Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diskriminasi Rambut Gondrong : Dalih Usang Kedisiplinan

Orang lain tak bisa memaksamu untuk merubah penampilanmu sesuai dengan keinginanmu sendiri sepanjang tidak merugikan pihak lain

Hilda Rizqi Elzahra Hilda Rizqi Elzahra
4 April 2023
in Personal
0
Diskriminasi Rambut Gondrong

Diskriminasi Rambut Gondrong

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Cowok kok rambutnya panjang, sih? kayak cewek aja”

“Kok gondrong, sih? kaya preman”

“Rambut gondrong identik dengan budaya barat”

“Gondrong adalah simbol perlawanan”

Mubadalah.id – Begitulah stigma masyarakat menilai pria berambut gondrong. Pandangan masyarakat yang sudah membudaya hingga beralih ke ranah instansi seperti perkantoran, sekolah, dan lainnya. Namun, apakah anggapan dan diskriminasi rambut gondrong masih relevan?

Anggapan tersebut juga tidak bisa lepas dari identitas gender dan image yang sudah terbentuk dari jaman dulu, bahwa laki-laki harus berambut pendek begitu juga sebaliknya

Menukil dari pembahasan di laman Tirto.id, peraturan akan larangan pria berambut gondrong  bermula pada masa Orde Baru (akhir 1960-an). Dimana pemerintah tidak suka melihat laki-laki yang memilih untuk memanjangkan rambutnya hingga melebihi tengkuk kepala.

Dari sanalah marak terjadi razia rambut gondrong di tempat umum. Pada 1971, TVRI mencekal para seniman berambut gondrong. Mereka dilarang tampil di stasiun televisi milik pemerintah itu. Mereka yang pernah kena getah adalah Sophan Sophiaan, Broery Marantika, Trio Bimbo, W.S. Rendra, Umar Kayam, juga Ireng Maulana dan Taufiq Ismail.

Larangan Rambut Gondrong

Cekal rambut gondrong kian menghebat ketika pada 15 Januari 1972 Jenderal Soemitro memberlakukan larangan gondrong secara tertulis. Saat itu muncul pula berita penangkapan anggota geng motor berambut gondrong.

Gubernur Sumatera Utara kala itu (Marah Halim), sampai membentuk sebuah badan khusus yang bertugas memberantas rambut gondrong bernama Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut Gondrong (Bakorperagon) pada tahun 1973.

Laki-laki berambut gondrong juga akan kesulitan untuk mengurus dokumen kenegaraan seperti KTP. Di kampus, mahasiswa pun tidak boleh mengikuti ujian sekolah dan sidang skripsi jika masih berambut gondrong. Di dunia hiburan, artis-artis yang berambut gondrong dilarang untuk tampil di TVRI.

Selain itu, rambut gondrong juga identik dengan simbol perlawanan di negara-negara barat. Simbol ini disebut hippies, gerakan yang lahir pada tahun 60an dan sangat menjunjung tinggi kebebasan individu. Budaya ini identik dengan rambut panjang, seks bebas, pakaian longgar dan mencolok, serta narkotika. Oleh karena itu budaya ini menjadi hal yang sangat menakutkan bagi pemerintah orde baru.

Di awal tahun 2000-an, pada pergantian pemerintahan berganti pula peraturannya. Permasalahan model rambut bukanlah hal fundamental bagi kelas pemerintah untuk mengatur hak atas otoritas tubuh rakyatnya. Namun ironisnya, peraturan dan diskriminasi rambut gondrong masih menjamur dan mendarah daging di beberapa intansi hingga saat ini.

Rambut Gondrong di Instansi

Sekolah memiliki aturan untuk mendisiplinkan peserta didiknya, namun berkaitan dengan rambut, bukanlah tolak ukur untuk menilai kedisiplinan. Satria Dharma mengatakan bahwa rambut gondrong lebih sering dikaitkan dengan masalah estetika. “Rambut gondrong dianggap tidak rapi dan terkesan tidak terpelajar,” ujarnya.

Menurut Satria masalah rambut gondrong tidak ada kaitannya dengan kedisiplinan ataupun prestasi pelajar.

“Tidak ada perbedaan prestasi antara yang gondrong dan yang tidak. Disiplin tidak ada hubungannya dengan model rambut,” tambahnya.

Alhasil, pemotongan rambut masal dan pemotongan paksa menjadi pemandangan wajar jika terdapat peserta didik yang gondrong, bahkan panjang sedikit saja.

“Sekolah yang sekarang hanya mereproduksi saja aturan dari dulu. Untuk mendisiplinkan anak, tidak ada hubungannya dengan rambut panjang atau pendek. Kalau guru pakai alasan itu, buat saya guru itu malas berpikir” ujar Jimmy Philip Paat, Mantan Pengajar Prodi Sastra Prancis Universitas Negeri Jakarta kepada tirto.id.

Proses Pencarian Jati Diri

Padahal jika kita nalar secara terbuka, masa-masa remaja adalah masa penentuan jati diri. Di mana mereka harus mengeksplorasi banyak hal terkait ciri khasnya. Maka dari itu tidak heran jika sudah lulus dari instansi pendidikan banyak pelajar yang menggondrongkan rambutnya untuk mencoba menemukan versi terbaik diri atau sebagai ajang balas dendam.

Apa yang saya tulis di sini, adalah pandangan yang mewakili Generasi Millenial. Dimana mereka memiliki hak untuk berekspresi dan memiliki hak penuh atas tubuhnya sendiri. Generasi lama tampaknya masih berkutat pada pakem yang lama. Generasi Millenial lebih ingin bersikap terbuka dan selalu mau mencoba hal baru, buktinya sosial-budaya kita cepat berubah di abad ke-21 ini dan terus berkembang progresif.

Hari ini, kita bebas menyampaikan pendapat kita dan bebas menentukan pilihan kita. Orang lain tak bisa memaksamu untuk merubah penampilanmu sesuai dengan keinginanmu sendiri sepanjang tidak merugikan pihak lain.

Harapan saya, untuk orang-orang yang membaca tulisan saya ini, janganlah kamu menghujat penampilan orang lain yang tak sejiwa denganmu. Jangan pula berburuk sangka padanya. Pramoedya Ananta Toer dalam bukunya Bumi Manusia menegaskan, “Seorang terpelajar harus juga berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. []

Tags: DiskriminasiHak Asasi PerempuanHak laki lakikebebasan berekspresiStereotipe Gender
Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Terkait Posts

Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Penghayat Kepercayaan
Publik

Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

19 Juli 2025
Jihad
Hikmah

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Ancaman Intoleransi
Buku

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Perempuan Berolahraga
Personal

Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga

13 Juni 2025
Dialog Antar Agama
Publik

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID