Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dr. Nur Rofiah: Manusia Dinilai dari Akal Budinya

Seorang yang mempertimbangkan selalu akal budinya akan memastikan tindakannya berdampak maslahat bagi diri sendiri sekaligus pihak lain baik itu laki-laki maupun perempuan

Gun Gun Gunawan by Gun Gun Gunawan
11 Desember 2023
in Personal
A A
0
Akal Budi

Akal Budi

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menurut Nur Rofiah, dalam mewujudkan kemaslahatan bersama, seseorang harus selalu mempertimbangkan akal budinya, memastikan bahwa tindakannya memberikan dampak positif bagi dirinya sendiri dan pihak lain.

Mubadalah.id – Perempuan dalam rangkaian catatan sejarah menduduki posisi yang marginal dalam lapisan masyarakat. Perempuan secara kolektif memiliki sejarah kekerasan yang sama seperti dijual-belikan, dikoleksi, bahkan sampai dikubur hidup-hidup hanya karena statusnya sebagai perempuan.

Bahkan beragam stigmatisasi perempuan sebagai makhluk kedua setelah laki-laki memposisikan perempuan untuk selalu berada dalam subordinasi. Sehingga kehadirannya tidak dipandang sebagai manusia seutuhnya.

Pada sistem pengetahuan yang berlaku posisi perempuan berada dalam ketimpangan karena masih ditempatkan bukan sebagai subjek tapi sebagai objek.

Selain itu, perempuan seringkali dianggap tidak lebih mulia dari laki-laki, dianggap sebagai mahkluk sekunder, dan partisipasinya dalam pengambilan keputusan dilemahkan.

Dalam lensa keadilan hakiki, sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Nur Rofiah dalam Ngaji Subuh, hal-hal tersebut tentu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Prinsip keadilan hakiki meniscayakan perempuan sebagai manusia utuh dan setara dengan laki-laki. Sehingga keduanya patut untuk ditempatkan secara adil dan setara.

Laki-laki dan Perempuan: Subjek Penuh

“Posisi laki-laki dan perempuan adalah sebagai subjek penuh dan mulia bukan karena jenis kelamin, warna kulit atau bentuk tubuhnya,” kata Nur Rofiah.

Selain itu, dalam posisinya sebagai hamba, baik laki-laki maupun perempuan memiliki status yang sama dan setara. Sehingga satu dengan yang lainnya tidak boleh saling memandang rendah satu sama lain.

“Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai makhluk primer karena sama-sama sebagai khalifah fil ard. Dan sama-sama sebagai makhluk sekunder karena berstatus sebagai hamba Allah,” tambah Nur Rofiah.

Adapun penilaian tentang baik dan buruk serta mulia atau tidaknya manusia tidak bergantung kepada jenis kelamin dan bentuk fisiknya. Tetapi, bergantung pada perilaku yang berdasarkan pada pertimbangan akal yang ia miliki lewat perbuatan dan tingkah lakunya.

“Sebagai manusia utuh, laki-laki dan perempuan itu bukan hanya sebagai makhluk fisik tapi sebagai makhluk intelektual karena memiliki akal dan makhluk spiritual karena punya hati nurani,” tegasnya.

Di samping itu, menurut Nur Rofiah, dalam mewujudkan kemaslahatan bersama, seseorang harus selalu mempertimbangkan akal budinya, memastikan bahwa tindakannya memberikan dampak positif bagi dirinya sendiri dan pihak lain.

“Seorang yang mempertimbangkan selalu akal budinya akan memastikan tindakannya berdampak maslahat bagi diri sendiri sekaligus pihak lain baik itu laki-laki maupun perempuan,” tuturnya.

Mengintegrasikan Pengalaman Khas Perempuan dalam Metodologi Fatwa KUPI

Melihat ketimpangan pada sistem pengetahuan yang ada, perlu perubahan paradigma untuk ditransformasikan ulang menjadi satu gagasan utuh yang adil dan maslahat. Oleh sebab itu, kita butuh cara pandang yang meniscayakan bahwa perempuan sama-sama sebagai manusia dan sama-sama sebagai hamba Swt.

Perspektif keadilan hakiki hadir untuk melihat sejauh mana perempuan dan laki-laki, kita posisikan sebagai satu subjek yang utuh. Dan sejauh mana pula pengalaman khas perempuan kita hadirkan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Pengalaman khas perempuan harus dipertimbangkan. Jangan dianggap tidak ada. Oleh karena itu penting untuk kita membentuk sistem pengetahuan baru yang mengintegrasikan pengalaman khas perempuan ke dalamnya.

Secara hakiki, laki-laki dan perempuan ditugaskan sama oleh Allah Swt. sebagai khalifah fil ard. Sehingga tugas mengatur segala segi kehidupan baik sumur, dapur, maupun kasur merupakan tugas bersama. Adapun bagaimana pembagian perannya merupakan hal lain.

Secara perspektif, pendekatan keadilan hakiki mengintegrasikan pertimbangan kondisi khas yang perempuan alami, seperti kondisi biologis dan sosial. Dalam setiap pengambilan keputusan, keterlibatan perempuan dengan pengalaman khasnya seperti haid, mengandung, melahirkan, dan menyusui, patut untuk dipertimbangkan.

KUPI

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam merumuskan musyawarah keagamaan menempatkan keadilan hakiki sebagai metodologi fatwa. Sebuah tindakan tidak bisa kita sebut adil jika membuat pengalaman khas perempuan makin sakit. Jika sebuah tindakan harus ada demi kemaslahatan laki-laki dan perempuan. Maka saat itu juga tindakan tersebut dapat kita hukumi sebagai satu keharusan (wajib).

Perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Akan tetapi, secara khusus, keadilan yang saya maksud adalah keadilan yang tidak mengabaikan pertimbangan kondisi khusus perempuan secara biologis dan sosial.

Dengan mengahadirkan pengalaman perempuan sebagai pendekatan fatwa, KUPI dengan metodologi ini dapat merumuskan sikap dan pandangan keagamaan yang ramah perempuan dan mampu memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia dan semesta. []

Tags: akal BudiDinilaiDr. Nur Rofiahmanusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tentang Ibu yang Bekerja untuk Anaknya

Next Post

Waspada KBGO; Belajar dari Penyintas Perempuan

Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Related Posts

Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Next Post
Waspada KBGO

Waspada KBGO; Belajar dari Penyintas Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0