Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Etika Menerima Tamu

Zain Al Abid Zain Al Abid
11 Januari 2023
in Publik
0
Etika Menerima Tamu
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Manusia merupakan makhluk sosial yang tak bisa lepas pengaruh atau peran orang lain. Begitupun dalam hidup dalam rumah tangga, karenanya kita berdampingan dengan orang lain yang disebut dengan tetangga. Berikut etika menerima tamu dalam Islam.

Bak bermain peran dalam kehidupan sehari-hari kita sering dikunjungi dan mengunjungi satu sama lain. sekadar mampir ataupun ingin menyampaikan pesan lainnya. Sebagian menjadi tamu sebagian yang lain menjadi tuan rumah yang menerima tamu.

Sebagai muslim kita semua dianjurkan untuk menghormati dan menghargai atau memuliakan tamu. Tentu dengan kadar kemampuan kita.

“Man kana yukminu billahi wal yaumil akhir falyukrim dhaifahu,”

Sabda Rasul SAW di atas ingin menyampaikan barangsiapa mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia harus berupaya memuliakan tamunya.

Cara menghormati tamu tentu sangat beragam. Sebagai orang Timur atau orang Indonesia misalnya, nenek moyang kita mengajarkan beragam cara untuk memperlakukan tamu. hal itu bisa kita lihat melaui upacara penyambutan tamu di berbagai daerah.yang istimewa.

Mereka dengan senang gembira melakukannya. Ada yang disambut tarian, dikalungi bunga, disandangi kain atau mahkota kehormatan dan jamuan tradisional yang istimewa.

Cara penghomatan seperti ini sudah ada sejak berabad-abad lamanya. Dan dilanggengkan oleh norma dan adat yang istimewa bahkan sebelum Islam masuk ke nusantara. Itu artinya penghormatan terhadap tamu bersifat keharusan yang dilakukan oleh siapapun tanpa memandang siapa apalagi agama.

Namun seiring waktu , kita disibukkan dengan kebisingan zaman yang serba cepat dan instan sisi kemanusian kita tergerus dengan teknologi yang itu sangat mempengaruhi pola fikir dan prilaku kita sehari-hari.Kepentingan yang berbeda, individualisme, membuat rasa penghargaan kita terhadap orang lain mulai terkikis.

Tamu hanya dianggap orang yang singgah sementara, bahkan dianggap orang lain yang tidak memiliki tempat tinggal. Ada yang cuek, acuh sekadar basa basi bahkan tidak ditemuinya sama sekali. Penghormatan secara adat dan budaya pun sekadar seremonial. Terlebih hanya untuk  pejabat tertentu saja atau bahkan hanya untuk merengkuh pundi pariwisata.

padahal Kita  sudah diingatkan Nabi untuk “falyukrim dhaifahu” supaya menghormati tamu, Menurut hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abi Syuraiah Khuwailid bin Amr juga menyebutkan dengan senada. Di dalamnya ditegaskan penghormatan terhadap tamu selama tiga hari. Selebihnya dianggap sodakoh dari tuan rumah apa bila kita memperlakukan mereka dengan baik.

Lalu siapa yang berhak dianggap sebagai tamu?? Tentunya setiap orang yang mengunjungi rumah kita baik dari dekat maupun jauh. Tanpa memandang siapa orangnya, statusnya , adatnya atau keperluannya. akan menerimanya dengan  dengan ukuran suasana batin kita. bahkan akan memilih tamu seagama atau tidaknya dengan kita.

Siapapun ia yang berkunjung dengan cara yang baik harus dihormati. Apapun tujuan, keperluan dan itikad baiknya sebagai tamu itu tentu urusan tamu, termasuk kita kala bertamu. Urusan kita sebagai tuan rumah adalah menjamu dan menghormatinya.

Banyak cara tentunya untuk menghargai dan menghormati tamu.

Perlakukanlah orang lain seperti halnya engkau ingin diperlakukan orang lain. Kira kira begitu kata sang bajik. Minimal sekali ketika kita dikunjungi, sambut ia dengan baik, perilahkan duduk dan sajikan camilan, makanan dan minuman atau sekadar menemuinya. Pun jika tidak bisa menemunya beri tahu dengan baik jangan buat ia menunggu terlalu lama di halaman rumahmu..

Banyak pilihan atau cara untuk mengejawantahkan penghormatan kita terhadap tamu. Seberapa kita menghormati tamu menjadi ukuran seberapa pantas orang dapat menghormatimu.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Mu’adz Ibnu Jabal radhiyallahu ‘anhuma. :

“Tidak ada seorang hamba mukminpun yang memuliakan seorang tamu ikhlas karena Allah Yang Maha Dermawan, kecuali Allah akan memperhatikannya (memuliakan) sekalipun dia berada di antara kerumunan orang. Seandainya tamu yang datang termasuk ahli surga dan pemilik rumah ahli neraka, maka Allah Ta’ala menjadikan pemilik rumah tersebut termasuk ahli surga karena telah memuliakan tamunya.”

Dengan begitu sebagai seorang mukmin dituntut untul selalu berupaya memuliakan semata-mata untuk mencari Ridlo Allah SWT. Jangan takut dan ragu untuk melakukannya karena Allah langsung yang akan memuliakanmu.

Demikian penjelasan terkait etika menerima tamu dalam Islam. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Kata-Katamu Tak Hilang. Ia Akan Kembali Kepadamu]

Zain Al Abid

Zain Al Abid

Zain Al Abid. Penulis merupakan Staf Fahmina Institute Cirebon, Alumnus ISIF Cirebon dan Pondok Darussalam Buntet Pesantren.

Terkait Posts

haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Film Downside Up
Film

Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Target Live
Personal

Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid
  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID