Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

Framing negatif terhadap korban femisida seharusnya dihentikan. Narasi-narasi seperti itu dapat membahayakan sesama perempuan.

Mifta Sonia Mifta Sonia
15 September 2025
in Aktual
0
Pengaburan Femisida

Pengaburan Femisida

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Trigger warning: Artikel ini terdapat kalimat yang dapat memicu pengalaman traumatis. 

Mubadalah.id – Kasus femisida terus terjadi di Indonesia. Baru-baru ini pada (31/8) terjadi kasus femisida di Surabaya, Jawa Timur. Kasus tersebut mengguncang publik karena pelaku membunuh dan memutilasi korban menjadi ratusan bagian.

Pelaku merupakan kekasih korban. Kasus ini adalah contoh bentuk femisida yang ekstrem, pembunuhan terhadap perempuan yang dilatarbelakangi oleh relasi kuasa, misogini, dan kekerasan berbasis gender.

Pelaku tidak menunjukkan penyesalan setelah membunuh dan memutilasi korban. Hal tersebut terlihat di mana pelaku tidak langsung menyerahkan diri ke polisi. Pelaku memilih untuk menyimpan potongan tubuh korban di kamar kos mereka dan sebagian lainnya ia buang di daerah Mojokerto.

Ketika polisi meringkus pelaku, ia sempat melawan dengan mengacungkan senjata tajam kepada polisi.

Pelaku mengatakan bahwa ia membunuh dan memutilasi korban karena perasaan kesal. Pelaku mengaku harus memenuhi kehidupan korban yang mewah dan sakit hati karena korban tidak membuka pintu kamar kos selama satu jam.

Membunuh korban dua kali: dari kematian fisik menuju penghakiman sosial

Narasi tunggal pengaburan femisida dari pelaku yang membuat alibi untuk pembunuhan tersebut rentan membuat korban terbunuh untuk kedua kalinya.

Pelaku membangun alibi “cinta” atau “sakit hati” karena perilaku korban. Saat menghadapi media, pelaku cenderung menunjukkan raut menyesal, hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan saat polisi meringkus pelaku.

Pelaku juga membangun narasi bahwa dirinya adalah “korban keadaan” dan melakukan pembunuhan tersebut karena terpaksa. Sehingga penilaian sebagian masyarakat berpihak kepadanya.

Narasi tunggal inilah yang kemudian menyebabkan masyarakat kehilangan empati kepada korban dan malah memaklumi tindakan pelaku.

Seperti pada kasus ini misalnya, masyarakat justru fokus pada kehidupan atau latar belakang korban. Masyarakat lebih memilih untuk menilai pilihan korban dan menjadi hakim moral dibandingkan berempati pada korban.

Tak hanya itu, tidak sedikit warganet yang membagikan masa lalu korban di media sosial. Penilaian yang bias ini memperkuat stigma bahwa korban “layak” jadi korban kekerasan dan pembunuhan.

Hal tersebut tentu saja menggeser akar permasalahan atau fokus utama dari femisida. Di mana perempuan rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender hingga pada bentuk yang paling ekstrem yakni pembunuhan oleh orang terdekat.

Media Masih Sering Bias Memberitakan Femisida

Pemberitaan tentang femisida oleh media masih sering bias. Media-media online biasanya lebih mengejar pada sensasi agar viral dan mendapatkan banyak pembaca.

Masih banyak media yang memberikan sorotan pada narasi tunggal pelaku dan menguliti kehidupan pribadi korban. Hal tersebutlah yang kemudian membuat publik melupakan substansi dari femisida itu sendiri. Media sibuk mengorek masa lalu korban dibanding fokus pada akar masalah femisida.

Pemberitaan semacam itu yang akhirnya menggeser empati masyarakat. Masyarakat seharusnya fokus pada korban dan bagaimana pelaku merenggut hidup korban secara sadis daripada berempati kepada pelaku yang hadir di hadapan media dengan air mata, yang bisa saja hanya sandiwara.

Media kerap fokus pada motif pelaku dibanding menghadirkan suara dari keluarga korban. Narasi-narasi liar di media sosial membuat korban semakin jauh dari keadilan.

Keluarga korban seharusnya juga menjadi fokus utama dalam pemberitaan femisida. Jika media terus-terusan membuat narasi yang menyudutkan korban dan publik semakin mengorek masa lalu korban, bukankah keluarga korban yang akan semakin terpukul?

Pemerintah seharusnya menganggap serius kasus femisida yang kian hari kian meningkat. Media juga harus mendukung dengan memberitakan tentang substansi femisida daripada berita sensasional.

Framing Terhadap Korban Femisida Dapat Membahayakan Perempuan Lain

Jika masyarakat selalu terpaku pada bagaimana latar belakang korban dan moral korban, penilaian seperti ini tentu saja dapat membahayakan perempuan lain. Masyarakat menilai perempuan yang berperilaku tidak sesuai dengan standar norma tertentu layak menjadi korban kekerasan dan pembunuhan.

Padahal, perempuan sudah rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender. Penilaian masyarakat akan membuat perempuan semakin tidak aman. Sistem patriarki menjadi semakin kuat dan mengontrol perempuan untuk mematuhi norma yang mereka terapkan.

Perempuan tidak boleh memilih atau mengambil keputusan yang berbeda untuk dirinya. Narasi yang menyalahkan korban atau victim blaming dapat mempengaruhi psikologi perempuan secara kolektif.

Narasi-narasi itu bisa menciptakan ketakutan, kecemasan, dan rasa tidak aman. Masyarakat patriarki mendoktrin perempuan bahwa keselamatan mereka bergantung pada perilaku atau pilihan pribadi mereka, bukan perlindungan dari kekerasan.

Hal ini juga memicu silent suffering, di mana perempuan yang mengalami kekerasan enggan untuk berbicara atau meminta bantuan karena takut dihakimi oleh masyarakat. Framing yang menyudutkan korban juga dapat digunakan untuk membenarkan pembatasan kebebasan perempuan.

Dalam kasus ini contohnya, muncul narasi yang menyalahkan gaya hidup korban dan pilihan pribadi korban yang menciptakan pembenaran bagi pelaku kekerasan. Ini secara tidak langsung membenarkan kontrol sosial atas tubuh dan kehidupan perempuan.

Fokus pada bagaimana framing negatif terhadap korban dapat merusak sistem hukum dan dukungan sosial. Stereotip dan prasangka terhadap korban membuat penegak hukum, jaksa, dan bahkan hakim cenderung bersikap bias. Hal ini dapat menyebabkan hukuman yang tidak adil bagi pelaku dan memperlambat proses keadilan bagi korban. []

Tags: FemisidahukumIndonesiakasusKekerasan Berbasis GenderpembunuhanPengaburan Femisidaperempuan
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID