Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Darurat Pelecehan Seksual: Ketika Keteladanan Retak, dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Diabaikan

Mayoritas kasus kekerasan seksual yang terungkap memperlihatkan satu pola yang konsisten: relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Raisa Zuhra Salsabila Awaluddin by Raisa Zuhra Salsabila Awaluddin
11 April 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Darurat Pelecehan Seksual

Darurat Pelecehan Seksual

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus-kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini yang melibatkan public figure di Indonesia terus menjadi sorotan. Seorang dosen dari Universitas terkemuka, dokter spesialis di rumah sakit swasta, kyai dari lingkungan pesantren, hingga aparat kepolisian, seluruhnya tersangkut dalam laporan tindak kekerasan seksual.

Fenomena darurat pelecehan seksual ini bukan hanya menunjukkan penyalahgunaan posisi dan kekuasaan, tetapi juga menyingkap akar dari persoalan yang selalu terabaikan. Yaitu, minimnya pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif dalam sistem sosial dan kita.

Kekerasan Seksual dalam Bayang-bayang Kuasa

Ketika pelaku memiliki otoritas dalam akademik maupun medis, spiritual dan hukum korban kerap berada dalam posisi tidak berdaya. Relasi kuasa yang timpang menciptakan ruang bagi manipulasi, tekanan psikologis, dan kekerasan yang disamarkan sebagai pembinaan, perhatian atau bagian dari proses pendidikan dan keagamaan.

Mayoritas kasus kekerasan seksual yang terungkap dalam waktu dekat ini memperlihatkan satu pola yang konsisten: relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Di ruang kelas, pasien dan dokter, santri dan kyai, atau warga dan polisi, terdapat ketimpangan otoritas yang membuat korban sulit untuk berkata tidak.

Tidak sedikit yang membungkus pelecehan dalam narasi “pembinaan”, “kedekatan emosional”, atau bahkan “ujian iman.” Di mana semuanya menjadikan korban rentan dan bingung akan hak-haknya.

Ironisnya, dalam konteks sosial yang menekankan kepatuhan terhadap otoritas, terutama otoritas laki-laki, kritik terhadap tindakan pelaku kerap dianggap sebagai pembangkangan atau penghinaan terhadap institusi yang lebih besar. Alhasil, pelaku terlindungi oleh struktur, sementara korban terbungkam oleh rasa malu dan ketakutan.

Keadilan tidak Cukup Tanpa Pencegahan

Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam Kementerian PPPA tahun 2022, merupakan kemajuan penting dalam perlindungan hukum bagi korban. Namun, penegakan hukum saja tidak akan cukup. Upaya preventif melalui pendidikan yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia harus menjadi prioritas.

Salah satu faktor mendasar yang luput dari perhatian dalam diskursus publik adalah minimnya pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif sejak usia dini. Dalam masyarakat yang masih kuat nilai patriarki dan norma sosial yang membungkam pembicaraan tentang tubuh dan seksualitas, kekerasan sering kali tidak dikenali oleh korban maupun lingkungannya.

Banyak individu tidak tahu batasan antara perhatian dan pelecehan, antara otoritas dan manipulasi, antara bimbingan dan eksploitasi.

Kekosongan edukasi ini menciptakan dua konsekuensi yang berbahaya. Pertama, korban tidak memahami bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan, atau bahkan merasa bersalah atas pelecehan yang terjadi padanya. Kedua, pelaku merasa memiliki legitimasi baik secara sosial maupun institusional untuk melanjutkan tindakan tersebut tanpa rasa takut akan konsekuensi.

Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas harus kita perkenalkan secara sistematis, ilmiah, dan sesuai usia. Baik di sekolah, komunitas, maupun institusi keagamaan. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat akan lebih mampu mengenali bentuk kekerasan seksual, memahami pentingnya persetujuan dalam semua interaksi, dan menumbuhkan budaya saling menghargai.

Institusi Harus Bertanggung Jawab

Jika menilik Institusi pendidikan, layanan kesehatan, lembaga keagamaan, dan aparat penegak hukum, mereka memiliki tanggung jawab moral dan struktural. Terutama untuk menciptakan ruang yang aman.

Setiap institusi wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang ramah korban, melakukan pelatihan bagi staf dan pemangku kebijakan, serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa kompromi.

Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan menjadi prasyarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperbaiki kerusakan sistemik yang telah berlangsung lama.
Di tengah maraknya kasus pelecehan seksual, kita tidak boleh hanya bereaksi terhadap kasus per kasus.

Perubahan harus kita mulai dari akar: pendidikan. Pendidikan yang membuka ruang diskusi, menghormati tubuh dan hak orang lain, serta membekali generasi muda dengan keberanian untuk berkata tidak terhadap kekerasan.
Karena pada akhirnya, tidak ada keadilan tanpa pengetahuan. Dan tidak ada perlindungan tanpa pencegahan. []

Tags: Darurat Pelecehan SeksualKekerasan seksualPerlindungan Korbanrelasi kuasaUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tafsir Maqashidi Berbasis Keadilan Gender Meniscayakan Konsep Kemaslahatan

Next Post

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

Raisa Zuhra Salsabila Awaluddin

Raisa Zuhra Salsabila Awaluddin

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Next Post
Nafkah Ulama KUPI

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0