Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Eksploitasi Hewan, Bukti Minimnya Empati Manusia

Penting bagi manusia untuk memiliki rasa empati terhadap hewan. Keberadaan hewan memang memiliki ribuan manfaat bagi manusia, tapi memperlakukan hewan juga tetap ada batasnya

Tiara Tsania Tiara Tsania
31 Mei 2023
in Hikmah
0
Eksploitasi Hewan

Eksploitasi Hewan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Eksploitasi hewan merupakan suatu tindakan yang memanfaatkan para hewan demi memperoleh berbagai keuntungan bagi diri dia tanpa memikirkan dampak yang terjadi pada hewan tersebut. Hal ini bertentangan dengan Islam yang merupakan agama rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam. Allah menciptakan hewan beserta beragam manfaatnya.

Ada yang dapat kita manfaatkan dagingnya untuk menjadi makanan, susunya untuk menjadi minuman, tenaganya untuk kita jadikan tunggangan, atau tingkah lucunya yang dapatmenjadi hiburan dan banyak lagi manfaat yang ada pada hewan. Seharusnya sebagai manusia yang bisa menikmati manfaat dari hewan ikut merawat dan menjaganya.

Tafsir Surah Al-Mu’minun ayat 21 dan Al-An’am ayat 38 : Ayat Al-Qur’an tentang Hewan

Dalam Al-Qur’an menjelaskan mengenai manfaat dari hewan yang Allah ciptakan. Seperti yang termaktub dalam surat al-Mu’minun ayat 21

وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةًۗ نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهَا وَلَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ كَثِيْرَةٌ وَّمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ ۙ

“Sesungguhnya pada hewan-hewan ternak benar-benar terdapat pelajaran bagimu. Kami memberi minum kamu dari sebagian apa yang ada dalam perutnya (air susu), padanya terdapat banyak manfaat untukmu, dan sebagian darinya kamu makan.”

Buya Hamka memaparkan dalam tafsirnya yang berjudul Tafsir al-Azhar bahwa, “dengan air hujan yang turun dengan jangka tertentu itu hiduplah pula hewan-hewan ternak. Dagingnya dapat kita makan, air susunya dapat kita minum, bulunya dapat dijadikan pakaian, kulitnya dapat disamak dan dijadikan sepatu, sandal atau keperluan-keperluan lain. Dan kita pun dapat diangkat dan diangkut diatas punggung hewan-hewan ternak itu.”

Kemudian dalam Tafsir Ibnu Katsir, Allah menyebutkan berbagai manfaat yang Allah jadikan pada hewan ternak buat manusia, bahwa mereka dapat minum dari air susu, mereka dapat makan dari dagingnya, dapat memakaikan pakaian dari bulunya, serta menaiki punggungnya dan membawa muatan keatas punggungnya menuju negeri yang jauh dari tempat tinggal mereka.

Perintah Al-Qur’an Menyayangi Hewan

Sebagai manusia yang diberi akal oleh Allah, wajib bagi kita mengasihi hewan. Perintah ini termaktub dalam Al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah dalam surat al- An’am ayat 38

 وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ

“Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab. Kemudian kepada Tuhannya, mereka dikumpulkan.”

Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili mengemukakan uraian tafsir ayat ini bahwa hewan memiliki kedudukan yang sama dengan manusia sebagai sesama makhluk Allah dalam hal penciptaan dan jaminan rezekinya.

Atas dasar persamaan tersebut, manusia dilarang berbuat semena-mena terhadap hewan dan memperlakukan melampaui batas dari apa yang diperintahkan. Seperti menyakiti, memukul dengan berlebihan dan menyiksa seperti tidak memberi makan atau menelantarkannya.

Hidup berdampingan antara manusia dengan hewan juga menjadi tuntutan tersendiri bagi kita semua untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hewan. Yakni seperti anatomi tubuh, kebiasaan dan hal lain yang berhubungan dengan hewan yang dapat menambah wawasan manusia.

Prof. Quraish Shihab mengungkap salah satu pesan tersirat dari ayat ini bahwa hewan-hewan adalah umat seperti manusia juga, sehingga ada tuntutan memperlakukannya dengan wajar terhadap hewan tersebut.

Dari ayat-ayat tersebut, menegaskan bahwa hewan juga makhluk Allah yang patut untuk kita sayangi, bukan hanya memanfatatkannya. Apalagi secara terus menerus atau berlebihan. Bahkan di ayat 38 surah al-An’am Allah menegaskan bahwa hewan termasuk Umat sama seperti manusia.

Eksploitasi Hewan

Eksploitasi adalah pemanfaatan yang secara berlebihan terhadap suatu subyek yang hanya untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan hal lain. Terdapat beragam jenis eksploitasi, salah satunya eksploitasi hewan. Eksploitasi hewan merupakan perbuatan memanfaatkan hewan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak dari hewan tersebut.

Ada beberapa hewan yang dengan keberadaannya dapat kita rasakan langsung manfaatnya contoh kuda yang dapat menjadi sarana transportasi. Selain itu ada pula yang tidak dapat kita rasakan langsung manfaatnya. Namun tetap berperan penting dalam menjaga keseimbangan keberlangsungan hidup manusia di alam semesta. Contohnya cacing yang dapat menyuburkan tanah.

Namun, banyak dari manusia yang berlebihan dalam memanfaatkan hewan dan bertindak sewenang-wenang terhadap hewan. Seperti hiburan topeng monyet yang sering dapat kita temui di jalan. Tak jarang kita temui monyet yang digunakan dalam keadaan yang cukup memprihatinkan.

Ia dilatih keras untuk bisa melakukan hal yang sang pemilik inginkan, seperti bersepeda layaknya seorang manusia, dan kegiatan lainnya yang bukan ranah hewan. Jika tidak sesuai dengan kemauan sang pemilik, ia akan dipukul, ditendang atau dibiarkan kelaparan.

Berempati terhadap Hewan

Lalu apa yang harrus kita lakukan untuk berempati pada hewan? Pertama, Memberi makan dan minum. Memberi makan dan minum kepada hewan termasuk bentuk kasih sayang terhadap hewan. Manusia membutuhkan manfaat dari hewan tersebut maka wajib bagi kita mencukupi kebutuhannya, termasuk dalam hal makan dan minum. Karena jika tidak kita beri makan, ia juga bisa merasakan lapar.

Kedua, memberikan tempat tinggal yang layak atau tidak merusak habitat aslinya. Ini yang seringkali tanpa kita sadari melakukannya. Manusia entah dengan sadar atau tidak sadar sering merusak habitat asli dari para hewan. Seperti penggundulan hutan secara langsung tanpa adanya reboisasi.

Hal tersebut dapat merusak habitat dari hewan yang bertahan hidup di hutan. Jika kita pelihara, haruslah kita beri tempat tinggal yang layak. Yaitu yang sesuai dengan kebutuhan hewan seperti bersih, tidak sempit dan memiliki sirkulasi udara yang baik.

Ketiga, tidak semena-mena memperlakukan hewan. Meskipun hewan sangat berguna bagi kehidupan, memiliki perhatian khusus atau memiliki rasa kasihan terhadap hewan juga perlu. Sebagaimana manusia yang memiliki titik lelah, hewan pun memilikinya. Jikalau kita rasa sudah di luar kadar memperlakukan hewan, hendaknya segera membiarkan hewan tersebut untuk beristirahat. Tidak menguras tenaganya terlalu, dan tidak menyakitinya juga jika tidak sesuai dengan keinginan.

Penting bagi manusia untuk memiliki rasa empati terhadap hewan. Keberadaan hewan memang memiliki ribuan manfaat bagi manusia, tapi memperlakukan hewan juga tetap ada batasnya. Hewan layak kita sayangi dan tak berhak kita perlakukan semena-mena. []

 

Tags: Eksploitasi Hewanempatikemanusiaanmanusia
Tiara Tsania

Tiara Tsania

Tiara Wardatutsaniyah. Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir. Saat ini juga menjadi santri di Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Jihad Surabaya. Berkeinginan menjadi perempuan yang cerdas dan memiliki pengetahuan luas.

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Disabilitas intelektual
Publik

Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

14 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID