Mubadalah.id – Kasus-kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini yang melibatkan public figure di Indonesia terus menjadi sorotan. Seorang dosen dari Universitas terkemuka, dokter spesialis di rumah sakit swasta, kyai dari lingkungan pesantren, hingga aparat kepolisian, seluruhnya tersangkut dalam laporan tindak kekerasan seksual.
Fenomena darurat pelecehan seksual ini bukan hanya menunjukkan penyalahgunaan posisi dan kekuasaan, tetapi juga menyingkap akar dari persoalan yang selalu terabaikan. Yaitu, minimnya pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif dalam sistem sosial dan kita.
Kekerasan Seksual dalam Bayang-bayang Kuasa
Ketika pelaku memiliki otoritas dalam akademik maupun medis, spiritual dan hukum korban kerap berada dalam posisi tidak berdaya. Relasi kuasa yang timpang menciptakan ruang bagi manipulasi, tekanan psikologis, dan kekerasan yang disamarkan sebagai pembinaan, perhatian atau bagian dari proses pendidikan dan keagamaan.
Mayoritas kasus kekerasan seksual yang terungkap dalam waktu dekat ini memperlihatkan satu pola yang konsisten: relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Di ruang kelas, pasien dan dokter, santri dan kyai, atau warga dan polisi, terdapat ketimpangan otoritas yang membuat korban sulit untuk berkata tidak.
Tidak sedikit yang membungkus pelecehan dalam narasi “pembinaan”, “kedekatan emosional”, atau bahkan “ujian iman.” Di mana semuanya menjadikan korban rentan dan bingung akan hak-haknya.
Ironisnya, dalam konteks sosial yang menekankan kepatuhan terhadap otoritas, terutama otoritas laki-laki, kritik terhadap tindakan pelaku kerap dianggap sebagai pembangkangan atau penghinaan terhadap institusi yang lebih besar. Alhasil, pelaku terlindungi oleh struktur, sementara korban terbungkam oleh rasa malu dan ketakutan.
Keadilan tidak Cukup Tanpa Pencegahan
Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam Kementerian PPPA tahun 2022, merupakan kemajuan penting dalam perlindungan hukum bagi korban. Namun, penegakan hukum saja tidak akan cukup. Upaya preventif melalui pendidikan yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia harus menjadi prioritas.
Salah satu faktor mendasar yang luput dari perhatian dalam diskursus publik adalah minimnya pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif sejak usia dini. Dalam masyarakat yang masih kuat nilai patriarki dan norma sosial yang membungkam pembicaraan tentang tubuh dan seksualitas, kekerasan sering kali tidak dikenali oleh korban maupun lingkungannya.
Banyak individu tidak tahu batasan antara perhatian dan pelecehan, antara otoritas dan manipulasi, antara bimbingan dan eksploitasi.
Kekosongan edukasi ini menciptakan dua konsekuensi yang berbahaya. Pertama, korban tidak memahami bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan, atau bahkan merasa bersalah atas pelecehan yang terjadi padanya. Kedua, pelaku merasa memiliki legitimasi baik secara sosial maupun institusional untuk melanjutkan tindakan tersebut tanpa rasa takut akan konsekuensi.
Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas harus kita perkenalkan secara sistematis, ilmiah, dan sesuai usia. Baik di sekolah, komunitas, maupun institusi keagamaan. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat akan lebih mampu mengenali bentuk kekerasan seksual, memahami pentingnya persetujuan dalam semua interaksi, dan menumbuhkan budaya saling menghargai.
Institusi Harus Bertanggung Jawab
Jika menilik Institusi pendidikan, layanan kesehatan, lembaga keagamaan, dan aparat penegak hukum, mereka memiliki tanggung jawab moral dan struktural. Terutama untuk menciptakan ruang yang aman.
Setiap institusi wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang ramah korban, melakukan pelatihan bagi staf dan pemangku kebijakan, serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa kompromi.
Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan menjadi prasyarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperbaiki kerusakan sistemik yang telah berlangsung lama.
Di tengah maraknya kasus pelecehan seksual, kita tidak boleh hanya bereaksi terhadap kasus per kasus.
Perubahan harus kita mulai dari akar: pendidikan. Pendidikan yang membuka ruang diskusi, menghormati tubuh dan hak orang lain, serta membekali generasi muda dengan keberanian untuk berkata tidak terhadap kekerasan.
Karena pada akhirnya, tidak ada keadilan tanpa pengetahuan. Dan tidak ada perlindungan tanpa pencegahan. []