• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cuti Haid dan Cuti Hamil : Bentuk Perlindungan Hak Reproduksi

Dengan memberikan perlindungan hak reproduksi perempuan secara total, maka perempuan bisa paripurna menjalankan fungsi reproduksinya, mulai haid, hamil, melahirkan, hingga menyusui.

Redaksi Redaksi
06/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
cuti haid

cuti haid

387
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa sampai hari ini, cuti haid dan cuti hamil masih menjadi agenda perjuangan para aktivis perempuan.

Kesempatan perempuan untuk menjalankan hak reproduksinya ini, kata Nyai Badriyah, baru diberi batas waktu tiga bulan oleh kebijakan resmi di negara kita, yakni untuk melahirkan, menyusui dan merawat bayi pasca persalinan.

Pemberian ASI Eksklusif selama empat bulan sudah gencar dikampanyekan. Namun kampanye itu masih belum bisa terimplementasi secara nyata karena belum diikuti oleh kebijakan “cuti ASI Eksklusif”.

Itulah realita kesenjangan antara wacana dan kebijakan tentang kesehatan reproduksi (kespro) perempuan di Indonesia dan banyak negara lain yang sudah gencar menyuarakan pentingnya perlindungi hak reproduksi.

Ketentuan Allah

Nyai Badriyah mengungkapkan, berbeda dengan kebijakan manusia, ketentuan Allah SWT untuk perempuan yang sedang menjalani proses reproduksinya sungguh sangat nyata dan konsisten melindungi perempuan.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Dengan memberikan perlindungan hak reproduksi perempuan secara total, maka perempuan bisa paripurna menjalankan fungsi reproduksinya, mulai haid, hamil, melahirkan, hingga menyusui.

Beragam ketentuan Allah turunkan sebagai bentuk affirmative action kepada kaum perempuan.

Seperti, haid, nifas, hamil dan menyusui selalu berimplikasi pada hukum yang bersifat “pengkhususan”.

Haid dan nifas membebaskan perempuan dari dua kewajiban rukun Islam, yakni shalat dan puasa.

Untuk shalat, kata Nyai Badriyah, bahkan pembebasan kewajiban itu tanpa syarat. Tak ada qadha shalat bagi perempuan yang sedang haid dan nifas.

Tanda siklus reproduksi adalah dengan keluarnya darah setiap bulan atau setelah melahirkan ini bagi sebagian perempuan mengundang rasa sakit.

Bagi sebagian yang lain menjadikan emosi tidak stabil. Yang pasti setiap perempuan mengalami rasa tidak nyaman saat haid dan nifas dalam beragam bentuknya.

Semua itu, Nyai Badriyah menyebutkan, adalah kodrat dari Allah untuk perempuan dalam rangka menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Dengan “pengorbanan rutin” itu, kerahimanNya menyertai perempuan setiap kali mengeluarkan darah dari rahimnya. Allah pun memberikan “cuti shalat”, hal yang sesungguhnya merupakan pokok agama, tanda ketaatan hamba kepada Tuhannya, dan hak Allah sebagai al-Ma’bud. (Rul)

Tags: bentukBu Nyai Badriyah Fayumicuti haidcuti hamilhakNyai Badriyahperempuanperlindunganreproduksiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID