Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dewi Sekardadu: Riwayat Ketabahan Sang Putri Blambangan

Cerita tentang Dewi Sekardadu selalu bertaut dengan dua sosok wali penyebar Islam di Nusantara. Yaitu Maulana Ishak (Syekh Wali Lanang) dan Sunan Giri (Raden Paku)

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
7 Maret 2023
in Pernak-pernik
0
Dewi Sekardadu

Dewi Sekardadu

3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wilayah Blambangan dapat kita katakan sebagai kawasan Jawa yang agak belakangan menerima Islam. Sebagaimana penjelasan Nengah Bawa Atmadja dalam Geneologi Keruntuhan Majapahit, kira-kira dua setengah abad setelah jatuhnya Majapahit, Blambangan masih merupakan kerajaan Hindu. Artinya, ratusan tahun pasca Wali Songo mengislamkan tanah Jawa, baru kemudian Blambangan menjadi kawasan Muslim.

Meski demikian, Blambangan termasuk daerah awal yang menerima, bahkan menyebarkan, berkat Wali Songo. Hal ini tidak lepas dari sosok Dewi Sekardadu.

Cerita tentang Dewi Sekardadu selalu bertaut dengan dua sosok wali penyebar Islam di Nusantara. Yaitu Maulana Ishak (Syekh Wali Lanang) dan Sunan Giri (Raden Paku). Sebab, Maulana Ishak merupakan suaminya, dan Sunan Giri adalah anak mereka.

Pertemuan Dewi Sekardadu dengan Maulana Ishak tidak lepas dari perjalanan dakwah sang wali dalam menyebarkan Islam di wilayah Blambangan. Sebagaimana penjelasan Agus Sunyoto dalam Atlas Wali Songo bahwa, pada zaman Jawa kuno, terdapat empat orang suci beragama Islam. Yaitu Jumadil Kubra di Mantingan, Nyampo di Suku Domas, Dada Pethak di Gunung Bromo, dan Maulana Ishak di Blambangan. Jadi, Maulana Ishak merupakan seorang wali penyebar Islam di Blambangan.

Pertemuan Dewi Sekardadu dan Maulana Ishak

Pada masa Maulana Ishak menyebarkan Islam di Blambangan, daerah itu mengalami pandemi yang parah. Dan, Dewi Sekardadu, anak dari Raja Blambangan yang bernama Menak Sembuyu, juga terkena sakit akibat penyebaran wabah yang tidak terkontrol. Momen ini kemudian menjadi sebab takdir yang mempertemukan Dewi Sekardadu dengan Maulana Ishak.

Sakit Dewi Sekardadu yang tidak kunjung membaik, membuat Menak Sembuyu, yang khawatir akan keselamatan putrinya, mengadakan sayembara untuk kesembuhan sang putri. Bagi siapa yang mampu menyembuhkan Dewi Sekardadu; jika laki-laki akan Menak Sembuyu nikahkan dengan anaknya, dan jika perempuan akan dia persaudarakan dengan anaknya. Maulana Ishak yang tidak hanya mendalam ilmu agamanya, namun juga mumpuni ilmu pengobatannya, mampu menyembuhkan sakit sang putri. Sehingga, sebagaimana sayembara yang berlaku, Dewi Sekardadu dan Maulana Ishak pun menikah.

Dalam hal ini, kita dapat mengasumsikan bahwa, Dewi Sekardadu menerima pernikahan itu bukan atas dasar keterpaksaan memenuhi sayembara, melainkan karena sang putri sendiri juga sudah menaruh hati kepada Maulana Ishak yang telah menyelamatkannya. Oleh karena itu, keduanya mampu menjadi pasangan yang membangun kehidupan rumah tangga, hingga Dewi Sekardadu pun mengandung anak mereka.

Intrik Kekuasaan yang Memisahkan Keduanya

Kita tahu bahwa dakwah Maulana Ishak di Blambangan mengalami kegagalan. Oleh karena itu, sebagaimana telah saya jelaskan di awal, sekitar dua abad pasca keruntuhan Majapahit, Blambangan masih merupakan kerajaan Hindu. Kegagalan dakwah Maulana Ishak di Blambangan, yang kita tahu secara umum, misalnya sebagaimana yang Agus Sunyoto jelaskan dalam Atlas Wali Songo, adalah karena raja tidak mau memenuhi ajakan Maulana Ishak untuk masuk Islam, dan mengusir sang wali dari daerah itu. Sehingga, dia pun terpaksa meninggalkan istrinya yang tengah mengandung, dan pergi ke wilayah Pasai di Sumatera.

Namun narasi berbeda muncul dalam cerita Serat Centhini. Sebagaimana Mashuri dan Jauharoti Alfin dalam “Geneologi Wabah dalam Cerita-cerita Dewi Sekardadu: Kajian Sastra Pandemi,” mengutipkan narasi tentang Dewi Sekardadu dalam Serat Centhini, bahwa Maulana Ishak bersedia mengobati Putri Blambangan tersebut dengan syarat raja dan keluarganya mau masuk Islam.

Dan, setelah Dewi Sekardadu sembuh, raja memenuhi syarat itu. Artinya, dalam versi cerita ini, raja tidak menolak ajakan Maulana Ishak untuk masuk Islam. Sehingga, jika kita mengikuti alur cerita versi ini, maka pengusiran Maulana Ishak bukan karena soal ajakannya kepada raja untuk masuk Islam.

Maulana Ishak terusir dari Blambangan

Pengusiran Maulana Ishak sebenarnya tidak lepas dari intrik Raja Blambangan untuk mempertahankan kekuasaannya. Maulana Ishak setelah pernikahannya dengan Dewi Sekardadu, tetap melanjutkan dakwahnya, sehingga telah menancapkan pengaruh yang kuat dalam kehidupan rakyat.

Sebagaimana penjelasan Sofia Nur Laily dalam Peran Syekh Maulana Ishaq dalam Islamisasi Kerajaan Blambangan Tahun 1434-1443 M, sang wali berkeliling Blambangan untuk menyembuhkan orang-orang yang menderita sakit akibat wabah. Jadi, dakwah Maulana Ishak tidak hanya melalui dawuh keagamaan. Namun juga dengan memanfaatkan keahlian pengobatannya. Dengan cara seperti itu, rakyat Blambangan merasakan berkat kehadiran sang wali dan memutuskan untuk mengikutinya.

Pengaruh Maulana Ishak itu lah yang membuat raja menjadi iri dan khawatir akan tersaingi otoritasnya. Sehingga, raja mengutus orang untuk membunuh Maulana Ishak. Hingga pada akhirnya sang wali terpaksa harus lari ke Pasai meninggalkan istrinya. Dewi Sekardadu pun harus menelan kenyataan pahit, akibat intrik raja untuk mempertahankan kekuasaannya, dia harus berpisah dengan suaminya di kala tengah mengandung anak mereka.

Berkat Ketabahan Dewi Sekardadu

Sebelum pergi meninggalkan Blambangan, sebagaimana penjelasan Mashuri dan Jauharoti Alfin, Maulana Ishak berpesan pada Dewi Sekardadu, jika kelak anak mereka laki-laki berilah ia nama Raden Paku. Menghadapi kenyataan sang suami yang terusir dari negerinya, sang putri Blambangan berusaha untuk mampu kuat memikul beban itu, dan menjalankan pesan suaminya. Maka, ketika anak mereka lahir, Dewi Sekardadu pun memberi anak itu nama Raden Paku.

Sayangnya, sebagaimana penjelasan Agus Sunyoto, akibat merana ditinggal Maulana Ishak membuat Dewi Sekardadu meninggal setelah melahirkan anak mereka. Sehingga, dirinya tidak sempat membesarkan Raden Paku. Bahkan, ironisnya pasca-kematian Putri Blambangan itu, Menak Sembuyu melampiaskan kemarahannya pada anak itu dengan memasukkannya ke dalam peti kayu dan membuangnya ke laut. Nyai Ageng Pinatih kemudian menemukan peti kayu itu, dan membesarkan Raden Paku.

Raden Paku itu lah yang di kemudian hari menjadi sosok Sunan Giri. Di mana ia merupakan salah seorang Wali Songo yang sangat  berpengaruh dalam Islamisasi tanah Jawa dan sebagian besar wilayah timur Nusantara. Meski Sunan Giri tidak tumbuh dalam asuhan Dewi Sekardadu, namun bagaimanapun kehadiran wali penyebar Islam ini tidak lepas dari berkat ketabahan sang putri Blambangan itu. []

 

Tags: dakwahDewi SekardaduHer StoryislamSejarah NusantaraSejarah PerempuanWali Songo
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID