Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

Dorongan agar perkawinan tercatat dan berasaskan monogami merupakan upaya sadar menempatkan perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar pelengkap relasi

Qurratul Uyun by Qurratul Uyun
30 Desember 2025
in Keluarga
A A
0
Monogami

Monogami

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan kerap kita bayangkan sebagai ruang paling aman bagi perempuan. Tempat pulang, tempat bertumbuh, tempat kesetiaan terpelihara. Namun sejarah, dan kenyataan hari ini, berkali-kali menunjukkan bahwa relasi paling privat justru bisa menjadi ruang paling rawan ketika kuasa bekerja tanpa pagar.

Salah satu bentuk kerawanannya adalah kehadiran orang ketiga, yang hampir selalu meninggalkan luka paling dalam di tubuh, psikis dan martabat perempuan.

Setiap kali isu perselingkuhan mencuat, yang segera terseret ke ruang publik adalah perempuan. Gundik, ani-ani, simpanan, pelakor dan segala jenis sebutan dengan seluruh beban stigma sosial yang melekat. Sanksi sosial bekerja cepat dan brutal.

Padahal relasi semacam itu tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia hanya mungkin terjadi ketika ada pihak yang memiliki kuasa lebih besar untuk membuka pintu, menyembunyikan relasi dan mengatur narasi. Dalam struktur sosial kita, kuasa itu hampir selalu berada di tangan laki-laki.

Narasi yang sering terpakai untuk menutup ketimpangan ini adalah narasi “pilihan bebas”. Perempuan ketiga dianggap masuk secara sadar, tahu risiko, dan karenanya layak menanggung akibat. Namun argumen ini gagal membaca relasi kuasa secara utuh.

Pilihan yang dibuat di bawah ketimpangan ekonomi, emosional, dan sosial bukanlah pilihan yang sepenuhnya bebas. Di sinilah kekerasan simbolik bekerja: relasi timpang dinormalisasi, sementara luka yang ditimbulkan dianggap konsekuensi wajar.

Karena itu, persoalannya bukan semata moral personal, melainkan perlindungan struktural. Pertanyaan kuncinya sederhana. Adakah instrumen hukum yang mampu membatasi kuasa tersebut dan memberi rasa aman bagi perempuan, khususnya istri sah? Di sinilah asas monogami menemukan relevansinya. Bukan sebagai ideal romantik, melainkan sebagai mekanisme keadilan.

Asas Monogami sebagai Proyek Politik Perlindungan Perempuan

Undang-undang Perkawinan 1974 sering terbaca sebagai produk administratif belaka. Padahal ia lahir dari situasi sosial yang genting. Sebelum undang-undang ini berlaku, praktik poligami berlaku secara longgar dan nyaris tanpa kontrol negara. Dampaknya sistemik: istri ditinggalkan tanpa perlindungan hukum, anak kehilangan kejelasan status, dan perempuan berada dalam posisi tawar yang sangat lemah.

Proses kelahiran UU ini sendiri bukan tanpa konflik. Sejak 1960-an, perdebatan tentang hukum perkawinan berlarut-larut di antara kelompok agama, aktivis perempuan, dan pemerintah. Titik krusialnya justru terjadi ketika isu ini masuk ke jantung kekuasaan. Peran Ibu Tien Soeharto tidak dapat terlepaskan dari konteks ini. Bukan sekadar sebagai “istri presiden”, melainkan sebagai aktor yang mampu menghubungkan aspirasi organisasi perempuan dengan keputusan negara.

Bagi Bu Tien dan jejaring perempuan pada masa itu, hukum keluarga bukan urusan domestik semata. Ia adalah fondasi stabilitas sosial. Dorongan agar perkawinan tercatat dan berasaskan monogami merupakan upaya sadar untuk menempatkan perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar pelengkap relasi. Negara, dalam hal ini, diminta hadir bukan untuk mengatur cinta, tetapi untuk membatasi penyalahgunaan kuasa dalam relasi intim.

Dari Gundik Kolonial ke Gundik Modern

Fenomena gundik bukan hal baru. Dalam sejarah kolonial, gundik lahir dari ketimpangan ekstrem. Perempuan pribumi berada di bawah kuasa ekonomi, hukum, dan sosial laki-laki Eropa. Sebagian masuk karena keterpaksaan, sebagian lain karena strategi bertahan hidup. Namun apa pun motifnya, posisi mereka tetap rapuh. Tidak terakui, mudah tersingkirkan, dan selalu menanggung stigma.

Yang berubah di era modern bukan strukturnya, melainkan panggungnya. Relasi semacam ini kini tampil lebih terbuka, bahkan kadang terpamerkan sebagai simbol keberhasilan ekonomi dan gaya hidup. Namun perubahan visual ini tidak otomatis menghapus ketimpangan dasarnya. Beban moral tetap jatuh ke perempuan, sementara ruang toleransi sosial terhadap laki-laki nyaris tak terganggu.

Pendekatan mubadalah membantu kita melihat bahwa masalahnya bukan pada “perempuan ketiga” semata, melainkan pada sistem relasi yang membiarkan satu pihak memiliki ruang moral yang elastis. Sementara pihak lain menanggung seluruh konsekuensinya. Tanpa pagar hukum, ketimpangan ini akan terus direproduksi, dengan nama dan wajah yang berbeda.

Monogami: Bukan Moral Privat, tapi Pagar Struktural

Di sinilah asas monogami bekerja secara nyata. Kewajiban pencatatan perkawinan, syarat ketat poligami, persetujuan istri, dan izin pengadilan bukan sekadar formalitas hukum. Ia adalah mekanisme pembatas kuasa. Ia memperkuat posisi istri sah, sekaligus mencegah perempuan lain terseret ke dalam relasi yang merugikan diri sendiri.

Kritik terhadap UU Perkawinan 1974 tentu sah, terutama pada pasal-pasal yang masih bias gender. Namun menafikan peran asas monogami sama artinya dengan membiarkan relasi timpang berjalan tanpa pagar. Poligami bersyarat (walau dengan segala problematikanya) setidaknya menggeser praktik liar ke ruang yang lebih terkendali dan dapat terawasi.

Karena itu, warisan perjuangan ini tidak berhenti sebagai catatan sejarah. Ia terus bekerja sebagai pagar hukum yang, meski belum sempurna, tetap menjadi salah satu instrumen paling penting dalam menjaga keadilan bagi perempuan. Sejalan dengan pandangan sebagian ulama, poligami bukanlah jalan tol, melainkan jalan sempit yang hanya dapat dilewati dengan standar keadilan yang nyaris mustahil.

Dan justru di situlah poinnya. Asas monogami bukan ancaman bagi agama, melainkan pengingat bahwa keadilan bukan urusan niat baik semata, melainkan soal struktur yang mengikat semua pihak.

Penutup

Pada akhirnya, asas monogami bukan sekadar soal aturan atau moralitas privat, melainkan upaya kolektif untuk menjaga relasi agar tidak tumbuh dari ketimpangan yang berulang. Dalam semangat mubadalah, ia mengingatkan bahwa hubungan intim semestinya terbangun dengan saling menjaga dan saling bertanggung jawab. Bukan dengan menukar kebahagiaan satu pihak dengan luka pihak lain. Sebab relasi yang adil bukan yang paling banyak menuntut pengorbanan, melainkan yang paling serius mencegah luka.

Barangkali karena itu, kisah relasi timpang selalu berakhir dengan pola yang sama: indah di awal, luka di ujung. Seperti pengakuan lirih dalam lagu Anang, “Separuh jiwaku pergi, memang indah semua, tapi berakhir luka.” Luka itu bukan lahir dari cinta yang kurang, melainkan dari relasi yang dibiarkan berjalan tanpa pagar keadilan. []

 

Tags: MonogamiOrang Ketigaperselingkuhanpoligamirelasi kuasaRelasi Marital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

Next Post

Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

Qurratul Uyun

Qurratul Uyun

Seorang ibu, belajar memahami keluarga dari dalam.

Related Posts

Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Penganiayaan Yuvita
Publik

Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

28 Juni 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Tokoh Agama
Publik

Menggugat Relasi Kuasa Otoritas Tokoh Agama: Tanggapan Atas Kasus Kekerasan Seksual

22 April 2026
Poligami
Pernak-pernik

Jika Poligami Terjadi, Ini 6 Langkah yang Perlu Dilakukan Perempuan

16 April 2026
Next Post
Media Sosial

Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

No Result
View All Result

TERBARU

  • HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya
  • Apa itu AIDS?
  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah
  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Apa itu HIV?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0