Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

DALIL DIAN ROSE

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
13 Desember 2022
in Aktual
0
DALIL DIAN ROSE

Gambar Ilustrasi

511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah poligami diam-diam seorang artis religi sedang viral. Curhat istrinya yang merasa dijebak dan dikhianati juga sedang jadi pembicaraan. Menariknya sang istri menghadirkan argumentasi agama sebagai pegangan. Publik penasaran. Benarkah dalil-dalil itu?. Kolegaku nuntut: tulis dong!!!. Setelah tiga hari berita berlalu, publik sudah sedikit tenang, dan aku juga bisa curi-curi waktu membaca dan menulis, sekarang aku coba tuangkan interpretasi dan elaborasiku terhadap Dalil Dian Rose, sang istri. Sebagaimana yang aku baca dari berbagai media sosial.

Benarkah poligami diam-diam adalah haram?

Dian memandang poligami yang disembunyikan, tanpa dibicarakan terbuka dengan istri, adalah pelanggaran “rules” atau aturan Islam. Apalagi diikuti dengan jebakan. Lalu paksaan kepada istri untuk menerima dengan dalih keimanan.

Dalam Fiqh Indonesia, dan hampir seluruh negara Muslim saat ini, poligami dipandang sebagai pernikahan beresiko dan bermasalah. Karena itu perlu diatur dan diperketat agar tidak menimbulkan banyak resiko. Faktanya, poligami selalu mendatangkan persoalan, bahkan kekerasan. Terutama bagi anak-anak dan perempuan. Salah satu cara memperketatnya adalah dengan mensyaratkan izin istri. Demikian ijtihadnya.

Sesuatu yang potensial mendatangkan kekerasan harus diperketat, bahkan bisa dilarang menurut kaidah sadd dzarai, sebagaimana disarankan Syekh Muhammad Abduh. Dan jika izin istri menjadi satu-satunya cara mengendalikan poligami agar tidak mudarat dan berkubang kekerasan, maka ia juga menjadi wajib. Dalam fiqh, suatu yang wajib (menjauhkan mudarat) jika tidak bisa tanpa perantara yang lain, maka perantara itu juga menjadi wajib (ma la yatimm al-wajib illa bihi fahuwa wajib).

Izin istri, dipandang fiqh Indonesia, sebagai media agar pihak yang berpotensi jadi korban benar-benar memiliki kesiapan mental. Begitupun suami yang akan poliglami memiliki kesiapan material untuk berbuat adil, dengan dibuktikan “kerelaan” dari sang istri. Loh kok izin istri kan pasti sulit? Nah, di sinilah letak hikmahnya: agar suami kembali berkomunikasi, dan bekerja keras mencari kerelaan sang istri.

Izin istri, tentu saja tidak boleh dilakukan dengan berbohong dan manipulasi. Kedua hal ini haram hukumnya dalam Islam. Menjebak dan memaksa juga sama sekali bukan perilaku yang baik dalam Islam. Di sinilah persoalannya, mengapa poligami diperketat, karena akan melahirkan berbagai perilaku hipokrit, menipu, berbohong, memaksa, dan menjebak, yang semua perilaku ini adalah haram. Sesuatu yang akan mengantarkan pada yang haram, tentulah, minimal diperketat. Dus, izin istri adalah media agar suami tidak terjebak pada perilaku-perilaku tidak mulia ini.

Bukankah menerima poligami bagian dari keimanan?

Tidak, kata Dian. Apalagi jika dengan cara dijebak. Istri dipaksa beriman, sementara suami sendiri tidak beriman dengan aturan Islam. “Aku disuruh beriman dengan menerima poligami, sementara dia tidak diminta beriman dengan aturan Islam dalam berkeluarga”, gugat Dian. Aturan Islam yang utama justru perilaku baik, menghadirkan kebaikan, dan menjauhkan keburukan dari keluarga. Ini adalah prinsip, sementara poligami bukan bagian dari prinsip Islam.

Pilar pernikahan dan berkeluarga dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an ada empat. Pertama, pernikahan adalah suatu ikatan kuat (mitsaqan ghalidzan, an-Nisa/ 4: 21) yang harus dijaga bersama. Kedua, pernikahan adalah berpasangan (zawaj, al-Baqarah/ 2: 187) dimana yang satu terhadap yang lain harus berpikir kesalingan dalam segala hal. Ketiga, berpasangan harus berperilaku saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf, an-Nisa/ 4: 19) dalam segala aspek keluarga. Keempat, satu sama lain harus selalu berembug dan musyawarah (tashawurin wa taradhin) untuk mencari yang terbaik bagi keluarga (al-Baqarah, 2: 233).

Poligami jauh dari keempat pilar ini. Sehingga suami, dibanding berpikir poligami, sebaiknya memperbaiki relasi, komunikasi, dan perilaku. Istri juga punya kewajiban yang sama untuk menghadirkan segala kebaikan dalam hal relasi, komunikasi dan perilaku.

Bukankah poligami lebih baik dari zina?

Tidak. Dalam pandangan Dian, dan dalam kasus suaminya, poligami dilakukan justru setelah ada pendekatan-pendekatan yang mengarah bersama. Bertemu, berduaan, dan mungkin bermesraan. Semua ini justru yang bisa mengantar pada zina. Mendekati zina, kata al-Qur’an adalah haram. Sesuatu yang dihasilkan dari yang dilarang, harusnya juga tidak baik.

Poligami dalam kasus Dian adalah buah dari yang sesuatu yang dilarang dalam Islam. Yaitu perilaku mendekati zina. Jadi, setidaknya, poligami suaminya bukanlah sesuatu yang terpuji dan jauh dari kata mulia. Sehingga tidak bisa dibandingkan dengan zina, dan tidak bisa dianggap lebih baik dari zina. Sama sekali tidak.

Bolehkah memilih cerai daripada dipoligami?

Dian sepertinya tegas memilih gugat cerai. Daripada hidup dalam kesakitan dan kesusahan. Apalagi dalam pandangannya, semua itu melanggar atuaran-aturan Islam. Dalam hal ini, banyak orang hanya hafal tentang “perceraian yang dibenci Tuhan”. Atau, nasihat-nasihat Islam kepada perempuan agar bersabar dan menerima poligami daripada bercerai. Sesungguhnya ada ayat al-Qur’an yang justru persis memberikan pilihan kepada perempuan, seperti Dian, dalam kasus poligami, untuk bercerai atau berpisah.

Surat an-Nisa, ayat 128-130, adalah ayat yang berbicara mengenai nusyuz suami, yang tidak lagi memegang komitmen bekeluarga, sudah mulai berpaling dari istri, dan sudah mencoba memiliki relasi dengan perempuan di luar istri di rumah. Al-Qur’an memberi nasihat untuk memperbaiki (ishlah) dan menjaga diri (taqwa). Bahkan mewanati-wanti suami untuk tidak poligami karena cenderung tidak adil. Lalu ditutup dengan pilihan bercerai. Kata al-Qur’an, bisa jadi, untuk kasus ini, perceraian justru akan membuat mereka berdua lebih lapang dan kaya. Bukalah dan bacalah ayat-ayat itu.

Bagaimana dengan ulama yang justru menikahkan akad poligami?

Inilah yang disayangkan Dian, ustadz yang dikenalnya dengan baik, tahu bagaimana ia sudah membina rumah tangga dari nol, dari tidak punya, tanpa harta, lalu susah bersama, merangkak bersama, berjuang bersama, sekarang sudah memiliki 6 anak, justru sang ustadz mendukung laki-laki menghancurkan keluarga yang sudah dibinanya selama 14 tahun.

Dimanakah adab Islam itu? Dian menggugat. Katanya: kita-kita para perempuan disuruh mencintai Allah, lah para laki-laki justru diumbar untuk mencintai banyak perempuan. Kita-kita disuruh tidak melekat pada dunia, lah para laki-laki justru semakin melekat pada dunia, yaitu perempuan-perempuan. Dimana tanggung-jawab laki-laki pada keluarga? Anehnya ini semua direstui seorang ustadz dan ulama. Lah, ulamaku siapa?

Izinkan aku menajwab: ulama kamu adalah Nabi Muhammad Saw, yang ketika baginda menerima aduan dan keluhan dari Fathimah, sang putri, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib ra, baginda bergegas naik mimbar dan berseru:

“Orang-orang Bani Hisyam meminta izin untuk menikahkan putri mereka dengan Ali, suami putriku, dengarkan: Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan. Kecuali kalau dia menceraikan dulu putrku, lalu silahkan menikah dengan putri mereka. Fathimah adalah darah dagingku, apa yang meresahkannya, meresahkanku. Apa yang menyakitinya, juga menyakitiku”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 5285).

Dus, wahai Dian, dan para perempuan yang mungkin mengalami nasib yang sama, tenanglah, sikapmu tidaklah melanggar Islam, pilihanmu juga sudah digariskan al-Qur’an, kritik dan gugatanmu juga mirip dengan Fathima ra sang teladan, dan terakhir ulamamu –jika kamu masih juga ingin mencari- adalah Nabi Muhammad Saw, sang Rasul junjungan. Shalluu alaih……

Solo Baru, 24.08.2017 (07.38)

Tags: Dalil Dian RosepoligamiPoligami Dian RosePoligami OpikStop Poligami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Poligami atas
Publik

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Poligami dalam
Hikmah

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Film Bida'ah
Film

Film Bida’ah: Ketika Perempuan Terjebak Dalam Dogmatisme Agama

14 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID