• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

Childfree sebagai pilihan individu, mungkin, bukan pilihan yang ideal jika dikaitkan dengan norma-norma umum dalam Islam. Namun, ia sama sekali tidak bisa dianggap haram, apalagi dianggap membunuh, na’udzu billah min dzalik

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17/08/2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Childfree

Childfree

3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ini adalah rekaman proses wawancara yang diajukan seorang dosen perguruan tinggi Islam dari timur Indonesia. Dia mengawali dengan pertanyaan: Apa pandangan Anda dengan fenomena childfree?

“Mungkin kita perlu definisikan dulu yaa. Childfree adalah pilihan seseorang dengan pasanganya untuk berkeluarga tanpa perlu memiliki anak sendiri. Jadi, bisa saja, tanpa anak sama sekali dalam kehidupan mereka, atau justru memilih untuk mengasuh anak, atau anak-anak, dari orang lain. Saudara sendiri, sahabat, atau siapapun. Bukan dari rahim sang istri yang dilahirkannya sendiri”.

“Pilihan ini selama bersifat individu, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan istri-suami keduanya sadar dengan pilihan tersebut, adalah boleh dan sama sekali tidak melanggar norma atau ajaran apapun dalam Islam”.

Apa dalil yang mendukung pandangan tersebut?

“Dalil utamanya adalah hukum menikah sendiri, sebagai induk dari beranak pinak, adalah juga sesuatu yang dibolehkan, paling jauh sunnah. Artinya, orang yang memilih untuk tidak menikah, menurut mayoritas ulama, adalah sama sekali tidak melanggar apapun. Yang dilarang itu membenci pernikahan dan melawan pernikahan. Sementara memilih tidak menikah, karena alasan individual tertentu, adalah tetap boleh. Karena itu, banyak ulama juga  yang memilih menjadi jomlo dan tanpa menikah”.

“Nah, kalau tidak menikah saja boleh, maka turunan dari hukum ini adalah bahwa orang yang menikah dan memilih tidak punya anak juga boleh. Memiliki anak adalah turunan dari menikah. Jika tidak menikah adalah boleh, maka memilih tidak memiliki anak juga boleh. Begitu logika sederhananya.”

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Bukankah ada teks hadits yang memerintahkan menikah dengan perempuan yang subur dan bisa memiliki anak banyak, karena Nabi Saw akan membanggakan jumlah umat Islam?

“Ya, teks hadits itu ada dalam riwayat Sunan Nasa’i. Tapi, itu bukan perintah. Ia adalah nasihat umum bagi seseorang  yang ingin menikah, biasanya dan umumnya, ya mencari pasangan yang subur dan bisa memiliki anak. Anjuran Nabi Saw dalam teks tersebut adalah bersifat petunjuk dan anjuran umum saja (lil irsyad). Bukan perintah yang bersifat wajib (la yadull ‘ala al-wujub). Karena, jika wajib, maka akan ada larangan menikah bagi mereka yang tidak subur. Padahal, banyak laki-laki dan perempuan yang tidak subur juga ingin menikah. Mereka, dalam pandangan mayoritas ulama fikih, adalah boleh untuk menikah”.

“Beberapa istri Nabi Saw, seperti Aisyah ra dan Hafsah ra, tidak memiliki anak. Dan ini sama sekali bukan masalah dan tidak ada larangan sama sekali menikahi perempuan yang tidak subur. Karena mereka juga berhak menikmati keluarga dengan menikah, sekalipun tidak memiliki anak.

Artinya, teks hadits Sunan Nasa’i tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk melarang seseorang memilih tidak memiliki anak, sebagaimana tidak bisa menjadi dasar untuk melarang seseorang yang menikah dengan pasangan yang tidak subur”.

“Ini sama persis dengan redaksi perintah menikah dalam al-Qur’an, seperti an-Nisa (4: 3) dan an-Nur (24: 32), yang oleh para ulama tafsir dan fikih, tidak dipahami sebagai perintah yang wajib, melainkan petunjuk, atau palng jauh hanyalah sunnah saja. Artinya, memilih tidak menikah, menurut mayoritas ulama adalah sama sekali tidak haram. Hal yang sama juga dengan teks hadits Sunan Nasa’i sama sekali tidak bisa menjadi dasar untuk mengharamkan pilihan untuk tidak memiliki anak”.

Bukankah ada ayat yang melarang membunuh anak karena takut miskin (QS. Al-Isra, 17: 31)? Tidakkah childfree bisa diqiyaskan dengan larangan membunuh anak ini?

“Menurutku ini qiyas ma’a al-fariq, atau analogi yang tidak pada tempatnya. Alias salah kaprah. Karena ayat itu berbicara tentang membunuh anak yang menjadi tradisi beberapa kabilah Arab saat itu. Yaitu, tentang sesuatu yang sudah ada, yaitu anak yang menjadi target pembunuhan. Sementara childfree itu tentang sikap atas sesuatu yang belum ada. Yaitu, menahan diri untuk tidak memiliki anak. Perbuatannya juga berbeda. Yang pertama aktif (membunuh) dan yang kedua pasif (menahan diri). Jadi, meng-qiyas kan dua hal ini adalah tidak tepat sama sekali”.

Para penganut childfree memang bersifat individual, tidak melakukannya sebagai gerakan sosial. Tetapi, mereka sering membanggakannya di ruang publik, terutama di media sosial. Apakah dengan demikian mereka terkena larangan mendakwahkan gerakan childfree itu?

“Orang yang berniat pamer, membanggakan diri, apalagi dengan sikap merendahkan pilihan orang lain, tentu saja tidak boleh dalam Islam. Dan ini menyangkut semua hal, tidak hanya soal pilihan tidak memiliki anak. Orang yang punya harta, lalu pamer dan membangga-banggakannya kepada yang lain, apalagi sampai sombong dan merendahkan yang lain adalah salah di mata Islam. Begitupun yang memiliki anak”.

“Tetapi kalau yang dilakukan adalah ekspresi diri, apalagi ungkapan syukur (tahadduts bin ni’mah), maka ia bisa boleh bahkan baik. Begitupun orang yang tidak memiliki harta, boleh dong mengekspresikan dirinya. Masa hanya yang punya harta yang boleh mengekspresikan diri di media sosial. Begitu juga yang tidak punya anak, boleh dong mengekspresikan dirinya. Masa hanya yang punya anak saja yang boleh”.

“Tetapi jika sudah untuk pamer, riya, sombong, apalagi merendahkan orang lain, maka tentu saja menjadi tidak boleh. Dalam hal apapun. Harta, anak, jabatan, atau pencapain. Begitupun sebaliknya: tanpa harta, tanpa anak, tanpa jabatan, atau tanpa  pencapaian”.

Apakah fenomena childfree merupakan produk feminisme?

“Sebagai pilihan individu, aku pikir bukan. Karena, memilih tidak menikah itu sudah lama juga ada. Begitupun turunanya: memilih tidak punya anak. Namun, sebagai fenomena yang kemudian diapresiasi secara publik, diberi ruang aktualisasi, dan menjadi pembicaraan publik, bisa jadi adalah berkat feminisme. Namun, feminisme bukan faktor tunggal di sini. Ada faktor individu, keluarga, sosial, ekonomi, dan yang lain”.

Tidakkah childfree ini melanggar fitrah manusia untuk bereproduksi dan melahirkan?

“Bereproduksi dan melahirkan adalah salah satu fitrah manusia. Namun juga ada fitrah-fitrah lain dalam kehidupan manusia, seperti mengembangkan diri, menginginkan keamanan dan kenyamanan, memiliki waktu dan kesempatan untuk berkiprah dan membantu orang lain. Semua ini juga fitrah manusia. Artinya, jika fitrah hanya diartikan sebagai satu-satunya fitrah manusia, ya  bisa jadi memilih tidak memiliki anak adalah melanggar fitrah”.

“Namun, jika kita menyadari bahwa fitrah itu banyak sekali dan beragam, maka sesungguhnya, yang terjadi adalah konflik antar berbagai fitrah manusia. Dan di antara fitrah manusia juga adalah kebebasan memilih yang ada pada setiap manusia. Tanggung-jawabnya lalu adalah: apakah dia akan memilih untuk kebaikan diri maupun orang lain, atau sebaliknya akan memilih sesuatu yang justru akan menyusahkan diri dan menjerumuskan orang lain”.

“Childfree sebagai pilihan individu, mungkin, bukan pilihan yang ideal jika dikaitkan dengan norma-norma umum dalam Islam. Namun, ia sama sekali tidak bisa dianggap haram, apalagi dianggap membunuh, na’udzu billah min dzalik. Kecuali, jika hal ini menjadi gerakan yang bersifat masif, tentu saja menjadi haram, karena akan menghentikan reproduksi manusia melalui alur biologis hubungan seksual, kehamilan, dan melahirkan. Jika sebagai pilihan individu-individu, bisa jadi, childfree menjadi berkah dan jalan untuk mengasuh anak-anak yang justru tidak memiliki orang tua. Semoga.” []

 

 

Tags: Childfreehukum keluarga Islamislamistriperkawinanperspektif mubadalahsuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemukulan

    Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version