Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Cegah IMS dengan Setia pada Satu Pasangan

Bahaya IMS tergantung dari jenis penyakit yang berbeda-beda. Mulai dari bisa membuat menurunnya imunitas/daya tahan tubuh, sehingga mudah sakit-sakitan, sampai bisa membuat mandul, rusaknya penglihatan, otak, dan hati

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
12 Januari 2023
in Personal
0
Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

180
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesehatan reproduksi adalah hal penting yang harus diperhatikan semua orang. Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 mengatur hal ini. PP ini mengatakan bahwa kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat, sejahtera, baik segi fisik, mental maupun sosial dalam fungsi reproduksi.

Kesehatan tidak hanya bermakna fisik saja yaitu terbebas dari penyakit, tetapi sekaligus sehat secara psikis dalam menjalankan fungsi reproduksi. Dalam konteks ini termasuk setiap orang juga harus mendapatkan kondisi rasa aman dari segala macam Infeksi Menular Seksual/IMS dalam mengemban fungsi reproduksinya.

IMS adalah infeksi yang sebagian besar menular melalui hubungan seksual. Baik itu melalui vagina, mulut (oral), atau dubur (anal). Jadi istilah IMS ini semata karena menunjukkan pada cara penularannya. Sehingga menimbulkan sejumlah penyakit pada organ vital khususnya, dan kesehatan fisik keseluruhan. Ini berarti tanda terjadinya IMS tidak selalu ada di alat kelamin. Ia bisa muncul pada mata, mulut, saluran pencernaan, hati, otak, juga bagian tubuh lain.

Bahaya IMS tergantung dari jenis penyakit yang berbeda-beda. Mulai dari bisa membuat menurunnya imunitas/daya tahan tubuh, sehingga mudah sakit-sakitan, sampai bisa membuat mandul, rusaknya penglihatan, otak, dan hati. Bahkan bisa menimbulkan keguguran, penularan dan cacat pada bayi/anak, mudah tertular HIV/AIDS, hingga bisa menyebabkan kematian.

Jenis-jenis IMS

Pertama, Gonorrhea atau kencing nanah. Ini disebabkan oleh bakteri Neisseria Gonorrhea, dengan tanda keluarnya sekret/cairan kental berwarna putih atau kuning kehijauan dari penis, disertai rasa panas atau terbakar saat berkemih dan sering buang air kecil.

Kedua, Chlamydia. Ini disebabkan oleh bakteri Chlamydia trachomatis.

Ketiga, Herpes Genital. Umunya ia disebabkan karena virus Herpes Simplex 2, dengan ditandai munculnya lenting-lenting berisi cairan bening bergerombol di daerah kelamin disertai nyeri. Infeksi ini dapat sembuh dan berulang bila imun tubuh rendah.

Keempat Condyloma atau penyakit Jengger ayam. Disebabkan Human papilloma virus yang menimbulkan penonjolan kulit di daerah kelamin. Bila tidak diobati, ia dapat membesar dan bertambah banyak seperti jengger ayam atau kembang kol.

Kelima, Hepatitis B. Diawali demam, lalu ikterik atau perubahan warna kulit yang kekuningan, rasa letih, lesu, hilangnya nafsu makan dan mual muntah.

Keenam, Kutu yang muncul di bulu alat kelamin. Ini lain dari kutu yang muncul di rambut kepala. Gejalanya  sering merasa gatal dan muncul luka-luka kecil yang terasa sakit. Penularannya melalui kontak langsung hubungan seksual. Meski begitu ia mudah diobati dengan obat lidane atau permethrin pada daerah yang terinfeksi. Atau dengan rajin cukur bulu pada alat kelamin.

Ketujuh, Sipilis (Raja Singa). Gejala sipilis akan muncul dalam lima tahap, apabila tidak diobati. Di tahap awal/Primer terjadi 9-90 hari setelah terinfeksi. Biasanya akan ada luka yang tidak nyeri di penis, bibir kemaluan atau leher rahim. Tahap kedua/Sekunder terjadi beberapa bulan setelah tahap pertama. Gejala berupa kelainan kulit bercak kemerahan tidak gatal terutama di telapak tangan dan kaki. Ada pembesaran kelenjar getah bening di seluruh tubuh. Bisa juga berupa kutil di sekitar alat kelamin dan anus. Tahap ketiga/tahap Laten. Di sini tidak ada keluhan ataupun gejala, namun infeksi berlanjut menyerang alat-alat atau organ tubuh lainnya. Keadaan ini hanya dapat diketahui lewat pemeriksaan darah khusus sipilis.

Tahap keempat atau Sipilis Tersier. Timbul 5-30 tahun setelah tahap sipilis sekunder. Terdapat kerusakan alat-alat tubuh penting yang menetap pada otak pembuluh darah dan jantung, serabut saraf dan sumsum tulang belakang. Tahap kelima/Sipilis Kongeniotal, tahap ini akan menular pada keturunan/bayi dan anak-anak yang biasanya menimbulkan kelainan bentuk muka, kelainan tulang, kebutaan, ketulian, kelainan bentuk gigi geligi yang khas, dan juga kelainan kulit mereka.

Cara Cegah IMS

Memang secara umum gejala IMS adalah keluarnya nanah dari penis, vagina atau anus. Juga nyeri atau panas waktu kencing, terjadi benjolan, bintik atau luka pada penis, vagina, anus ataupun mulut. Selain itu juga timbulnya pembengkakan di pangkal paha, nyeri perut bagian bawah pada perempuan dan nyeri buah zakar pada laki-laki.

Bila timbul gejala-gejala tersebut, besar kemungkinan terjadi IMS. Itu artinya penderita harus segera periksa ke dokter spesialis dan tidak dianjurkan melakukan pengobatan sendiri. Penderita sebaiknya terbuka dan jujur pada dokter agar semua faktor resiko dan gejala dapat diketahui dengan akurat.

Selain penderita, pasangannya (relasi seksualnya) juga harus memeriksakan diri secara bersamaan. Ini untuk mencegah efek pingpong sehingga penyakit dapat disembuhkan secara tuntas dan tidak terjadi berulang baik pada penderita maupun pasangan.

Oleh sebab itu kedua pasangan harus menunda hubungan seksual sampai selesai masa pengobatan. Ini akan bisa sukar terjadi jika penderita tidak setia pada satu pasangan. Karena dengan berganti-ganti pasangan, dapat meningkatkan risiko menularnya infeksi menular seksual sekaligus meningkatnya resiko efek pingpong.

Karena itu berlaku saling setia pada satu pasangan, atau berhubungan hanya dengan seseorang yang dapat dipastikan hanya berhubungan seks dengan satu pasangan saja adalah keniscayaan.

Selain itu semua orang juga harus berhati-hati ketika melakukan transfusi darah, memakai alat-alat tembus kulit yang tidak steril, seperti jarum suntik, alat tato, alat tindik dan sejenisnya. Dengan begitu semua bisa terhindar dari IMS. Semoga. []

*) Artikel yang sama telah terbit di Qobiltu.co https://qobiltu.co/cegah-ims-dengan-setia-pada-satu-pasangan/

Via: https://qobiltu.co/cegah-ims-dengan-setia-pada-satu-pasangan/

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

Kerja adalah sedekah
Pernak-pernik

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

27 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Iddah
Pernak-pernik

Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

27 Januari 2026
Fiqh al-Murūnah
Publik

Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0