Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah lama menjamur di seantero dunia, termasuk dunia Islam. Di Pakistan, Maroko, Saudi Arabia, Malaysia, Mesir, tak terkecuali Indonesia. Tindak kekerasan berbentuk penganiayaan terhadap istri sudah seperti cerita biasa. Apakah KDRT adalah aib?
“Aku tidak menyukai laki-laki yang urat lehernya membengkak karena marah kepada istrinya”.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Azriana, menyatakan kasus yang paling banyak dilaporkan oleh korban perempuan adalah KDRT dan kekerasan seksual. Dari data yang terkumpul di tahun 2015, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni KDRT yang mencapai angka 11.207 kasus atau 69% dari total keseluruhan. Di ranah KDRT, tercatat kekerasan fisik sebanyak 4.304 kasus (38%), kekerasan seksual 3.325 kasus (30%), psikis sebanyak 2.607 kasus (23%), dan ekonomi sebanyak 971 kasus (9%).
Ironisnya, selain adat, tafsir agama seringkali dipakai sebagai unsur pembenaran. Mengapa demikian?
Farha Ciciek, M.Si., Mantan Direktur Rahima yang kini menjadi pengasuh/fasilitator Komunitas Belajar Tanoker Jember, menyebutkan sebab-sebab mengapa KDRT masih banyak terjadi. Sebab utamanya adalah karena masih timpangnya relasi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Sehingga di dalam rumah tangga, istri adalah sepenuhnya milik suami yang selalu harus berada dalam kontrol suami. Jika istri “keliru”, maka suami bisa berbuat apa saja agar istri “kembali ke jalan yang benar”, meskipun harus menggunakan kekerasan.
Faktor lainnya yaitu masyarakat yang tidak selalu menganggap KDRT sebagai persoalan sosial tapi lebih sebagai persoalan pribadi. Mereka enggan bertindak kalau melihat perlakuan KDRT karena takut dianggap “ikut campur” rumah tangga orang lain. Juga orang tua yang masih membesarkan anak laki-lakinya dengan ajaran bahwa laki-laki harus kuat, berani dan tanpa ampun. Yang ketika dewasa, para lelaki ini merasa benar saat melakukan kekerasan kepada istrinya. Serta pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama yang menganggap bahwa lelaki boleh menguasai perempuan. Tafsiran semacam ini mengakibatkan pemahaman turunan bahwa agama juga membenarkan suami melakukan apapun terhadap istri dalam rangka “mendidik”.
Masyarakat perlu sadar bahwa KDRT bukanlah masalah individu atau korban saja, tapi juga masalah sosial. Mereka seharusnya lebih peduli dan mengupayakan tindakan konkrit untuk mengatasinya. Termasuk si korban sendiri. Banyak korban yang enggan menngungkapkan tindak KDRT yang dialaminya karena merasa malu atau takut.
Telah banyak lembaga yang memberi perhatian khusus kepada masalah kekerasan terhadap perempuan, seperti Women’s Crisis Center (Pusat Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di berbagai kawasan di Indonesia. Rumah Sakit dan pihak kepolisian juga telah mengembangkan bagian pelayanan khusus perempuan korban kekerasan.
Apakah Islam cukup peduli terhadap masalah ini?
Rasulullah Saw. sangat menaruh perhatian terhadap persoalan perempuan, termasuk masalah KDRT. Tercatat sebanyak 70 orang perempuan datang mengadu kepadanya perihal perlakuan kasar yang mereka terima dari suami-suami mereka. Bersabdalah beliau, “Para suami itu bukanlah yang terbaik di antara kalian”. Di riwayat yang lain, Nabi bersabda, “Aku tidak menyukai laki-laki yang urat lehernya membengkak karena marah kepada istrinya”.
Maka, jika dirimu dianiaya suamimu, ungkapkanlah. KDRT adalah aib itu tidak benar. Sebagaimana yang dilakukan kaum istri di Madinah, juga Ummu Habibah ra. Islam telah memberikan jalan kepadamu untuk menuntut keadilan. Jangan ragu untuk mempermasalahkannya. Itu sesuatu yang sah dan tidak dilarang agama. Yang dilarang agama adalah menggunjing persoalan rumah tangga dengan tujuan yang tidak jelas. Bersuaralah!
Sumber: Keluarga Sakinah, Kesetaraan Relasi Suami Istri (Rahima, 2008)