Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Eksistensi Manusia Menurut Islam dalam Kitab Fannut Ta’amul an Nabawi Ma’a Ghair Al Muslimin

Rasulullah telah menanamkan dalam hati kaum muslimin sebuah pandangan yang menghargai, dan memuliakan semua jiwa manusia

Zain Al Abid Zain Al Abid
28 Juni 2022
in Hikmah
0
Eksistensi Manusia

Eksistensi Manusia

529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Pengajian Kamisan edisi tahun 2022 kembali membahas Kitab Fannut Ta’amul an Nabawi Ma’a Ghair Al Muslimin karya Syaikh dr. Raghib as Sirjani intelektual asal Mesir. Pengampu pengajian oleh Buya Dr. (HC) KH. Husein Muhammad, Ketua Umum Yayasan Fahmina.

Kitab ini membahas pandangan Islam yang mengajarkan kita untuk menghormati manusia. Lebih spesifik uswatun hasanah Nabi Muhammad dalam relasinya dengan non muslim.

Di dalamnya menerangkan berbagai ayat maupun hadis yang menekankan untuk berbuat baik dan menghormati siapapun. Didukung oleh kisah-kisah Nabi dan sahabatnya.

Pandangan Islam terhadap Eksistensi Manusia

Pada bab pertama kitab ini menjelaskan tentang pandangan Islam terhadap eksistensi Manusia.  Untuk menemukan langkah menghadapi non muslim. Bagaimana bergaul dengan non muslim sebagai manusia.

Manusia secara umum adalah makhluk terhormat dan agung. Pandangan ini secara mutlak sebagai sikap islam memandang siapapun dia sebagai manusia. Karena itu tidak ada pengecualian apakah karena warna kulitnya jenis kelaminnya atau agamanya. Karena Manusia Itu makhluk yang terhormat.

Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Isra: 70)

Menarik di ayat ini menggunakan kata “Wala qad” yang menunjukkan ketegasan kata Wa berarti demi, La berarti niscaya dan Qad berarti sungguh. Penghormatan ini menyeluruh mencakup non muslim. Karena istilahnya manusia, semuanya mmeperoleh rizki. Semua manusia dengan latar belakang identitas beragam itu terhormat dan mendapatkan anugrah rizki semua ,tanpa terkecuali.

Pesan Kemanusiaan Rasulullah

Ini juga Rasulullah lakukan sendiri karena utusan Allah SWT yang bertugas memberikan pesan kemanusiaan. Tindakannya tercermin oleh ucapan dan sikap Rasulullah. Bagaimana Rasul merefleksikan penghormatan manusia ini. Kita akan melihat bagaimana Rasul memperlakukan manusia yang berbeda keyakinan, bahkan yang menentang dan memusuhinya.

Konsekuensi logis dari pernyataan bahwa manusia itu terhormat terlepas dari identitasnya, maka tidak boleh merendahkan dan memperlakukannya tidak adil atau zalim. Mengganggu hak atau mengurangi haknya. Karena ini jelas dan tegas di dalam ayat-ayat Al-Qur’an demikian pula dalam kehidupan Nabi. Namun seringkali kita abaikan.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ

“Dan janganlah kamu membunuh manusia yang dimuliakan Allah melainkan sesuatu (sebab) yang benar.” ( QS. Al An’am: 151) 

Ayat Ini mendapat komentar dari ahli tafsir Imam al Qurthubi dalam al Jami fi Ahkamil Quran. Beliau mengatakan ayat ini merupakan larangan untuk membunuh jiwa yang terhormat, baik yang beriman atau tidak beriman.

Pandangan Islam Memuliakan Kemanusiaan Manusia

Jika kita berkaca dalam sistem masa lalu, orang di luar muslim itu ada beberapa sebutan. Orang hidup ada dalam kawasan Islam karena perjanjian (kafir dzimmi), sementara mereka yang bukan non muslim tetap terlindungi (kafir mu’ahad), dan non muslim yang dimusuhi (kafir harbi).

Pada zaman ini tidak mengenal batas geografis kekuasaan. Yang menjadi rakyat adalah mereka yang seagama. Lainnya mereka anggap kelas dua. Ini sistem yang sudah berabad abad. Pada masa khulafaurrasyidin bukan sistem dinasti karena suksesinya berbeda. Nabi ketika wafat pun tidak menciptakan sistem negara.

Rasulullah bersabda:

“Barang siapa yang membunuh orang yang terikat untuk hidup bersama (mu’ahad), Allah akan mengharamkan tubuhnya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud)

Jika kita merujuk pada sistem demokrasi saat ini istilah kafir mu’ahad tersebutkan untuk warga negara asing.

Syariat atau aturan menolak kezaliman dalam segala bentuk karena sangat jelas dalam ayat dan hadis yang banyak sekali. Prinsip agama menegakkan keadilan. Kezaliman lawan dari keadilan.

Allah SWt berfirman:

وَنَضَعُ ٱلْمَوَٰزِينَ ٱلْقِسْطَ لِيَوْمِ ٱلْقِيَٰمَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْـًٔا

“Kami akan memasang timbangan (keadilan) yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun.” (QS. Al Anbiya: 47)

Ayat ini menunjukkan setiap jiwa tidak akan dizalimi siapapun dia, jiwa manapun, manusia manapun, beriman kepada Allah atau tidak. Seorang muslim, nasrani, majusi atau selain itu. Atau sekte aliran apapun. Kezaliman itu sesuatu yang dibenci.

Allah sendiri menyatakan Allah tidak berbuat zalim. Allah mengharamkan kezaliman kepada semua hambanya.

Abu dzar al ghifari meriwayatkan hadis (hadis qudsi) :

“Dari Nabi, Allah mengatakan, wahai hamba-hambaku, Aku mengharamkan kezaliman atas diriku dan menjadikan kezaliman itu di antara kalian diharamkan pula. Maka janganlah kalian saling menzalimi (fala tazlimu).’ (HR: Muslim) 

Inilah pandangan Islam yang sesungguhnya bagi seluruh eksistensi manusia. Pandangan menghargai, menghormati, memuliakan manusia.

Ibnu Arabi mengatakan:

“Jangan merendahkan siapapun dan apapun karena Allah tidak merendahkan ketika menciptakan. Sebab mereka yang merendahkannya adalah merendahkan ciptaan Allah, merendahkan ciptaan Allah adalah merendahkan penciptanya Allah.” 

Penghormatan Nabi Ketika Melihat Jenazah Seorang Yahudi

Menurut riwayat Imam Muslim dari Abi Lail, Qais bin Said dan Sahl bin Hunaif sedang berada di Qadisiyah Palestina. Mereka melihat jenazah melintasi mereka berdua. Ternyata jenazah orang Majusi dari Persia. Tapi kedua orang itu berdiri menghormati jenazah Majusi itu.

Maka kedua orang itu memberi alasan mengapa tetap menghormati jenazah Majusi itu. Karena mereka juga melihat Rasul menghormati jenazah orang Yahudi. Ketika ada jenazah lewat di depan Rasulullah, para sahabat yang lain menanyakan mengapa Rasul berdiri seolah menghormatinya. Padahal jelas jenazah orang Yahudi. Kemudian Rasul membenarkan bahwa jenazah itu orang Yahudi dan mengatakan “bukankah dia adalah manusia.”

Luar biasa bijaksananya Rasul dan inilah pandangan Islam tentang eksistensi manusia. Rasulullah telah menanamkan dalam hati kaum muslimin sebuah pandangan yang menghargai, dan memuliakan semua jiwa manusia. Karena Rasul melakukannya dan memerintahkan. Bahkan setelah Rasul mengetahui dia adalah orang Yahudi.

Orang-orang Yahudi hidup bersama Nabi, mereka mendengar ayat Al-Qur’an dan mendengarkan argumen-argumen serta pembuktian cemerlang. Rasul sudah menyampaikan tapi tidak beriman. Bahkan mereka memusuhi. Dengan berbagai macam tingkatan kejahatan kekerasan verbal maupun fisik.

Meskipun tahu betapa kerasnya orang Yahudi itu tetapi Rasul berkata agar menghormati jenazah seorang Yahudi. Jenazah tadi tidak terkenal. Ia bukan orang yang membuat kebaikan kepada Rasul. Nabi hanya menganggapnya sebagai manusia seutuhnya yang harus ia hormati. Penghormatan ini bukan hanya sebentar atau sesaat, bahkan lama sekali Rasul berdiri sampai jenazah itu lewat sampai menghilang.

Imam muslim meriwayatkan. Dari jabir mengatakan “Nabi berdiri, menghormati jenazah orang Yahudi hingga jenazahnya sudah lewat.”

Praktik Nabi Memperlakukan Non Muslim

Sikap Rasul seperti ini telah tertanam dalam hati sahabat dan muslimin setelahnya. Islam menghormati jiwa manusia yang mendorong dua orang sahabat mampu bersikap berdiri di hadapan jenazah manusia yang menyembah api (Majusi). Majusi itu bukan ahli kitab bahkan mereka yang memerangi Nabi.

Mengapa Islam pada waktu Nabi cepat pesat padahal Rasul sendiri berada di tengah masyarakat non muslim. Pengikutnya besar sampai 90 ribu dalam waktu 23 tahun. Jawabannya Nabi berbuat baik kepada orang, termasuk kepada yang berbuat jahat. Karena manusia diberikan karakter senang berbuat baik kepada dirinya, dan tidak suka kepada orang lain yang berbuat jahat kepada dirinya. Jangan berbuat buruk kepada orang lain karena akan dibenci.

Inilah ajaran Islam memandang eksistensi manusia dan pandangan kita kepada non muslim yang diajarkan dan dipraktikkan Nabi, para sahabat Nabi dan umat muslim lainnya. []

Sumber Kitab Fannut Ta’amul an Nabawi Ma’a Ghair Al Muslimin Halaman 21-25.

 

 

Tags: husein muhammadislamnabiPerdamaiantoleransi
Zain Al Abid

Zain Al Abid

Zain Al Abid. Penulis merupakan Staf Fahmina Institute Cirebon, Alumnus ISIF Cirebon dan Pondok Darussalam Buntet Pesantren.

Terkait Posts

Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID