Sabtu, 6 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diskriminasi Rambut Gondrong : Dalih Usang Kedisiplinan

Orang lain tak bisa memaksamu untuk merubah penampilanmu sesuai dengan keinginanmu sendiri sepanjang tidak merugikan pihak lain

Hilda Rizqi Elzahra Hilda Rizqi Elzahra
4 April 2023
in Personal
0
Diskriminasi Rambut Gondrong

Diskriminasi Rambut Gondrong

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Cowok kok rambutnya panjang, sih? kayak cewek aja”

“Kok gondrong, sih? kaya preman”

“Rambut gondrong identik dengan budaya barat”

“Gondrong adalah simbol perlawanan”

Mubadalah.id – Begitulah stigma masyarakat menilai pria berambut gondrong. Pandangan masyarakat yang sudah membudaya hingga beralih ke ranah instansi seperti perkantoran, sekolah, dan lainnya. Namun, apakah anggapan dan diskriminasi rambut gondrong masih relevan?

Anggapan tersebut juga tidak bisa lepas dari identitas gender dan image yang sudah terbentuk dari jaman dulu, bahwa laki-laki harus berambut pendek begitu juga sebaliknya

Menukil dari pembahasan di laman Tirto.id, peraturan akan larangan pria berambut gondrong  bermula pada masa Orde Baru (akhir 1960-an). Dimana pemerintah tidak suka melihat laki-laki yang memilih untuk memanjangkan rambutnya hingga melebihi tengkuk kepala.

Dari sanalah marak terjadi razia rambut gondrong di tempat umum. Pada 1971, TVRI mencekal para seniman berambut gondrong. Mereka dilarang tampil di stasiun televisi milik pemerintah itu. Mereka yang pernah kena getah adalah Sophan Sophiaan, Broery Marantika, Trio Bimbo, W.S. Rendra, Umar Kayam, juga Ireng Maulana dan Taufiq Ismail.

Larangan Rambut Gondrong

Cekal rambut gondrong kian menghebat ketika pada 15 Januari 1972 Jenderal Soemitro memberlakukan larangan gondrong secara tertulis. Saat itu muncul pula berita penangkapan anggota geng motor berambut gondrong.

Gubernur Sumatera Utara kala itu (Marah Halim), sampai membentuk sebuah badan khusus yang bertugas memberantas rambut gondrong bernama Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut Gondrong (Bakorperagon) pada tahun 1973.

Laki-laki berambut gondrong juga akan kesulitan untuk mengurus dokumen kenegaraan seperti KTP. Di kampus, mahasiswa pun tidak boleh mengikuti ujian sekolah dan sidang skripsi jika masih berambut gondrong. Di dunia hiburan, artis-artis yang berambut gondrong dilarang untuk tampil di TVRI.

Selain itu, rambut gondrong juga identik dengan simbol perlawanan di negara-negara barat. Simbol ini disebut hippies, gerakan yang lahir pada tahun 60an dan sangat menjunjung tinggi kebebasan individu. Budaya ini identik dengan rambut panjang, seks bebas, pakaian longgar dan mencolok, serta narkotika. Oleh karena itu budaya ini menjadi hal yang sangat menakutkan bagi pemerintah orde baru.

Di awal tahun 2000-an, pada pergantian pemerintahan berganti pula peraturannya. Permasalahan model rambut bukanlah hal fundamental bagi kelas pemerintah untuk mengatur hak atas otoritas tubuh rakyatnya. Namun ironisnya, peraturan dan diskriminasi rambut gondrong masih menjamur dan mendarah daging di beberapa intansi hingga saat ini.

Rambut Gondrong di Instansi

Sekolah memiliki aturan untuk mendisiplinkan peserta didiknya, namun berkaitan dengan rambut, bukanlah tolak ukur untuk menilai kedisiplinan. Satria Dharma mengatakan bahwa rambut gondrong lebih sering dikaitkan dengan masalah estetika. “Rambut gondrong dianggap tidak rapi dan terkesan tidak terpelajar,” ujarnya.

Menurut Satria masalah rambut gondrong tidak ada kaitannya dengan kedisiplinan ataupun prestasi pelajar.

“Tidak ada perbedaan prestasi antara yang gondrong dan yang tidak. Disiplin tidak ada hubungannya dengan model rambut,” tambahnya.

Alhasil, pemotongan rambut masal dan pemotongan paksa menjadi pemandangan wajar jika terdapat peserta didik yang gondrong, bahkan panjang sedikit saja.

“Sekolah yang sekarang hanya mereproduksi saja aturan dari dulu. Untuk mendisiplinkan anak, tidak ada hubungannya dengan rambut panjang atau pendek. Kalau guru pakai alasan itu, buat saya guru itu malas berpikir” ujar Jimmy Philip Paat, Mantan Pengajar Prodi Sastra Prancis Universitas Negeri Jakarta kepada tirto.id.

Proses Pencarian Jati Diri

Padahal jika kita nalar secara terbuka, masa-masa remaja adalah masa penentuan jati diri. Di mana mereka harus mengeksplorasi banyak hal terkait ciri khasnya. Maka dari itu tidak heran jika sudah lulus dari instansi pendidikan banyak pelajar yang menggondrongkan rambutnya untuk mencoba menemukan versi terbaik diri atau sebagai ajang balas dendam.

Apa yang saya tulis di sini, adalah pandangan yang mewakili Generasi Millenial. Dimana mereka memiliki hak untuk berekspresi dan memiliki hak penuh atas tubuhnya sendiri. Generasi lama tampaknya masih berkutat pada pakem yang lama. Generasi Millenial lebih ingin bersikap terbuka dan selalu mau mencoba hal baru, buktinya sosial-budaya kita cepat berubah di abad ke-21 ini dan terus berkembang progresif.

Hari ini, kita bebas menyampaikan pendapat kita dan bebas menentukan pilihan kita. Orang lain tak bisa memaksamu untuk merubah penampilanmu sesuai dengan keinginanmu sendiri sepanjang tidak merugikan pihak lain.

Harapan saya, untuk orang-orang yang membaca tulisan saya ini, janganlah kamu menghujat penampilan orang lain yang tak sejiwa denganmu. Jangan pula berburuk sangka padanya. Pramoedya Ananta Toer dalam bukunya Bumi Manusia menegaskan, “Seorang terpelajar harus juga berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. []

Tags: DiskriminasiHak Asasi PerempuanHak laki lakikebebasan berekspresiStereotipe Gender
Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Terkait Posts

Demokrasi
Aktual

Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

26 November 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Penghayat Kepercayaan
Publik

Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

19 Juli 2025
Jihad
Hikmah

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Ancaman Intoleransi
Buku

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Perempuan Berolahraga
Personal

Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga

13 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam
  • Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia
  • Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan
  • Kisah Angkie Yudistia sebagai perempuan Penyandang Disabilitas
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID