Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Dampak Industri Fast Fashion Terhadap Pencemaran Lingkungan

Bila kita petakan secara sederhana fast fashion akan menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK), menyumbang sampah terbesar di dunia, mencemarkan lingkungan terutama air, hingga menurunnya populasi hewan dan tumbuhan

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Industri Fast Fashion

Industri Fast Fashion

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa industri fast fashion itu? Yakni tindakan produksi besar-besaran oleh pihak industri dengan tujuan mengikuti perkembangan trend. Dalam fast fashion, industri hanya berfokus pada kecepatan produksi dan angka penjualan. Jika sudah tidak trend lagi, pakaian tersebut akan dibuang begitu saja. Hal inilah yang menyebabkan fast fashion menjadi salah satu penyumbang limbah terbesar di dunia yang bisa mencermarkan lingkungan.

Tidak bisa kita pungkiri di mana saat ini kita dicekoki dengan segudang tayangan iklan yang menggerogoti pikiran kita. Setiap detik di gadget atau media apapun terdapat banyak promo ataupun diskon sehingga muncul di benak kita untuk membeli. Pada akhirnya kita tergiring untuk menjadi masyarakat yang konsumtif. Entah berapa banyak pakaian kita yang menumpuk di lemari. Beli dan terus membeli yang padahal tidak butuh-butuh sekali, hanya karena takut ketinggalan trend atau diskon gede-gedean.

Bila kita uraikan secara umum ada beberapa hal yang bisa kita identifikasi dari fast fashion. Pertama, selalu mengikuti trend baru. Yakni sebuah fenomena sosial yang terjadi di kalangan masyarakat terhadap sesuatu hal yang sedang booming dan digemari di kalangan masyarakat, maka akan langsung terproduksi dalam jumlah yang besar.

Pencemaran Lingkungan

Kedua, mudah berganti model dalam waktu yang relatif singkat. Jika suatu model sudah tidak trend lagi, secara otomatis produksi barang dengan model tersebut akan berhenti. Lalu tergantikan dengan model yang terbaru. Ketiga, daya tahan. Barang yang terproduksi tidak tahan lama dan mudah rusak karena menggunakan bahan berkualitas rendah agar mudah terjual di pasaran. Keempat, harganya murah alias terjangkau. Karena mengesampingkan kualitas bahan baku yang industri gunakan, maka barang pun terjual dengan harga yang murah.

Menurut data diction.id bahwa satu buah kaus katun membutuhkan sedikitnya 2.700 liter air. Kemudian industri fashion tersebut akan melepaskan sekitar 1.715.000 CO2. Hingga akhirnya akan menghasilkan sekurang-kurangnya 92.000.000 ton sampah yang terproduksi dari industri ini. Maka dapat kita simpulkan bahwasanya terdapat masalah besar terkait lingkungan yang dimulai sejak proses produksi hingga konsumen (masyarakat) pakai. Hingga berakhir menjadi limbah di tempat sampah.

Berbicara soal sustainable fashion harusnya kesejahteraan para buruh atau pekerja haruslah kita perhatikan. Berikutnya memakai bahan dan pewarna organik sangatlah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, terutama kita yang memakai agar terhindar dari bahan-bahan kimia. Terakhir, tidak ada hewan yang terluka dalam proses pembuatannya. Misalnya saja, tas atau sepatu yang terbuat dari kulit hewan tertentu.

Belajar dari Peristiwa Bangladesh

Telah kita ketahui bersama bahwa Bangladesh merupakan industri pakaian terbesar kedua di dunia, yang menyuplai merek-merek pakaian perusahaan multi-nasional Barat dengan nilai mencapai Rp. 194 triliun atau sekitar 79% dari pendapatan negara tersebut. Lebih dari 3,2 juta orang bekerja setiap hari di sektor ini dalam pabrik garmen yang tersebar di seluruh daerah di Bangladesh.

Kesejahteraan dan keselamatan kerja buruh layak untuk kita pertanyakan. Korban jiwa dalam peristiwa runtuhnya Gedung Rana Plaza di Bangladesh pada 24 April 2013 silam mencapai 1.100 orang ratusan korban luka-luka. Para buruh terpaksa untuk tetap masuk kerja oleh pemilik pabrik. Meskipun sehari sebelum kejadian sudah terlihat retakan-retakan besar pada tembok gedung bertingkat delapan tersebut. (bbc.com)

Jutaan buruh masih mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pemilik pabrik. Bangladesh sendiri merupakan negara di urutan kedua dengan upah termurah bagi pekerja garmen sebesar 0,25 US dollar/jam atau sebesar Rp. 3.744. Tidak hanya soal keselamatan gedung, mereka yang dinilai terlalu banyak protes terkadang juga dipukuli oleh orang suruhan pemilik pabrik. Biasanya mereka mempekerjakan perempuan yang berpendidikan rendah, muda, imigran dan harus bekerja selama 14 jam/hari. Tanpa ada asuransi maupun jaminan kesehatan.

Cara Kita Untuk Memperlambat

Terus, apa dampaknya bagi lingkungan ke depan? 10% emisi karbon global dihasilkan melalui produksi pakaian dan sepatu, serta 20% pencemaran air bersih global akibat produksi tekstil. Pencemaran air dari industri fast fashion berasal dari proses pewarnaan dan finishing dari suatu produk tersebut.

Maka, bila kita petakan secara sederhana fast fashion akan menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK), menyumbang sampah terbesar di dunia, mencemarkan lingkungan terutama air, hingga menurunnya populasi hewan dan tumbuhan. Maka, dampak terburuknya akan mengalami kepunahan pada spesies tertentu.

Setidaknya ada beberapa strategi yang dapat kita lakukan untuk memperlambat dampak dari fast fashion tersebut. Antara lain, sebelum membeli pakaian maka teliti terlebih dahulu bahan bakunya. Pilihan yang terbaik tentunya adalah bahan yang ramah lingkungan. Memilih bahan yang berkualitas tinggi agar bisa kita gunakan dalam jangka waktu yang lama.

Menyumbangkan pakaian yang masih layak pakai kepada orang yang membutuhkan. Terakhir yakni fenomena sosial yang lagi ngetrend di kalangan anak muda dengan membeli pakaian second alias thrifting. Maka, mari kita mulai dengan gaya hidup yang berkelanjutan. Tentunya tidak kalah keren dan modis dengan ala-ala fast fashion. Kesadaran untuk melindungi bumi harus kita mulai dari diri sendiri. []

 

 

 

Tags: Baju BekasIndustri Fast FashionIsu LingkunganLingkungan BerkelanjutanPencemaranTrend
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagi Pasutri Perhatikan 6 Tahapan Perkembangan Dalam Pernikahan

Next Post

Catat, Ini 5 Hukum Nikah Menurut Maria Ulfah Anshor

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Next Post
Hukum nikah menurut maria

Catat, Ini 5 Hukum Nikah Menurut Maria Ulfah Anshor

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0