Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Cara Jitu Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Raya

Para orang tua terbiasa membandingkan zamannya dengan zaman sekarang. Dewasa muda di atas 20 tahun dianggap sudah waktunya untuk menikah. Padahal, karakter, kebutuhan dan tantangan masyarakat zaman dulu dengan zaman sekarang sangat berbeda

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
29 Juni 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Cara Jitu Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Raya

Cara Jitu Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Raya

4
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjawab pertanyaan kapan nikah di hari raya adalah satu pekerjaan rumah tersendiri. Hari raya tentunya menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu. Kerabat dari seluruh pelosok negeri berkumpul di kampung halaman, bertemu sanak famili sambil menikmati cemilan dan makanan khas hari raya. Di tengah momen suka cita ini, seringkali urusan personal jadi topik pembicaraan, dan pertanyaan yang paling sering terlontar adalah, “kapan nikah?”

Asal Pertanyaan “Kapan Nikah?”

Pertanyaan tersebut biasanya datang dari generasi boomers kelahiran 1946-1964 atau berusia 57-75 tahun pada tahun 2021, dan generasi X kelahiran 1965-1980 atau berusia 41-56 tahun kepada generasi Y atau millennials kelahiran 1981-1996 berusia 25-40 tahun, dan generasi Z dibawah usia 24 tahun.

Para orang tua, kakek, nenek, budhe, pakde, paman atau bibi tak pernah absen menanyakan “kapan nikah?” kepada anak, cucu atau keponakannya. Bahkan, sesama sepupu juga acap kali melontarkan pertanyaan tersebut, meski bernada guyon.

Alhasil, kumpul bersama atau silaturahmi saat hari raya tak jarang menjadi momen yang meresahkan bagi sebagian orang. Alih-alih merasa bahagia di hari raya, justru insecure atau merasa kurang percaya diri. Lantas, bagaimana menyikapinya?

Cara Menjawab “Kapan Nikah?”

Karena pertanyaan “kapan nikah?” sangat sulit dihindari, bikin insecure, dan kita tidak bisa mengontrol hal yang di luar kendali, maka penting menjawabnya dengan bijak untuk menimbulkan empati. Berikut 3 jawaban logis yang bisa kamu sampaikan. Cara jitu menjawab pertanyaan kapan nikah di hari raya yang pertama adalah:

  1. Menikah butuh kesiapan fisik, mental maupun finansial, jadi perlu persiapan yang matang.

Para orang tua terbiasa membandingkan zamannya dengan zaman sekarang. Dewasa muda di atas 20 tahun dianggap sudah waktunya untuk menikah. Padahal, karakter, kebutuhan dan tantangan masyarakat zaman dulu dengan zaman sekarang sangat berbeda.

Dalam jurnal yang ditulis oleh Galih Sakitri dari Universitas Prasetia Mulya, berdasarkan studi yang dilakukan oleh McKinsey (2018) mengungkapkan bahwa Gen Z disebut sebagai “the realistic”, generasi yang cenderung lebih realistis dan analitis dalam pengambilan keputusan dibandingkan generasi sebelumnya. Maka dari itu, mereka menyadari pentingnya kesiapan fisik, mental, maupun finansial di masa depan, termasuk persoalan menikah.

Selain itu, survey yang dilakukan oleh Harris Poll (2020) menjelaskan bahwa 63% Gen Z tertarik untuk melakukan beragam hal kreatif. Hal ini sejalan dengan masuknya era revolusi industry 4.0 bahkan sudah menuju 5.0 dimana peluang pekerjaan lebih terbuka lebar dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Tak ayal jika anak muda masa kini lebih fokus mengejar mimipi, berkarya, berkarir dan eksplor potensi diri.

Berikutnya, cara jitu menjawab pertanyaan kapan nikah di hari raya yang kedua adalah:

  1. Pencapaian tertinggi manusia bukanlah menikah, tetapi mengenal dan mencintai dirinya sendiri.

Sebelum mengenal atau mencintai orang lain, seyogyanya kita mengenal dan mencintai diri sendiri terlebih dahulu. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesehatan mental kita. Ketika kita bisa memahami nilai yang ada dalam diri, baik mengapresiasi kelebihan ataupun menoleransi kekurangan yang dimiliki, kita akan merasa cukup atas diri kita sendiri.

Saat kita merasa cukup, maka kita akan lebih mudah untuk mencintai diri sendiri dan menjadi pribadi yang mandiri dan berdaya. Sifat ini akan mengarah pada suatu pemahaman bahwa kita adalah manusia yang utuh, sehingga dapat memperlakukan orang lain sebagai manusia yang utuh juga, subjek penuh kehidupan. Hal ini sejalan dengan prinsip mubadalah terkait memaknai relasi pasangan bahwa, kau adalah aku yang lain.

Menurut Breines (2016) dalam artikel yang ditulis oleh Nouvend Setiawan di satupersen.net, orang yang kurang atau tidak mencintai dirinya sendiri cenderung melihat pasangan dari sisi negatif, alhasil mereka akan merasa kurang puas dan pesimis terhadap masa depan.

Terlebih, setiap individu memiliki entitas yang berbeda. Sikap kita bisa jadi berbeda, menyesuaikan lawan bicara atau lingkar pertemanan. Jadi, ketika kita tidak menjadi diri kita seutuhnya dalam menjalani hubungan percintaan, kita akan merasa kurang bahagia.

Selanjutnya, cara jitu menjawab pertanyaan kapan nikah di hari raya

  1. Setiap orang berhak memutuskan kapan dan dengan siapa akan menikah.

Saat ditanya “kapan nikah?” pada momen hari raya, para boomers juga seringkali membandingkan kita dengan orang lain seusia kita yang sudah menikah. Hal tersebut dapat memantik kita untuk segera menikah, bahkan dengan siapa saja sekalipun orang yang baru dikenal. Namun, apakah menikah seperti ajang perlombaan? Siapa yang cepat berarti mereka yang hebat?

Tentu jawabannya tidak. Keputusan menikah harus didorong oleh faktor internal atas kesanggupan dan kesadaran diri, bukan faktor eksternal karena sering kena sindir. Setiap orang pasti mendambakan hubungan sehidup semati, happily ever after. Maka sudah seharusnya selektif dalam memilih pasangan dan menentukan waktu menikah.

Selektif dalam memilih pasangan bukan suatu sikap yang buruk, tetapi bentuk dari ketegasan terhadap apa yang kita sukai dan tidak kita sukai. Sehingga kita akan terhindar dari hubungan toksik dan rasa bosan serta meminimalisir ketidakcocokan.

Momen Sakral Pernikahan

Pernikahan merupakan momen sakral yang diikat janji suci semata-mata mengharap ridla Allah SWT. Dalam menuju prosesnya, menikah harus didasari niat baik dan dalam kondisi yang baik pula. Sebagian orang memperoleh kemudahan untuk mewujudkannya, sebagian yang lain mungkin mempertimbangkan beberapa hal.

Dengan penuh kesadaran dan pemahaman terhadap diri sendiri, kita harus berani berbicara, speak up, bahwa standar kebahagiaan tidak melulu berkorelasi pada pernikahan. Sehingga, pandangan ini tidak hanya berhasil dipahami oleh Millenials dan Gen Z saja, melainkan oleh para boomers juga.

Semoga pilihan jawaban ini dapat membantumu menghadapi pertanyaan “kapan nikah” di momen hari raya ataupun bukan dengan tegas tapi santun ya! Jangan lagi insecure, fokus saja menikmati opor ayam dan nastar yang menggoda. Selamat hari raya!

Semoga, tulisan tentang cara jitu menjawab pertanyaan kapan nikah di hari raya dapat bermanfaat. Aamiin.[]

Tags: Anak Perempuanhari rayaInsecureKapan Nikahlebaranpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Moderasi Beragama Melalui Sufisme: Sebuah Tawaran

Next Post

Puasa Ramadhan Melatih Rasa Empati dalam Diri

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Next Post
Kritik Sayyidah Aisyah Terhadap Riwayat Sahabat Nabi

Puasa Ramadhan Melatih Rasa Empati dalam Diri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0