Mubadalah.id - Konsep mahram bagi perempuan yang melakukan perjalanan tidak disebutkan dalam al-Quran, melainkan dalam Hadis Nabi Saw. Pemaknaan ulama...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika berbicara soal qasidah maka yang langsung terngiang di benak kita adalah grup qasidah Nasida Ria. Salah satu...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam fikih klasik, Mazhab Syafi'i dan Hanbali memandang hukum khitan bagi laki-laki itu wajib. Sementara Hanafi dan Maliki...
Read moreDetailsMubadalah.id - Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih itu wajib atau minimal sunah. Apakah dengan metode mubadalah, hukum khitan berlaku...
Read moreDetailsMubadalah.id - Metode mubadalah memfokuskan pada makna yang terkandung dalam hukum khitan. Dalam berbagai tulisan. Termasuk dalam fikih, khitan laki-laki...
Read moreDetailsMubadalah.id - Desember, selain identik dengan akhir tahun, masyarakat juga menganggapnya sebagai bulan Gus Dur dan momen merindu pada panutan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Melalui organisasi Jam'iyyah asy-Sayyidat al-Muslimin atau Muslim Ladies Association (Persatuan Perempuan Mesir), Zainab al-Ghazali ingin mengembalikan kemuliaan dan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Hadis tentang perempuan memakai parfum dalam perspektif Mubadalah harus dimaknai secara holistik sebagai peringatan mengenai pergaulan sosial yang...
Read moreDetailsMubadalah.id - Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, termasuk laki-laki dan perempuan. Salah satu...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika masyarakat Arab hanya mengenal akikah bagi bayi laki-laki, maka Islam mengenalkannya juga untuk bayi perempuan. Mungkin karena...
Read moreDetails Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0