• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Etika Bertentangga dengan Non Muslim

Ada beberapa contoh dari Nabi Muhammad tentang bagaimana akhlak yang baik dalam bertetangga dengan non muslim yang dijelaskan Imam al-Ghazali

Redaksi Redaksi
11/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Bertetangga Non Muslim

Bertetangga Non Muslim

628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah masyarakat yang plural seperti Indonesia, dan juga banyak negara di dunia, bertetangga dengan berbagai pemeluk agama (non muslim) adalah lumrah belaka.

Al-Qur’an, seperti ditegaskan dalam surat al-Mumtahanah (QS. 60: 8-9), sama sekali tidak keberatan ketika orang-orang Islam memiliki relasi yang baik, adil, dan sehat dengan orang-orang yang bersahabat mereka, sekalipun memeluk agama berbeda.

Ada beberapa contoh dari Nabi Muhammad tentang bagaimana akhlak yang baik dalam bertetangga dengan non muslim yang dijelaskan Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam magnum opusnya, Ihya Ulumuddin. Berikut pernyataan beliau secara lengkap:

اعلم أن الجوار يقضي حَقًّا وَرَاءَ مَا تَقْتَضِيهِ أُخُوَّةُ الْإِسْلَامِ، فَيَسْتَحِقُّ ‌الجار المسلم ما يستحقه كُلُّ مُسْلِمٍ وَزِيَادَةٌ: إِذْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْجِيرَانُ ثَلَاثَةٌ جَارٌ لَهُ ‌حَقٌّ وَاحِدٌ وَجَارٌ لَهُ حَقَّانِ وَجَارٌ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ فَالْجَارُ الَّذِي لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ ‌الْجَارُ الْمُسْلِمُ ذُو الرَّحِمِ فَلَهُ ‌حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الرَّحِمِ وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقَّانِ فَالْجَارُ الْمُسْلِمُ لَهُ ‌حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَأَمَّا الَّذِي لَهُ ‌حَقٌّ وَاحِدٌ فَالْجَارُ الْمُشْرِكُ”.

Artinya: Ketahuilah bahwa tetangga itu memiliki hak lebih dari sekedar hak karena tuntutan persaudaraan Islam. Tetangga yang muslim, tentu saja, memiliki hak sebagai muslim dan selebihnya (sebagai tetangga).

Baca Juga:

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Ragam Bentuk Relasi Nabi Saw bersama Non-Muslim

Nabi Saw Janjikan Pahala Bagi Orang Tua yang Mengasuh Anak Perempuan

5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Karena Nabi Saw sudah mengingatkan: “Bahwa tetangga itu ada tiga macam: tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang tiga hak.

Tiga Hak Tentangga

Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga muslim dari kerabat keluarga. Ada hak tetangga, hak sebagai kerabat, dan hak sebagai muslim. Tetangga dengan dua hak adalah yang muslim: hak tetangga dan hak sebagai muslim. Yang satu hak adalah tetangga yang musyrik, atau non muslim”.

فَانْظُرْ كَيْفَ أَثْبَتَ لِلْمُشْرِكِ حَقًّا بِمُجَرَّدِ الجوار وقد قال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَحْسِنْ مُجَاوَرَةَ مَنْ جاورك تكن مسلماً”. وقال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ”. قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ”. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا يُؤْمِنْ عَبْدٌ حَتَّى يَأْمَنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ”. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “أول خصمين يوم القيامة جاران”. وقال صلى الله عليه وسلم: “إذا أنت رميت كلب جارك فقد آذيته”.

Artinya: coba bayangkan, orang non muslim itu memiliki hak atas kita, yang muslim, karena relasi ketetanggaan. Kata Nabi saw.: “Berbuat baiklah dengan tetanggamu, maka kamu menjadi muslim (sejati)” (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 4357).

Nabi saw. juga bersabda: “Malaikat Jibril a.s selalu saja mewasiatkanku (untuk berbuat baik) kepada tetangga, sehingga aku menduga, dia ingin menjadikan tetangga itu memiliki hak waris (atas tetangganya)” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6082).

Nabi saw. juga bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tetangganya” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6088). Sabda lain: “Seseorang tidak dianggap beriman, sehingga tetangganya bisa merasa aman terlindungi dari tingkah buruknya.” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6084).

Sabda lain: “Orang yang pertama kali bertengkar, kelak di hari kiamat, adalah dua orang yang bertetangga” (Musnad Ahmad, no. hadits: 17646). Nabi Saw juga bersabda: “Apabila kamu melempar anjing tetangga kamu, maka kamu sesungguhnya telah menyakiti tetanggamu itu”. []

Tags: BertentanggaEtikaNabi Muhammad SAWnon muslim
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Anak

    Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam
  • Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual
  • Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum
  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID