir tidak serta merta tanpa sebab, tetapi karena penyebutan buruh dalam al-Qur’an itu sendiri. Sebagai Kitab Suci umat Islam, al-Qur’an menangkap pula fenomena buruh sebagai fenomena sosial yang perlu umat Islam tindak lanjuti. Secara khusus al-Qur’an menyebut buruh dalam al-Qashshash ayat 26 dengan istilah ajir:

قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ

Baca Juga:

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Menggugat Narasi Mainstream: Perempuan dalam Perspektif KUPI

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

“Salah seorang dari kedua perempuan itu berkata, “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. al-Qashshash ayat 26)

Di sisi lain, buruh (ajir) secara umum dipandang sebagai wujud kreatifitas seseorang dalam mengekspresikan kemampuannya. Dalam salah satu artikel berbahasa Arab, buruh atau ajir mendefinisikan sebagai:

“Ajir adalah orang-orang yang bekerja untuk mendapatkan upah dalam setiap pekerjaannya, baik yang memberikan upah bersifat individual, perusahaan (pabrik/serikat), ataupun negara.”

Dalam tatanan sosial, buruh terdefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah, bahkan cenderung termarginalkan. Mereka hidup dari Upah Minimun Kota (UMK), jam kerja lebih dari tujuh jam, dan jaminan sosial yang rendah. Sebagian besar dari mereka adalah masyarakat urban (pendatang) yang datang dari desa dengan modal pendidikan rendah. []

Tags: beragamburuhperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID