Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

Childfree sebagai pilihan individu, mungkin, bukan pilihan yang ideal jika dikaitkan dengan norma-norma umum dalam Islam. Namun, ia sama sekali tidak bisa dianggap haram, apalagi dianggap membunuh, na’udzu billah min dzalik

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Agustus 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Childfree

Childfree

78
SHARES
3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ini adalah rekaman proses wawancara yang diajukan seorang dosen perguruan tinggi Islam dari timur Indonesia. Dia mengawali dengan pertanyaan: Apa pandangan Anda dengan fenomena childfree?

“Mungkin kita perlu definisikan dulu yaa. Childfree adalah pilihan seseorang dengan pasanganya untuk berkeluarga tanpa perlu memiliki anak sendiri. Jadi, bisa saja, tanpa anak sama sekali dalam kehidupan mereka, atau justru memilih untuk mengasuh anak, atau anak-anak, dari orang lain. Saudara sendiri, sahabat, atau siapapun. Bukan dari rahim sang istri yang dilahirkannya sendiri”.

“Pilihan ini selama bersifat individu, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan istri-suami keduanya sadar dengan pilihan tersebut, adalah boleh dan sama sekali tidak melanggar norma atau ajaran apapun dalam Islam”.

Apa dalil yang mendukung pandangan tersebut?

“Dalil utamanya adalah hukum menikah sendiri, sebagai induk dari beranak pinak, adalah juga sesuatu yang dibolehkan, paling jauh sunnah. Artinya, orang yang memilih untuk tidak menikah, menurut mayoritas ulama, adalah sama sekali tidak melanggar apapun. Yang dilarang itu membenci pernikahan dan melawan pernikahan. Sementara memilih tidak menikah, karena alasan individual tertentu, adalah tetap boleh. Karena itu, banyak ulama juga  yang memilih menjadi jomlo dan tanpa menikah”.

“Nah, kalau tidak menikah saja boleh, maka turunan dari hukum ini adalah bahwa orang yang menikah dan memilih tidak punya anak juga boleh. Memiliki anak adalah turunan dari menikah. Jika tidak menikah adalah boleh, maka memilih tidak memiliki anak juga boleh. Begitu logika sederhananya.”

Bukankah ada teks hadits yang memerintahkan menikah dengan perempuan yang subur dan bisa memiliki anak banyak, karena Nabi Saw akan membanggakan jumlah umat Islam?

“Ya, teks hadits itu ada dalam riwayat Sunan Nasa’i. Tapi, itu bukan perintah. Ia adalah nasihat umum bagi seseorang  yang ingin menikah, biasanya dan umumnya, ya mencari pasangan yang subur dan bisa memiliki anak. Anjuran Nabi Saw dalam teks tersebut adalah bersifat petunjuk dan anjuran umum saja (lil irsyad). Bukan perintah yang bersifat wajib (la yadull ‘ala al-wujub). Karena, jika wajib, maka akan ada larangan menikah bagi mereka yang tidak subur. Padahal, banyak laki-laki dan perempuan yang tidak subur juga ingin menikah. Mereka, dalam pandangan mayoritas ulama fikih, adalah boleh untuk menikah”.

“Beberapa istri Nabi Saw, seperti Aisyah ra dan Hafsah ra, tidak memiliki anak. Dan ini sama sekali bukan masalah dan tidak ada larangan sama sekali menikahi perempuan yang tidak subur. Karena mereka juga berhak menikmati keluarga dengan menikah, sekalipun tidak memiliki anak.

Artinya, teks hadits Sunan Nasa’i tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk melarang seseorang memilih tidak memiliki anak, sebagaimana tidak bisa menjadi dasar untuk melarang seseorang yang menikah dengan pasangan yang tidak subur”.

“Ini sama persis dengan redaksi perintah menikah dalam al-Qur’an, seperti an-Nisa (4: 3) dan an-Nur (24: 32), yang oleh para ulama tafsir dan fikih, tidak dipahami sebagai perintah yang wajib, melainkan petunjuk, atau palng jauh hanyalah sunnah saja. Artinya, memilih tidak menikah, menurut mayoritas ulama adalah sama sekali tidak haram. Hal yang sama juga dengan teks hadits Sunan Nasa’i sama sekali tidak bisa menjadi dasar untuk mengharamkan pilihan untuk tidak memiliki anak”.

Bukankah ada ayat yang melarang membunuh anak karena takut miskin (QS. Al-Isra, 17: 31)? Tidakkah childfree bisa diqiyaskan dengan larangan membunuh anak ini?

“Menurutku ini qiyas ma’a al-fariq, atau analogi yang tidak pada tempatnya. Alias salah kaprah. Karena ayat itu berbicara tentang membunuh anak yang menjadi tradisi beberapa kabilah Arab saat itu. Yaitu, tentang sesuatu yang sudah ada, yaitu anak yang menjadi target pembunuhan. Sementara childfree itu tentang sikap atas sesuatu yang belum ada. Yaitu, menahan diri untuk tidak memiliki anak. Perbuatannya juga berbeda. Yang pertama aktif (membunuh) dan yang kedua pasif (menahan diri). Jadi, meng-qiyas kan dua hal ini adalah tidak tepat sama sekali”.

Para penganut childfree memang bersifat individual, tidak melakukannya sebagai gerakan sosial. Tetapi, mereka sering membanggakannya di ruang publik, terutama di media sosial. Apakah dengan demikian mereka terkena larangan mendakwahkan gerakan childfree itu?

“Orang yang berniat pamer, membanggakan diri, apalagi dengan sikap merendahkan pilihan orang lain, tentu saja tidak boleh dalam Islam. Dan ini menyangkut semua hal, tidak hanya soal pilihan tidak memiliki anak. Orang yang punya harta, lalu pamer dan membangga-banggakannya kepada yang lain, apalagi sampai sombong dan merendahkan yang lain adalah salah di mata Islam. Begitupun yang memiliki anak”.

“Tetapi kalau yang dilakukan adalah ekspresi diri, apalagi ungkapan syukur (tahadduts bin ni’mah), maka ia bisa boleh bahkan baik. Begitupun orang yang tidak memiliki harta, boleh dong mengekspresikan dirinya. Masa hanya yang punya harta yang boleh mengekspresikan diri di media sosial. Begitu juga yang tidak punya anak, boleh dong mengekspresikan dirinya. Masa hanya yang punya anak saja yang boleh”.

“Tetapi jika sudah untuk pamer, riya, sombong, apalagi merendahkan orang lain, maka tentu saja menjadi tidak boleh. Dalam hal apapun. Harta, anak, jabatan, atau pencapain. Begitupun sebaliknya: tanpa harta, tanpa anak, tanpa jabatan, atau tanpa  pencapaian”.

Apakah fenomena childfree merupakan produk feminisme?

“Sebagai pilihan individu, aku pikir bukan. Karena, memilih tidak menikah itu sudah lama juga ada. Begitupun turunanya: memilih tidak punya anak. Namun, sebagai fenomena yang kemudian diapresiasi secara publik, diberi ruang aktualisasi, dan menjadi pembicaraan publik, bisa jadi adalah berkat feminisme. Namun, feminisme bukan faktor tunggal di sini. Ada faktor individu, keluarga, sosial, ekonomi, dan yang lain”.

Tidakkah childfree ini melanggar fitrah manusia untuk bereproduksi dan melahirkan?

“Bereproduksi dan melahirkan adalah salah satu fitrah manusia. Namun juga ada fitrah-fitrah lain dalam kehidupan manusia, seperti mengembangkan diri, menginginkan keamanan dan kenyamanan, memiliki waktu dan kesempatan untuk berkiprah dan membantu orang lain. Semua ini juga fitrah manusia. Artinya, jika fitrah hanya diartikan sebagai satu-satunya fitrah manusia, ya  bisa jadi memilih tidak memiliki anak adalah melanggar fitrah”.

“Namun, jika kita menyadari bahwa fitrah itu banyak sekali dan beragam, maka sesungguhnya, yang terjadi adalah konflik antar berbagai fitrah manusia. Dan di antara fitrah manusia juga adalah kebebasan memilih yang ada pada setiap manusia. Tanggung-jawabnya lalu adalah: apakah dia akan memilih untuk kebaikan diri maupun orang lain, atau sebaliknya akan memilih sesuatu yang justru akan menyusahkan diri dan menjerumuskan orang lain”.

“Childfree sebagai pilihan individu, mungkin, bukan pilihan yang ideal jika dikaitkan dengan norma-norma umum dalam Islam. Namun, ia sama sekali tidak bisa dianggap haram, apalagi dianggap membunuh, na’udzu billah min dzalik. Kecuali, jika hal ini menjadi gerakan yang bersifat masif, tentu saja menjadi haram, karena akan menghentikan reproduksi manusia melalui alur biologis hubungan seksual, kehamilan, dan melahirkan. Jika sebagai pilihan individu-individu, bisa jadi, childfree menjadi berkah dan jalan untuk mengasuh anak-anak yang justru tidak memiliki orang tua. Semoga.” []

 

 

Tags: Childfreehukum keluarga Islamislamistriperkawinanperspektif mubadalahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nasehat Para Ulama dan Dokter tentang Hubungan Seksual yang Sehat

Next Post

Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Melawan Radikalisme

Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0