• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

DPR dan Pemerintah harus Hapus Peraturan Diskriminasi pada Petani

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
25/09/2019
in Aktual
0
diskriminasi pada petani

Sumber Foto : Mindis.id

39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Petani perempuan sudah lama berperan dan turut berkontribusi dalam ketahanan pangan bangsa Indonesia. Namun faktanya ialah petani perempuan di Indonesia kurang berdaya akibat sejumlah tindak diskriminasi dan ancaman kriminalisasi terhadap petani.

Sekretaris Jenderal Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Petani, Dian Kartikasari mengatakan, sudah seharusnya pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian untuk segera menghapuskan semua bentuk diskriminasi pada petani, termasuk kriminalisasi terhadap mereka, terutama perempuan.

“Kami menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk menghapuskan diskriminasi dan pelemahan terhadap petani perempuan di Indonesia,” kata Dian melalui pesan tertulis yang diterima Mubaadalahnews, Selasa, 24 September 2019.

Lebih lanjut lagi, di dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dinilai belum banyak dilaksanakan oleh pemerintah. Misalnya, hak petani perempuan untuk mencantumkan pekerjaannya sebagai Petani dalam KTP masih dihambat.

“Akibatnya perempuan petani tidak dapat menikmati program perlindungan sosial khusus bagi petani yang disediakan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:

Haji dan Ekonomi: Perjuangan Orang Miskin Menaklukkan Kesenjangan

Revolusi Hijau : Seni Bertani sambil Merusak Lingkungan

Cerita Wong Dermayu: Tarso dan Turini

Cerita Petani dan Refleksi Spirit Gerwani

Hal yang sama juga soal hak untuk membuat, menyebarkan dan menjual benih lokal yang dimuliakan oleh petani perempuan masih dihambat bahkan dapat dikriminalisasi.

“Kami mendesak kepada DPR RI dan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB),” tegasnya.

Sebab, lanjut dia, ada 22 pasal kontroversial dalam RUU SBPB yang mengebiri hak-hak petani dan menegaskan petani sebagai subyek dalam segala hal yang berkaitan dengan pertanian.

Oleh sebab itu, kondisi ini akan membuat memberikan diskrimasi pada petani lewat tidak berdaulat di tanahnya sendiri. Justru petani akan berpotensi menjadi buruh dan subordinat dari korporasi benih dan pertanian. Pasalnya, hak-hak petani kecil semakin dikerdilkan oleh kepentingan pelaku usaha atau korporasi multinasional yang justru diakomodasi.

“Sejumlah pasalnya bertentangan dengan tujuan menggapai kedaulatan pangan. Oleh sebab itu, kami mendesak untuk tunda pengesahan RUU SBPB karena akan berpotensi merugikan dan mengakibatkan diskriminasi pada petani. Karenanya, ketika membahasnya libatkanlah petani,” tandasnya. (RUL)

Tags: ekonomi Indonesiaperempuan petanipetani
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID