Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Eksploitasi Hewan, Bukti Minimnya Empati Manusia

Penting bagi manusia untuk memiliki rasa empati terhadap hewan. Keberadaan hewan memang memiliki ribuan manfaat bagi manusia, tapi memperlakukan hewan juga tetap ada batasnya

Tiara Tsania by Tiara Tsania
31 Mei 2023
in Hikmah
A A
0
Eksploitasi Hewan

Eksploitasi Hewan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Eksploitasi hewan merupakan suatu tindakan yang memanfaatkan para hewan demi memperoleh berbagai keuntungan bagi diri dia tanpa memikirkan dampak yang terjadi pada hewan tersebut. Hal ini bertentangan dengan Islam yang merupakan agama rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam. Allah menciptakan hewan beserta beragam manfaatnya.

Ada yang dapat kita manfaatkan dagingnya untuk menjadi makanan, susunya untuk menjadi minuman, tenaganya untuk kita jadikan tunggangan, atau tingkah lucunya yang dapatmenjadi hiburan dan banyak lagi manfaat yang ada pada hewan. Seharusnya sebagai manusia yang bisa menikmati manfaat dari hewan ikut merawat dan menjaganya.

Tafsir Surah Al-Mu’minun ayat 21 dan Al-An’am ayat 38 : Ayat Al-Qur’an tentang Hewan

Dalam Al-Qur’an menjelaskan mengenai manfaat dari hewan yang Allah ciptakan. Seperti yang termaktub dalam surat al-Mu’minun ayat 21

وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةًۗ نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهَا وَلَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ كَثِيْرَةٌ وَّمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ ۙ

“Sesungguhnya pada hewan-hewan ternak benar-benar terdapat pelajaran bagimu. Kami memberi minum kamu dari sebagian apa yang ada dalam perutnya (air susu), padanya terdapat banyak manfaat untukmu, dan sebagian darinya kamu makan.”

Buya Hamka memaparkan dalam tafsirnya yang berjudul Tafsir al-Azhar bahwa, “dengan air hujan yang turun dengan jangka tertentu itu hiduplah pula hewan-hewan ternak. Dagingnya dapat kita makan, air susunya dapat kita minum, bulunya dapat dijadikan pakaian, kulitnya dapat disamak dan dijadikan sepatu, sandal atau keperluan-keperluan lain. Dan kita pun dapat diangkat dan diangkut diatas punggung hewan-hewan ternak itu.”

Kemudian dalam Tafsir Ibnu Katsir, Allah menyebutkan berbagai manfaat yang Allah jadikan pada hewan ternak buat manusia, bahwa mereka dapat minum dari air susu, mereka dapat makan dari dagingnya, dapat memakaikan pakaian dari bulunya, serta menaiki punggungnya dan membawa muatan keatas punggungnya menuju negeri yang jauh dari tempat tinggal mereka.

Perintah Al-Qur’an Menyayangi Hewan

Sebagai manusia yang diberi akal oleh Allah, wajib bagi kita mengasihi hewan. Perintah ini termaktub dalam Al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah dalam surat al- An’am ayat 38

 وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ

“Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab. Kemudian kepada Tuhannya, mereka dikumpulkan.”

Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili mengemukakan uraian tafsir ayat ini bahwa hewan memiliki kedudukan yang sama dengan manusia sebagai sesama makhluk Allah dalam hal penciptaan dan jaminan rezekinya.

Atas dasar persamaan tersebut, manusia dilarang berbuat semena-mena terhadap hewan dan memperlakukan melampaui batas dari apa yang diperintahkan. Seperti menyakiti, memukul dengan berlebihan dan menyiksa seperti tidak memberi makan atau menelantarkannya.

Hidup berdampingan antara manusia dengan hewan juga menjadi tuntutan tersendiri bagi kita semua untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hewan. Yakni seperti anatomi tubuh, kebiasaan dan hal lain yang berhubungan dengan hewan yang dapat menambah wawasan manusia.

Prof. Quraish Shihab mengungkap salah satu pesan tersirat dari ayat ini bahwa hewan-hewan adalah umat seperti manusia juga, sehingga ada tuntutan memperlakukannya dengan wajar terhadap hewan tersebut.

Dari ayat-ayat tersebut, menegaskan bahwa hewan juga makhluk Allah yang patut untuk kita sayangi, bukan hanya memanfatatkannya. Apalagi secara terus menerus atau berlebihan. Bahkan di ayat 38 surah al-An’am Allah menegaskan bahwa hewan termasuk Umat sama seperti manusia.

Eksploitasi Hewan

Eksploitasi adalah pemanfaatan yang secara berlebihan terhadap suatu subyek yang hanya untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan hal lain. Terdapat beragam jenis eksploitasi, salah satunya eksploitasi hewan. Eksploitasi hewan merupakan perbuatan memanfaatkan hewan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak dari hewan tersebut.

Ada beberapa hewan yang dengan keberadaannya dapat kita rasakan langsung manfaatnya contoh kuda yang dapat menjadi sarana transportasi. Selain itu ada pula yang tidak dapat kita rasakan langsung manfaatnya. Namun tetap berperan penting dalam menjaga keseimbangan keberlangsungan hidup manusia di alam semesta. Contohnya cacing yang dapat menyuburkan tanah.

Namun, banyak dari manusia yang berlebihan dalam memanfaatkan hewan dan bertindak sewenang-wenang terhadap hewan. Seperti hiburan topeng monyet yang sering dapat kita temui di jalan. Tak jarang kita temui monyet yang digunakan dalam keadaan yang cukup memprihatinkan.

Ia dilatih keras untuk bisa melakukan hal yang sang pemilik inginkan, seperti bersepeda layaknya seorang manusia, dan kegiatan lainnya yang bukan ranah hewan. Jika tidak sesuai dengan kemauan sang pemilik, ia akan dipukul, ditendang atau dibiarkan kelaparan.

Berempati terhadap Hewan

Lalu apa yang harrus kita lakukan untuk berempati pada hewan? Pertama, Memberi makan dan minum. Memberi makan dan minum kepada hewan termasuk bentuk kasih sayang terhadap hewan. Manusia membutuhkan manfaat dari hewan tersebut maka wajib bagi kita mencukupi kebutuhannya, termasuk dalam hal makan dan minum. Karena jika tidak kita beri makan, ia juga bisa merasakan lapar.

Kedua, memberikan tempat tinggal yang layak atau tidak merusak habitat aslinya. Ini yang seringkali tanpa kita sadari melakukannya. Manusia entah dengan sadar atau tidak sadar sering merusak habitat asli dari para hewan. Seperti penggundulan hutan secara langsung tanpa adanya reboisasi.

Hal tersebut dapat merusak habitat dari hewan yang bertahan hidup di hutan. Jika kita pelihara, haruslah kita beri tempat tinggal yang layak. Yaitu yang sesuai dengan kebutuhan hewan seperti bersih, tidak sempit dan memiliki sirkulasi udara yang baik.

Ketiga, tidak semena-mena memperlakukan hewan. Meskipun hewan sangat berguna bagi kehidupan, memiliki perhatian khusus atau memiliki rasa kasihan terhadap hewan juga perlu. Sebagaimana manusia yang memiliki titik lelah, hewan pun memilikinya. Jikalau kita rasa sudah di luar kadar memperlakukan hewan, hendaknya segera membiarkan hewan tersebut untuk beristirahat. Tidak menguras tenaganya terlalu, dan tidak menyakitinya juga jika tidak sesuai dengan keinginan.

Penting bagi manusia untuk memiliki rasa empati terhadap hewan. Keberadaan hewan memang memiliki ribuan manfaat bagi manusia, tapi memperlakukan hewan juga tetap ada batasnya. Hewan layak kita sayangi dan tak berhak kita perlakukan semena-mena. []

 

Tags: Eksploitasi Hewanempatikemanusiaanmanusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hentikan Rasisme dan Sikap Diskriminatif

Next Post

Keadilan Bagi Perempuan

Tiara Tsania

Tiara Tsania

Tiara Wardatutsaniyah. Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir. Saat ini juga menjadi santri di Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Jihad Surabaya. Berkeinginan menjadi perempuan yang cerdas dan memiliki pengetahuan luas.

Related Posts

Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
keadilan

Keadilan Bagi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0