Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Cerita Perempuan Korban KTD yang Mengalami KDRT

Menikahkan korban KTD dengan pelaku bukan solusi yang tepat. Karena seperti yang Mina alami, alih-alih mengurangi penderitaan, justru kehidupan Mina semakin bertambah menderita.

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
11 September 2023
in Personal
0
Cerita Perempuan

Cerita Perempuan

995
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Andai saja waktu itu aku mikir panjang, mungkin aku gak bakal menderita seperti sekarang”, ungkap cerita seorang teman perempuan yang tengah terisak-isak menyesali keputusannya kala itu.

Dia adalah Mina (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Waktu itu ia meminta pacarnya untuk memakai alat kontrasepsi, namun pasangannya tetap bersikukuh “tenang aja, aman kok”.

Mina yang waktu itu tengah dimabuk asmara termakan bualan pasangannya. Tanpa berpikir panjang ia menuruti kemauan pacarnya atas nama cinta dan sayang.

Selang beberapa bulan pasca kejadian itu, Mina cemas karena sudah dua bulan berturut-turut ia tidak menstruasi. Karena panik dia langsung mengabari pacarnya dan meminta antar untuk membeli alat tes kehamilan mandiri (Test Pack).

Setelah itu Mina pergi ke lorong toilet umum dengan membawa test pack yang ia genggam erat di dalam saku jaket. Selama ia berjalan menuju toilet, hatinya bicara “semoga hasilnya negatif”. Kalimat itu terus ia ucapkan berulang-ulang di dalam hati sambil menunggu jawaban dari test pack.

Dua Garis Biru

Mina baru berhenti mengulang-ulang kalimat “semoga hasilnya negatif” setelah di dalam test pack itu muncul dua garis yang menandakan bahwa dirinya positif hamil. Melihat itu mulutnya langsung membisu, badannya gemeteran, lalu matanya bercucuran.

Ia bingung. Apa yang harus dirinya lakukan. Apa yang harus ia katakana pada orang tuanya. Status ibu hamil belum cocok melekat pada dirinya, karena saat ini ia masih duduk di bangku kelas XII SMK.

Setelah menangis sehari semalam, ia memberanikan diri untuk berbicara kepada orang tuanya tentang masalah yang tengah menimpanya. Dirinya sudah tak sanggup lagi menghadapi masalah ini sendirian. Pada saat ia menceritakan itu, awalnya orang tua Mina tidak percaya dan hanya menganggap gurauan saja.

Orang tuanya baru percaya apa yang anaknya ceritakan setelah Mina menunjukan test pack hasil tes kehamilannya. Melihat itu, orang tuanya memarahi Mina dan menanyakan kenapa ini bisa terjadi dan siapa pelakunya.

Dengan nada terengah-engah dan mencoba menahan tangis, Mina menjelaskan kronologi bagaimana dirinya hamil secara positif.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Mina, ayahnya langsung bergegas berangkat menemui pacar Mina untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan terhadap anaknya.

Mengalami KDRT

Sepulang dari rumah pacarnya, ayahnya langsung memberi tahu Mina bahwa di hari esok Mina harus menikah dengan pacarnya. Mendengar itu Mina kaget karena di usianya yang baru 17 tahun ia belum siap untuk menikah.

Namun karena demi nama baik keluarga serta harapan harapan pacarnya akan benar-benar tanggung jawab dan melindungi dirinya dan anaknya yang kelak akan lahir, Mina menyetujui keputusan ayahnya untuk melepas status pelajar menjadi status istri dan ibu rumah tangga.

Namun nahasnya, pasca ia menikah dengan pacarnya, ia malah semakin sengsara dan menderita. Semua aksesnya mulai dari handphone, akun sosial media seperti Facebook dan Instagram, oleh suaminya ambil alih.  Hal itu suaminya lakukan dengan alasan supaya Mina fokus ngurus rumah dan anak.

Karena saking kesalnya, Mina mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Namun sayangnya, alih-alih mendapat pembelaan, ia malah mendapat nasihat “sabar, namanya juga rumah tangga. Sebagai istri kamu harus nurut sama suami”.

Selain itu, suaminya juga kerapkali menelantarkan keluarga. Uang hasil kerja yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga malah ia pakai untuk membeli rokok, nongkrong dan lain sebagainya. Akibatnya beberapa kebutuhan dasar keluarga seringkali tidak tercukupi.

Karena sudah jengkel, Mina mengingatkan suaminya supaya lebih memprioritaskan kebutuhan dasar keluarga. Namun karena suaminya tidak terima, maka terjadilah sebuah percekcokan yang luar biasa sampai berujung KDRT.

Karena sudah tak kuasa menahan penderitaan yang ia alami, Mina akhirnya memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya. Ia memilih pulang ke rumah orang tuanya dan mengurus anaknya sendirian.

Menikahkan Bukan Solusi

Dari cerita Mina di atas, kita bisa belajar bahwa menikahkan korban KTD dengan pelaku bukan solusi yang tepat. Karena seperti yang Mina alami, setelah ia menikah dengan pacar yang menghamilinya, alih-alih mengurangi penderitaan, justru kehidupan Mina semakin bertambah menderita.

Tindakan seperti ini sering terjadi pada perempuan-perempuan korban KTD akibat pergaulan bebas dan pemerkosaan. Seolah-olah mengawinkan korban dengan pelaku hanya satu-satunya jalan. Perihal maslahat atau tidaknya itu tidak menjadi pertimbangan. Yang penting nama baik keluarga terselamatkan.

Selain dengan mengawinkan korban dengan pelaku, ada solusi lain yang biasa para korban KTD lakukan. Solusi tersebut adalah aborsi aman sesuai SOP kesehatan. Menurut saya solusi ini lebih maslahat dan lebih tepat ketimbang mengawinkan korban dengan pelaku.

Setidaknya dengan aborsi korban tidak akan mengalami penderitaan berlapis seperti yang Mina alami. Dan, yang paling penting korban KTD tetap bisa mendapatkan haknya, yakni meneruskan pendidikan sesuai yang ia inginkan.

Lalu apakah dalam hal ini boleh melakukan aborsi?. Bukannya hukum melakukan aborsi itu haram?.

Aborsi dalam Pandangan KUPI

Sebagaimana yang ulama KUPI sampaikan dalam tashawur fatwa KUPI II tentang “Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan” menyebutkan bahwa perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan benar-benar perlu kita tolong. Termasuk ketika ia memutuskan untuk menghentikan kehamilannya dengan cara aborsi.

Sebab kehamilan yang korban perkosaan seperti yang Mina alami sangatlah bertentangan dengan hak-hak reproduksi. Kehamilan Mina akan membawa dampak negatif yakni mengalami penderitaan secara fisik, mental dan sosial.

Selain itu, secara mental, Mina juga akan mengalami trauma psikologis dan merasa tidak berharga lagi di mata masyarakat. Hal ini mendorong korban untuk melakukan aborsi ilegal yang bisa membahayakan kesehatan dan nyawa korban.

Oleh karena itu, menurut pandangan para ulama perempuan, apabila tim ahli (medis, psikis dan sosial) menjelaskan bahwa kehamilan akibat perkosaan tersebut dapat membahayakan hingga mengancam jiwanya, maka penghentian kehamilan atau aborsi adalah pilihan yang terbaik.

Pastikan Keselamatan Jiwa Perempuan

Namun tetap saja pilihan tersebut juga harus tetap memastikan keselamatan jiwa perempuan pada usia kehamilan berapa pun.

Oleh sebab itu, bagi semua pihak yang memiliki wewenang dan keahlian untuk melakukan perlindungan kepada perempuan korban perkosaan, tidak boleh menolak maupun menghalang-halangi dalam memberi perlindungan jiwa perempuan dengan dalih apa pun. Termasuk ketika korban memutuskan untuk menghentikan kehamilannya yang jelas-jelas tidak ia kehendaki.

Dengan begitu, dalam hal ini kondisi Mina sebagai korban KDT harus benar-benar kita lindungi dan pastikan kesehatannya. Baik secara jiwa, psikologis, dan psikisnya. Karena perempuan korban KTD itu, ia benar-benar mengalami kekerasan yang sangat berlapis. []

Tags: AborsiKDRTkorbanKTDperempuan
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata
  • Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan
  • Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID