Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Evolusi Peran Perempuan: Mengubah Lingkungan Buatan

Menyerang pembagian konvensional antara ruang publik dan privat merupakan prioritas feminis pada 1980-an

Fadhel Fikri by Fadhel Fikri
2 Februari 2026
in Khazanah, Kolom, Lingkungan
A A
0
Peran Perempuan

Peran Perempuan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam teori dan praktik, di era modern, gagasan pemisahan spasial antara rumah dan pekerjaan terkait dengan pembagian seksual tradisional antara laki-laki dan perempuan, dan peran mereka dalam kehidupan. Kembali ke pemikiran feminis paling awal dalam arsitektur, di komunitas industri barat, saya menguraikan dalam tulisan ini tentang peran perempuan yang berubah di abad ke -20 dan dampaknya pada ruang yang kita alami saat ini.

Semuanya berawal saat perempuan memasuki lingkungan kerja

Dolores Hayden dalam makalahnya “Seperti Apa Kota Non-Seksis? Spekulasi tentang Perumahan, Desain Perkotaan, dan Pekerjaan Manusia”, yang diterbitkan pada tahun 80-an, membahas gagasan sekarat tentang “Tempat perempuan adalah di rumah”. Prinsip implisit dari desain arsitektur dan perencanaan kota ini mendominasi Amerika Serikat selama satu abad terakhir. Dengan peran perempuan memasuki angkatan kerja berbayar, konsep ini tidak punya pilihan selain beradaptasi.

Untuk Hayden, dan untuk semua perempuan di luar sana, sangat penting untuk mengembangkan “paradigma baru tentang rumah, lingkungan, dan kota; untuk mulai mendeskripsikan desain fisik, sosial, dan ekonomi dari pemukiman manusia yang akan mendukung, daripada membatasi, aktivitas perempuan yang bekerja dan keluarganya”. Faktanya, sudah waktunya untuk mengatur ulang pengalaman rumah dan kerja.

Sebelumnya, setelah seharian bekerja di pabrik atau kantor, di kota industri, sosok laki-laki akan kembali ke rumahnya di pinggiran kota yang tenang, dirawat oleh istrinya. Ide rumah idaman sebenarnya adalah “pendorong tenaga kerja laki-laki dan wadah tenaga kerja perempuan yang tidak dibayar”. Saat perempuan memasuki lingkungan kerja, pertanyaan muncul tentang perbudakan rumah konvensional. Hal ini sempat disinggung dalam tulisan saya mengenai Ekofeminisme

Pada saat itu, apa pun jenis rumah yang dimiliki, selalu diatur di sekitar rangkaian ruang yang sama: dapur, ruang makan, ruang tamu, kamar tidur, garasi atau area parkir, pada dasarnya membutuhkan seseorang untuk melakukan memasak pribadi, membersihkan, mengasuh anak , dan biasanya transportasi pribadi.

Saatnya perubahan telah tiba

Perempuan, secara alamiah, sebagaimana dikemukakan oleh Karen A. Franck dalam esainya tentang “A Femist Approach to Architecture” tahun 1989, sangat banyak menjadi keterhubungan antara berbagai aktivitas dan ruang yang mendukungnya.

Mengambil banyak bentuk, konsep ini dapat memiliki banyak interpretasi desain yang menghasilkan menghubungkan orang-orang yang menggunakan tempat-tempat ini: ruang yang tumpang tindih dan saling bergantung, mengurangi jarak antara aktivitas dan domain publik dan privat, koneksi spasial dan visual yang lebih dekat, penggunaan ganda dan transformasi area, fleksibilitas dan kompleksitas, dll.

Gagasan pertama tentang ruang komunitas bersama non-komersial atau fasilitas penitipan anak komunal, mulai muncul. Meskipun dikutuk oleh undang-undang di daerah pemukiman tradisional, perempuan mencari tempat tinggal, pekerjaan, dan perawatan anak secara bersamaan, dalam satu lingkungan yang efisien yang dapat menyatukan ketiga kebutuhan mereka.

Solusi pertama datang dari Skandinavia, pada awal abad ke -20, dengan diperkenalkannya fasilitas perumahan yang disebut service house atau rumah kolektif, menyediakan penitipan anak dan makanan yang dimasak serta perumahan bagi perempuan yang bekerja dan keluarganya. Solusi berorientasi desain ini bertujuan untuk menggantikan pekerjaan dan peran perempuan yang sebelumnya bersifat pribadi yang dilakukan di rumah tangga.

Belakangan, di tahun 70-an di Jerman, perumahan publik dengan layanan pendukung mulai muncul, mengintegrasikan berbagai jenis orang ke dalam jenis rumah tangga dan kompleks perumahan baru. Rumah orang tua tunggal dikembangkan, dirancang untuk memfasilitasi pengasuhan bayi bersama, dengan pusat penitipan anak terbuka untuk penghuni lingkungan dan area bermain anak terintegrasi. Rehabilitasi perumahan yang ada menjadi lebih diinginkan, dengan satu unit diubah menjadi beberapa unit, garasi pribadi, dan ruang utilitas diubah menjadi ruang komunitas.

“Menyerang pembagian konvensional antara ruang publik dan privat merupakan prioritas feminis pada 1980-an.” Gagasan tentang sangat pribadi atau sangat publik memudar, paradigma perencanaan kota menurun, dan blok ditata ulang. Zona aktivitas yang lebih besar diperlukan, dengan semua fasilitas sosial baru dan ruang terbuka hijau ini. Kehidupan komunitas lingkungan pertama muncul.

Meskipun sebagian besar perempuan yang bekerja tidak tertarik untuk tinggal dalam keluarga komunal, mereka hanya membutuhkan layanan masyarakat untuk menghidupi rumah tangga pribadi mereka. Idenya adalah untuk menjaga unit hunian pribadi dan taman pribadi dan menambahkannya ke ruang kolektif baru ini.

Upaya pertama untuk menangani pembagian seksual dan spasial rumah dan tempat kerja ini mengarah pada reformasi besar lainnya, tidak hanya untuk perempuan, tetapi untuk semua orang yang mengalami kota. “Tempat tinggal, lingkungan, dan kota yang dirancang untuk perempuan yang tinggal di rumah, membatasi perempuan secara fisik, sosial, dan ekonomi.” kata Hayden.

Benar pada saat itu, dan masih berlaku saat ini, jika arsitek dan perancang kota mengakui semua perempuan yang bekerja dan keluarga mereka sebagai bagian integral dari perencanaan dan desain, bagaimana lingkungan, rumah, dan kota kita akan terlihat?

“Kami membangun apa yang kami ketahui, dan konstruksi ini sangat dipengaruhi oleh pengalaman awal kami dan sifat dasar hubungan kami dengan dunia ”, kata Karen A. Franck. Faktanya, peran perempuan memiliki pengalaman yang berbeda, dan mungkin inilah saatnya untuk membiarkan mereka menciptakan lingkungan binaan mereka. []

Tags: EkofeminismefeminismeGenderkeadilanKesetaraanLingkungan HidupPeran Perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Berproses Melalui Ngaji KGI

Next Post

Apakah Feminisme itu Islami? Ini Jawaban Kalis Mardiasih

Fadhel Fikri

Fadhel Fikri

Co-Founder Sophia Institute Palu, serta pegiat filsafat dan sains. Pembisnis di Sabda Literasi Palu dan Istana Reload

  • Tuhan Tidak Perlu Dibela
  • Feminisme; Sebuah Pengantar Singkat
  • Diskursus dan Metode (Discourse on the Method)
  • Che Guevara, Paulo Freire Dan Politik Harapan
  • Tentang Hidup yang Singkat
  • Sejarah Filsafat Timur
  • Seni Mencintai
  • Psikoanalisis dan Agama
  • Nasionalisme, Islamisme, Marxisme (Pikiran-Pikiran Soekarno Muda)
  • Makna cinta; Menjadi Autentik dengan Mencintai Tanpa Syarat menurut Soren Kierkegaard
  • Karl Marx; Sebuah Pengantar Singkat
  • Sejarah Para Filsuf Dunia
  • How To Die; Sebuah Panduan Klasik Menjelang Ajal
  • Filsafat Untuk Para Profesional
  • Diskursus Teori-Teori Kritis; Kritik atas kapitalisme klasik, modern, dan kontemporer
  • Marx dan Freud; Marxisme dan Psikoanalisis
  • Fundamentalisme; Sebuah Pengantar Singkat
  • Filsafat Di Masa Kini
  • Epistemologi Kiri; Seri Pemikiran Tokoh
  • Filsafat Periode Aristoteles 3
  • Filsafat Periode Plato 2
  • Seven Theories Of Religion (Tujuh Teori Agama Paling Berpengaruh)
  • Tentang Hidup yang Bajik
  • Teori Asal Usul Manusia (The Origin of Species)
  • Seni Berbahagia
  • Prinsip-Prinsip Filsafat
  • Filsafat Priode Socrates 1
  • Demokrasi; Sebuah Pengantar Singkat
  • Metafisika
  • Etika Nikomakea (Aristoteles)
  • Pengantar Filsafat Dari Klasik Hingga Postmodernisme
  • World History Sejarah Dunia Lengkap
  • Dasar-Dasar Filsafat Barat; Tuhan, Benar dan Salah, Politik, Dunia Eksternal, Sains, Pikiran, Seni
  • Agnostisisme; Sebuah Pengantar Singkat
  • Analisis Filosofis Mobile Legend: Natan dan Pesan-Pesan Materialisme
  • Nikotin Agama.
  • Saya Profesor Filsafat: Argumentasi yang Melarang Aborsi Itu Tidak Logis
  • Bagaimana Teror Atas Nama Agama Itu Terjadi?
  • Spiritualitas Sebagai Esensi Agama
  • Perempuan dalam Jeratan Nikah Muda
  • Transformasi Perguruan Tinggi di Indonesia: Antara Inisiasi, Reputasi, dan Kesenjangan
  • Girl Talk: Haruskah Saya Merasa Bersalah Karena Kehilangan Keperawanan Sebelum Menikah?
  • Kontroversi Iklan Tanishq dan Kisah Pernikahan Hindu-Muslim
  • Mengapa Atasan Wanita Mendapat Reaksi Berbeda Dari Pria Saat Mengkritik Karyawan
  • Bodoh Adalah Anugerah
  • Bagaimana Pendapat Seorang Ateis Tentang Kematian?
  • Biosentrisme: Bukti Menunjukkan Kematian Bukanlah Akhir?
  • 10 Film Rekomendasi Tentang Filsafat
  • Sisa-sisa Napas dari Ilahi
  • Sihir Realitas: Review Buku Richard Dawkins
  • Stoik dan Kebebasan Batin
  • Antara Komunis dan Islam, Apakah Bertentangan?
  • Tasawuf Martabat Tujuh: Menemukan Tauhid dalam Agama-Agama Lain
  • Center for Islamic Philosophical Studies and Information Membuka Kelas Virtual Filsafat Islam
  • Antara Komunis dan Islam, Apakah Bertentangan?
  • Bagaimana Teror Atas Nama Agama Itu Terjadi?
  • Spiritualitas Sebagai Esensi Agama
  • Saya Profesor Filsafat: Argumentasi yang Melarang Aborsi Itu Tidak Logis
  • Perempuan dalam Jeratan Nikah Muda
  • Biosentrisme: Bukti Menunjukkan Kematian Bukanlah Akhir?
  • Sebuah Reflektif: Saya dan Nietzsche
  • Akar Rasis Pemutihan Kulit dan Pengkondisian Budaya Ratusan Tahun
  • Masalah Persetujuan: Apakah Seorang Anak Berutang Kepada Orang Tuanya?
  • Kritik Pemikiran Lukman Thahir: Antara Filsafat dan Pseudoscience
  • David Hume: Apakah Kausalitas Itu Tidak Nyata?
  • Jean Baudrillard: Media, Simulakra, dan Konsumerisme
  • Sebuah Kritik: Memperdebatkan Kebenaran Agama
  •  Sebagai Omong Kosong
  • Ibn Arabi dan Kosmologi Gender Laki-Laki dan Perempuan
  • Mengapa Payudara Perempuan Masih Menjadi Objek Tabu?
  • Merefleksikan Kembali Konflik Antara Filsafat dan Sains

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Feminisme

Apakah Feminisme itu Islami? Ini Jawaban Kalis Mardiasih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0