Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

Dorongan agar perkawinan tercatat dan berasaskan monogami merupakan upaya sadar menempatkan perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar pelengkap relasi

Qurratul Uyun Qurratul Uyun
30 Desember 2025
in Keluarga
0
Monogami

Monogami

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan kerap kita bayangkan sebagai ruang paling aman bagi perempuan. Tempat pulang, tempat bertumbuh, tempat kesetiaan terpelihara. Namun sejarah, dan kenyataan hari ini, berkali-kali menunjukkan bahwa relasi paling privat justru bisa menjadi ruang paling rawan ketika kuasa bekerja tanpa pagar.

Salah satu bentuk kerawanannya adalah kehadiran orang ketiga, yang hampir selalu meninggalkan luka paling dalam di tubuh, psikis dan martabat perempuan.

Setiap kali isu perselingkuhan mencuat, yang segera terseret ke ruang publik adalah perempuan. Gundik, ani-ani, simpanan, pelakor dan segala jenis sebutan dengan seluruh beban stigma sosial yang melekat. Sanksi sosial bekerja cepat dan brutal.

Padahal relasi semacam itu tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia hanya mungkin terjadi ketika ada pihak yang memiliki kuasa lebih besar untuk membuka pintu, menyembunyikan relasi dan mengatur narasi. Dalam struktur sosial kita, kuasa itu hampir selalu berada di tangan laki-laki.

Narasi yang sering terpakai untuk menutup ketimpangan ini adalah narasi “pilihan bebas”. Perempuan ketiga dianggap masuk secara sadar, tahu risiko, dan karenanya layak menanggung akibat. Namun argumen ini gagal membaca relasi kuasa secara utuh.

Pilihan yang dibuat di bawah ketimpangan ekonomi, emosional, dan sosial bukanlah pilihan yang sepenuhnya bebas. Di sinilah kekerasan simbolik bekerja: relasi timpang dinormalisasi, sementara luka yang ditimbulkan dianggap konsekuensi wajar.

Karena itu, persoalannya bukan semata moral personal, melainkan perlindungan struktural. Pertanyaan kuncinya sederhana. Adakah instrumen hukum yang mampu membatasi kuasa tersebut dan memberi rasa aman bagi perempuan, khususnya istri sah? Di sinilah asas monogami menemukan relevansinya. Bukan sebagai ideal romantik, melainkan sebagai mekanisme keadilan.

Asas Monogami sebagai Proyek Politik Perlindungan Perempuan

Undang-undang Perkawinan 1974 sering terbaca sebagai produk administratif belaka. Padahal ia lahir dari situasi sosial yang genting. Sebelum undang-undang ini berlaku, praktik poligami berlaku secara longgar dan nyaris tanpa kontrol negara. Dampaknya sistemik: istri ditinggalkan tanpa perlindungan hukum, anak kehilangan kejelasan status, dan perempuan berada dalam posisi tawar yang sangat lemah.

Proses kelahiran UU ini sendiri bukan tanpa konflik. Sejak 1960-an, perdebatan tentang hukum perkawinan berlarut-larut di antara kelompok agama, aktivis perempuan, dan pemerintah. Titik krusialnya justru terjadi ketika isu ini masuk ke jantung kekuasaan. Peran Ibu Tien Soeharto tidak dapat terlepaskan dari konteks ini. Bukan sekadar sebagai “istri presiden”, melainkan sebagai aktor yang mampu menghubungkan aspirasi organisasi perempuan dengan keputusan negara.

Bagi Bu Tien dan jejaring perempuan pada masa itu, hukum keluarga bukan urusan domestik semata. Ia adalah fondasi stabilitas sosial. Dorongan agar perkawinan tercatat dan berasaskan monogami merupakan upaya sadar untuk menempatkan perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar pelengkap relasi. Negara, dalam hal ini, diminta hadir bukan untuk mengatur cinta, tetapi untuk membatasi penyalahgunaan kuasa dalam relasi intim.

Dari Gundik Kolonial ke Gundik Modern

Fenomena gundik bukan hal baru. Dalam sejarah kolonial, gundik lahir dari ketimpangan ekstrem. Perempuan pribumi berada di bawah kuasa ekonomi, hukum, dan sosial laki-laki Eropa. Sebagian masuk karena keterpaksaan, sebagian lain karena strategi bertahan hidup. Namun apa pun motifnya, posisi mereka tetap rapuh. Tidak terakui, mudah tersingkirkan, dan selalu menanggung stigma.

Yang berubah di era modern bukan strukturnya, melainkan panggungnya. Relasi semacam ini kini tampil lebih terbuka, bahkan kadang terpamerkan sebagai simbol keberhasilan ekonomi dan gaya hidup. Namun perubahan visual ini tidak otomatis menghapus ketimpangan dasarnya. Beban moral tetap jatuh ke perempuan, sementara ruang toleransi sosial terhadap laki-laki nyaris tak terganggu.

Pendekatan mubadalah membantu kita melihat bahwa masalahnya bukan pada “perempuan ketiga” semata, melainkan pada sistem relasi yang membiarkan satu pihak memiliki ruang moral yang elastis. Sementara pihak lain menanggung seluruh konsekuensinya. Tanpa pagar hukum, ketimpangan ini akan terus direproduksi, dengan nama dan wajah yang berbeda.

Monogami: Bukan Moral Privat, tapi Pagar Struktural

Di sinilah asas monogami bekerja secara nyata. Kewajiban pencatatan perkawinan, syarat ketat poligami, persetujuan istri, dan izin pengadilan bukan sekadar formalitas hukum. Ia adalah mekanisme pembatas kuasa. Ia memperkuat posisi istri sah, sekaligus mencegah perempuan lain terseret ke dalam relasi yang merugikan diri sendiri.

Kritik terhadap UU Perkawinan 1974 tentu sah, terutama pada pasal-pasal yang masih bias gender. Namun menafikan peran asas monogami sama artinya dengan membiarkan relasi timpang berjalan tanpa pagar. Poligami bersyarat (walau dengan segala problematikanya) setidaknya menggeser praktik liar ke ruang yang lebih terkendali dan dapat terawasi.

Karena itu, warisan perjuangan ini tidak berhenti sebagai catatan sejarah. Ia terus bekerja sebagai pagar hukum yang, meski belum sempurna, tetap menjadi salah satu instrumen paling penting dalam menjaga keadilan bagi perempuan. Sejalan dengan pandangan sebagian ulama, poligami bukanlah jalan tol, melainkan jalan sempit yang hanya dapat dilewati dengan standar keadilan yang nyaris mustahil.

Dan justru di situlah poinnya. Asas monogami bukan ancaman bagi agama, melainkan pengingat bahwa keadilan bukan urusan niat baik semata, melainkan soal struktur yang mengikat semua pihak.

Penutup

Pada akhirnya, asas monogami bukan sekadar soal aturan atau moralitas privat, melainkan upaya kolektif untuk menjaga relasi agar tidak tumbuh dari ketimpangan yang berulang. Dalam semangat mubadalah, ia mengingatkan bahwa hubungan intim semestinya terbangun dengan saling menjaga dan saling bertanggung jawab. Bukan dengan menukar kebahagiaan satu pihak dengan luka pihak lain. Sebab relasi yang adil bukan yang paling banyak menuntut pengorbanan, melainkan yang paling serius mencegah luka.

Barangkali karena itu, kisah relasi timpang selalu berakhir dengan pola yang sama: indah di awal, luka di ujung. Seperti pengakuan lirih dalam lagu Anang, “Separuh jiwaku pergi, memang indah semua, tapi berakhir luka.” Luka itu bukan lahir dari cinta yang kurang, melainkan dari relasi yang dibiarkan berjalan tanpa pagar keadilan. []

 

Tags: MonogamiOrang Ketigaperselingkuhanpoligamirelasi kuasaRelasi Marital
Qurratul Uyun

Qurratul Uyun

Magister Hukum Keluarga Islam yang menaruh perhatian pada isu-isu keadilan dalam institusi keluarga dan kesalingan dalam konteks sosial-keagamaan.

Terkait Posts

Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID