Mubadalah.id – Pemahaman rahmatan lil ‘alamin dalam paradigma Mubadalah menekankan pentingnya relasi yang adil dalam kehidupan sosial, termasuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Prinsip rahmat menuntut terbentuknya kemitraan yang setara, bukan relasi yang didominasi salah satu pihak.
Islam dipandang tidak datang untuk menambah beban kelompok yang sudah lemah, melainkan untuk memuliakan martabat manusia.
Dalam kerangka ini, tafsir atau praktik sosial yang terus-menerus mencurigai, membatasi, atau merendahkan perempuan yang tidak sejalan dengan semangat kerahmatan. Rahmat kita maknai sebagai kondisi sakinah yang dibangun bersama melalui kerja sama dan saling menghormati.
Laki-laki dan perempuan menjadi subjek yang sama-sama bertanggung jawab menghadirkan kebaikan dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat.
Pendekatan rahmat juga meluas pada perlindungan penyandang disabilitas. Disabilitas dapat kita pahami bukan sebagai kekurangan yang menurunkan nilai kemanusiaan, melainkan bagian dari keragaman ciptaan Tuhan.
Karena itu, prinsip rahmat menuntut tersedianya akses yang adil, lingkungan yang inklusif, serta kebijakan yang memampukan partisipasi setara. Upaya menghilangkan hambatan struktural bagi penyandang disabilitas dipandang sebagai wujud konkret penerapan nilai Islam.
Selain itu, konsep rahmat mengandung kewajiban bagi kelompok yang memiliki keunggulan untuk melakukan kerja pemberdayaan. Kekuatan ekonomi, sosial, maupun politik harus kita arahkan untuk melindungi yang rentan.
Perspektif ini menegaskan bahwa keberpihakan terhadap kelompok lemah merupakan konsekuensi dari ajaran Islam itu sendiri.
Dengan demikian, rahmatan lil ‘alamin sebagai kerangka etis yang menuntut perubahan praktik sosial agar lebih adil, setara, dan manusiawi. []
Sumber Tulisan: Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah





































