Mubadalah.id – Usia anak adalah masa tumbuh kembang untuk menjadi manusia dewasa yang utuh dan bertanggung jawab. Dalam masa ini kemaslahatan anak menjadi prioritas, karena itu perspektif kasih sayang menjadi landasan utama dalam semua fase pendidikan anak yang tumbuh kembang menjadi dewasa.
Kemaslahatan anak ini bisa diwujudkan dengan kerangka maqashid al-syari’ah, yaitu untuk melindungi nyawa dan jiwa anak (hifzh al-nafs), melindungi akal dan pengetahuannya (hifzh al-‘aql).
Kemudian, melindungi harta dan sumber daya ekonominya (hifzh al-mal), melindungi fungsi reproduksinya (hifzh al-nasl), dan melindungi nalar spiritualnya (hifzh al-din).
Teks Hadis pemukulan pada Sunan Abi Dawud di atas bisa kita intepretasikan ulang dengan kerangka maqashid al-syari’ah.
Berikan Sanksi
Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, Hadis di atas bisa kita interpretasikan sebagai sanksi tegas yang mendidik atas pelanggaran yang anak lakukan.
Sanksi ini harus menyesuaikan dengan tujuan pendidikan dan menyelaraskan dengan usia tumbuh kembang anak.
Misalnya, bentuk sanksinya adalah menjauhkan anak-anak dari mainan, atau mengurangi jam main yang biasa ia miliki sebelumnya, atau dengan melakukan kerja-kerja sosial untuk kepentingan keluarga dan masyarakat.
Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, sanksi ini untuk menumbuhkan kesadaran anak tentang pentingnya komitmen pada aturan main atau kesepakatan.
Sanksi harus lebih tegas lagi jika berhadapan dengan anak-anak pelaku kejahatan yang merusak secara sosial.
Sebagaimana banyak tersiar dalam berbagai berita, anak-anak juga melakukan kejahatan seperti yang oleh orang dewasa lakukan, seperti mencuri, berbuat cabul, pelecehan seksual, bahkan membunuh.
Dalam konteks mendidik, anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan harus kita beri sanksi yang tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Islam, sebagaimana dalam Hadis nomor 2484 Nabi Saw dalam kitab Shahih al-Bukhari, tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga kita lindungi agar tidak menjadi pelaku.
Perlindungan Anak
Pada konteks perlindungan seorang anak dari kemungkinan menjadi pelaku kejahatan, atau mengulangi kejahatan yang ia lakukan.
Hadis pemukulan anak bisa kita rujuk dan maknai ulang yang lebih relevan dan kontekstual dalam hal mendisiplinkan dan mendidik mereka.
Yaitu dalam bentuk yang mendidik anak sesuai dengan konteks masing-masing. Karena mereka yang di usia anak, juga perlu kita didik dan biasakan untuk tidak menjadi pelaku kejahatan. Artinya, mereka harus kita tolong dengan memberikan pendidikan secara baik agar tidak menjadi pelaku kejahatan.
Dari Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Tolonglah saudaramu, yang berbuat zalim maupun yang terzalimi.”
Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, ini (kami paham) menolong orang yang terzalimi, tetapi bagaimana menolong orang yang justru menzalimi?,
Rasul menjawab: “Ambil tangannya (agar tidak berbuat zalim lagi)” (Shahih al-Bukhari, no. 2484)*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.