Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Eco Jihad Ala Pandawara Menjadi Motor Penggerak Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan

Pandawara terus bergerak dalam menjaga lingkungan dari sampah. Gerakan yang mereka lakukan merupakan bagian  aksi jihad lingkungan atau Eco Jihad

Masrohatun Masrohatun
27 September 2023
in Publik
0
Eco Jihad

Eco Jihad

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MUBADALAH.ID. Sejak kemunculannya di September 2022, nama Pandawara terus melejit di jagad maya. Aksi eco jihad mereka cukup menantang ketika membersihkan sungai kotor yang penuh sampah dalam berbagai rupa tindakan yang mulia.

Berangkat dari aksi heroiknya inilah, Pandawara membuat masyarakat dunia maya terdecak kagum. Masyarakat dunia selalu memberi komen positive dan dukungan melalui kolom komen pada setiap unggahan konten di akun Tik Tok dan Instagram http://@pandawaragroup yang mereka miliki.

Lima anak muda asal Bandung yang terdiri dari Gilang, Rifqi, Agung, Iksan, dan Rafly bisa jadi tidak pernah membayangkan sebelumnya. Group Pandawara yang mereka dirikan akan sepopuler ini. Follower instagramnya sudah 2 juta dan di Tik Tok sudah mencapai 7,9 Juta.

Populer Berangkat dari Konsisten Pada Hal Kecil

Pandawara populer berangkat dari tindakan kecil yang didasari keprihatinan atas banjir yang sering melanda daerahnya. Hingga akhirnya terwujudlah aksi membersihkan selokan dan sungai yang penuh sampah di sekitar rumah mereka. Karena memperoleh tanggapan positif dan dukungan dari publik Indonesia, maka aksi mereka berlanjut dan merambah ke beberapa kota serta daerah lainnya sampai sekarang.

Tidak hanya membersihkan selokan dan sungai, pada beberapa kesempatan Pandawara sudah mulai merambah pada ruang yang skalanya besar yakni pantai. Terhitung sejak kemunculannya di Agustus tahun 2022, sudah ada 4 pantai yang mereka bantu bersihkan di antaranya Pantai Teluk, Banten, kedua Pantai Kesenden, Cirebon, ketiga Pantai Sukaraja, Lampung dan salah satu pantai terkotor di Lombok serta recana pantai-pantai lainnya akan mengikuti untuk dibersihkan.

Niat Baik Menemukan Jalannya

Pandawara kini tidak bekerja sendiri seperti di awal kemunculannya. Mereka terus berupaya membangun jejaring kerja sama dan terus bersinergi dengan masyarakat, pengusaha (swasta), dan pemerintah. Hal ini bisa kita lihat dari setiap event yang mereka lakukan. Di mana keberadaan pemerintah dan swasta tidak pernah alpa untuk turut serta.

Ratusan dan bahkan ribuan volunteer senantiasa membanjiri gerakan sosial lingkungan yang mereka besut. Ketika hari pelaksanaan, sangat terlihat betapa antusiasnya warga, swasta, dan pemerintah untuk bahu membahu membersihkan sampah yang ada di depan mata. Memang benar seperti arti namanya yang menyuarakan kebaikan. Dan saat ini niat baik itu telah menemukan jalannya.

Peran Media Sosial

Jutaan follower media sosial Instagram dan Tik Tok yang Pandawara miliki menjadi penanda jika mayarakat telah melegitimasi keberadaan mereka dalam dunia maya maupun nyata.  Media sosial merupakan alat atau cara yang dilakukan oleh konsumen untuk membagikan informasi berupa teks, gambar, audio, dan video kepada orang lain dan perusahaan atau sebaliknya, menurut Kotler.

Berdasar pendapat Kotler bahwa Tik Tok, Instagram dan akun lain milik Pandawara merupakan alat atau wadah Pandawara mengabadikan moment sekaligus mendesiminasikan aksi mereka dalam membersihkan sampah dari tempat yang tidak semestinya secara bersama-sama. Konten yang konsisten dengan design yang apik dan menarik telah mengetuk banyak hati masyarakat untuk berpartisipasi menjadi relawan (volunteer).

Masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan diri  untuk menjadi volunteer pada event yang sudah mereka pilih. Antusias Masyarakat yang tinggi bisa kita amati dari jumlah relawan yang mengalami kenaikan. Volunteer  yang awalnya hanya hitungan jari menjadi puluhan, ratusan, kemudian mencapai puluhan ribu volunteer seperti pengalaman Pandawara ketika membersihkan Pantai Kesenden Cirebon telah diikuti sebanyak 10.800 ribu relawan.

Arti Eco Jihad dan Kema’rufan yang Harus Terus Langgeng

Pandawara terus bergerak dalam menjaga lingkungan dari sampah. Gerakan yang mereka lakukan merupakan bagian  aksi jihad lingkungan atau Eco Jihad. Eco jihad adalah semangat perjuangan untuk melakukan perubahan pada lingkungan agar lebih baik.

Semangat eco jihad dalam menebar kebaikan kepada lingkungan harus terus Pandawara gelorakan. Kebaikan tersebut merupakan tindakan ma’ruf yang harus mereka langgengkan karena manfaatnya tidak hanya menjaga alam tapi generasi berikutnya.

Bu Nyai Badriyah Fayumi menyampaikan bahwa Ma’ruf adalah segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syari’at, akal sehat dan pandangan umum masyarakat.

Ketika Ma’ruf hadir maka ada beberapa kebaikan datang dari membersihkan lingkungan seperti  yang Pandawara lakukan di antaranya yakni, pertama lingkungan akan menjadi bersih dan indah dipandang. Kedua, kenyamanan akan tercipta. Ketiga, mengurangi dampak buruk ketika musim penghujan seperti banjir. Keempat, mengurangi limbah sampah di air, tanah, dan udara.

Dengan melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat merupakan tindakan yang sudah tepat. Mereka akan mengerjakan apa yang menjadi kewajibannya. Karena sampah adalah masalah bersama. Oleh karenanya semua lini harus bisa saling rela dan mau bermusyawarah dalam upaya menemukan penyelesaiannya. []

 

Tags: Eco JihadIsu LingkunganKonsep Ma'rufPandawarapartisipasi
Masrohatun

Masrohatun

Pengiat lingkungan Asal Demak dan Aktif di Walisongo Mediation Center (WMC)

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Keadilan iklim
Publik

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID