Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ekosida hingga Femisida dalam Izin Ekspor Pasir

Berbagai ancaman yang berpotensi terjadi terhadap lingkungan dan perempuan karena legalisasi penambangan pasir adalah kejahatan terstruktur.

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
6 November 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Izin Ekspor Pasir Laut

Izin Ekspor Pasir Laut

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah sekitar dua bulan yang lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai izin ekspor pasir laut dalam bentuk Permendag Nomor 21 tahun 2024. Kebijakan ini merevisi kebijakan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 tahun 2023.

Kebijakan pemerintah ini tentu saja menuai penolakan dari masyarakat pesisir tak terkecuali perempuan. Di bawah pemerintahan Jokowi, pasir menjadi komoditas ekspor yang sah setelah sekian tahun pelarangan tambang pasir berlaku. Pemerintah berdalih, selama ini tambang pasir ilegal sudah beroperasi sehingga pemerintah tinggal melegalkannya saja.

Meski memiliki aturan-aturan tertentu terkait penambangan dan ekspor pasir, tentu ini tak lebih dari sebuah siasat awal untuk siasat kedua, ketiga, dan seterusnya. Perizinan ekspor pasir merupakan praktik ekonomi politik yang jelas-jelas merugikan banyak orang dan menguntungkan segelintir orang saja, apalagi, pelakunya adalah perusahaan transnasional.

Tidak hanya itu, aktivitas ini pun merugikan ekologi, ekosistem non-human, baik itu hewan dan tumbuhan, serta bumi itu sendiri. Hingga kini, tambang pasir terus mengikis wilayah dataran dan ekosistem laut. Pada saat yang bersamaan, tambang pasir telah membuat masyarakat pesisir kehilangan pekerjaannya.

Tambang Pasir dan Ekologi Pesisir

Tambang pasir akan menyebabkan kerusakan dalam beberapa hal di wilayah pesisir. Pertama, secara fisik tambang pasir akan merusak ekosistem terumbu karang yang menjadi habitat biota laut kemudian dapat memperkeruh air laut akibat aktivitas penambangan. Hal ini tentu mengganggu ekosistem biota laut.

Rusaknya ekosistem biota laut mempengaruhi kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada laut terutama nelayan. Selain itu, masyarakat pesisir juga seringkali menggunakan pasir laut sebagai konsutruksi, pertanian, dan industri kreatif.

Bahkan pesisir sebagai pusat tumbuhan mangrove yang dapat memperkuat kehidupan biota laut di daerah pesisir. Sebaliknya, penambangan pasir akan membuat pesisir rentan mengalami abrasi dan meningkatkan ancaman perubahan iklim.

Di sisi lain, ekonomi biru menjadi arus ekonomi Indonesia setelah ekonomi hijau. Tetapi, pemerintah tak mampu menjaga hal yang menjadi pondasi dari ekonomi biru, yakni ekosistem laut dan wilayah pesisir. Tidak hanya untuk perubahan pesisir yang berpengaruh terhadap masyarakat, namun, kondisi pesisir dan laut itu sendiri yang mengalami penurunan kualitas.

Ekologi, baik itu pesisir, pasir, unsur hewani di dalamnya, dan laut, adalah hal yang harus terlindungi. Ekologi juga memiliki sistemnya sendiri yang membangun kehidupannya sendiri juga. Tidak bisa terus menerus kita eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi saja. Apalagi, ini menjadi praktik yang dilegalkan secara politis. Tentu, ini bagian dari kriminologi hijau.

Kehidupan Perempuan Pesisir

Apa kaitannya perempuan dan butir-butir pasir di pesisir? Mungkin kita seringkali melihat nelayan-nelayan terdiri dari laki-laki. Mereka yang mencari ikan menggunakan jaring, jala, dan pancing ke tengah laut kebanyakan dilakukan para suami. Namun, banyak juga nelayan perempuan yang dengan mandiri mencari biota laut. Entah itu menggunakan properti perahu atau properti yang bisa digunakan oleh mereka saja secara sederhana.

Terlepas dari persoalan siapa yang menjadi nelayan antara laki-laki dan perempuan, yang perlu kita lihat bahwa kehidupan masyarakat pesisir selalu digerakkan oleh perempuan. Mempersiapkan nelayan, mengolah hasil tangkapan, memanajeman keuangan keluarga, mencari ekonomi alternatif jika hasil tangkapan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan turut menjaga ekosistem pesisir.

Sementara, kehidupan masyarakat pesisir sangat bergantung kepada ekosistem pantai, laut, dan sekitarnya. Rusaknya ekosistem laut dan pesisir tentu sangat berpengaruh pada aktivitas masyarakat pesisir. Mulai dari hilangnya mata pencaharian, meningkatnya migrasi ke luar daerah, dan menurunnya kesehatan, hingga berakibat juga pada dinamika kehidupan keluarga dan keuangan yang dikelola oleh perempuan.

Jika demikian, rusaknya ekosistem laut sangat mempengaruhi strategi perempuan mengelola keuangan sebagai penanggung jawab di keluarga. Ekonomi alternatif dilakukan oleh perempuan selain ia membantu suami dan urusan rumah tangga. Meski begini, tak jarang mendapatkan kekerasan emosional akibat tidak stabilnya kehidupan rumah tangga. Bisa dibilang, perempuan juga menanggung akibat paling besar.

Ekosida hingga Femisida Izin Ekspor Tambang Pasir

Berbagai ancaman yang berpotensi terjadi terhadap lingkungan dan perempuan karena legalisasi penambangan pasir adalah kejahatan terstruktur. Kejahatan pada lingkungan perlu kita akui sebagai kriminologi hijau alis tindakan kriminal kepada lingkungan. Pengrusakan ekosistem akibat kongkalikong ekonomi dan politik ini juga bisa kita sebut sebagai ekosida.

Rusaknya ekosistem laut, potensi tenggelamnya pulau, dan pasti juga menyebabkan punahnya biota laut akibat penambangan pasir, perlu kita lihat secara terstruktur. Pelaku ekosida baik lokal hingga global, baik itu negara, korporasi, negara dan korporasi, serta kelompok lainnya. Perlunya pengakuan bersama dari kita bahwa hal tersebut adalah tindakan kriminal, seperti yang kita harapkan hal ini dapat tertera dalam Statuta Roma.

Tidak hanya ekosida, terbitnya kebijakan pelegalan impor pasir ini merambat pada kehidupan di luar ekologi itu sendiri, yakni perempuan. Karena sejatinya upaya untuk menghancurkan lingkungan hidup bersamaan dengan upaya menghancurkan umat manusia secara luas, dalam hal ini perempuan.

Saya rasa tidak berlebihan jika menyebutnya sebagai femisida. Penghancuran lingkungan yang artinya penghancuran juga terhadap perempuan. Meski tidak tampak aktivitas penghancurannya, tapi ekosida pelan-pelan tapi pasti juga menjadi femisida.

Kenapa? Bayangkan saja, jika kerusakan lingkungan terjadi, perempuan berpotensi besar mengalami beban berlebih, kekerasan ekonomi, fisik, dan emosional yang menyebabkan semakin rentan, belum lagi pengalaman tubuhnya yang berbeda-beda. Karenya, ekosida bisa berujung pada femisida. []

Tags: ekosidaFemisidaKebijakan Pemerintahkriminologi hijauLingkunganperempuantambang pasir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melahirkan Caesar atau Normal, Perempuan Tetap Menjadi Ibu Sejati

Next Post

4 Perempuan Hebat ini Akan Hadiri Simposium Best Jaringan GUSDURian

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Simposium Best

4 Perempuan Hebat ini Akan Hadiri Simposium Best Jaringan GUSDURian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0