Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dilema Kemanusiaan Indonesia dalam Menerima Pengungsi Rohingya

Dalam mengambil keputusan, pemerintah Indonesia juga harus mempertimbangkan hubungan diplomatis dengan Myanmar

Nabila Hanun by Nabila Hanun
18 Desember 2023
in Publik
A A
0
Rohingya

Rohingya

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah menjadi cerita lama pengungsi Rohingya yang menjadikan Indonesia sebagai tempatnya berlabuh sementara. Aceh adalah kota yang sering didatangi. Pada awalnya, masyarakat Aceh menyambut dengan tangan terbuka –karena atas nama kemanusiaan dan persaudaraan sesama Muslim.

Namun, keadaan mulai berbalik tangan. Warga Aceh kini menolak kehadiran Rohingya.

Etnis Rohingya dan Konfliknya dengan Pemerintah Myanmar

Rohingya sendiri merupakan kelompok etnis minoritas beragama Islam yang mayoritas tinggal di negara bagian Rakhine, Myanmar. Mereka memiliki sejarah panjang di wilayah tersebut. Namun, mereka menghadapi berbagai tantangan dan konflik yang serius dalam beberapa dekade terakhir.

Diskriminasi mendalam yang terjadi kepada mereka berhubungan dengan agama. Etnis Rohingya adalah kelompok minoritas Muslim yang tinggal di negara yang didominasi oleh agama Buddha. Pemerintah Myanmar menganggap mereka sebagai pendatang ilegal dan memberikan mereka status kewarganegaraan yang sangat terbatas.

Pemerintah Myanmar secara terus-menerus melarang etnis Rohingya untuk memiliki hak-hak dasar seperti pendidikan dan akses ke layanan kesehatan. Kondisi ini memaksa etnis Rohingya untuk kabur dan mengungsi ke negara-negara tetangga.

Konflik antara etnis Rohingya dan pemerintah Myanmar mencapai titik kritis pada tahun 2017. Kala itu militer Myanmar meluncurkan serangkaian operasi militer di wilayah Rakhine, tempat mayoritas etnis itu tinggal. Operasi militer ini menyebabkan ribuan kematian dan memaksa ratusan ribu orang melarikan diri ke Bangladesh.

Tidak hanya itu, terjadi juga pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran desa-desa Rohingya. Dunia internasional dengan cepat mengecam tindakan brutal ini, menuntut pertanggungjawaban dan perlindungan terhadap etnis Rohingya

Mengapa Pengungsi Rohingya Ditolak?

Melansir dari detikcom, sebanyak 490 pengungsi Rohingnya mulai mendatangi Aceh pada Minggu, 19 November 2023. Para pengungsi tersebut mendarat di Bireuen dan warga setempat mengusir sebanyak 249 pengungsi.

Alasan utamanya karena pengungsi Rohingnya kini mulai meresahkan warga dan memberikan kesan yang buruk. Sedangkan alasan lainnya berkaitan dengan tempat yang tidak mencukupi dan kebersihan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengamini kejadian ini. Sementara itu di bagian Aceh yang lain, tepatnya di Pidie, sebanyak 241 pengungsi Rohingya berlabuh di sana. Masih pada hari dan tanggal yang sama. Warga menampung mereka di Meunasah setempat.

Indonesia Tidak Ada Kewajiban Menolong Pengungsi

Pemerintah Indonesia menghadapi dilema kompleks terkait dengan menerima pengungsi Rohingya. Sebagai negara tetangga yang berdekatan dengan Myanmar, Indonesia merasakan dampak langsung dari krisis kemanusiaan yang melibatkan etnis tersebut.

Meskipun memiliki tradisi kemanusiaan yang kuat, pemerintah Indonesia juga menghadapi tekanan ekonomi dan sosial internal. Tekanan ekonomi ini berhubungan dengan penyediaan fasilitas tempat tinggal yang layak, pekerjaan, pendidikan, serta membantu mereka dalam urusan suaka.

Dalam mengambil keputusan, pemerintah Indonesia juga harus mempertimbangkan hubungan diplomatis dengan Myanmar. Menerima pengungsi Rohingya secara besar-besaran dapat memicu ketegangan diplomatik, sementara menolak mereka dapat menimbulkan kecaman internasional.

Selain itu, Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 hingga saat ini. Sehingga dapat dikatakan bahwa Indonesia belum punya kewajiban untuk menampung pengungsi. Kondisi ini berbeda dengan Malaysia, yang sama-sama belum meratifikasi Konvensi tersebut. Malaysia dapat dikatakan lebih tegas dalam menolak pengungsi Rohingya.

Alasan utamanya melibatkan ketakutan terhadap dampak ekonomi dan sosial, serta perhatian akan stabilitas internal. Malaysia juga khawatir dengan ketegangan sosial dan potensi konflik dengan komunitas lokal.

Ironi atas Kondisi Ini

Ironi yang terjadi ialah negara-negara yang justru telah meratifikasi konvensi tersebut, menutup rapat-rapat pintu mereka untuk para pengungsi. Sebut saja negara Australia yang memiliki beberapa kebijakan seperti Operation Sovereign Border dan Turn Back the Boat.

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut ialah untuk mencegat dan mengusir para pengungsi dan pencari suaka di Australia. Kebijakan ini hadir karena Australia khawatir dengan keadaan perekonomiannya jika terus-menerus mengurus pengungsi.

Akibatnya, banyak pengungsi yang pada akhirnya pindah haluan ke Indonesia sebagai tempat transit sementara. Namun karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, kondisi ini kemudian menyebabkan dilema berkepanjangan. Selama ini Indonesia menerima pengungsi karena berdasarkan pada rasa kemanusiaan.

Dengan menghadapi dilema ini, Indonesia berusaha mencapai keseimbangan yang sulit antara tanggung jawab kemanusiaan dan pertimbangan ekonomi. Mendorong solusi jangka panjang dan kerja sama internasional menjadi penting untuk menanggulangi krisis ini secara holistik.

Maka dengan demikian, perlu uluran tangan banyak pihak dalam menangani pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia agar menghasilkan keputusan yang sama-sama menguntungkan dan seminimal mungkin tidak merugikan pihak lain. []

Tags: AcehkemanusiaanMigrasiMyanmarpolitikRohingya
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Lebih Dekat Zainab al-Ghazali

Next Post

Perjalanan Pendidikan Zainab al-Ghazali

Nabila Hanun

Nabila Hanun

Related Posts

sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Kerusakan Alam
Lingkungan

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

2 Februari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

8 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Next Post
Zainab al-Ghazali

Perjalanan Pendidikan Zainab al-Ghazali

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0