Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Cegah IMS dengan Setia pada Satu Pasangan

Bahaya IMS tergantung dari jenis penyakit yang berbeda-beda. Mulai dari bisa membuat menurunnya imunitas/daya tahan tubuh, sehingga mudah sakit-sakitan, sampai bisa membuat mandul, rusaknya penglihatan, otak, dan hati

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
12 Januari 2023
in Personal
A A
0
Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

4
SHARES
180
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesehatan reproduksi adalah hal penting yang harus diperhatikan semua orang. Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 mengatur hal ini. PP ini mengatakan bahwa kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat, sejahtera, baik segi fisik, mental maupun sosial dalam fungsi reproduksi.

Kesehatan tidak hanya bermakna fisik saja yaitu terbebas dari penyakit, tetapi sekaligus sehat secara psikis dalam menjalankan fungsi reproduksi. Dalam konteks ini termasuk setiap orang juga harus mendapatkan kondisi rasa aman dari segala macam Infeksi Menular Seksual/IMS dalam mengemban fungsi reproduksinya.

IMS adalah infeksi yang sebagian besar menular melalui hubungan seksual. Baik itu melalui vagina, mulut (oral), atau dubur (anal). Jadi istilah IMS ini semata karena menunjukkan pada cara penularannya. Sehingga menimbulkan sejumlah penyakit pada organ vital khususnya, dan kesehatan fisik keseluruhan. Ini berarti tanda terjadinya IMS tidak selalu ada di alat kelamin. Ia bisa muncul pada mata, mulut, saluran pencernaan, hati, otak, juga bagian tubuh lain.

Bahaya IMS tergantung dari jenis penyakit yang berbeda-beda. Mulai dari bisa membuat menurunnya imunitas/daya tahan tubuh, sehingga mudah sakit-sakitan, sampai bisa membuat mandul, rusaknya penglihatan, otak, dan hati. Bahkan bisa menimbulkan keguguran, penularan dan cacat pada bayi/anak, mudah tertular HIV/AIDS, hingga bisa menyebabkan kematian.

Jenis-jenis IMS

Pertama, Gonorrhea atau kencing nanah. Ini disebabkan oleh bakteri Neisseria Gonorrhea, dengan tanda keluarnya sekret/cairan kental berwarna putih atau kuning kehijauan dari penis, disertai rasa panas atau terbakar saat berkemih dan sering buang air kecil.

Kedua, Chlamydia. Ini disebabkan oleh bakteri Chlamydia trachomatis.

Ketiga, Herpes Genital. Umunya ia disebabkan karena virus Herpes Simplex 2, dengan ditandai munculnya lenting-lenting berisi cairan bening bergerombol di daerah kelamin disertai nyeri. Infeksi ini dapat sembuh dan berulang bila imun tubuh rendah.

Keempat Condyloma atau penyakit Jengger ayam. Disebabkan Human papilloma virus yang menimbulkan penonjolan kulit di daerah kelamin. Bila tidak diobati, ia dapat membesar dan bertambah banyak seperti jengger ayam atau kembang kol.

Kelima, Hepatitis B. Diawali demam, lalu ikterik atau perubahan warna kulit yang kekuningan, rasa letih, lesu, hilangnya nafsu makan dan mual muntah.

Keenam, Kutu yang muncul di bulu alat kelamin. Ini lain dari kutu yang muncul di rambut kepala. Gejalanya  sering merasa gatal dan muncul luka-luka kecil yang terasa sakit. Penularannya melalui kontak langsung hubungan seksual. Meski begitu ia mudah diobati dengan obat lidane atau permethrin pada daerah yang terinfeksi. Atau dengan rajin cukur bulu pada alat kelamin.

Ketujuh, Sipilis (Raja Singa). Gejala sipilis akan muncul dalam lima tahap, apabila tidak diobati. Di tahap awal/Primer terjadi 9-90 hari setelah terinfeksi. Biasanya akan ada luka yang tidak nyeri di penis, bibir kemaluan atau leher rahim. Tahap kedua/Sekunder terjadi beberapa bulan setelah tahap pertama. Gejala berupa kelainan kulit bercak kemerahan tidak gatal terutama di telapak tangan dan kaki. Ada pembesaran kelenjar getah bening di seluruh tubuh. Bisa juga berupa kutil di sekitar alat kelamin dan anus. Tahap ketiga/tahap Laten. Di sini tidak ada keluhan ataupun gejala, namun infeksi berlanjut menyerang alat-alat atau organ tubuh lainnya. Keadaan ini hanya dapat diketahui lewat pemeriksaan darah khusus sipilis.

Tahap keempat atau Sipilis Tersier. Timbul 5-30 tahun setelah tahap sipilis sekunder. Terdapat kerusakan alat-alat tubuh penting yang menetap pada otak pembuluh darah dan jantung, serabut saraf dan sumsum tulang belakang. Tahap kelima/Sipilis Kongeniotal, tahap ini akan menular pada keturunan/bayi dan anak-anak yang biasanya menimbulkan kelainan bentuk muka, kelainan tulang, kebutaan, ketulian, kelainan bentuk gigi geligi yang khas, dan juga kelainan kulit mereka.

Cara Cegah IMS

Memang secara umum gejala IMS adalah keluarnya nanah dari penis, vagina atau anus. Juga nyeri atau panas waktu kencing, terjadi benjolan, bintik atau luka pada penis, vagina, anus ataupun mulut. Selain itu juga timbulnya pembengkakan di pangkal paha, nyeri perut bagian bawah pada perempuan dan nyeri buah zakar pada laki-laki.

Bila timbul gejala-gejala tersebut, besar kemungkinan terjadi IMS. Itu artinya penderita harus segera periksa ke dokter spesialis dan tidak dianjurkan melakukan pengobatan sendiri. Penderita sebaiknya terbuka dan jujur pada dokter agar semua faktor resiko dan gejala dapat diketahui dengan akurat.

Selain penderita, pasangannya (relasi seksualnya) juga harus memeriksakan diri secara bersamaan. Ini untuk mencegah efek pingpong sehingga penyakit dapat disembuhkan secara tuntas dan tidak terjadi berulang baik pada penderita maupun pasangan.

Oleh sebab itu kedua pasangan harus menunda hubungan seksual sampai selesai masa pengobatan. Ini akan bisa sukar terjadi jika penderita tidak setia pada satu pasangan. Karena dengan berganti-ganti pasangan, dapat meningkatkan risiko menularnya infeksi menular seksual sekaligus meningkatnya resiko efek pingpong.

Karena itu berlaku saling setia pada satu pasangan, atau berhubungan hanya dengan seseorang yang dapat dipastikan hanya berhubungan seks dengan satu pasangan saja adalah keniscayaan.

Selain itu semua orang juga harus berhati-hati ketika melakukan transfusi darah, memakai alat-alat tembus kulit yang tidak steril, seperti jarum suntik, alat tato, alat tindik dan sejenisnya. Dengan begitu semua bisa terhindar dari IMS. Semoga. []

*) Artikel yang sama telah terbit di Qobiltu.co https://qobiltu.co/cegah-ims-dengan-setia-pada-satu-pasangan/

Via: https://qobiltu.co/cegah-ims-dengan-setia-pada-satu-pasangan/
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tetanggamu yang Beda Agama Pun Punya Hak Atas Kamu

Next Post

Kemakmuran Kalingga pada Masa Pemerintahan Ratu Shima

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Ratu Shima

Kemakmuran Kalingga pada Masa Pemerintahan Ratu Shima

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0