Pertanyaan Mas Hairus Salim waktu webinar tentang pemikiran Gus Dur terkait gender kok masih melekat di pikiran. Pertanyaannya sebenernya sering ditanyakan: apa sih batas becanda yang diperbolehkan. Jawabku asline ya spontan: tidak seksis.
Mbak Lies Marcoes nambahi pagar lain yang jg tdk kalah penting dalam kolom komen. Ijin nampilkan ya mbak biar kebaca: tidak melanggengkan stereotype, tidak menyangkut olok-olok ketubuhan ( body shaming), tidak menertawakan penderitaan dan againts her will.
Meskipun jawabanku spontan, tapi menjawab begitu aku jadi mikir lohiyayaaa sebagai sesama anak kandung sistem patriarki jangan-jangan aku juga sering jadi konsumen candaan model begini. Atau malah jadi produsen? Makdorrrrr!
Padahal tak jarang candaan model gini meletakkan perempuan korban pelecehan seksual sebagai obyek.
Lalu aku mikir maneh. Kali ini sambil nelongso: kalau pelecehan seksual pada perempuan masih menjadi materi candaan, apakah berarti alam bawah sadar kita masih memandang prilaku kekerasan seksual sebagai sesuatu yang lucu dan menghibur?
Jika demikian, apakah di alam bawah sadar kita juga muncul pertanyaan kenapa sesuatu yang lucu harus dicegah? Ngapain repot-repot memberikan perlindungan hukum untuk mencegah hal yang menghibur?? Kurang kerjaan aja!
Kita menyadari bahwa Islam hadir di sistem sosial yang saat itu sama dengan belahan bumi lain: patriarki garis keras di mana perempuan adalah milik mutlak laki-laki. Kekerasan seksual mengancam perempuan bahkan dari mereka yang menjadi mahramnya.
Apa arti larangan ayat al-Qur’an untuk bersetubuh dengan ibu kandung, anak perempuan kandung, saudara perempuan kandung, bibi dari ayah, bibi dari ibu dan seterusnya? Untuk apa dilarang jika waktu itu tidak terjadi? Bayangkan deh sistem sosialnya saja membolehkan itu terjadi pada perempuan oleh mahram. Apalagi ancaman dari yang bukan mahram!
Dalam situasi seperti ini, larangan mendekati zina itu punya dampak langsung perlindungan pada perempuan dari pelecehan seksual, dan larangan zina punya dampak langsung perlindungan perempuan dari perkosaan.
Eitttttt, jangan menuduh statemen ini bermakna perkosaan haram sedangkan zina boleh. Samsek bukan itu maksudnya. Larangan zina itu secara otomatis melarang perkosaan yang dilakukan melalui hubungan seksual di luar nikah alias zina.
Bagaimana dengan kekerasan seksual dalam perkawinan? Sistem patriarki garis keras ditandai dengan norma sosial bahwa perempuan itu milik mutlak laki2. Pertama ayahnya, kemudian suaminya, lalu anak laki-lakinya. Maka istri dalam sistem jahiliyah adalah milik mutlak suami! Suka-suka suami mau berbuat apapun hingga istri menderita sampai titik nol!
Apa yang dilakukan Islam atas situasi ini? Menata perkawinan dimulai dengan ubah cara pandang atas perkawinan. Semula tujuan perkawinan adalah biar laki-laki bisa huseks sepuasnya dengan perempuan yang jadi istrinya. Islam mengubah tujuan perkawinan adalah ketenangan jiwa semua pihak. Huseks dengan demikian hanya boleh dilakukan dengan cara-cara yang menenangkan jiwa kedua belah pihak.
Semula relasi pasutri didasarkan pada kekuasaan dan kepemilikan mutlak suami atas istri. Islam mengubah menjadi relasi setara sebagai pasangan (zawaj). Demikian juga dalam huseks, pasutri masing-masing sama-sama bagaikan pakaian bagi suami atau istrinya. Maka huseks mesti dilakukan dengan cara yang memberi kenyamanan, keindahan, melindungi dari virus dan hal-hal berbahaya lain sebagaimana fungsi pakaian.
Awalnya sebagai pemilik mutlak, suami suka-suka dia mau perlakukan istri. Masyarakat jahiliyah loh ya, Islam memberi tuntunan pasutri untuk saling memperlakukan suami atau istrinya secara bermartabat (Muasyarah bil Ma’ruf). Demikian juga huseks pasutri mesti dengan cara yang bermartabat. []