Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

Saya belajar untuk tidak lagi melihat teman difabel dari sisi keterbatasan, tetapi dari potensi dan kemanusiaan yang utuh

Zikri Alvi Muharam Zikri Alvi Muharam
23 Oktober 2025
in Personal
0
Konferensi Nasional KUPI 2025

Konferensi Nasional KUPI 2025

543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan penyandang disabilitas di budaya masyarakat kita yang patriarki selalu menjadi kelompok yang mendapat ketidakadilan. Farida (9 tahun), tetangga saya, terpaksa menghentikan sekolahnya di usia yang masih sangat muda. Hanya karena Ia tidak mampu mengerjakan tugas-tugas dan soal ujian. Sehari-hari Ia bermain dengan kerabatnya yang masih duduk di bangku sekolah dini. Karena teman-teman sebayanya tidak mampu berinteraksi dengannya.

Ketika saya mendengar kisah Farida — seorang perempuan penyandang disabilitas yang masih berusia anak-anak dan mengalami diskriminasi — pikiran saya terus terusik. Entah karena empati atau rasa iba, saya sempat berpikir bahwa Farida memerlukan belas kasih.

Bahkan, saya berencana belajar bahasa isyarat agar bisa memberikan kembali akses pendidikan untuknya. Singkatnya, saat itu saya masih memandang bahwa penyandang disabilitas adalah pihak yang memerlukan bantuan khusus.

Selama Ini Pandangan Saya Salah Soal Mereka

Saya mendapat kesempatan berharga untuk menjadi peserta Konferensi Nasional KUPI 2025 dan Workshop Kepenulisan dan Media Sosial Mubadalah yang sudah lama saya dambakan.

Dalam workshop tersebut, aaya mendapat pandangan baru terhadap “disabilitas”. Pada awalnya, saya memandang mereka sebagai pihak yang memerlukan belas kasih dan bantuan. Pandangan itu tampak wajar, tetapi kemudian saya menyadari bahwa cara pikir seperti ini sebenarnya bias.

Ia mencerminkan bentuk ableisme, yaitu cara pandang yang menilai penyandang disabilitas sebagai pihak yang harus “diperbaiki” atau “dinilai” dari keterbatasan yang mereka miliki. Pandangan semacam ini justru mengabaikan kemanusiaan dan potensi mereka sebagai individu yang setara.

Saya mendapat pandangan baru ini di hari pertama mengikuti Workshop Penulisan Media Sosial bertemakan “Perspektif Keulamaan dalam Penguatan Hak-Hak Disabilitas di Indonesia”. Salah satu rangkaian dari Konferensi Nasional KUPI 2025. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Yayasan Fahmina, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dan Mubadalah.

Di hari pertama ini juga saya sempat termangu ketika baru mengetahui bahwa pada dasarnya difabel itu manusia ciptaan Allah SAW sama seperti manusia yang lain. Karena sebelumnya Saya masih mendefiniskan disabilitas itu merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik (cacat).

Kursi Roda Bukan Sekedar Alat Bantu

“Yang harus kamu ketahui, kursi roda itu adalah akomodasi yang layak dan menyatu dengan tubuh teman-teman difabel. Maka sebaiknya meminta ijin terlebih dahulu kepada teman-teman difabel ketika akan menyentuhnya.”, ungkap Nyai Fatimah Asri Mutmainnah atau biasa disapa Teh Aci, Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Selama ini, saya mengira alat bantu teman-teman difabel—untuk mobilitas, penglihatan, atau pendengaran—hanya benda terpisah dari tubuh mereka. Saya berpikir alat-alat itu berdiri sendiri dan tidak menyatu dengan pemiliknya. Jika pandangan ini dibiarkan, mereka seolah tidak memiliki kendali penuh atas alat bantu tersebut.

Termasuk prostetis, alat yang menyerupai bagian tubuh yang hilang karena penyakit, trauma, atau kondisi bawaan lahir.

Penjelasan Teh Aci membuat saya memahami bahwa alat bantu bukan sekadar benda penunjang. Ia adalah bagian dari identitas dan kemandirian seseorang. Kursi roda, tongkat, alat bantu dengar, atau prostetis membantu mereka bergerak, beraktivitas, sekaligus menegaskan ruang otonomi untuk berinteraksi dengan dunia.

Saya pun tersadar, cara pandang yang menganggap alat bantu sebagai benda “asing” justru memperlebar jarak sosial antara difabel dan non-difabel. Padahal, menghormati alat bantu berarti menghormati tubuh dan martabat pemiliknya. Dari sini, saya belajar bahwa inklusivitas tidak berhenti pada empati, tetapi juga pada pengakuan terhadap kedaulatan tubuh dan pengalaman hidup penyandang disabilitas.

Bagaimana KUPI Memandang Disabilitas?

Saya menyoroti penyampaian Dr. Faqihudin Abdul Kodir, yang akrab disapa Kang Faqih. Dalam paparannya, beliau menegaskan kembali gagasan Nyai Badriyah Fayumi tentang cara KUPI memaknai hak dan pengalaman penyandang disabilitas.

Kang Faqih menjelaskan secara sederhana empat dasar cara pandang KUPI terhadap isu ini.

Pertama, karamah insaniah, yaitu bagaimana kita semua, sebagai manusia, memandang penyandang disabilitas sebagai manusia utuh dan subjek penuh dalam memberikan maupun menerima kebaikan.

Kedua, Fikih al-Murunah (fleksibilitas), yaitu fikih yang lentur dan adaptif. Hukum Islam seharusnya mampu menyesuaikan diri dengan keragaman pengalaman manusia. Prinsip ini menjadi landasan penting dalam membahas isu disabilitas.

Dalam konteks ini, Al-Ashlu huwa al-‘Azimah—berpegang pada hal yang pokok—mengingatkan kita agar tidak menetapkan hukum dari sudut pandang non-difabel, melainkan melibatkan penyandang disabilitas sebagai subjek ijtihad yang memahami kebutuhannya sendiri.

Ketiga, adaptasi teknologi (takyiif) menjelaskan pentingnya memastikan teknologi berkembang mengikuti kebutuhan penyandang disabilitas. Teknologi bukan sekadar alat bantu, tetapi bagian dari otonomi mereka untuk berdaya dan menentukan pilihan hidupnya.

Keempat, aksesibilitas sosial (tamkīn atau taqwiyah) menjadi dasar penting lain dalam cara pandang KUPI. Prinsip ini menekankan perlunya memberikan ruang dan penguatan sosial agar penyandang disabilitas benar-benar bisa berpartisipasi, berpendapat, dan menentukan arah hidupnya.

Dalam pandangan KUPI, aksesibilitas tidak hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga tentang membangun lingkungan sosial yang menerima dan mendukung setiap individu agar dapat tumbuh serta berdaya.

Mengikuti Konferensi Nasional KUPI  2025 membuat saya menyadari bahwa penyandang disabilitas bukanlah pihak yang membutuhkan belas kasih, melainkan manusia yang memiliki otonomi, martabat, dan kekuatan sendiri.

Saya belajar untuk tidak lagi melihat teman difabel dari sisi keterbatasan, tetapi dari potensi dan kemanusiaan yang utuh. Dari kisah Farida hingga pemikiran para ulama perempuan, saya memahami bahwa keadilan dan inklusivitas bermula dari cara kita memandang sesama sebagai manusia yang setara. []

Tags: AksesibilitasFikih Disabilitas Perspektif KUPIHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitaskeberagamanKonferensi Nasional KUPI 2025
Zikri Alvi Muharam

Zikri Alvi Muharam

Terkait Posts

Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Hak Politik Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

22 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Aktual

Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

20 Oktober 2025
Psikologis Disabilitas
Buku

Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

19 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID