Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dr. Nur Rofiah: Manusia Dinilai dari Akal Budinya

Seorang yang mempertimbangkan selalu akal budinya akan memastikan tindakannya berdampak maslahat bagi diri sendiri sekaligus pihak lain baik itu laki-laki maupun perempuan

Gun Gun Gunawan Gun Gun Gunawan
11 Desember 2023
in Personal
0
Akal Budi

Akal Budi

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menurut Nur Rofiah, dalam mewujudkan kemaslahatan bersama, seseorang harus selalu mempertimbangkan akal budinya, memastikan bahwa tindakannya memberikan dampak positif bagi dirinya sendiri dan pihak lain.

Mubadalah.id – Perempuan dalam rangkaian catatan sejarah menduduki posisi yang marginal dalam lapisan masyarakat. Perempuan secara kolektif memiliki sejarah kekerasan yang sama seperti dijual-belikan, dikoleksi, bahkan sampai dikubur hidup-hidup hanya karena statusnya sebagai perempuan.

Bahkan beragam stigmatisasi perempuan sebagai makhluk kedua setelah laki-laki memposisikan perempuan untuk selalu berada dalam subordinasi. Sehingga kehadirannya tidak dipandang sebagai manusia seutuhnya.

Pada sistem pengetahuan yang berlaku posisi perempuan berada dalam ketimpangan karena masih ditempatkan bukan sebagai subjek tapi sebagai objek.

Selain itu, perempuan seringkali dianggap tidak lebih mulia dari laki-laki, dianggap sebagai mahkluk sekunder, dan partisipasinya dalam pengambilan keputusan dilemahkan.

Dalam lensa keadilan hakiki, sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Nur Rofiah dalam Ngaji Subuh, hal-hal tersebut tentu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Prinsip keadilan hakiki meniscayakan perempuan sebagai manusia utuh dan setara dengan laki-laki. Sehingga keduanya patut untuk ditempatkan secara adil dan setara.

Laki-laki dan Perempuan: Subjek Penuh

“Posisi laki-laki dan perempuan adalah sebagai subjek penuh dan mulia bukan karena jenis kelamin, warna kulit atau bentuk tubuhnya,” kata Nur Rofiah.

Selain itu, dalam posisinya sebagai hamba, baik laki-laki maupun perempuan memiliki status yang sama dan setara. Sehingga satu dengan yang lainnya tidak boleh saling memandang rendah satu sama lain.

“Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai makhluk primer karena sama-sama sebagai khalifah fil ard. Dan sama-sama sebagai makhluk sekunder karena berstatus sebagai hamba Allah,” tambah Nur Rofiah.

Adapun penilaian tentang baik dan buruk serta mulia atau tidaknya manusia tidak bergantung kepada jenis kelamin dan bentuk fisiknya. Tetapi, bergantung pada perilaku yang berdasarkan pada pertimbangan akal yang ia miliki lewat perbuatan dan tingkah lakunya.

“Sebagai manusia utuh, laki-laki dan perempuan itu bukan hanya sebagai makhluk fisik tapi sebagai makhluk intelektual karena memiliki akal dan makhluk spiritual karena punya hati nurani,” tegasnya.

Di samping itu, menurut Nur Rofiah, dalam mewujudkan kemaslahatan bersama, seseorang harus selalu mempertimbangkan akal budinya, memastikan bahwa tindakannya memberikan dampak positif bagi dirinya sendiri dan pihak lain.

“Seorang yang mempertimbangkan selalu akal budinya akan memastikan tindakannya berdampak maslahat bagi diri sendiri sekaligus pihak lain baik itu laki-laki maupun perempuan,” tuturnya.

Mengintegrasikan Pengalaman Khas Perempuan dalam Metodologi Fatwa KUPI

Melihat ketimpangan pada sistem pengetahuan yang ada, perlu perubahan paradigma untuk ditransformasikan ulang menjadi satu gagasan utuh yang adil dan maslahat. Oleh sebab itu, kita butuh cara pandang yang meniscayakan bahwa perempuan sama-sama sebagai manusia dan sama-sama sebagai hamba Swt.

Perspektif keadilan hakiki hadir untuk melihat sejauh mana perempuan dan laki-laki, kita posisikan sebagai satu subjek yang utuh. Dan sejauh mana pula pengalaman khas perempuan kita hadirkan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Pengalaman khas perempuan harus dipertimbangkan. Jangan dianggap tidak ada. Oleh karena itu penting untuk kita membentuk sistem pengetahuan baru yang mengintegrasikan pengalaman khas perempuan ke dalamnya.

Secara hakiki, laki-laki dan perempuan ditugaskan sama oleh Allah Swt. sebagai khalifah fil ard. Sehingga tugas mengatur segala segi kehidupan baik sumur, dapur, maupun kasur merupakan tugas bersama. Adapun bagaimana pembagian perannya merupakan hal lain.

Secara perspektif, pendekatan keadilan hakiki mengintegrasikan pertimbangan kondisi khas yang perempuan alami, seperti kondisi biologis dan sosial. Dalam setiap pengambilan keputusan, keterlibatan perempuan dengan pengalaman khasnya seperti haid, mengandung, melahirkan, dan menyusui, patut untuk dipertimbangkan.

KUPI

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam merumuskan musyawarah keagamaan menempatkan keadilan hakiki sebagai metodologi fatwa. Sebuah tindakan tidak bisa kita sebut adil jika membuat pengalaman khas perempuan makin sakit. Jika sebuah tindakan harus ada demi kemaslahatan laki-laki dan perempuan. Maka saat itu juga tindakan tersebut dapat kita hukumi sebagai satu keharusan (wajib).

Perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Akan tetapi, secara khusus, keadilan yang saya maksud adalah keadilan yang tidak mengabaikan pertimbangan kondisi khusus perempuan secara biologis dan sosial.

Dengan mengahadirkan pengalaman perempuan sebagai pendekatan fatwa, KUPI dengan metodologi ini dapat merumuskan sikap dan pandangan keagamaan yang ramah perempuan dan mampu memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia dan semesta. []

Tags: akal BudiDinilaiDr. Nur Rofiahmanusia
Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Terkait Posts

Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
ODGJ
Personal

ODGJ Bukan Gila, Mereka Hanya Hilang Kesadaran

26 September 2025
Terjebak dalam Kehidupan
Personal

Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

13 September 2025
Mereset Hidup
Personal

Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

3 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID