Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Cerita Perempuan Korban KTD yang Mengalami KDRT

Menikahkan korban KTD dengan pelaku bukan solusi yang tepat. Karena seperti yang Mina alami, alih-alih mengurangi penderitaan, justru kehidupan Mina semakin bertambah menderita.

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
11 September 2023
in Personal
0
Cerita Perempuan

Cerita Perempuan

990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Andai saja waktu itu aku mikir panjang, mungkin aku gak bakal menderita seperti sekarang”, ungkap cerita seorang teman perempuan yang tengah terisak-isak menyesali keputusannya kala itu.

Dia adalah Mina (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Waktu itu ia meminta pacarnya untuk memakai alat kontrasepsi, namun pasangannya tetap bersikukuh “tenang aja, aman kok”.

Mina yang waktu itu tengah dimabuk asmara termakan bualan pasangannya. Tanpa berpikir panjang ia menuruti kemauan pacarnya atas nama cinta dan sayang.

Selang beberapa bulan pasca kejadian itu, Mina cemas karena sudah dua bulan berturut-turut ia tidak menstruasi. Karena panik dia langsung mengabari pacarnya dan meminta antar untuk membeli alat tes kehamilan mandiri (Test Pack).

Setelah itu Mina pergi ke lorong toilet umum dengan membawa test pack yang ia genggam erat di dalam saku jaket. Selama ia berjalan menuju toilet, hatinya bicara “semoga hasilnya negatif”. Kalimat itu terus ia ucapkan berulang-ulang di dalam hati sambil menunggu jawaban dari test pack.

Dua Garis Biru

Mina baru berhenti mengulang-ulang kalimat “semoga hasilnya negatif” setelah di dalam test pack itu muncul dua garis yang menandakan bahwa dirinya positif hamil. Melihat itu mulutnya langsung membisu, badannya gemeteran, lalu matanya bercucuran.

Ia bingung. Apa yang harus dirinya lakukan. Apa yang harus ia katakana pada orang tuanya. Status ibu hamil belum cocok melekat pada dirinya, karena saat ini ia masih duduk di bangku kelas XII SMK.

Setelah menangis sehari semalam, ia memberanikan diri untuk berbicara kepada orang tuanya tentang masalah yang tengah menimpanya. Dirinya sudah tak sanggup lagi menghadapi masalah ini sendirian. Pada saat ia menceritakan itu, awalnya orang tua Mina tidak percaya dan hanya menganggap gurauan saja.

Orang tuanya baru percaya apa yang anaknya ceritakan setelah Mina menunjukan test pack hasil tes kehamilannya. Melihat itu, orang tuanya memarahi Mina dan menanyakan kenapa ini bisa terjadi dan siapa pelakunya.

Dengan nada terengah-engah dan mencoba menahan tangis, Mina menjelaskan kronologi bagaimana dirinya hamil secara positif.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Mina, ayahnya langsung bergegas berangkat menemui pacar Mina untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan terhadap anaknya.

Mengalami KDRT

Sepulang dari rumah pacarnya, ayahnya langsung memberi tahu Mina bahwa di hari esok Mina harus menikah dengan pacarnya. Mendengar itu Mina kaget karena di usianya yang baru 17 tahun ia belum siap untuk menikah.

Namun karena demi nama baik keluarga serta harapan harapan pacarnya akan benar-benar tanggung jawab dan melindungi dirinya dan anaknya yang kelak akan lahir, Mina menyetujui keputusan ayahnya untuk melepas status pelajar menjadi status istri dan ibu rumah tangga.

Namun nahasnya, pasca ia menikah dengan pacarnya, ia malah semakin sengsara dan menderita. Semua aksesnya mulai dari handphone, akun sosial media seperti Facebook dan Instagram, oleh suaminya ambil alih.  Hal itu suaminya lakukan dengan alasan supaya Mina fokus ngurus rumah dan anak.

Karena saking kesalnya, Mina mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Namun sayangnya, alih-alih mendapat pembelaan, ia malah mendapat nasihat “sabar, namanya juga rumah tangga. Sebagai istri kamu harus nurut sama suami”.

Selain itu, suaminya juga kerapkali menelantarkan keluarga. Uang hasil kerja yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga malah ia pakai untuk membeli rokok, nongkrong dan lain sebagainya. Akibatnya beberapa kebutuhan dasar keluarga seringkali tidak tercukupi.

Karena sudah jengkel, Mina mengingatkan suaminya supaya lebih memprioritaskan kebutuhan dasar keluarga. Namun karena suaminya tidak terima, maka terjadilah sebuah percekcokan yang luar biasa sampai berujung KDRT.

Karena sudah tak kuasa menahan penderitaan yang ia alami, Mina akhirnya memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya. Ia memilih pulang ke rumah orang tuanya dan mengurus anaknya sendirian.

Menikahkan Bukan Solusi

Dari cerita Mina di atas, kita bisa belajar bahwa menikahkan korban KTD dengan pelaku bukan solusi yang tepat. Karena seperti yang Mina alami, setelah ia menikah dengan pacar yang menghamilinya, alih-alih mengurangi penderitaan, justru kehidupan Mina semakin bertambah menderita.

Tindakan seperti ini sering terjadi pada perempuan-perempuan korban KTD akibat pergaulan bebas dan pemerkosaan. Seolah-olah mengawinkan korban dengan pelaku hanya satu-satunya jalan. Perihal maslahat atau tidaknya itu tidak menjadi pertimbangan. Yang penting nama baik keluarga terselamatkan.

Selain dengan mengawinkan korban dengan pelaku, ada solusi lain yang biasa para korban KTD lakukan. Solusi tersebut adalah aborsi aman sesuai SOP kesehatan. Menurut saya solusi ini lebih maslahat dan lebih tepat ketimbang mengawinkan korban dengan pelaku.

Setidaknya dengan aborsi korban tidak akan mengalami penderitaan berlapis seperti yang Mina alami. Dan, yang paling penting korban KTD tetap bisa mendapatkan haknya, yakni meneruskan pendidikan sesuai yang ia inginkan.

Lalu apakah dalam hal ini boleh melakukan aborsi?. Bukannya hukum melakukan aborsi itu haram?.

Aborsi dalam Pandangan KUPI

Sebagaimana yang ulama KUPI sampaikan dalam tashawur fatwa KUPI II tentang “Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan” menyebutkan bahwa perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan benar-benar perlu kita tolong. Termasuk ketika ia memutuskan untuk menghentikan kehamilannya dengan cara aborsi.

Sebab kehamilan yang korban perkosaan seperti yang Mina alami sangatlah bertentangan dengan hak-hak reproduksi. Kehamilan Mina akan membawa dampak negatif yakni mengalami penderitaan secara fisik, mental dan sosial.

Selain itu, secara mental, Mina juga akan mengalami trauma psikologis dan merasa tidak berharga lagi di mata masyarakat. Hal ini mendorong korban untuk melakukan aborsi ilegal yang bisa membahayakan kesehatan dan nyawa korban.

Oleh karena itu, menurut pandangan para ulama perempuan, apabila tim ahli (medis, psikis dan sosial) menjelaskan bahwa kehamilan akibat perkosaan tersebut dapat membahayakan hingga mengancam jiwanya, maka penghentian kehamilan atau aborsi adalah pilihan yang terbaik.

Pastikan Keselamatan Jiwa Perempuan

Namun tetap saja pilihan tersebut juga harus tetap memastikan keselamatan jiwa perempuan pada usia kehamilan berapa pun.

Oleh sebab itu, bagi semua pihak yang memiliki wewenang dan keahlian untuk melakukan perlindungan kepada perempuan korban perkosaan, tidak boleh menolak maupun menghalang-halangi dalam memberi perlindungan jiwa perempuan dengan dalih apa pun. Termasuk ketika korban memutuskan untuk menghentikan kehamilannya yang jelas-jelas tidak ia kehendaki.

Dengan begitu, dalam hal ini kondisi Mina sebagai korban KDT harus benar-benar kita lindungi dan pastikan kesehatannya. Baik secara jiwa, psikologis, dan psikisnya. Karena perempuan korban KTD itu, ia benar-benar mengalami kekerasan yang sangat berlapis. []

Tags: AborsiKDRTkorbanKTDperempuan
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID