Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Demi Peradaban Berkeadilan; KUPI II Tekankan Keterlibatan Kaum Muda

Partisipasi aktif anak muda pada gerakan-gerakan Ulama Perempuan ke depan harapannya menjadi semangat baru wajah dakwah kekinian. Ramah bagi siapa saja tanpa adanya perbedaan

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
23 November 2022
in Publik
A A
0
Peradaban Berkeadilan

Peradaban Berkeadilan

9
SHARES
436
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gerakan-gerakan dakwah dewasa ini terus berkembang terlebih seiring berjalanan proses digitalisasi di kehidupan sehari-hari. Metode-metode yang mereka gunakan pun kian beragam. Namun tak jarang, beberapa gerakan dakwah digital membawa pesan yang tidak ramah, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sehingga menjadi PR bagaimana mewujudkan peradaban berkeadilan.

Perlu kemudian ada formulasi perubahan strategi dalam menyampaikan narasi-narasi dakwah yang menjunjung keadilan dan kesetaraan untuk kemanusiaan.

Hadirnya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II dengan tema Meneguhkan Peran Ulama Perempuan  untuk Peradaban yang Berkeadilan, menjadi ruang  penting dalam menguatkan strategi dakwah di era digital ini. Tidak dapat kita pungkiri bahwa, selama dua tahun terakhir sejak terjadinya pandemi COVID-19 hampir seluruh bentuk kegiatan bertransformasi memenuhi ruang-ruang digital.

Gerakan Anak Muda dalam Dakwah Digital

Direktur Rahima, Pera Sopariyanti menyampaikan bahwa selama sejak terjadi pandemic dan kegiatan dakwah beralih ke media online, peran dan keterlibatan anak muda dalam mengadvokasi dan meramaikan konten dakwah di media online sangatlah massif. Sehingga, KUPI II kali ini memberikan ruang khusus bagi anak-anak muda, untuk menyusun strategi dakwah yang sesuai dengan gerakan anak muda saat ini.

Berkesempatan mendengarkan beberapa pandangan anak muda terkait KUPI II, setidaknya ada tiga kata kunci utama yang harus menjadi perhatian untuk mewujudkan keterlibatan bermakna anak muda demi peradaban yang berkeadilan. Hal ini dapat menjadi bekal dan catatan penting bagi para anak muda termasuk penulis, untuk nantinya bersama-sama berbagi pengalaman dan merumuskan pandangan terkait gerakan anak muda dan harapan untuk KUPI II.

Pertama terkait Kolaborasi, merupakan suatu hal yang sudah tidak asing lagi dalam gerakan kita hari ini. Kolaborasi menjadi pondasi lahirnya sistem yang terintegrasi. Begitu pula dalam gerakan anak muda, dalam mewujudkan gerakan yang komprehensif dan massif, kolaborasi menjadi sangat penting untuk memperkuat jaringan.

Selain itu kolaborasi lintas lembaga dan jaringan anak muda akan mempermudah saat mengadvokasi suatu isu. Terlebih di era digital seperti sekarang, kolaborasi dan kampanye melalui media harus terus dikuatkan. Bukan lagi waktunya untuk bergerak sendiri-sendiri dan berkompetensi, lebih dari itu gerakan anak muda hari ini, tampak semakin solid dengan adanya kesadaran untuk saling berkolaborasi dan memberikan ruang apresiasi yang sama kepada siapa saja secara adil dan setara.

Adanya halaqah tema khusus dan panggung deklarasi Jaringan Muda KUPI  menjadir ruang penting. Terlebih dalam menegaskan kembali pentingnya keterlibatan bermakna jaringan anak muda untuk terus berkolaborasi dengan jaringan ulama perempuan Indonesia. Hal ini sangat diperlukan agar narasi-narasi dakwah kedepannya mudah diterima oleh semua kalangan, khususnya anak-anak muda.

Partisipasi Anak Muda

Kedua Partisipasi, anak muda perlu untuk kita libatkan, anak muda penting untuk berbagi peran, dan anak muda penting untuk ikut mengambil kebijakan. Adanya teori yang mengkategorikan generasi berdasarkan umur, mau tidak mau dan harus dilakukan oleh kita semua adalah memperhatikan pemenuhan hak dan mempertimbangkan kewajiban dari masing-masing generasi yang ada.

Adanya ruang terbuka bagi anak muda pada perhelatan KUPI II ini merupakan bentuk untuk melawan ageisme (diskriminasi usia). Diskriminasi jenis ini sering kali kita temui baik berupa konten di media maupun di masyarakat pada umumnya. Beberapa menjadikan patokan usia untuk mendiskriminasi antara generasi dan usia tertentu. Yang menyebabkan beberapa kurang terlibat partisipasinya.

Partisipasi aktif anak muda pada gerakan-gerakan Ulama Perempuan ke depan harapannya menjadi semangat baru wajah dakwah kekinian. Ramah bagi siapa saja tanpa adanya perbedaan. Keterlibatan bermakna anak muda sangat penting. Selain untuk menyiapkan mereka sebagai penerus estafet gerakan dakwah selanjutnya. Di mana pandangan anak muda dapat menjadi gerakan inovatif untuk memberikan warna baru pada proses dakwah Islam yang ramah.

Partisipasi anak muda di sini bukan hanya sebatas ikut terlibat dalam kegiatan saja. Namun juga penting kita libatkan dalam memberikan pandangan dalam merumuskan suatu kebijakan. Hal ini nampaknya yang menjadi terobosan penting pada KUPI II. Panggung deklarasi jaringan Muda KUPI adalah ruang yang menunjukkan bagaimana KUPI memberikan ruang apresiasi dan partisipasi penuh terhadap gerakan-gerakan anak muda.

Aksi Bersama

Terakhir yang ketiga adalah Aksi. Setelah terbangun kolaborasi dan penguatan partisipasi aktif anak muda hal wajib yang harus kita lakukan adalah aksi. Sebab jika sebatas teori tanpa aksi, gerakan dakwah akan susah untuk menyebar secara luas dan massif. Gerakan aksi yang dapat kita lakukan tentunya beragam. Hal ini kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lingkungan kita berada.

Gerakan aksi digital maupun non digital akan semakin massif ketika kolaborasi antar jaringan anak muda dan jaringan ulama perempuan Indonesia semakin kuat. Gerakan aksi yang berkeadilan tidak hanya pada berkaitan pada isu apa yang kita bawa. Namun, sudah harus berkeadilan sejak dalam gerakan. Termasuk di sini memberikan ruang aksi yang adil dan setara bagi anak-anak muda. Dalam konteks ini melalui lahirnya Jaringan Muda KUPI.

Bentuk nyata dari lahirnya partisipasi aktif anak muda adalah bagaimana aksi dan peranan mereka di lingkungan dan masyarakat dapat dirasakan. Baik itu dalam aksi dakwah dan kampanye dalam mengadvokasi segala macam isu sosial masyarakat yang ada. Terlepas dari isu apa yang akan kita angkat dan kampanyekan. Tiga hal di atas menjadi kunci penting untuk memperkuat dan menyelaraskan gerakan antaran jaringan anak muda dengan ulama perempuan Indonesia. []

 

Tags: Dakwah DigitalKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIKUPI Mudaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Orang Ketiga di Antara Gisel dan Gading

Next Post

Masruchah: KUPI II Ruang Refleksi dan Konsolidasi Ulama Perempuan

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan

Masruchah: KUPI II Ruang Refleksi dan Konsolidasi Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0